• Login
  • Register
Kamis, 29 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

3 Tujuan Perkawinan Menurut Imam Al-Ghazali

Satu hal yang penting dalam hal tujuan memperoleh kenikmatan seksual adalah bahwa dalam melakukan hubungan seksual kedua belah pihak harus saling memberikan kenikmatan dan kepuasan

Redaksi Redaksi
29/05/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Perkawinan

Perkawinan

1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perkawinan merupakan perjanjian relationship antara manusia Jaki-laki dan perempuan yang harus mendapatkan perhatian yang jauh lebih besar dari yang lain-lain.

Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin, menyimpulkan paling tidak tiga tujuan nikah.

Pertama, nikah (perkawinan) merupakan ikhtiar manusia untuk melestarikan dan mengembangbiakkan keturunannya dalam rangka melanjutkan kehidupan manusia di bumi. Ini, menurut al-Ghazali merupakan tujuan yang utama. Inilah yang kita sebut dengan prokreasi.

Kedua, nikah merupakan cara manusia menyalurkan hasrah libidonya untuk mendapatkan kenikmatan biologis dan menjaga alat-alat reproduksinya.

Satu hal yang penting dalam hal tujuan memperoleh kenikmatan seksual adalah bahwa dalam melakukan hubungan seksual kedua belah pihak harus saling memberikan kenikmatan dan kepuasan.

Baca Juga:

Kafa’ah yang Mubadalah: Menemukan Kesepadanan dalam Moral Pasutri yang Islami

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

5 Kewajiban Suami untuk Istri yang sedang Menyusui

Menguatkan Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Kehamilan Istri

Kenikmatan dan kepuasan seksual adalah anugerah Tuhan kepada semua manusia, laki-laki dan perempuan. Jadi kenikmatan tidak boleh hanya bagi satu pihak saja.

Dalam tradisi masyarakat kita sering ditemukan adanya ketimpangan dalam relasi seksual ini. Laki-laki seringkali mendominasi hak penikmatan seksual, dengan dalih laki-lakilah yang memiliki kekuasaan atas perempuan dan bukan sebaliknya.

Menurut tradisi yang berkembang sampai hari ini, perempuan berkewajiban melayani laki-laki kapan saja dan di mana Saja manakala dia menghendaki. Akan tetapi hal ini tidak sebaliknya.

Hal ini, tentu berarti mengabaikan kenikmatan yang sesungguhnya juga merupakan fitrah dan hak perempuan (istri). Padahal al-Qur’an sudah menyatakan: “Hunna libasun lakum wa antum libasun lahunn/ mereka istri adalah pakaian bagimu dan kamu (suami) pakaian bagi mereka (istri)”.

Ibnu Abbas pernah mengatakan : “Aku senang berpenampilan menarik untuk isteriku seperti aku senang isteriku berpenampilan cantik untukku

Ketenangan Jiwa

Ketiga, melalui perkawinan, hati laki-laki dan perempuan diharapkan menemukan tempat ketenangan jiwa.

Melalui perkawinan kegelisahan dan kesusahan hati menemukan salurannya dengan menumpahkannya kepada pasangannya. Yaitu suami kepada istrinya dan istri kepada suaminya.

Dengan kata lain pernikahan adalah untuk menciptakan ketenangan dan kebahagiaan kedua pihak. Inilah yang dengan sangat jelas dikemukakan oleh al-Qur’an :

“Di antara tanda-tanda kebesaran Tuhan adalah bahwa Dia menciptakan pasangan bagi kamu dari bahan yang sama agar kamu menjadi tenteram bersamanya.

Dan Dia menjadikan kamu berdua saling menjalin cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah). Ini adalah pelajaran yang berharga bagi orang-orang yang memikirkannya” (QS. al-Rum 30:21). []

Tags: imam al-ghazaliistriperkawinansuamitujuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Surah Al-Ankabut Ayat 60

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

28 Mei 2025
Etika Sosial Perempuan 'Iddah

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

28 Mei 2025
Kehidupan

Fondasi Kehidupan Rumah Tangga

27 Mei 2025
Sharing Properti

Sharing Properti: Gagasan yang Berikan Pemihakan Kepada Perempuan

27 Mei 2025
Meneladani Noble Silence

Meneladani Noble Silence dalam Kisah Bunda Maria dan Sayyida Maryam menurut Al-Kitab dan Al-Qur’an

24 Mei 2025
ihdâd

Ihdâd: Pengertian dan Dasar Hukum

24 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Terhadap Anak

    Alarm Kekerasan Terhadap Anak Tak Lagi Bisa Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • #JusticeForArgo: Melawan Privilese Dalam Menegakkan Keadilan Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Gosip dan Stigma atas Perempuan dalam Film Cocote Tonggo (2025)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab: Apakah Perempuan Tak Boleh Keluar Malam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Membangun Kesadaran Inklusivitas di Tengah Masyarakat yang Beragam
  • Kehendak Ilahi Terdengar Saat Jiwa Menjadi Hening: Merefleksikan Noble Silence dalam Perspektif Katolik
  • Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual
  • Kasus Talak di Live TikTok: Memahami Batas Sah Talak di Mata Hukum
  • Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID