Mubadalah.id – Kebanyakan masyarakat sudah mengadopsi term “Keluarga Sakinah”, termasuk pemerintah, namun Nahdlatul Ulama (NU), wa bil khusus Lembaga Kemaslahatan Keluarga NU (LKK NU) konsisten untuk menggaungkan term “Keluarga Maslahah” sebagai konsep kunci bagi keluarga ideal sebagai unit terkecil masyarakat.
Mengapa dan apa itu konsep Keluarga Maslahah an-Nahdiyah? Berikut ini 9 poin yang disampaikan tentang 9 konsep keluarga Maslahah dalam Rakornas LKK NU, 4-6 Oktober 2019, di Jakarta.
- Sejak awal, NU didirikan sebagai bentuk kontribusi jama’ah, atau kelompok masyarakat muslim, yang berpaham ahlussunnah wal jamaah, bagi kemaslahatan umat. Visi dan misi ini hanya bisa, jika setiap individu, sejak berada di unit keluarga sudah memiliki kemaslahatan. Karena itu, term “Keluarga Maslahah” lebih dipilih dibanding “Sakinah”.
- “Maslahah” berarti bervisi kebaikan dan kesejahteraan, baik ke dalam keluarga, untuk seluruh anggotanya, laki-laki maupun perempuan, juga keluar ke tetangga, masyarakat yang lebih luas, penduduk dunia, dan alam semesta.
- Untuk itu, di tataran individu, sebagai insān kāmil, masing-masing anggota keluarga harus beriman dengan kehambaan mereka semua (‘ibadiyah) di hadapan Allah Swt (tauhid), sehingga satu sama lain memandang sebagai sama-sama hamba dan manusia bermartabat (karomah insan), yang memperoleh mandat spiritual (khalifah fil ardh), untuk melestarikan dan menebar kemaslahatan di muka bumi seluas mungkin.
- Di tataran kehidupan berkeluarga (dzurriyah thoyyibah), dalam relasi marital, antara suami dan istri, masing-masing memandu sikap dan perilakunya pada lima pilar: bahwa ikatan nikah mereka harus dijaga bersama (mitsaqan ghalizan), keduanya sebagai pasangan hidup (zawaj), yang saling rela dan merelakan (taradhin), berembuk dan musyawarah (tasyawurin), dan saling memperlakukan secara baik (muasyarah bil maruf).
- Begitupun dalam relasi familial, antar seluruh anggota keluarga, masing-masing memandu sikap dan perilakunya pada lima pilar: bahwa ikatan keluarga harus dijaga bersama (mitsaqan ghalizan), berasas kesalingan dan kerjasama (musyarakah), yang saling rela dan merelakan (taradhin), berembuk dan musyawarah (tasyawurin), dan saling memperlakukan secara baik (muasyarah bil maruf).
- Dalam relasi sosial lebih luas, individu “Keluarga Maslahah” harus berkontribusi untuk mewujudkan masyarakat terbaik (khoiru ummah), dengan melandaskan pada prinsip-prinsip: kejujuran (ash-shidqu), komitmen, dan setia (al-amanah wal wafa bil ‘ahd), saling menolong (at-ta’awun), bersikap adil (al-‘adalah), konsisten dan ajeg (al-istiqomah).
- Dalam kehidupan berbangsa (wathoniyah), individu “Keluarga Maslahah” memiliki dan menebar rasa cinta tanah (hubbul wathon) sebagai bagian integral dari keimanan, dengan mengedepankan lima sikap dasar: hidup bersama sebangsa (tawaathun), moderat (tawassuth), toleran (tasaamuh), berembug (tasyawur), dan seimbang (tawaazun).
- Dalam relasi global yang lebih luas, dengan seluruh penduduk dunia, individu “Keluarga Maslahah” mendasarkan seluruh sikap, percakapan, dan kerjasamanya, pada solidaritas keagamaan (ukhuwwah diniyah) dan kemanusiaan (ukhuwwah basyariyah), sebagai perwujudan visi kenabian, yaitu menebar perdamaian ke seluruh dunia (badzlu as-salaam lil ‘aalam).
- Dalam relasi sesama makhluk hidup, antar alam dan lingkungan, individu “Keluarga Maslahah” kembali pada visi dasar Islam, sebagai agama yang welas asih kepada seluruh alam (rahmatan lil ‘alamin), sehingga aktif berkontribusi menjaga dan melestarikan keseimbangan semesta.
Dengan konsep “Keluarga Maslahah” ini, diharapkan nilai-nilai Aswaja NU telah sejak dini ditanamkan di dalam keluarga, mendidik setiap individu menjadi insan kamil yang beriman dan bervisi kemaslahatan secara kaffah, sehingga bisa aktif berkontribusi mewujudkan masyarakat Indonesia yang bermartabat, berkeadilan, dan berkeadaban.[]