Jumat, 31 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Apa Karena Dia Perempuan Sehingga Kau Lecehkan?

Masyarakat harus sadar bahwa edukasi kesehatan reproduksi dan seksual itu perlu, serta menghilangkan dan meminimalisir stigma negatif terhadap perempuan dan laki-laki.

Ainul Luthfia Al Firda Ainul Luthfia Al Firda
8 Februari 2021
in Personal
0
Perempuan

Perempuan

295
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kekerasan seksual bukan lagi sebuah kasus biasa. Menurut saya Indonesia sedang mengalami darurat kemanusiaan dan minim keamanan. Lagi-lagi persoalan kekerasan seksual kembali menimpa perempuan. Sejatinya perempuan juga layak untuk memiliki kebebasan dan rasa aman atas dirinya. Sayangnya hal ini tidak dialami oleh sebagian perempuan.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan menyatakan bahwa sepanjang tahun 2019 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan semakin meningkat. Tercatat hingga 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan. Angka tersebut jika diprediksi dapat mencapai  792% dan selama 12 tahun ini meningkat hampir 8 kali lipat.

Artinya, kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia layak menjadi perhatian publik. Selain itu negara perlu memperhatikannya dengan serius, mulai dari memberi perlindungan terhadap perempuan dan anak, memberikan sanksi tegas bagi pelaku kekerasan, memberikan layanan pelaporan dan rumah aman bagi korban.

Kabar kekerasan seksual selalu membuat hati tersayat. Bagaimana tidak, jika korban merupakan teman sendiri. Waktu itu tepat jam 22.20 salah seorang teman kos menghubungi saya lewat pesan Whatssapp dan menanyakan “ Mba, sudah tidur?” lalu ku jawab “ Belum, ada apa?” kemudian dia menjawab “ Mba pengen nangis”.  Tanpa berpikir panjang saya langsung buka pintu kamar dan menghampirinya. Ia langsung bercerita kalau ia telah dilecehkan oleh seorang laki-laki dalam perjalanan pulang selepas kerja.

Perlu digaris bawahi atas terjadinya kasus di atas, pertama mengapa harus perempuan yang selalu menjadi korban kekerasan seksual? Jika pelaku laki-laki, apakah ia tidak membayangkan jika korban adalah anak perempuannya? Bukankah laki-laki juga dilahirkan dari rahim perempuan? Atau, hanya karena ia pulang malam lantas kau melanggengkan aksi?

Kasus kekerasan terhadap perempuan bukan lagi persoalan kecil. Dampak yang dialami korban akan dialaminya secara berkepanjangan. Mulai dari terganggunya psikis korban, trauma, ketakutan berlebih dan terganggunya kesehatan mental.

Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang terdiri dari aktivitas seksual yang dilakukan secara paksa terhadap seseorang. Sementara pelecehan seksual ialah tindak kekerasan seksual berdasarkan sentuhan fisik maupun non fisik dengan organ seksualitas seseorang. Jadi, pelecehan seksual adalah bagian dari kekerasan seksual. Bentuk-bentuk penyimpangan sosial ini harus segera diatasi, sebab tindakan seperti ini apabila dibiarkan maka akan banyak memakan korban hingga kehilangan nyawa.

Stigma Perempuan Keluar Malam

Menyaksikan perempuan pulang malam tidak seharusnya langsung distigma dengan perempuan nakal dan penilaian negatif lainnya. Asumsi yang seperti inilah yang kemudian menempatkan perempuan dalam ruang-ruang sempit. Artinya, kebebasan perempuan dalam memperoleh hak-haknya layaknya laki-laki dibatasi.

Pembatasan edukasi kesehatan reproduksi dan seksualitas yang dianggap kurang penting sama tabunya dengan memaknai perempuan yang keluar malam sebagai perempuan nakal merupakan bentuk diskriminasi. Membuat kebijakan atas nama perempuan seringkali menuai pro-kontra, sebab perempuan selalu dijadikan sumber  masalah sementara solusi yang diberikan tidak ramah gender.

Seharusnya perlindungan bagi para perempuan yang terpaksa harus keluar atau pulang malam untuk bekerja, menjaga toko, kebutuhan tugas kuliah dan lain sebagainya harus dipertegas bukan hanya memberikan penegasan aturan.

Misalnya, larangan perempuan untuk keluar malam diperketat disebabkan karena banyaknya kekerasan di luar rumah. Sementara kekerasan terhadap perempuan juga banyak terjadi di ranah domestik. Ini yang seharusnya menjadi kesadaran setiap orang bahwasannya semua manusia itu berharga dan layak untuk dilindungi.

Pada kasus di atas, apakah karena ia seorang perempuan yang rela pulang tengah malam demi memenuhi kebutuhan perekonomian lantas dicap dengan perempuan berkonotasi negatif?  Tentu tidak, kita tidak seharusnya melabeli perempuan yang pulang malam dengan pandangan negatif. Tuntunan tugas kuliah, organisasi, pekerjaan dan kegiatan lainnya yang sebenarnya mengharuskannya untuk pulang malam. Semua dilakukan dengan tujuan dan maksud yang jelas bukan hura-hura semata.

Akan tetapi jika kegiatan tersebut benar-benar perlu dilakukan hingga malam hari setidaknya ketika pulang carilah teman agar tetap merasa aman. Kemudian untuk masyarakat jangan terlalu mudah menganggap perempuan yang keluar atau pulang malam dengan stigma negatif, cukup lindungilah mereka. Sementara catatan untuk perempuan yang pulang dan keluar malam, gunakanlah waktumu sebaik mungkin yaitu dengan beraktifitas yang positif.

Pakaian yang Tertutup Masih Dilecehkan

Selain stigma negatif perempuan keluar malam dapat memicu terjadinya kekerasan seksual, ternyata dengan berpakaian tertutup saja masih sering menjadi korban. Pelecehan seksual terjadi karena ada adanya sebab. Beberapa masyarakat menyimpulkan sebab terjadinya pelecehan seksual ialah karena adanya niat dari pelaku, pakaian perempuan yang minim, perempuan yang keluar malam dan lain sebagainya.

Jika berpatokan pada tuduhan di atas yang notabene merendahkan kebebasan perempuan rasanya kurang rasional. Menurut saya yang perlu dibenahi ialah konstruksi pikiran masyarakat yang masih menganggap tabu tentang edukasi kesehatan reproduksi dan seksualitas. Sehingga dengan adanya edukasi tersebut harapannya ialah terminimalisirnya pelecehan seksual dan tindak kekerasan lainnya.

Jika berpakaian tertutup dan sangat rapat masih mengalami pelecehan seksual lantas bagaimana dengan mereka yang menggunakan pakaian minim. Perempuan berpakaian minim bukan berarti mereka yang berperilaku negatif dan menjijikkan. Sebab menilai seseorang berdasarkan pakaiannya tidaklah penting dan tidak bisa dijadikan sebagai alasan terjadinya pelecehan seksual.

Solusi

Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan tentu memiliki latar belakang yang beragam. mulai dari adanya motif kejahatan, kelainan seksual pada pelaku, adanya niat, balas dendam dan lain sebagainya. Dampak yang dialami oleh korban pun beragam, mulai dari trauma, stress, terganggunya psikis korban, mental illness,depresi hingga kematian. Adapun dampak yang dialami oleh korban sangatlah sulit untuk dilupakan sebab kejadian-kejadian seperti ini akan membawanya pada trauma yang berkepanjangan.

Oleh sebab itu  perlu adanya solusi yang tepat untuk menghentikan kasus kekerasan seksual. Mulai dari pemerintah yang seharusnya memberikan peraturan terkait perlindungan anak dan perempuan hingga pemberian sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan seksual. Kemudian, masyarakat harus sadar bahwa edukasi kesehatan reproduksi dan seksual itu perlu, serta menghilangkan dan meminimalisir stigma negatif terhadap perempuan dan laki-laki.

Selain itu pihak keluarga, teman, saudara, lembaga terkait perlu memberikan ruang aman bagi korban. Berdasarkan tulisan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kemanusiaan harus lebih digaungkan. Sudah saatnya Indonesia bangkit dari krisis kemanusiaan, dan memberi ruang aman bagi anak-anak dan perempuan. []

 

Tags: Kekerasan seksualKomnas Perempuanperempuanperempuan korbanstop kekerasan terhadap perempuan
Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Focus pada kajian-kajian agama dan sosial

Terkait Posts

Erni Suyanti Musabine
Publik

Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

31 Oktober 2025
Sunat Perempuan di Indonesia
Keluarga

Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

29 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meneroka Harapan dari Balik Jeruji
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan
  • Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan
  • Meneguhkan Tujuan Pernikahan
  • Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID