Mubadalah.id – Kekerasan seksual terhadap perempuan marak terjadi akibat dari sistem tata nilai yang mendudukkan perempuan sebagai kaum yang lemah dan lebih rendah dari laki-laki. Tatanan masyarakat yang masih memberlakukan superior dan inferior dari segi gender ini, memberikan dampak negatif dan menyumbang kerentanan perempuan semakin besar. Sebab itu, perempuan akan dikuasai, dieksploitasi, diperbudak dan dimarginalkan oleh kaum laki-laki.
Kasus kekerasan rumah tangga khususnya terhadap perempuan sepanjang tahun 2019 tercatat 413.471 yang ditangani oleh Pengadilan Agama, 14.719 oleh lembaga mitra pengada layanan di Indonesia dan 14.419 kasus dari Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan. Catatan Tahunan (CATAHU) yang diluncurkan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan memberikan informasi tingginya angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan perlunya penanganan yang serius.
Pandemi Covid-19 juga memberikan dampak terhadap perempuan dan menambah kerentanan perempuan terhadap kekerasan seksual. Sistem kerja dengan mode daring menuntut perempuan karir untuk beradaptasi dengan hal baru dan bernegosiasi dengan budaya patriarkhi yang berdiri kokoh di lingkungan masyarakat.
Hal yang sama juga dilakukan perempuan rumah tangga yang memiliki beban tambahan dalam mengasuh anak dan melayani suami dalam hitungan waktu yang lebih banyak karena semua aktivitas sekolah dan kerja dengan mode daring.
Penelitian yang dilakukan oleh Helen dan kawan-kawan mengatakan bahwa terjadinya diskriminasi hingga kesenjangan terhadap perempuan pada beberapa negara seperti Srilangka, Vietnam, Malaysia dan Australia. Hasilnya menyatakan bahwa perempuan di tengah pandemi mengalami beban yang lebih berat dari sebelumnya, padahal beban pra pandemi saja suah berat dan belum berujung pada kesejahteraan.
Michael Kaufman sebagai aktivis yang memimpin kampanye Pita Putih juga mengatakan bahwa penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan berkaitan dengan tiga faktor yaitu kekuasaan patriarkhi, hak istimewa, dan sikap yang permisif. Budaya patriarkhi yang selama ini berkembang di masyarakat memberikan dampak negatif berupa kesenjangan dan subordinasi antara laki-lai dan perempuan.
Dunia yang patriarkhi melahirkan hak-hak istimewa terhadap laki-laki misal dominasi hak-hak untuk mengambil suatu keputusan. Sikap permisif yang di maksud diatas adalah misal anggapan masyarakat tentang lazimnya suatu kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri, sebab perselisihan dalam rumah tangga adalah hal yang wajar.
Faktor-faktor tersebut yang selanjutnya mendorong terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan. Pandemi Covid 19 juga memberikan peningkatan kerentanan perempuan karena beban ganda yang meningkat. Data Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Komnas Perempuan menyatakan bahwa terhadap 892 pengaduan langsung hingga Mei 2020. Angka ini setara dengan 63% dari tital pengaduan sepanjang 2019.
Pengaduan di atas mayoritas terjadi pada bulan April atau bulan diberlakukannya kebijakan PSBB. Pengaduan hingga mencapai pada angka 232 laporan, angka tersebut lebih banyak dari bulan sebelumnya yang berjumlah 181 laporan. Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah menjelaskan bahwa terjadinya peningkatan kekerasan seksual dalam masa pandemi ini adalah karena lantaran PSBB dan penurunan tingkat ekonomi atau penghasilan sehingga membuat ketegangan dalam hubungan suami istri.
Media katadata.co.id menyatakan bahwa hasil survei Komnas Perempuan Priode April-Mei 2020 terhadap 2.285 orang laki-laki dan perempuan menyatakan 10,3% responden mengaku hubungannya dengan pasangan semakin menegang sejak pandemi covid 19.
Kerentanan perempuan sebagai korban kekerasan di tengah pandemi ini memberikan dorongan kita semua untuk ikut berupaya melakukan suatu gerakan sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan. Upaya tersebut bisa dilakukan melalui peran atau ruang yang sedang kita tempati sekarang. Selain itu, kita sebagai perempuan juga penting untuk meningkatkan penjagaan terhadap diri sendiri, sebab semua perempuan berkemungkinan menjadi korban kekerasan seksual.
Alimatul Qibtiyah dalam acara Webinar Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi yang diadakan oleh Pusat Studi Gender dan Anak UIN Walisongo, menjelaskan bahwa prinsip pencegahan kekerasan seksual dapat dilakukan melalui pengembangan pengetahuan tentang kekerasan seksual, feminis konseling, dan kampanye sosialisasi.
Akhir kata, tulisan ini diproduksi guna memberikan sedikit pengetahuan mengenai kekerasan seksual kepada pembaca yang selanjutnya dapat memberikan dorongan kepada pembaca untuk bisa melakukakan upaya yang sama kepada masyarakat, yakni melindungi kerentanan perempuan, dan mencegah kekerasan semakin meluas. []