Sabtu, 1 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

5 Kemenangan Idul Fitri bagi Perempuan

Yulianti Muthmainnah Yulianti Muthmainnah
17 Mei 2021
in Featured, Publik
0
5 Kemenangan Idul Fitri bagi Perempuan

(sumber foto jambiekspres.co.id)

237
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – ALLAAHU Akbar Allaahu Akbar Allaahu Akbar, laaillaa haillallahuwaallaahuakbar Allaahu Akbar walillaahil hamd. Takbir menyambut datangnya fajar kemenangan, Idul Fitri. Yang dirayakan sekitar 13% dari populasi Muslim dunia, diperkirakan 229 juta orang, atau 87,2% dari populasi penduduk Indonesia yang beragama Islam.

Saat ini, Ramadan dan Idul Fitri dirayakan bersamaan dengan pandemi korona. Bisa jadi, apa yang dirasakan umat muslim Indonesia sama dengan ujian umat Islam seluruh dunia yang menghadapi korona. Namun, di sini ada yang lebih khas. Ujian sosial seperti larangan mudik. Serta ujian kehidupan seperti tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Padahal THR dan mudik adalah khasnya muslim Indonesia.

Tetapi, ujian umat muslim lainnya lebih berat lagi. Ada yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon, akses makanan yang terbatas di rumah, maupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang meningkat selama korona.

LBH APIK Jakarta melaporkan ada 33 kasus KDRT dan 30 kasus kekerasan berbasis gender online yang dilaporkan antara 16 Maret-16 April dari total 97 kasus. Merujuk data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), sejak 29 Februari-17 Mei, ada 319 kasus kekerasan terhadap perempuan (KtP) dewasa selama masa pandemi covid-19. Dari kasus tersebut, 62,93% adalah korban KDRT yang mendapatkan kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran ekonomi.

Laporan Komnas Perempuan tahun sebelumnya, ada 431.471 kasus KtP yang dilaporkan dan ditangani sepanjang tahun 2019. Dari data itu, 421.752 kasus bersumber dari data kasus/perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama (PA). Mayoritas kasus yang ditangani PA adalah gugat cerai karena faktor KDRT. Bila penduduk mayoritas Indonesia beragama Islam, dikaitkan dengan data KDRT yang ditangani PA, kiranya patut diduga pelaku KDRT mayoritas umat Islam.

Perilaku KDRT selain disebabkan kontrsuksi budaya yang memposisikan suami raja dalam rumah tangga, dilayani terus-menerus, juga didukung ceramah-ceramah muballigh(ah), ustadz(ah), yang mengatakan isteri salehah adalah isteri yang melayani suami, dalam keadaaan apapun.

Tidak mengeluh, sabar atas situasi korona/ekonomi yang terbatas. Serta, mengurus anak dan rumah tangga dengan baik. Akibatnya, bila suami mendapati isteri tidak seperti dalam ceramah, lantas melakukan pembenaran untuk memukul isteri.

Makna Idul Fitri

Lalu, apa makna Idul Fitri bagi seorang muslimah, berangkat dari kasus di atas? Paling tidak, ada lima makna Idul Fitri dari perspektif perempuan yang selama ini bertahan dalam perkawinan yang berpotensi/mengalami KDRT.

Pertama, perempuan/istri menginginkan para penceramah tidak melulu menuntut isteri untuk taat, patuh, pada suami. Mulailah memberikan ceramah agama yang meminta suami bertanggung jawab pada keluarga, tidak berperilaku kasar, tidak memukul, tidak mudah marah. Dan, memperlakukan isteri setara dalam hubungan suami isteri.

Keinginan isteri ini sebenarnya sesuai dengan tujuan pernikahan dalam Islam. Firman Allah SWT dalam QS. ar-Ruum :21, pernikahan untuk menciptakan ketentraman dan mewujudkan kasih sayang. QS. al-Baqarah :187, bahwa suami adalah pakaian bagi isteri demikian sebaliknya.

Makna pakaian ini sejatinya saling melindungi dan saling memberikan rasa nyaman. Laksana baju yang kita kenakan. Apakah baju pernah menyakiti pemiliknya dengan memukul atau berkata kasar? Tidak bukan. Serta hadist Nabi Muhammad SAW ‘sebaik-baik kalian adalah (suami) yang paling baik terhadap keluarganya dan aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku’ (HR. Tirmidzi).

Kedua, berhentilah memberikan ceramah, isteri yang menolak hubungan seksual akan dilaknat malaikat sampai subuh. Bagi para isteri, ceramah ini menjadi legitimasi suami meminta hubungan seksual bahkan tanpa bertanya isteri lelah, sakit, menikmati atau tidak hubungan itu. Sehingga, terjadi pemaksaan, kekerasan seksual (perkosaan dalam perkawinan).

Bagaimana bila situasi berbalik suami sibuk bekerja, atau suami rajin begadang dan membiarkan isterinya melewati malam, rindu dalam kesendirian. Apakah para pendakwah tidak menceramahi suami seperti ini sebagai suami yang juga bisa dilaknat malaikat.

Padahal, perintah mendatangi isteri dengan cara yang baik terdapat dalam QS an-Nisaa :19. Dan setelah berhubungan suami isteripun, Nabi SAW tetap mesra dengan mandi bersama. Sebagaimana hadist yang diriwayatkan Sayyidah Aisyah RA, ‘dahulu aku mandi junub bersama Rasulullah SAW dari satu bejana di mana tangan kami bergantian (mengambil air) di dalamnya’ (HR Bukhari dan Muslim).

Ketiga, berilah ceramah yang mengajak suami bertanggung jawab mendidik dan mengurus anak, bukan hanya tugas isteri. Menjaga diri sendiri dan keluarga dari api neraka merupakan tanggung jawab orang tua (QS. at-Tahrim:6). Kisah pendidikan yang diberikan ayah kepada anaknya diabadikan dalam QS Luqman :12-19. Ini berarti tanggung jawab pendidikan dan pengasuhan anak juga ada pada suami.

Keempat, membantu pekerjaan rumah tangga. Sebuah hadist menceritakan, Urwah berkata kepada Aisyah, ‘wahai Ummul Mukminin, apakah yang dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika ia bersamamu (di rumahmu)?

Aisyah berkata, “ia melakukan (seperti) apa yang dilakukan oleh salah seorang dari kalian jika sedang membantu istrinya. Ia memperbaiki sendalnya, menjahit bajunya, dan mengangkat air di ember” (HR Ibnu Hibban). Hadist ini jelas memberikan tuntunan memasak, mencuci, menjahit juga dikerjakan suami.

Kelima, nafkah. Bila satu sampai empat dapat dilakukan oleh suami, demikian pula nafkah dapat dilakukan isteri. Banyak kisah isteri Nabi yang mencari nafkah untuk keluarga dan dakwah. Misalnya Khadijah binti Khuwailid, isteri Nabi SAW yang menafkahkan hartanya untuk dakwah Nabi. Isteri Nabi Ayyub, bekerja sepanjang hari selama 18 tahun untuk membeli roti, ketika Nabi Ayyub sakit.

Kiranya, merajut kebersamaan bersama keluarga, tidak harus dengan mudik. Korona sejatinya semakin mempererat ikatan emosional semua anggota keluarga, bila kelimanya dapat dilakukan, itulah makna kemenangan bagi perempuan.

Pengendalian perkataan dan perbuatan paska Ramadan adalah upaya penghapusan KDRT. Mulai satu Syawal, harus terpatri dalam diri setiap muslim dalam bingkai keluarga untuk menjaga lisan dan tangan agar tidak mudah mengucapkan kata-kata buruk pada pasangan. Termasuk, pada anak-anak dan semua orang yang tinggal dalam keluarga (UU PKDRT 23/2004).

Momentum Idul Fitri harus menjadi waktu untuk melebur maaf dan itikad baik agar tak mengulangi kebiasaan buruk KDRT. Selamat Hari Raya Idul Fitri, mohon maaf lahir dan batin. []

*) Artikel yang sama pernah dimuat di Media Indonesia edisi 23 Mei 2020.

Yulianti Muthmainnah

Yulianti Muthmainnah

Kepala Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan (PSIPP) ITB Ahmad Dahlan Jakarta

Terkait Posts

Perempuan Kurang Akal
Keluarga

Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

1 November 2025
Menghapus Kata Cacat
Publik

Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

1 November 2025
Kurang Akal
Keluarga

Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

1 November 2025
Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
Kesaksian Perempuan
Keluarga

Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

1 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal
  • Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID