Mubadalah.id – Akhir-akhir ini media sosial tengah ramai memperbincangkan terkait kasus-kasus yang terjadi dalam pernikahan para selebritas. Ada yang pasangannya selingkuh, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan tidak sedikit yang berujung perceraian.
Sebenarnya setiap pernikahan pasti memiliki tantangannya masing-masing. Maka dari itu menurut sebelum seseorang memutuskan untuk menikah, saya kira keduanya harus mempunyai tujuan yang sama dalam membangun rumah tangga.
Sebab pernikahan dalam Islam merupakan hal yang sangat sakral, itu mengapa pernikahan seringkali disebut sebagai ibadah. Sebab, diharapkan dengan ikatan tersebut suami dan istri bisa saling bekerja sama melakukan berbagai kebaikan. Pada akhirnya pernikahan tersebut dapat mencapai sakinah, mawadah dan rahmah.
Menurut Kiai Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku “Qira’ah Mubadalah” makna dari sakinah ialah ketentraman jiwa, yang berarti dengan adanya pernikahan ini menjadikan kehidupan suami dan istri merasa tentram. Sehingga kebutuhan spiritual, intelektual dan fisiknya dapat terpenuhi dengan adanya pernikahan. Sedangkan wawaddah dan rahmah ialah adanya suami dan istri memiliki perasaan yang sama, yaitu saling mencintai dan menyayangi.
Namun kita tidak dapat menutup mata bahwa dalam pernikahan pasti banyak sekali tantangannya. Dengan begitu Kiai Faqih dalam buku yang sama, memberi tips bagaimana merawat dan menjaga pernikahan agar tetap harmonis dan bahagia.
Lima Tips
Pertama, suami dan istri harus sama-sama menjaga komitmen ikatan janji yang kokoh dalam keadaan apapun. Hal ini disebutkan dalam QS. an-Nisa ayat 21, bahwa pernikahan itu merupakan mitsaqan ghalizhan.
Meskipun dalam praktik kita lihat yang melakukan akad itu laki-laki dengan wali perempuan, akan tetapi subjek yang mengikatkan diri pada kehidupan rumah tangga adalah laki-laki dan perempuan. Maka dari itu keduanya mempunyai kewajiban untuk memelihara dan menjaga keutuhan rumah tangga bersama-sama.
Kedua, relasi pernikahan antara laki-laki dan perempuan adalah berpasangan. Hal ini tergambar dalam QS. al-Baqarah ayat 187 yang berbunyi hunna libasun lakum wa antum libasun lahun. Ayat ini merupakan prinsip dalam berpasangan. Gambaran yang dipakai dalam ayat tersebut ialah pasangan sebagai pakaian. Itu artinya keduanya harus sama-sama saling melindungi, menghiasi dan memuliakan satu sama lain.
Ketiga, mu’asyarah bil ma’ruf atau saling memperlakukan dengan baik. Menurut Kiai Faqih sikap berbuat baik pada pasangan adalah etika yang paling luhur dalam relasi suami-istri. Karena sikap ini bisa menjadi salah satu pilar yang menjaga dan menghidupkan segala kebaikan dalam kehidupan rumah tangga.
Musyawarah
Keempat, suami dan istri harus terbiasa untuk bermusyawarah, berembuk atau bertukar pendapat dalam memutuskan segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga. Dengan begitu, segala sesuatu mengenai pasangan dan keluarga harus dibicarakan bersama, tidak ada yang menjadi pribadi yang otoriter dan memaksakan kehendak.
Kemudian pilar yang kelima adalah saling merasa nyaman dan juga memberikan kenyamanan kepada pasangan. Dalam bahasa al-Qur’an hal ini disebut dengan taradhin min-huma, yaitu adanya kerelaan dan penerimaan dari kedua belah pihak. Karena kerelaan merupakan penerimaan paling puncak dan kenyamanan yang paripurna.
Sehingga dalam kehidupan rumah tangga, hal ini harus terus suami dan istri jadikannya sebagai pilar penyangga dari segala aspek, perilaku, ucapan, sikap dan tindakan, agar pernikahan tersebut tidak hanya kokoh, tetapi juga melahirkan rasa cinta kasih dan kebahagiaan.
Kelima pilar ini pasangan suami istri susun secara kronologis dan membentuk dasar penting dalam menjalani kehidupan rumah tangga dalam Islam. Jika hal ini suami dan istri praktikkan dengan baik dan sungguh-sungguh maka ikatan pernikahan ini akan menjadi sebuah ibadah. Karena telah membuka kebaikan-kebaikan yang begitu banyak dalam kehidupan keluarga dan bersifat pahala. Di sisi inilah pernikahan akan tepat jika kita katakan sunnah, sesuatu yang kita jalankan karena menghadirkan kebaikan. []