Selasa, 23 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Popok Bayi

    Popok Bayi, Sampah, dan Beban Ibu

    Fikih Disabilitas

    Buku Fikih Disabilitas Resmi Diluncurkan di Munas Konbes NU 2026

    Pesantren

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Ikhtiar Membangun Ruang Aman di Pesantren

    Hukum

    Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami

    Korban Kekerasan di Bandung

    Korban Kekerasan di Bandung; Islam Menolak Relasi yang Menindas

    Belajar Mubadalah

    Ayah Saya Tak Belajar Mubadalah, Tapi Ia Seorang Qawwam Sejati

    Melihat Sakit

    Melihat Sakit sebagai Bentuk Kasih Sayang Allah

    Disabilitas Netra

    Di Balik Kesempatan Kerja bagi Disabilitas Netra

    Li Shixing

    Ketika Li Shixing Datang Belajar tentang Pesantren, Tubuh, dan Ruang Aman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB ALami

    Mengenal Metode KB Alami: Cara Memahami Masa Subur untuk Mencegah Kehamilan

    Menyusui

    Menyusui sebagai Metode Pencegahan Kehamilan

    KB Spiral

    Cara Menggunakan KB Spiral

    KB Spiral

    KB Spiral Progestin: Manfaat, Efek Samping, dan Kondisi yang Perlu Diwaspadai

    KB

    Mengenal KB Spiral (IUD), Alat Kontrasepsi yang Bisa Mencegah Kehamilan hingga 10 Tahun

    Suntik KB

    Mengenal Suntik KB Kombinasi, Kontrasepsi Hormonal yang Membantu Menjaga Siklus Haid Tetap Teratur

    Suntikan KB

    Suntik KB sebagai Pilihan Kontrasepsi, Apa Saja Kelebihan dan Risikonya?

    Menggunakan Susuk KB

    Susuk KB: Siapa yang Boleh Menggunakannya dan Apa Efek Sampingnya?

    Memilih Susuk KB

    Sebelum Memilih Susuk KB, Kenali Manfaat dan Risikonya Terlebih Dahulu

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Popok Bayi

    Popok Bayi, Sampah, dan Beban Ibu

    Fikih Disabilitas

    Buku Fikih Disabilitas Resmi Diluncurkan di Munas Konbes NU 2026

    Pesantren

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Ikhtiar Membangun Ruang Aman di Pesantren

    Hukum

    Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami

    Korban Kekerasan di Bandung

    Korban Kekerasan di Bandung; Islam Menolak Relasi yang Menindas

    Belajar Mubadalah

    Ayah Saya Tak Belajar Mubadalah, Tapi Ia Seorang Qawwam Sejati

    Melihat Sakit

    Melihat Sakit sebagai Bentuk Kasih Sayang Allah

    Disabilitas Netra

    Di Balik Kesempatan Kerja bagi Disabilitas Netra

    Li Shixing

    Ketika Li Shixing Datang Belajar tentang Pesantren, Tubuh, dan Ruang Aman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB ALami

    Mengenal Metode KB Alami: Cara Memahami Masa Subur untuk Mencegah Kehamilan

    Menyusui

    Menyusui sebagai Metode Pencegahan Kehamilan

    KB Spiral

    Cara Menggunakan KB Spiral

    KB Spiral

    KB Spiral Progestin: Manfaat, Efek Samping, dan Kondisi yang Perlu Diwaspadai

    KB

    Mengenal KB Spiral (IUD), Alat Kontrasepsi yang Bisa Mencegah Kehamilan hingga 10 Tahun

    Suntik KB

    Mengenal Suntik KB Kombinasi, Kontrasepsi Hormonal yang Membantu Menjaga Siklus Haid Tetap Teratur

    Suntikan KB

    Suntik KB sebagai Pilihan Kontrasepsi, Apa Saja Kelebihan dan Risikonya?

    Menggunakan Susuk KB

    Susuk KB: Siapa yang Boleh Menggunakannya dan Apa Efek Sampingnya?

    Memilih Susuk KB

    Sebelum Memilih Susuk KB, Kenali Manfaat dan Risikonya Terlebih Dahulu

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Jalan Panjang Keadilan Perempuan Korban Kekerasan

Zahra Amin by Zahra Amin
26 September 2022
in Kolom
A A
0
Jalan Panjang Keadilan Perempuan Korban Kekerasan

Jalan Panjang Keadilan Perempuan Korban Kekerasan

3
SHARES
167
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id- Hampir satu bulan ini pemberitaan di media tentang kekerasan terhadap perempuan mencuat kembali, menjadi trending topic dan pembicaraan banyak orang. Sebut saja kasus hukum mati buruh migran Tuti Tursilawati, mahasiswa UGM Agni, seorang staf honorer di SMAN 7 Mataram Baiq Nuril dan terakhir kematian tragis perempuan korban KDRT serta perkawinan anak, berinsial Y di Indramayu. Berikut ini lalan panjang keadilan perempuan korban kekerasan

Untuk itu saatnya kita memberikan dukungan pada mereka, bertepatan pula dengan momentum Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP), yang dimulai sejak 25 November hingga 10 Desember.

Hal ini tentu saja menjadi catatan kritis bagi kita semua, sejauh mana perlindungan hukum terhadap perempuan, dan bagaimana sistem dalam masyarakat kita memberikan rasa nyaman bagi perempuan.

Kasus yang disebutkan di atas tadi hanya bagian kecil dari banyaknya kekerasan yang kerap terjadi dan menimpa perempuan. Hukum yang masih belum berpihak pada perempuan, serta rasa malu, takut dan trauma yang menghantui seumur hidupnya.

Maka tak salah jika kasus kekerasan terhadap perempuan menjadi fenomena gunung es yang tidak bisa diungkapkan dengan segera. Berdasarkan laporan dari Komnas Perempuan ada 348 ribu kasus kekerasan terhadap perempuan, yang didominasi KDRT dan pelecehan di dunia maya.

Sebagaimana dilansir dari detiknews.com Ketua Komnas Perempuan Azriana menyebutkan angka kekerasan meningkat karena budaya masyarakat yang masih menempatkan posisi perempuan lebih rendah dibanding laki-laki.

Hal itu bisa dilihat dari sisi pengambilan keputusan yang masih didominasi laki-laki. Sehingga konstruksi sosial yang menempatkan perempuan lebih rendah dari laki-laki merupakan akar persoalan kekerasan terhadap perempuan.

Sehingga menegakkan keadilan bagi para perempuan korban kekerasan adalah jalan panjang yang harus ditempuh.

Melalui tulisan KH. Husein Muhammad “Memaknai Keadilan bagi Perempuan” yang dimuat Kompas edisi 28 September 2017, saya mencatat bahwa pemenuhan hak bagi perempuan merupakan problem kemanusiaan yang serius.

Potensi intelektual perempuan belum diakui sebagai secemerlang laki-laki. Perempuan masih dipandang sebagai makhluk Tuhan yang bodoh, meskipun dalam faktanya telah mencerdaskan umat manusia.

Perempuan masih dianggap provokator amoral, walaupun bukti faktual menolak generalisasi seperti itu.

Satu-satunya potensi “cemerlang” perempuan yang dipersepsi kebudayaan patriarkhi adalah tubuhnya. Pandangan ini mendasari perspektif kebudayaan yang lain di mana tubuh perempuan seakan-akan sah saja untuk dieksploitasi secara intelektual, ekonomi dan seksual. Melalui beragam cara dan bentuknya.

Kecemerlangan tubuh perempuan menurut KH. Husein, menjadi sasaran hasrat-hasrat kenikmatan. Perempuan masih dikepung oleh berbagai bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi, baik di ruang privat maupun publik.

Maka mendengarkan suara perempuan korban kekerasan menjadi kian penting, meski telah meregang nyawa dan tubuhnya berkalang tanah. Namun dalam rekam jejak kehidupannya, telah tercatat pengalaman bagaimana kekerasan begitu mudah menghampiri, dan korban tak punya daya untuk melakukan perlawanan.

Pengalaman perempuan itulah yang harus kita dengarkan. Karena pemenuhan rasa keadilan baru bisa tercapai jika kebudayaan dan tradisi masyarakat menunjukkan keberpihakannya pada korban, bukan malah menghakimi dan menyudutkannya sebagai orang yang bersalah.

Jika selama ini suara perempuan dibungkam, dianggap sepi dan seringkali tidak dihargai maka cara pandang ini harus dirubah. Memberikan ruang yang adil bagi perempuan penyintas kekerasan bahkan sejak dalam pikiran kita.

Perjalanan itu mungkin masih panjang. Tidak mungkin untuk selalu menutup, menghambat, memarjinalkan, membawa ketidakadilan atau melarang perempuan untuk mencapai peranan yang seutuhnya.

Setidaknya dengan prinsip kesalingan dalam berelasi antara laki-laki dan perempuan, akan mampu mengatasi akar persoalan kekerasan terhadap perempuan. Maka kesadaran menerapkan timbal-balik menjadi wajib dan tak bisa ditawar lagi.

Jika kau tak suka diperlakukan dengan kekerasan, maka jangan perlakukan orang lain dengan kekerasan. Demikian jalan panjang keadilan perempuan korban kekerasan[]

Tags: derajatFeminisGenderhukumhusein muhammadislamkeadilankekerasanlaki-lakiperempuanperjuangansetaraZahra
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pesan Perempuan untuk Pilkada 2018

Next Post

Demokrasi dan Kebhinekaan Indonesia Menurut KH. Yahya Cholil Staquf

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Hukum
Keluarga

Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami

23 Juni 2026
Parfum Perempuan
Personal

Benarkah Islam Melarang Perempuan Memakai Parfum?

20 Juni 2026
Gender Equality
Publik

Gender Equality dan Gender Equity: Mencari Titik Temu antara Hak dan Keadilan

19 Juni 2026
Muharram
Aktual

Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

16 Juni 2026
Perempuan Bekerja
Keluarga

Bolehkah Perempuan Bekerja di Ruang Publik?

15 Juni 2026
Mengenal Kondom
Pernak-pernik

Mengenal Kondom Perempuan

15 Juni 2026
Next Post
Kebhinekaan Indonesia

Demokrasi dan Kebhinekaan Indonesia Menurut KH. Yahya Cholil Staquf

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mengenal Metode KB Alami: Cara Memahami Masa Subur untuk Mencegah Kehamilan
  • Popok Bayi, Sampah, dan Beban Ibu
  • Menyusui sebagai Metode Pencegahan Kehamilan
  • Buku Fikih Disabilitas Resmi Diluncurkan di Munas Konbes NU 2026
  • Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Ikhtiar Membangun Ruang Aman di Pesantren

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0