Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

5 Kriteria Pasutri Ideal Menurut Ibu Nyai Nur Rofiah

Di sisi lain, konsep istri yang harus selalu taat pada perintah suami juga menurutku terlalu berlebihan. Bukankah kita sebagai manusia baik laki-laki maupun perempuan hanya boleh taat pada Allah Swt saja

Fitri Nurajizah by Fitri Nurajizah
6 Desember 2022
in Keluarga
A A
0
Pasutri Ideal

Pasutri Ideal

10
SHARES
523
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pagi-pagi di hari pertama puasa tahun 2022 ini, aku sudah disuguhi potongan ceramah tentang pasutri ideal, yang narasinya enggak banget untuk diyakini, apalagi sampai dibagikan ke orang lain. Iseng-iseng sebelum melakukan aktivitas pekerjaan rumah aku scroll media sosial pribadiku, lalu enggak sengaja aku menemukan sebuah video yang menunjukan seorang ustadz yang cukup terkenal di Indonesia sedang memberikan ceramah pada jamaahnya.

Dalam sesi ceramah tersebut, ia mengatakan dengan lantang pada jamaahnya bahwa kriteria pasutri ideal itu ada dua, yaitu pasangan yang istrinya cantik dan bisa selalu taat pada semua perintah suaminya. Lalu, ia juga menambahkan bahwa dua hal ini akan menjamin rumah tangga seseorang bahagia, karena ketaatan istri pada suami merupakan salah satu syarat terciptanya sakinah, mawadah wa rahmah.

Kenapa seperti itu? Ya karena suami memang diutus oleh Allah sebagai pemimpin dalam keluarga. Maka istri memang kodratnya nurut atau taat pada perintah suami. Lalu kenapa harus cantik? Ia juga menjelaskan bahwa istri yang cantik bisa menghindarkan suami dari godaan perempuan lain di luar rumah.

Hmmm, rasa-rasanya kok terlalu mengerikan ya isi ceramah seperti ini. Bagaimana tidak, aku sebagai seorang istri merasa konsep pasutri ideal seperti ini tidak tepat. Karena standar cantik yang diyakini oleh sebagian besar masyarakat Indonesia ini masih terlalu sempit, misalnya perempuan cantik itu ya yang tubuhnya langsing, kulit putih, hidung mancung, tanpa jerawat dan lain-lain. dengan begitu, otomatis perempuan yang tidak memenuhi standar itu, terancam akan diselingkuhi atau mungkin dipoligami oleh suaminya.

Padahal nyatanya banyak sekali laki-laki yang tidak menjadikan dua konsep pasutri ideal ini sebagai prinsip dalam memilih pasangan hidupnya. Karena emang nikah itu ya niat membangun kehidupan keluarga yang bahagia dan membahagiakan, bukan ajang pamer siapa yang istrinya lebih cantik dan lebih taat.

Di sisi lain, konsep istri yang harus selalu taat pada perintah suami juga menurutku terlalu berlebihan. Bukankah kita sebagai manusia baik laki-laki maupun perempuan hanya boleh taat pada Allah Swt saja. Itu lah makna tauhid sesungguhnya, bahwa setiap manusia hanya boleh menuhankan Allah Swt, tidak pada yang lainnya, sekalipun itu seorang suami yang katanya “Diutus sebagai pemimpin dalam keluarga”.

Oleh sebab itu, dari pada pusing mendengarkan isi ceramah pasutri ideal yang seksis begitu. Mending kita simak aja yuk lima konsep pasutri ideal menurut Ibu Nyai Nur Rofiah dalam buku ‘Nalar Kritis Muslimah”. Ia menyebutkan bahwa pasutri ideal itu yang mau berproses bersama menggali potensi fisik, intelektual, dan spiritual masing-masing, lalu keduanya saling bersinergi supaya bisa sama-sama bemanfaat bagi masyarakat di sekitarnya.

Lalu bagaimana cara mewujudkan pasutri ideal ala Ibu Nur tersebut? simak lima hal ini;

Pertama,  suami dan istri tidak saling menuntut taat mutlak. Karena keduanya harus meyakini bahwa ketaatan mutlak hanya boleh dilakukan kepada Allah swt. Bukan pada makhluk lain, dalam hal ini pasangan.

Kedua, suami dan istri tidak saling takut dan menghalangi potensi pasangan. Sebaliknya, keduanya harus saling mendukung untuk terus maju dan sama-sama menggunakan kemajuan tersebut dalam bidang apapun, sebagai modal bersama untuk menjadi manusia yang bermanfaat bagi diri sendiri, pasangan dan pihak lain.

Ketiga, suami dan istri harus sama-sama menjadi kanca wingking (teman belakang), ngajeng (depan, kanan, kiri, dan arah lainnya. Atau bahasa anak milenial sekarang yang selalu ada dan siap menemani dalam segala keadaan. Bukan ada kalau ada maunya aja.

Lalu yang keempat, suami dan istri harus sama-sama siap untuk swarga nunut, neraka katut atau setia dalam suka dan duka, saling melindungi agar tidak masuk neraka dan saling bahu membahu agar bisa masuk surga bersama. Nah mungkin inilah yang dinamakan pasutri ideal, pasangan yang siap sehidup sesurga. He~

Kemudian yang kelima Ibu Nur menyampaikan bahwa pasutri ideal itu yang menikah bukan hanya menikahi tubuh pasangannya, tapi juga pikiran dan hati pasangan. Sehingga keduanya bisa saling bekerjasama untuk memenuhi kebutuhan fisik, intelektual dan spiritual.

Nah, kalau baca narasi yang enggak seksis kek ginikan adem ya bestie dan pastinya bikin kita enggak ragu bahwa lima kriteria pasutri ideal ala Ibu Nur ini cocok banget buat kita amalkan dan contoh. Sebab, pada dasarnya tujuan pernikahan itu memang untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang SAMAWA, bahagia dan membahagiakan.

Dengan begitu tujuan pasutri ideal tersebut hanya bisa tercapai jika keduanya saling bekerjasama untuk memperlakukan pasangannya dengan ma’ruf dan adil. Bukan dengan mendominasi yang lain, supaya menghamba pada selain Allah Swt. []

Tags: istrikeluargaKesalinganNalar Kritis MuslimahPasutri Idealsuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ngaji Perjodohan: Kajian Bagi yang Akan Bangun Rumah Tangga

Next Post

Ini 5 Bahaya Tidur Setelah Makan Sahur Bagi Kesehatan

Fitri Nurajizah

Fitri Nurajizah

Perempuan yang banyak belajar dari tumbuhan, karena sama-sama sedang berproses bertumbuh.

Related Posts

Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Next Post
menjaga kesehatan lansia dalam Islam

Ini 5 Bahaya Tidur Setelah Makan Sahur Bagi Kesehatan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0