Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Perempuan Harus Mampu Bebas Finansial

Suami yang punya istri bisa menggapai kebebasan finansial harusnya bangga, bukan malah dikekang. Apalagi sampai dianggap sebagai istri yang durhaka.

Mamang Haerudin Mamang Haerudin
25 Maret 2021
in Keluarga
0
Bebas Finansial

Bebas Finansial

282
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belum lama ini, secara tidak sengaja, saya bertemu dengan seorang ibu paruh baya di depan Masjid. Tak terasa obrol kami santai tetapi juga serius. Ia kemudian bercerita bahwa selama tiga tahun ini, ia dan kedua anaknya sudah tidak serumah lagi dengan suaminya. Ternyata suaminya berkhianat, berpaling dari istri sah yang selama ini menemaninya dalam suka maupun duka. Saking kejamnya, sang istri diusir dari rumah dengan tanpa mendapat apa-apa. Mengerikan sekali memang.

Dengan nada bicara yang sayu, ia mengatakan fokusnya sekarang adalah anak-anak yang harus terus bersekolah dan memenuhi keperluannya sehari-hari. Warungnya sedang sepi. Katanya begitu. Sementara keperluan sehari-hari banyak sekali. Ia merasa gundah, karena kebutuhan ekonomi masih belum tercukupi. Ia masih belum bebas finansial.

Saya meyakinkan, bahwa siapapun tidak perlu minder dan kecil hati. Terus saja berjualan, agar bisa bebas finansial. Apa saja yang penting halal. Ujian dihadirkan Tuhan agar kita, sebagai manusia, bisa naik derajatnya. Yang penting ia dalam posisi tidak berkhianat, sehingga dalam hal ini yang berdosa dan bersalah adalah suaminya.

Ibu yang bercerita kepada saya memang memilih berpisah, meskipun sebetulnya berat. Karena selama ini sangat bergantung pada pemberian nafkah suaminya. Jadi nyaris ia kelimpungan saat harus menanggung beban berat sendirian. Karena ia masih belum bebas finansial.

Saya terus saja menguatkan. Saya saja sebagai laki-laki harus bisa hidup prihatin, apalagi saya santri. Menabung uang tunai, menabung emas, bahkan terus belajar investasi. Maka perempuan pun harus mandiri, harus bebas finansial. Menjadikan perempuan terhormat yang mampu hidup mandiri, bebas finansial dan tidak bergantung kepada laki-laki yang menjadi suaminya sekali pun.

Lanjutkan jualannya. Tambah optimisme dan doanya. Mulai menabung. Kita harus buktikan bahwa perempuan juga bisa bebas finansial. Bukan untuk niat jelek ya, bukan pula untuk menandingi suaminya. Bebas finansial justru menjadi salah satu bentuk rasa syukur perempuan kepada Allah. Sering kali saya menemukan para istri yang dipecundangi suaminya, justru semakin mulia hidupnya, semakin naik derajatnya dan mampu menggapai kebebasan finansial. Menjadilah perempuan yang berwibawa, tetapi tetap rendah hati.

Perempuan itu–yang belum maupun yang sudah menikah–kedudukannya mulia sebagaimana laki-laki. Sehingga setelah menikah pun tidak ada itu ajaran Islam yang menyatakan bahwa perempuan otomatis turun derajat di bawah atau di belakang laki-laki. Istri dan suami itu sejajar, mitra bestari, bukan relasi atasan-bawahan.

Atau begini. Kadang kala suami harus di depan,  istri di belakang atau sebaliknya. Demikian dalam konteks kasuistik istri dan suami berjalan beriringan saling melengkapi dan menguatkan. Maka demikian pula dalam hal finansial. Istri boleh, bahkan harus bisa mencapai kebebasan finansial.

Suami yang punya istri bisa menggapai kebebasan finansial harusnya bangga, bukan malah dikekang. Apalagi sampai dianggap sebagai istri yang durhaka. Saya akui bahwa budaya patriarkhi di kita ini parah sekali. Sering kali terjadi kasus ribut dalam rumah tangga, sampai kemudian menimbulkan perpisahan, anehnya yang selalu mengalah, merasa kalah, menderita berkepanjangan, dan efek negatif lainnya adalah perempuan.

Ya Allah. Mulai dari sekarang, saya yakinkan, bahwa para perempuan harus senantiasa punya prinsip yang kokoh. Harus mandiri, dan bisa bebas finansial. Kalian menikah bukan karena kalian tidak laku menikah, bukan karena paksaan, gengsi, menjadi budak, pembantu dan apalagi jadi objek kekerasan suami.

Menikahlah dengan berwibawa. Dengan pundak dan kepala yang tegak tanpa harus kehilangan sikap rendah hati dan ramah. Berumahtangga-lah dengan proporsional. Kita harus sekuat tenaga mempertahankan keutuhan rumah tangga, berdoa sekhusyuk mungkin meminta kepada Allah agar melindungi keluarga kita, tetapi kita tidak boleh kehilangan sikap tawakal. Bahwa segala sesuatu di kehidupan ini ketuk palu semuanya ada di Allah Swt. Terima saja dengan tawakal apapun yang Allah takdirkan kepada kita. Terlalu banyak perempuan yang sukses setelah berpisah. Berpisah karena ketegasan bukan karena keterpaksaan dan kelemahan.

Mulai saja berjualan kecil-kecilan, daring atau luring. Saya punya banyak teman dan jemaah Mamah-mamah muda yang telah membuktikan bisa bebas finansial. Nanti saya ceritakan di catatan harian berikutnya Insya Allah. Kuncinya percaya diri, yakin sama Allah, tidak minder, tidak bergantung kepada manusia (siapapun manusianya, tak terkecuali suaminya).

Saya yakin kalau prinsip hidupnya teguh seperti itu, akan lahir banyak para perempuan kaya dan hebat, yang baik hati, yang gemar berbagi dan menolong orang lain. Alhamdulillah, tahadus bin ni’mah, di desa, saya juga sedang terus ikut memberdayakan para ibu yang nganggur. Saya sediakan gerobak wirausaha beserta modalnya. Doakan ya. Saya yakin ibu paruh baya yang ketemu saya, dan perempuan manapun pasti bisa bebas finansial! Tos dulu tos! Wallaahu a’lam. []

Tags: Bebas Finansialistrikeluargaperempuanperempuan bekerjaPerencanaan Keuangan Keluargaperkawinan
Mamang Haerudin

Mamang Haerudin

Penulis, Pengurus LDNU, Dai Cahaya Hati RCTV, Founder Al-Insaaniyyah Center & literasi

Terkait Posts

istihadhah yang
Keluarga

Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

7 November 2025
Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

7 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID