Jumat, 5 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Demokrasi Deliberatif

    Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah

    Demo

    Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

    Kepercayaan Rakyat

    Mengembalikan Kepercayaan Rakyat: Pelajaran dari Kesederhanaan Umar bin Khattab

    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keberagaman

    Membekali Anak untuk Menghargai Keberagaman

    Nonseksis

    Tidak Membedakan Jenis Kelamin (Nonseksis) Kepada Anak

    Indonesia Rumah Bersama

    Gus Dur Mengajarkan Indonesia Rumah Bersama

    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Demokrasi Deliberatif

    Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah

    Demo

    Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

    Kepercayaan Rakyat

    Mengembalikan Kepercayaan Rakyat: Pelajaran dari Kesederhanaan Umar bin Khattab

    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keberagaman

    Membekali Anak untuk Menghargai Keberagaman

    Nonseksis

    Tidak Membedakan Jenis Kelamin (Nonseksis) Kepada Anak

    Indonesia Rumah Bersama

    Gus Dur Mengajarkan Indonesia Rumah Bersama

    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

4 Tips Bercinta di Saat Pandemi

Aspiyah Kasdini RA Aspiyah Kasdini RA
15 September 2020
in Featured, Keluarga
0
4 Tips Bercinta di Saat Pandemi
90
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Di masa pandemi ini, masyarakat dianjurkan untuk di rumah saja guna memutus rantai penyebaran Covid-19. Hingga pada akhirnya, anjuran ini pula menjadi salah satu penyebab meningkatnya tingkat kehamilan ibu muda. 

Terutama di Kabupaten Tasikmalaya dengan jumlah kehamilan sebanyak 3.219 kasus. Seperti dilansir pada laman Liputan6.com, jumlah tersebut adalah jumlah yang dihitung pada periode Januari hingga Maret 2020.

Pada sebuah keterangan mengenai wabah disebutkan, di antara hal-hal yang tidak dianjurkan saat sedang ada wabah berlangsung ialah melakukan hubungan badan antara suami dan istri. “Dituntut untuk mengurangi intensitas hubungan seksual pada musim panas dan musim gugur, dan meninggalkan hubungan seksual sama sekali di waktu udara rusak, memburuk dan penyebaran wabah penyakit, maka kurangi hubungan seksual pada musim ini,” Muhammad al-Tihami, Qurroh al-‘Uyun bi Sharh} Nad}ami ibn Yamun, 68.

Mafhum dari pernyataan ini bukanlah pelarangan melakukan hubungan badan antara suami dan istri, namun lebih kepada maksud dan sebab dari adanya pernyataan tersebut, yakni untuk berhati-hati dan senantiasa berikhtiyar untuk mendapatkan kesehatan badan.

Ada dua hal yang dikhawatirkan jika suami istri melakukan hubungan badan saat sedang ada wabah; pertama, terjadinya penularan virus. Seperti yang diketahui, Covid-19 bisa saja diidap oleh siapa saja dengan dan tanpa gejala. Ketika seseorang tidak memiliki gejala dan melakukan hubungan badan dengan pasangannya, maka memungkinkan virus akan dengan mudah dapat tertular, terlebih pada sentuhan-sentuhan langsung terhadap pasangan.

Kedua, ancaman baby boom. Ketika suami istri melakukan hubungan badan, maka ada kemungkinan istri akan mengandung. Meskipun dapat dicegah dengan menggunakan alat kontrasepsi, hal tersebut tidak selamanya dapat menjamin.

Terlebih di masa saat ini, untuk sebagian orang kesulitan untuk mengakses alat kontrasepsi, bahkan jika sang istri mengandung pun akan mendapat kesulitan dalam mengakses fasilitas kesehatan, baik melalui bidan ataupun praktek dokter spesialis kandungan.

Ibu hamil merupakan salah satu dari golongan orang yang memiliki resiko rentan terpapar Covid-19, sehingga diperlukan perawatan lebih untuk meningkatkan imunitas tubuhnya. Kekhawatiran ini juga yang menjadi alasan beberapa dokter pada saat ini menganjurkan bahkan melarang pasangan suami istri untuk tidak melakukan hubungan badan sementara waktu. Bahkan dalam video yang sempat viral, BKKBN Bangka Belitung bahkan mensosialisasikan penundaan hamil dengan mengatakan, “nikah boleh, kawin boleh, tapi hamil jangan dulu!”

Anjuran-anjuran tersebut merupakan suatu hal yang ‘wajib’ dipertimbangkan dan dikompromikan oleh suami dan istri ketika akan melakukan hubungan badan. Mengapa menjadi wajib, karena masing-masing suami dan istri berkewajiban untuk menjaga dan melindungi kesehatan jiwanya, sehingga keputusan keduanya menjadi sama penting guna menghargai hak individu.

Meskipun demikian, anjuran ini tidak secara mutlak melarang suami istri untuk mengapresiasikan cintanya kepada pasangannya, dengan catatan tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. Dan ini 4 Tips bercinta di saat pandemi.

Pertama, suami dan istri sama-sama menjaga kebersihan diri (di dalam dan luar rumah), kebersihan kediaman, dan kebersihan lingkungan sekitar. Adanya wabah ini menjadikan manusia benar-benar memperhatikan kebersihan sebagaimana yang umum menjadi pembahasan awal pada kitab-kitab Fikih klasik.

Rajin mencuci tangan, segera mandi dan berganti pakaian saat datang dari luar rumah, membersihkan segala benda yang sering digunakan dan benda yang datang dari luar, merupakan sebagian cara untuk mencegah penularan Covid-19. Terlebih pada suami istri yang ingin bercinta, setiap dari mereka harus memiliki keyakinan dan ikhtiyar terhadap kebersihan diri masing-masing sebelum melakukannya.

Kedua, kebersihan saja tidak cukup menjamin penularan virus melalui hubungan intim, kebersihan tersebut harus berbarengan dengan kesehatan suami dan istri. Tiap suami dan istri harus memiliki kesehatan yang baik ketika memutuskan untuk berhubungan intim. Ketika salah satu pasangan sedang tidak dalam keadaan sehat, maka hendaknya keinginan tersebut dihindari, terlebih jika memiliki gejala yang menunjukkan indikasi terpapar Covid-19.

Ketiga, suami dan istri harus bersepakat menggunakan alat pengaman jenis apa dan kepada siapa pengaman tersebut digunakan. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi pembuahan dan masing-masing suami istri yang menggunakan alat pengaman tidak merasa keberatan atas keputusan bersama tersebut.

Keempat, waktu atau masa untuk melakukan hubungan intim merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan, yakni tidak ketika istri dalam keadaan datang bulan, tidak ketika salah satunya enggan melakukan, tidak dalam jangka waktu yang sangat sering atau sangat jarang, dan tidak melakukan pada waktu poin satu. 

Keempat hal tersebut merupakan perkara yang hendaknya dibicarakan suami dan istri, tujuannya untuk mencapai kebahagiaan bersama. Walaupun tidak bisa menyalurkan kebutuhan biologis ini disebabkan beberapa faktor, seperti terpisah karena jarak dan tugas, salah satu kawan kawin mengidap Covid-19, ataupun alasan lainnya, jangan sampai hal tersebut menjadi bahan pertikaian antara suami dan istri,

Toh menyatakan rasa cinta tidak selalu dengan sentuhan, bahkan dengan menjaga jarak secara fisik juga dapat menjadi pembuktian cinta itu sendiri. Mengadaptasi konsep Mubadalah, suami dan istri sudah saatnya untuk saling menjaga, menghargai, dan memerdekakan diri masing-masing untuk melindungi jiwanya tanpa saling menzalimi, termasuk dalam urusan ranjang di masa pandemi ini. []

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Terkait Posts

Demokrasi Deliberatif
Publik

Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

5 September 2025
Maulid Nabi
Publik

Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah

4 September 2025
Keberagaman
Hikmah

Membekali Anak untuk Menghargai Keberagaman

4 September 2025
Demo
Personal

Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

4 September 2025
Nonseksis
Hikmah

Tidak Membedakan Jenis Kelamin (Nonseksis) Kepada Anak

4 September 2025
Indonesia Rumah Bersama
Pernak-pernik

Gus Dur Mengajarkan Indonesia Rumah Bersama

4 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Demo

    Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Dur Mengajarkan Indonesia Rumah Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengembalikan Kepercayaan Rakyat: Pelajaran dari Kesederhanaan Umar bin Khattab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membekali Anak untuk Menghargai Keberagaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia
  • Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah
  • Membekali Anak untuk Menghargai Keberagaman
  • Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?
  • Tidak Membedakan Jenis Kelamin (Nonseksis) Kepada Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID