Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

5 Kemenangan Idul Fitri bagi Perempuan

Yulianti Muthmainnah by Yulianti Muthmainnah
17 Mei 2021
in Featured, Publik
A A
0
5 Kemenangan Idul Fitri bagi Perempuan

(sumber foto jambiekspres.co.id)

5
SHARES
243
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – ALLAAHU Akbar Allaahu Akbar Allaahu Akbar, laaillaa haillallahuwaallaahuakbar Allaahu Akbar walillaahil hamd. Takbir menyambut datangnya fajar kemenangan, Idul Fitri. Yang dirayakan sekitar 13% dari populasi Muslim dunia, diperkirakan 229 juta orang, atau 87,2% dari populasi penduduk Indonesia yang beragama Islam.

Saat ini, Ramadan dan Idul Fitri dirayakan bersamaan dengan pandemi korona. Bisa jadi, apa yang dirasakan umat muslim Indonesia sama dengan ujian umat Islam seluruh dunia yang menghadapi korona. Namun, di sini ada yang lebih khas. Ujian sosial seperti larangan mudik. Serta ujian kehidupan seperti tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Padahal THR dan mudik adalah khasnya muslim Indonesia.

Tetapi, ujian umat muslim lainnya lebih berat lagi. Ada yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon, akses makanan yang terbatas di rumah, maupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang meningkat selama korona.

LBH APIK Jakarta melaporkan ada 33 kasus KDRT dan 30 kasus kekerasan berbasis gender online yang dilaporkan antara 16 Maret-16 April dari total 97 kasus. Merujuk data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), sejak 29 Februari-17 Mei, ada 319 kasus kekerasan terhadap perempuan (KtP) dewasa selama masa pandemi covid-19. Dari kasus tersebut, 62,93% adalah korban KDRT yang mendapatkan kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran ekonomi.

Laporan Komnas Perempuan tahun sebelumnya, ada 431.471 kasus KtP yang dilaporkan dan ditangani sepanjang tahun 2019. Dari data itu, 421.752 kasus bersumber dari data kasus/perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama (PA). Mayoritas kasus yang ditangani PA adalah gugat cerai karena faktor KDRT. Bila penduduk mayoritas Indonesia beragama Islam, dikaitkan dengan data KDRT yang ditangani PA, kiranya patut diduga pelaku KDRT mayoritas umat Islam.

Perilaku KDRT selain disebabkan kontrsuksi budaya yang memposisikan suami raja dalam rumah tangga, dilayani terus-menerus, juga didukung ceramah-ceramah muballigh(ah), ustadz(ah), yang mengatakan isteri salehah adalah isteri yang melayani suami, dalam keadaaan apapun.

Tidak mengeluh, sabar atas situasi korona/ekonomi yang terbatas. Serta, mengurus anak dan rumah tangga dengan baik. Akibatnya, bila suami mendapati isteri tidak seperti dalam ceramah, lantas melakukan pembenaran untuk memukul isteri.

Makna Idul Fitri

Lalu, apa makna Idul Fitri bagi seorang muslimah, berangkat dari kasus di atas? Paling tidak, ada lima makna Idul Fitri dari perspektif perempuan yang selama ini bertahan dalam perkawinan yang berpotensi/mengalami KDRT.

Pertama, perempuan/istri menginginkan para penceramah tidak melulu menuntut isteri untuk taat, patuh, pada suami. Mulailah memberikan ceramah agama yang meminta suami bertanggung jawab pada keluarga, tidak berperilaku kasar, tidak memukul, tidak mudah marah. Dan, memperlakukan isteri setara dalam hubungan suami isteri.

Keinginan isteri ini sebenarnya sesuai dengan tujuan pernikahan dalam Islam. Firman Allah SWT dalam QS. ar-Ruum :21, pernikahan untuk menciptakan ketentraman dan mewujudkan kasih sayang. QS. al-Baqarah :187, bahwa suami adalah pakaian bagi isteri demikian sebaliknya.

Makna pakaian ini sejatinya saling melindungi dan saling memberikan rasa nyaman. Laksana baju yang kita kenakan. Apakah baju pernah menyakiti pemiliknya dengan memukul atau berkata kasar? Tidak bukan. Serta hadist Nabi Muhammad SAW ‘sebaik-baik kalian adalah (suami) yang paling baik terhadap keluarganya dan aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku’ (HR. Tirmidzi).

Kedua, berhentilah memberikan ceramah, isteri yang menolak hubungan seksual akan dilaknat malaikat sampai subuh. Bagi para isteri, ceramah ini menjadi legitimasi suami meminta hubungan seksual bahkan tanpa bertanya isteri lelah, sakit, menikmati atau tidak hubungan itu. Sehingga, terjadi pemaksaan, kekerasan seksual (perkosaan dalam perkawinan).

Bagaimana bila situasi berbalik suami sibuk bekerja, atau suami rajin begadang dan membiarkan isterinya melewati malam, rindu dalam kesendirian. Apakah para pendakwah tidak menceramahi suami seperti ini sebagai suami yang juga bisa dilaknat malaikat.

Padahal, perintah mendatangi isteri dengan cara yang baik terdapat dalam QS an-Nisaa :19. Dan setelah berhubungan suami isteripun, Nabi SAW tetap mesra dengan mandi bersama. Sebagaimana hadist yang diriwayatkan Sayyidah Aisyah RA, ‘dahulu aku mandi junub bersama Rasulullah SAW dari satu bejana di mana tangan kami bergantian (mengambil air) di dalamnya’ (HR Bukhari dan Muslim).

Ketiga, berilah ceramah yang mengajak suami bertanggung jawab mendidik dan mengurus anak, bukan hanya tugas isteri. Menjaga diri sendiri dan keluarga dari api neraka merupakan tanggung jawab orang tua (QS. at-Tahrim:6). Kisah pendidikan yang diberikan ayah kepada anaknya diabadikan dalam QS Luqman :12-19. Ini berarti tanggung jawab pendidikan dan pengasuhan anak juga ada pada suami.

Keempat, membantu pekerjaan rumah tangga. Sebuah hadist menceritakan, Urwah berkata kepada Aisyah, ‘wahai Ummul Mukminin, apakah yang dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika ia bersamamu (di rumahmu)?

Aisyah berkata, “ia melakukan (seperti) apa yang dilakukan oleh salah seorang dari kalian jika sedang membantu istrinya. Ia memperbaiki sendalnya, menjahit bajunya, dan mengangkat air di ember” (HR Ibnu Hibban). Hadist ini jelas memberikan tuntunan memasak, mencuci, menjahit juga dikerjakan suami.

Kelima, nafkah. Bila satu sampai empat dapat dilakukan oleh suami, demikian pula nafkah dapat dilakukan isteri. Banyak kisah isteri Nabi yang mencari nafkah untuk keluarga dan dakwah. Misalnya Khadijah binti Khuwailid, isteri Nabi SAW yang menafkahkan hartanya untuk dakwah Nabi. Isteri Nabi Ayyub, bekerja sepanjang hari selama 18 tahun untuk membeli roti, ketika Nabi Ayyub sakit.

Kiranya, merajut kebersamaan bersama keluarga, tidak harus dengan mudik. Korona sejatinya semakin mempererat ikatan emosional semua anggota keluarga, bila kelimanya dapat dilakukan, itulah makna kemenangan bagi perempuan.

Pengendalian perkataan dan perbuatan paska Ramadan adalah upaya penghapusan KDRT. Mulai satu Syawal, harus terpatri dalam diri setiap muslim dalam bingkai keluarga untuk menjaga lisan dan tangan agar tidak mudah mengucapkan kata-kata buruk pada pasangan. Termasuk, pada anak-anak dan semua orang yang tinggal dalam keluarga (UU PKDRT 23/2004).

Momentum Idul Fitri harus menjadi waktu untuk melebur maaf dan itikad baik agar tak mengulangi kebiasaan buruk KDRT. Selamat Hari Raya Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin. []

*) Artikel yang sama pernah dimuat di Media Indonesia edisi 23 Mei 2020.

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menanti Penghulu

Next Post

Tradisi Lebaran Ketupat: Sejarah dan Filosofinya

Yulianti Muthmainnah

Yulianti Muthmainnah

Kepala Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan (PSIPP) ITB Ahmad Dahlan Jakarta

Related Posts

Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

17 Februari 2026
Ayat khusus
Ayat Quran

Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah

17 Februari 2026
Tentang Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah

17 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Konsep Fitnah
Pernak-pernik

Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

16 Februari 2026
Next Post
Tradisi

Tradisi Lebaran Ketupat: Sejarah dan Filosofinya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0