Mubadalah.id – Memiliki keluarga yang mampu menghadirkan kedamaian, ketentraman (sakinah), dan memiliki cinta dan kasih sayang (mawadah wa rahmah) merupakan dambaan bagi setiap pasangan suami dan istri.
Mereka (suami dan istri) akan merasa senang dan penuh kebahagiaan apabila keluarga yang mereka bangun dapat mewujudkan cita-cita dan tujuan dari pernikahan.
Namun, untuk memastikan bahwa keluarga yang mereka bangun sudah sesuai dengan tujuan pernikahan atau belum, bisa dilihat dengan beberapa ciri.
Dikutip dari buku Fondasi Keluarga Sakinah yang ditulis oleh Adib Machrus dkk, Nahdlatul Ulama (NU) memberikan empat ciri keluarga maslahah, yang menjadi alat ukur apakah sebuah keluarga sudah sesuai dengan prinsip perwakinan atau belum.
NU dalam hal ini menyebutnya dengan istilah keluarga maslahah (mashalihul usrah).
Ciri keluarga maslahah menurut NU, yaitu keluarga yang dalam hubungan suami-istri dan orangtua-anak menerapkan prinsip-prinsip keadilan (i’tidāl), keseimbangan (tawāzun), moderat (tawassuth), toleransi (tasamuh) dan amar ma’ruf nahi munkar.
Kemudian, berakhlak karimah, sakinah mawaddah wa rahmah, sejahtera lahir batin. Serta berperan aktif mengupayakan kemaslahatan lingkungan sosial dan alam sebagai perwujudan Islam rahmatan lil ‘alamin.
Ciri Keluarga Maslahah
Adapun cici-ciri keluarga maslahah menurut NU sebagai berikut:
Pertama, suami dan istri yang saleh, yakni bisa mendatangkan manfaat dan faedah baginya, anak-anaknya, dan lingkungannya. Sehingga darinya tercermin prilaku dan perbuatan yang bisa menjadi teladan (uswatun hasanah) bagi anak-anaknya maupun orang lain.
Kedua, anak-anaknya baik (abrar), dalam arti berkualitas, berakhlak mulia, sehat ruhani dan jasmani. Serta produktif dan kreatif sehingga pada saatnya dapat hidup mandiri dan tidak menjadi beban orang lain atau masyarakat.
Ketiga, pergaulannya baik. Maksudnya pergaulan anggota keluarga itu terarah, mengenal lingkungan yang baik, dan bertetangga dengan baik tanpa mengorbankan prinsip dan pendirian hidupnya.
Keempat, berkecukupan rizki (sandang, pangan, dan papan). Artinya tidak harus kaya atau berlimpah harta. Karena yang penting bisa membiayai hidup dan kehidupan keluarganya, dari kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Juga biaya pendidikan dan ibadahnya.
Dengan empat ciri-ciri di atas, setidaknya menjadi acuan bagi pasangan suami dan istri dalam mempraktikan dalam kehidupan keluarganya.
Suami dan istri harus saling bekerjasama dalam mewujudkan tujuan mulia dari pernikahan, agar ketentraman, kedamaian (sakinah), cinta dan kasih sayang (mawadah wa rahmah) dapat benar-benar dirasakan oleh setiap anggota keluarga. []