Kamis, 5 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Fikih Media Sosial

    Bijak Bermedia Sosial dengan Berpijak Pada Fikih Media Sosial

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Fikih Media Sosial

    Bijak Bermedia Sosial dengan Berpijak Pada Fikih Media Sosial

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Apa Karena Dia Perempuan Sehingga Kau Lecehkan?

Masyarakat harus sadar bahwa edukasi kesehatan reproduksi dan seksual itu perlu, serta menghilangkan dan meminimalisir stigma negatif terhadap perempuan dan laki-laki.

Ainul Luthfia Al Firda by Ainul Luthfia Al Firda
8 Februari 2021
in Personal
A A
0
Perempuan

Perempuan

6
SHARES
298
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kekerasan seksual bukan lagi sebuah kasus biasa. Menurut saya Indonesia sedang mengalami darurat kemanusiaan dan minim keamanan. Lagi-lagi persoalan kekerasan seksual kembali menimpa perempuan. Sejatinya perempuan juga layak untuk memiliki kebebasan dan rasa aman atas dirinya. Sayangnya hal ini tidak dialami oleh sebagian perempuan.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan menyatakan bahwa sepanjang tahun 2019 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan semakin meningkat. Tercatat hingga 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan. Angka tersebut jika diprediksi dapat mencapai  792% dan selama 12 tahun ini meningkat hampir 8 kali lipat.

Artinya, kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia layak menjadi perhatian publik. Selain itu negara perlu memperhatikannya dengan serius, mulai dari memberi perlindungan terhadap perempuan dan anak, memberikan sanksi tegas bagi pelaku kekerasan, memberikan layanan pelaporan dan rumah aman bagi korban.

Kabar kekerasan seksual selalu membuat hati tersayat. Bagaimana tidak, jika korban merupakan teman sendiri. Waktu itu tepat jam 22.20 salah seorang teman kos menghubungi saya lewat pesan Whatssapp dan menanyakan “ Mba, sudah tidur?” lalu ku jawab “ Belum, ada apa?” kemudian dia menjawab “ Mba pengen nangis”.  Tanpa berpikir panjang saya langsung buka pintu kamar dan menghampirinya. Ia langsung bercerita kalau ia telah dilecehkan oleh seorang laki-laki dalam perjalanan pulang selepas kerja.

Perlu digaris bawahi atas terjadinya kasus di atas, pertama mengapa harus perempuan yang selalu menjadi korban kekerasan seksual? Jika pelaku laki-laki, apakah ia tidak membayangkan jika korban adalah anak perempuannya? Bukankah laki-laki juga dilahirkan dari rahim perempuan? Atau, hanya karena ia pulang malam lantas kau melanggengkan aksi?

Kasus kekerasan terhadap perempuan bukan lagi persoalan kecil. Dampak yang dialami korban akan dialaminya secara berkepanjangan. Mulai dari terganggunya psikis korban, trauma, ketakutan berlebih dan terganggunya kesehatan mental.

Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang terdiri dari aktivitas seksual yang dilakukan secara paksa terhadap seseorang. Sementara pelecehan seksual ialah tindak kekerasan seksual berdasarkan sentuhan fisik maupun non fisik dengan organ seksualitas seseorang. Jadi, pelecehan seksual adalah bagian dari kekerasan seksual. Bentuk-bentuk penyimpangan sosial ini harus segera diatasi, sebab tindakan seperti ini apabila dibiarkan maka akan banyak memakan korban hingga kehilangan nyawa.

Stigma Perempuan Keluar Malam

Menyaksikan perempuan pulang malam tidak seharusnya langsung distigma dengan perempuan nakal dan penilaian negatif lainnya. Asumsi yang seperti inilah yang kemudian menempatkan perempuan dalam ruang-ruang sempit. Artinya, kebebasan perempuan dalam memperoleh hak-haknya layaknya laki-laki dibatasi.

Pembatasan edukasi kesehatan reproduksi dan seksualitas yang dianggap kurang penting sama tabunya dengan memaknai perempuan yang keluar malam sebagai perempuan nakal merupakan bentuk diskriminasi. Membuat kebijakan atas nama perempuan seringkali menuai pro-kontra, sebab perempuan selalu dijadikan sumber  masalah sementara solusi yang diberikan tidak ramah gender.

Seharusnya perlindungan bagi para perempuan yang terpaksa harus keluar atau pulang malam untuk bekerja, menjaga toko, kebutuhan tugas kuliah dan lain sebagainya harus dipertegas bukan hanya memberikan penegasan aturan.

Misalnya, larangan perempuan untuk keluar malam diperketat disebabkan karena banyaknya kekerasan di luar rumah. Sementara kekerasan terhadap perempuan juga banyak terjadi di ranah domestik. Ini yang seharusnya menjadi kesadaran setiap orang bahwasannya semua manusia itu berharga dan layak untuk dilindungi.

Pada kasus di atas, apakah karena ia seorang perempuan yang rela pulang tengah malam demi memenuhi kebutuhan perekonomian lantas dicap dengan perempuan berkonotasi negatif?  Tentu tidak, kita tidak seharusnya melabeli perempuan yang pulang malam dengan pandangan negatif. Tuntunan tugas kuliah, organisasi, pekerjaan dan kegiatan lainnya yang sebenarnya mengharuskannya untuk pulang malam. Semua dilakukan dengan tujuan dan maksud yang jelas bukan hura-hura semata.

Akan tetapi jika kegiatan tersebut benar-benar perlu dilakukan hingga malam hari setidaknya ketika pulang carilah teman agar tetap merasa aman. Kemudian untuk masyarakat jangan terlalu mudah menganggap perempuan yang keluar atau pulang malam dengan stigma negatif, cukup lindungilah mereka. Sementara catatan untuk perempuan yang pulang dan keluar malam, gunakanlah waktumu sebaik mungkin yaitu dengan beraktifitas yang positif.

Pakaian yang Tertutup Masih Dilecehkan

Selain stigma negatif perempuan keluar malam dapat memicu terjadinya kekerasan seksual, ternyata dengan berpakaian tertutup saja masih sering menjadi korban. Pelecehan seksual terjadi karena ada adanya sebab. Beberapa masyarakat menyimpulkan sebab terjadinya pelecehan seksual ialah karena adanya niat dari pelaku, pakaian perempuan yang minim, perempuan yang keluar malam dan lain sebagainya.

Jika berpatokan pada tuduhan di atas yang notabene merendahkan kebebasan perempuan rasanya kurang rasional. Menurut saya yang perlu dibenahi ialah konstruksi pikiran masyarakat yang masih menganggap tabu tentang edukasi kesehatan reproduksi dan seksualitas. Sehingga dengan adanya edukasi tersebut harapannya ialah terminimalisirnya pelecehan seksual dan tindak kekerasan lainnya.

Jika berpakaian tertutup dan sangat rapat masih mengalami pelecehan seksual lantas bagaimana dengan mereka yang menggunakan pakaian minim. Perempuan berpakaian minim bukan berarti mereka yang berperilaku negatif dan menjijikkan. Sebab menilai seseorang berdasarkan pakaiannya tidaklah penting dan tidak bisa dijadikan sebagai alasan terjadinya pelecehan seksual.

Solusi

Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan tentu memiliki latar belakang yang beragam. mulai dari adanya motif kejahatan, kelainan seksual pada pelaku, adanya niat, balas dendam dan lain sebagainya. Dampak yang dialami oleh korban pun beragam, mulai dari trauma, stress, terganggunya psikis korban, mental illness,depresi hingga kematian. Adapun dampak yang dialami oleh korban sangatlah sulit untuk dilupakan sebab kejadian-kejadian seperti ini akan membawanya pada trauma yang berkepanjangan.

Oleh sebab itu  perlu adanya solusi yang tepat untuk menghentikan kasus kekerasan seksual. Mulai dari pemerintah yang seharusnya memberikan peraturan terkait perlindungan anak dan perempuan hingga pemberian sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan seksual. Kemudian, masyarakat harus sadar bahwa edukasi kesehatan reproduksi dan seksual itu perlu, serta menghilangkan dan meminimalisir stigma negatif terhadap perempuan dan laki-laki.

Selain itu pihak keluarga, teman, saudara, lembaga terkait perlu memberikan ruang aman bagi korban. Berdasarkan tulisan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kemanusiaan harus lebih digaungkan. Sudah saatnya Indonesia bangkit dari krisis kemanusiaan, dan memberi ruang aman bagi anak-anak dan perempuan. []

 

Tags: Kekerasan seksualKomnas Perempuanperempuanperempuan korbanstop kekerasan terhadap perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Focus pada kajian-kajian agama dan sosial

Related Posts

Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Haji Wada'
Pernak-pernik

Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

4 Februari 2026
Perempuan Shalat Subuh
Pernak-pernik

Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

2 Februari 2026
Perempuan ke Masjid
Disabilitas

Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

2 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Islam Membela Perempuan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6

TERBARU

  • Bijak Bermedia Sosial dengan Berpijak Pada Fikih Media Sosial
  • Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan
  • Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja
  • Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan
  • ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0