Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

9 Alasan Mengapa Perempuan Harus Bekerja

Zahra Amin by Zahra Amin
22 Desember 2022
in Keluarga
A A
0
Alasan Mengapa Perempuan Harus Bekerja

Alasan Mengapa Perempuan Harus Bekerja

3
SHARES
166
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Suatu hari, sebelum pandemi virus corona merebak, dan membuat sebagian besar masyarakat harus mematuhi aturan untuk tinggal di rumah saja, saya pernah ngobrol dengan suami. Ia bercerita jika putri teman-temannya, setelah menikah tidak boleh lagi bekerja oleh suaminya.

Dengan nada getir, suamiku menuturkan, padahal para ayah ini luar biasa pengorbanannya, agar anak-anaknya bisa kuliah hingga meraih gelar sarjana kedokteran, dan yang lainnya sarjana farmasi. Besar harapan para ayah itu, agar mereka bisa mengikuti jejak orang tua, mengabdi di dunia kesehatan.

Kisah lain, saya punya sahabat yang sudah lama tidak ada komunikasi. Ia tinggal di sudut jauh pulau ini. Ketika menempuh pendidikan di pesantren, saya lumayan dekat dengannya. Tanpa angin dan hujan, tiba-tiba menghubungiku dan bercerita tentang prahara rumah tangga yang sedang ia hadapi. Meski endingnya, ia meminjam uang untuk bertahan hidup dan meniti kembali jalan ke masa depan.

Dari dua cerita ini, saya termenung cukup lama, betapa perempuan rentan menjadi pihak yang dilemahkan oleh orang-orang di sekitarnya. Ketika sudah ada ayah yang begitu besar jiwanya, dihadang pada problem rumah tangga anak, karena keputusan para suami yang entah atas dasar apa, tak menghendaki istri bekerja kembali.

Lalu saya teringat dengan catatan kecil, konter dan narasi alternatif yang pernah saya dan Ibu Nur Rofiah, Bil. Uzm diskusikan dalam salah satu workshop yang kami ikuti di Jakarta satu bulan silam. Saat itu saya mengambil tema tentang perempuan bekerja, dan beliau menyetujuinya. Saya mencari narasi yang sudah ada, dan Ibu melengkapi.

Melalui tulisan ini, saya ingin berbagi catatan tersebut, alasan mengapa perempuan harus bekerja?

Pertama, refleksi bahwa bekerja itu baik bagi laki-laki dan perempuan. Islam menganjurkan setiap orang untuk bekerja, mencukupkan diri, dan tidak meminta-minta. Sehingga bekerja itu baik untuk perempuan sebagaimana ia baik bagi laki-laki.

Karena keduanya adalah manusia, yang sama-sama memiliki kebutuhan, dan perlu bekerja untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Mereka juga sama-sama dipanggil Islam dalam ayat dan hadits tentang kerja baik atau amal shalih.

Kedua, ajaran Islam membolehkan perempuan bekerja. Ini tergambar dalam ayat-ayat berikut,

1). Ayat tentang amal shaleh. (QS. An-Nahl 97).

2). Tidak ada satu ayat maupun hadits yang melarang perempuan melakukan aktivitas ekonomi. Bahkan beberapa ayat Al-Qur’an mengisyaratkan kerja-kerja yang dilakukan perempuan.

3). dua putri Nabi Syu’aib yang menggembala kambing. (QS. Al-Qashash, 23 – 28).

4). Ratu Saba yang bekerja di bidang politik dan pemerintahan (QS. An-Naml, 20-24).

5). Perempuan yang bekerja jasa persusuan. (QS. Al-Baqarah, 233).

Ketiga, pernyataan hadits. Dari Jabir bin Abdillah RA; Ia bercerita bahwa bibinya dicerai dan keluar rumah untuk memetik kurma. Di jalan, ia dihardik seseorang karena keluar rumah. Kemudian ia mendatangi Rasulullah dan menceritakan kejadian yang menimpanya. “Ya, Anda (boleh keluar) untuk memetik kurmamu itu. Dengan demikian kamu bisa bersedekah atau berbuat baik (kepada orang dengan kurmamu itu?”. (Shahih Muslim, No. Hadits 3794)

Keempat, kisah teladan para sahabat perempuan Nabi yang menafkahi keluarga. Dalam sebuah penggalan hadits, Nabi Muhammad saw bertanya lagi, “Zainab yang mana?”, dijawab “Istri Abdullah.” Nabi Muhammad lalu menjawab, “Ya, dia mendapatkan dua pahala, pahala nafkah pada keluarga dan pahala sedekah.”

Teks hadits ini secara gamblang menceritakan mengenai seorang istri yang justru menopang ekonomi keluarga. Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa pekerjaan Zainab tersebut adalah home industry, membuat kerajinan tertentu di rumah dan menjualnya ke pasar.

Artinya, ia menjadi kepala keluarga yang bertanggung jawab terhadap kecukupan ekonomi. Peran ini seperti ditegaskan Nabi Muhammad saw dalam teks hadits tersebut, diapresiasi oleh Islam secara baik. Laki-laki maupun perempuan, sama sekali tidak dihalangi untuk ikut terlibat memastikan keluarga secara ekonomi tercukupi dan mandiri.

Selain itu masih banyak nama-nama perempuan yang tercatat bekerja dan memiliki keahlian tertentu pada masa Nabi Muhammad saw. Dalam berbagai sumber hadits dan sejarah, mereka yang disebutkan antara lain, Zainab binti Jahsyi ra (home industry), Zainab ats-Tsaqafiyah ra (home industry), Qilah al-Anmariyah ra (pedagang umum), Malkah ats-Tsaqafiyah ra (pedagang parfum), Sa’rah al-Asadiyah ra (penenun), Asyifa’ binti Abdullah al Quraisyiyah ra (perawat), dan Ummu Ra’lah al Quraisyiyah ra (perias wajah).

Kelima, Lelaki dan perempuan sebagai khalifah fil ard, yang sama-sama punya tanggung jawab, baik secara individu terhadap diri sendiri maupun sosial.

Keenam, memaknai kalimat Allahu Shomad, bahwa kita sebagai manusia tidak boleh bergantung mutlak selain hanya kepada Allah, sehingga manusia berikhtiar mandiri dengan bekerja, agar tidak menggantungkan nasib diri pada orang lain.

Ketujuh, cara pandang terhadap konsep rizki. Bahwa laki-laki dan perempuan punya peluang untuk mendapatkan rizki yang sama, dan berasal dari sumber dzat yang sama. Arrizqu Minallah.

Kedelapan, rumusan normatif prinsip relasi mu’asyaroh bil ma’ruf, saling berbuat baik antara suami/laki-laki dan istri/perempuan. Prinsip ini membuka fleksibilitas hak dan kewajiban suami istri, sehingga perempuan juga bisa dituntut berkontribusi dalam hal nafkah, sebagaimana laki-laki juga dituntut untuk memenuhi kebutuhan seks perempuan.

Terakhir kesembilan, ada hal yang paling prinsipil menurut saya mengapa perempuan harus bekerja, dan jawaban ini mungkin yang paling mengena di hati kita. Yakni, pertama tidak semua suami berdaya (sakit parah atau disable). Kedua, tidak semua suami berdaya akan setia. Dan ketiga, tidak semua suami berdaya itu berusia panjang.

Maka sebagai perempuan beriman, kita harus memikirkan segala kemungkinan. Sebagaimana kisah sahabatku itu, yang akhirnya harus rela melepaskan perkawinan, biduk rumah tangga karam dihempas gelombang kehidupan. Meski tak menginginkan begitu, namun garis kehidupan telah membuat hatinya sembilu. Sehingga apapun yang terjadi, dengan segala ikhtiar hidup perempuan harus terus berjalan. []

Tags: Hadits Perempuan Bekerjaperempuan bekerja
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mendongeng Tumbuhkan Sikap Humanis Anak

Next Post

Dunia Senyap tapi Kekerasan Domestik Menyergap

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Menjadi Dewasa
Personal

Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

13 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Ibnu Hajar al-‘Asqalani
Personal

Perempuan, dan Masa Depan Umat: Perspektif Ibnu Hajar al-‘Asqalani

4 Januari 2026
Independent Woman
Personal

Being Independent Woman is Not Always About Money, Bro!

27 Mei 2025
Pekerja Rumah Tangga
Rekomendasi

Ibu, Aku, dan Putriku: Generasi Pekerja Rumah Tangga

11 Mei 2025
Bekerja
Personal

Girls, Jangan Berhenti Bekerja (Dulu)

11 Februari 2025
Next Post
Dunia Senyap tapi Kekerasan Domestik Menyergap

Dunia Senyap tapi Kekerasan Domestik Menyergap

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0