Mubadalah.id – Suatu hari, sebelum pandemi virus corona merebak, dan membuat sebagian besar masyarakat harus mematuhi aturan untuk tinggal di rumah saja, saya pernah ngobrol dengan suami. Ia bercerita jika putri teman-temannya, setelah menikah tidak boleh lagi bekerja oleh suaminya.
Dengan nada getir, suamiku menuturkan, padahal para ayah ini luar biasa pengorbanannya, agar anak-anaknya bisa kuliah hingga meraih gelar sarjana kedokteran, dan yang lainnya sarjana farmasi. Besar harapan para ayah itu, agar mereka bisa mengikuti jejak orang tua, mengabdi di dunia kesehatan.
Kisah lain, saya punya sahabat yang sudah lama tidak ada komunikasi. Ia tinggal di sudut jauh pulau ini. Ketika menempuh pendidikan di pesantren, saya lumayan dekat dengannya. Tanpa angin dan hujan, tiba-tiba menghubungiku dan bercerita tentang prahara rumah tangga yang sedang ia hadapi. Meski endingnya, ia meminjam uang untuk bertahan hidup dan meniti kembali jalan ke masa depan.
Dari dua cerita ini, saya termenung cukup lama, betapa perempuan rentan menjadi pihak yang dilemahkan oleh orang-orang di sekitarnya. Ketika sudah ada ayah yang begitu besar jiwanya, dihadang pada problem rumah tangga anak, karena keputusan para suami yang entah atas dasar apa, tak menghendaki istri bekerja kembali.
Lalu saya teringat dengan catatan kecil, konter dan narasi alternatif yang pernah saya dan Ibu Nur Rofiah, Bil. Uzm diskusikan dalam salah satu workshop yang kami ikuti di Jakarta satu bulan silam. Saat itu saya mengambil tema tentang perempuan bekerja, dan beliau menyetujuinya. Saya mencari narasi yang sudah ada, dan Ibu melengkapi.
Melalui tulisan ini, saya ingin berbagi catatan tersebut, alasan mengapa perempuan harus bekerja?
Pertama, refleksi bahwa bekerja itu baik bagi laki-laki dan perempuan. Islam menganjurkan setiap orang untuk bekerja, mencukupkan diri, dan tidak meminta-minta. Sehingga bekerja itu baik untuk perempuan sebagaimana ia baik bagi laki-laki.
Karena keduanya adalah manusia, yang sama-sama memiliki kebutuhan, dan perlu bekerja untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Mereka juga sama-sama dipanggil Islam dalam ayat dan hadits tentang kerja baik atau amal shalih.
Kedua, ajaran Islam membolehkan perempuan bekerja. Ini tergambar dalam ayat-ayat berikut,
1). Ayat tentang amal shaleh. (QS. An-Nahl 97).
2). Tidak ada satu ayat maupun hadits yang melarang perempuan melakukan aktivitas ekonomi. Bahkan beberapa ayat Al-Qur’an mengisyaratkan kerja-kerja yang dilakukan perempuan.
3). dua putri Nabi Syu’aib yang menggembala kambing. (QS. Al-Qashash, 23 – 28).
4). Ratu Saba yang bekerja di bidang politik dan pemerintahan (QS. An-Naml, 20-24).
5). Perempuan yang bekerja jasa persusuan. (QS. Al-Baqarah, 233).
Ketiga, pernyataan hadits. Dari Jabir bin Abdillah RA; Ia bercerita bahwa bibinya dicerai dan keluar rumah untuk memetik kurma. Di jalan, ia dihardik seseorang karena keluar rumah. Kemudian ia mendatangi Rasulullah dan menceritakan kejadian yang menimpanya. “Ya, Anda (boleh keluar) untuk memetik kurmamu itu. Dengan demikian kamu bisa bersedekah atau berbuat baik (kepada orang dengan kurmamu itu?”. (Shahih Muslim, No. Hadits 3794)
Keempat, kisah teladan para sahabat perempuan Nabi yang menafkahi keluarga. Dalam sebuah penggalan hadits, Nabi Muhammad saw bertanya lagi, “Zainab yang mana?”, dijawab “Istri Abdullah.” Nabi Muhammad lalu menjawab, “Ya, dia mendapatkan dua pahala, pahala nafkah pada keluarga dan pahala sedekah.”
Teks hadits ini secara gamblang menceritakan mengenai seorang istri yang justru menopang ekonomi keluarga. Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa pekerjaan Zainab tersebut adalah home industry, membuat kerajinan tertentu di rumah dan menjualnya ke pasar.
Artinya, ia menjadi kepala keluarga yang bertanggung jawab terhadap kecukupan ekonomi. Peran ini seperti ditegaskan Nabi Muhammad saw dalam teks hadits tersebut, diapresiasi oleh Islam secara baik. Laki-laki maupun perempuan, sama sekali tidak dihalangi untuk ikut terlibat memastikan keluarga secara ekonomi tercukupi dan mandiri.
Selain itu masih banyak nama-nama perempuan yang tercatat bekerja dan memiliki keahlian tertentu pada masa Nabi Muhammad saw. Dalam berbagai sumber hadits dan sejarah, mereka yang disebutkan antara lain, Zainab binti Jahsyi ra (home industry), Zainab ats-Tsaqafiyah ra (home industry), Qilah al-Anmariyah ra (pedagang umum), Malkah ats-Tsaqafiyah ra (pedagang parfum), Sa’rah al-Asadiyah ra (penenun), Asyifa’ binti Abdullah al Quraisyiyah ra (perawat), dan Ummu Ra’lah al Quraisyiyah ra (perias wajah).
Kelima, Lelaki dan perempuan sebagai khalifah fil ard, yang sama-sama punya tanggung jawab, baik secara individu terhadap diri sendiri maupun sosial.
Keenam, memaknai kalimat Allahu Shomad, bahwa kita sebagai manusia tidak boleh bergantung mutlak selain hanya kepada Allah, sehingga manusia berikhtiar mandiri dengan bekerja, agar tidak menggantungkan nasib diri pada orang lain.
Ketujuh, cara pandang terhadap konsep rizki. Bahwa laki-laki dan perempuan punya peluang untuk mendapatkan rizki yang sama, dan berasal dari sumber dzat yang sama. Arrizqu Minallah.
Kedelapan, rumusan normatif prinsip relasi mu’asyaroh bil ma’ruf, saling berbuat baik antara suami/laki-laki dan istri/perempuan. Prinsip ini membuka fleksibilitas hak dan kewajiban suami istri, sehingga perempuan juga bisa dituntut berkontribusi dalam hal nafkah, sebagaimana laki-laki juga dituntut untuk memenuhi kebutuhan seks perempuan.
Terakhir kesembilan, ada hal yang paling prinsipil menurut saya mengapa perempuan harus bekerja, dan jawaban ini mungkin yang paling mengena di hati kita. Yakni, pertama tidak semua suami berdaya (sakit parah atau disable). Kedua, tidak semua suami berdaya akan setia. Dan ketiga, tidak semua suami berdaya itu berusia panjang.
Maka sebagai perempuan beriman, kita harus memikirkan segala kemungkinan. Sebagaimana kisah sahabatku itu, yang akhirnya harus rela melepaskan perkawinan, biduk rumah tangga karam dihempas gelombang kehidupan. Meski tak menginginkan begitu, namun garis kehidupan telah membuat hatinya sembilu. Sehingga apapun yang terjadi, dengan segala ikhtiar hidup perempuan harus terus berjalan. []