Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

5 Profesi Baru Suami Selama Pandemi

5 Profesi Suami Selama Pandemi: membersihkan rumah, merawat dan mengasuh anak, menjadi barberman untuk keluarga, baca selengkapnya...

Karimah Iffia Rahman by Karimah Iffia Rahman
5 April 2021
in Keluarga
A A
0
Suami

Suami

1
SHARES
72
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Budaya pernikahan di Indonesia cenderung menganut budaya patriarki. Yaitu sebuah tatanan sistem sosial yang kerap menempatkan laki-laki sebagai pemegang kekuasaan dan mendominasi dalam peran kepemimpinan. Tidak hanya di dalam dunia politik, otoritas moral, hak sosial dan penguasaan properti. Bahkan dalam domain keluarga pun laki-laki untuk hal ini ayah ataupun suami memiliki otoritas terhadap perempuan, anak-anak, serta harta benda yang dimiliki oleh sebuah keluarga.

Begitu pula dalam mencari nafkah, sosok laki-laki baik ayah ataupun suami dalam budaya patriarki dituntut untuk dapat memberikan nafkah yang layak secara lahir dan batin kepada seluruh anggota keluarganya. Oleh karena itu, sering kali karena suami bekerja maka istri lah yang dibebankan untuk mengerjakan hampir seluruh pekerjaan domestik dalam rumah tangga.

Dalam film The Impossible Dream, yang diproduksi oleh United Nation bekerja sama dengan Dagmar Doubkova of Kratkty Films (1983) diceritakan bahwa sejak bangun tidur hingga menjelang tidur, seluruh pekerjaan domestik dilakukan oleh sang istri sehingga mustahil baginya untuk melihat suaminya membantu mengerjakan pekerjaan domestik.

Namun pandemi menjadi momen langka dan mengubah banyak hal ketika tidak sedikit kepala keluarga yang berprofesi sebagai karyawan di rumahkan oleh pihak perusahaannya dalam rangka menerapkan sistem Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurut data yang ditemukan oleh Kartika dalam jurnal yang berjudul Perempuan Pencari Nafkah Selama Pandemi Covid-19, diketahui bahwa menurut Kementerian Tenaga Kerja terdapat 1.032.960 pekerja formal yang dirumahkan per 1 Mei 2020.

Oleh sebab itu, ada perubahan tatanan profesi yang mulai berubah dan dapat dilakukan oleh suami selama pandemi untuk membantu istri mengerjakan pekerjaan domestik sambil menunggu panggilan pekerjaan baru ataupun memutuskan untuk menjadi wirausahawan. Sehingga sebanyak 11% laki-laki mengalami peningkatan intensitas pekerjaan domestik menurut survei yang dilakukan secara daring lewat SMS selama bulan April dan Juli 2020 oleh Indosat Ooredoo. Berikut adalah 5 profesi suami selama pandemi:

Pertama, membersihkan rumah. Jika biasanya menyapu, mengepel, mencuci pakaian, dan mencuci peralatan makan kotor serta aktivitas membersihkan rumah lainnya dilakukan oleh sosok ibu atau istri. Kini ketika pandemi, tidak sedikit suami yang mau membantu mengerjakan pekerjaan domestik tersebut mana kala sang istri harus menemani anak untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kedua, merawat dan mengurus anak. Biasanya memandikan anak, menyuapi anak ketika jam makan tiba, hingga menjaga dan bermain bersama anak sering kali dilakukan oleh para istri. Kini karena ada banyak suami yang beraktivitas di rumah ataupun memiliki waktu lebih banyak di rumah, hal tersebut dapat dilakukan oleh suami.

Bahkan hal ini dapat juga dilakukan termasuk dalam urusan PJJ. Meski ibu yang masih mendominasi untuk menemani anak melakukan PJJ, namun ternyata suami juga dapat melakukan hal ini ketika ada beberapa pelajaran yang mana suami lebih menguasai pelajaran tersebut. Hal ini salah satunya dilakukan oleh Nurina sosok ibu rumah tangga yang menceritakan kisahnya kepada Merdeka.com.

Ketiga, menjadi barberman untuk anak dan istri. Karena tidak semua orang cukup berani untuk melakukan perawatan di salon ataupun klinik kecantikan selama pandemi mengingat harus mematuhi protokol kesehatan di era pandemi, maka memotong rambut pun menjadi salah satu hal yang pada akhirnya dilakukan oleh suami untuk anak dan istrinya. Bahkan jika kegiatan ini ditekuni sangat mungkin untuk dijadikan peluang usaha.

Keempat, membantu menyiapkan sajian makanan. Jika tugas kepala keluarga adalah menafkahi keluarga lahir dan batin dalam hal ini kepala keluarga identik dengan laki-laki. Maka tidak sedikit kepala keluarga yang akhirnya terjun juga ke ruang dapur rumah untuk menyajikan sajian untuk disantap bersama anggota keluarga.

Kelima dan yang terakhir adalah membantu istri menyiapkan daftar kebutuhan domestik. Biasanya sebelum pandemi, hanya sosok ibu ataupun istri yang tahu apakah sudah waktunya untuk membeli beras dan sembako lainnya, apakah sudah waktunya untuk membeli pospak dan kebutuhan bayi lainnya, apakah sudah waktunya untuk membeli kebutuhan higiene dan sanitasi rumah tangga yang lainnya.

Kini semenjak pandemi, suami dapat menyiapkan daftar kebutuhan domestik bahkan berbelanja sendiri tanpa ditemani istri untuk menghindari keramaian. Nah itu dia 5 profesi selama pandemi yang bisa dilakukan oleh suami. Semoga ketika pandemi usai, hal ini tidak ikut usai pula, sehingga kasus beban ganda yang kerap dialami oleh perempuan dapat berkurang seiring waktu. []

 

Tags: GenderistrikeadilankeluargaKepala KeluargaKesalinganKesetaraanperkawinanRelasisuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Membaca Pemikiran Nawal El Shaadawi Melalui Perempuan di Titik Nol

Next Post

Islam dan Agama-Agama di Dunia

Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Santri dan Sanitarian. Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui [email protected].

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Next Post
Islam

Islam dan Agama-Agama di Dunia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan
  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0