Sabtu, 14 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Pengalaman Perempuan: Menstruasi dan Puasa

Perdebatan kebolehan perempuan yang sedang menstruasi untuk berpuasa sebagian besar diwarnai akan teks-teks agama. Lalu bagaimana pengalaman perempuan terkait hal ini?

Tia Isti'anah by Tia Isti'anah
2 Mei 2021
in Personal
A A
0
Perempuan

Perempuan

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hari itu sehabis ashar di bulan Ramadan tahun 2020. Orang-orang di desa saya berhamburan keluar untuk mencari takjil. Saya memilih duduk di depan rumah menikmati suasana bulan puasa. Bapak-bapak membawa anak mereka menuju jalan besar, tempat dimana pedagang takjil menjajakan dagangan mereka.

Tidak terasa, satu jam berlalu. Sekarang sudah terdengar solawat dengan suara khas laki-laki dari masjid menjelang waktu berbuka. Tiba-tiba saya merasakan ada yang keluar dari vagina saya. Saya diam, mencoba lebih merasakan. Benar: sepertinya ini darah haid. Saya segera menuju kamar mandi.

Percikan darah di celana dalam saya membuat saya kecewa. Puasa hari ini harus berakhir karena sebuah darah yang tidak dikehendaki. Padahal waktu berbuka hanya tinggal hitungan menit. Saya harus mengganti puasa saya di hari ini. Saya diam lalu menarik nafas panjang. Saya mengambil tampon ke kamar lalu membalut vagina. Keluar dari kamar mandi, azan maghrib kemudian berkumandang. Saya yang batal puasa, makan bersama orang-orang yang membatalkan puasanya.

Sebagai perempuan, saya tahu bahwa banyak sekali perempuan di luar sana yang juga merasakan hal yang sama. Keluar darah haid hanya beberapa saat menjelang berbuka. Rasanya tentu kecewa. Saya sejujurnya bertanya-tanya: Tidakkah Allah tahu pengalaman perempuan ini? Beberapa orang mungkin akan mengatakan: gak perlu perhitungan sama Allah, tapi bukan di situ poinnya.

Saat saya mondok, tidak puasa karena menstruasi hampir sama saja dengan puasa. Kami tidak bisa makan seenaknya karena berusaha menghormati yang berpuasa. Sementara ruangan privat di pondok pesantren hampir tidak ada. Lagi pula, makanan selain di jam buka dan jam sahur sangat langka. Akhirnya, kebanyakan dari kami tidak makan sampai berbuka dan sahur.

Ketika pulang ke rumah, hal yang hampir sama terjadi. Saudara saya semuanya laki-laki, setiap hari mereka pasti berpuasa. Saya pun akhirnya seperti puasa. Tidak enak masak dan makan di depan mereka.

Pengalaman Perempuan harusnya menjadi landasan hukum

Ketika saya berada di pondok pesantren. Saya ingat betul, seorang Ustadz bercerita bahwa Imam Syafi’i bertanya ke banyak perempuan ketika akan membuat hukum tentang menstruasi. Hasil wawancara Imam Syafi’i lah yang akhirnya membuat kita membahas macam-macam warna darah menstruasi, lama waktu menstruasi dan konsekuensi hukumnya dalam kitab fiqih.

Dari cerita itu, saya mendapatkan kesimpulan bahwa untuk membuat sebuah hukum perlu sebuah pengalaman. Jika pembuat hukum tidak pernah mengalaminya, maka ia harus bertanya kepada yang mengalami.

Sejak tahun kemarin, saya membuat konten tentang “kebolehan perempuan berpuasa ketika bulan Ramadan” untuk mubadalah. Tahun pertama, konten itu dibuat dari artikel yang ditulis oleh KH. Faqihudin Abdul Kodir, tahun kedua, konten itu dibuat dari artikel Kyai Imam Nakha’i.

Kedua konten tersebut, sontak membuat jagat maya ramai. Sampai saat ini, komentar di media sosial Mubadalah penuh akan teks-teks yang menolaknya. Di website mubadalah sendiri, ada artikel sanggahan. Menariknya: hampir semuanya ditulis oleh laki-laki. Perdebatannya fokus pada teks hadist, al-Qur’an dan ijma’ Ulama. Pengalaman perempuan hampir tidak pernah diceritakan.

Memang mayoritas perempuan merasakan sakit ketika menstruasi datang. Saya juga merasakan sakit di tiga hari sebelum menstruasi dan dua hari pertama menstruasi. Di hari-hari itu, jika saya tidak kuat, saya memilih untuk tidak puasa.  Namun bagaimana pengalaman perempuan lainnya? Perempuan yang 5 menit sebelum azan maghrib berkumandang mengeluarkan darah menstruasi? Perempuan yang tidak bisa berpuasa selain di bulan puasa? Atau pengalaman lain yang tidak pernah kita bayangkan?

Mayoritas Hukum Islam ditentukan oleh laki-laki

Beberapa perempuan di sekitar saya, memilih untuk ngotot berpuasa meskipun ia sedang menyusui anak kecil. Ketika ia memilih tidak berpuasa, ia harus menjelaskan terlebih dahulu bahwa anaknya sakit atau anaknya kurusan kepada setiap orang.

Saudara yang lain, memilih untuk tetap berpuasa saat menyusui karena hutang puasanya sudah terlalu banyak. Padahal bayinya lemas terus dan mudah sakit.

Memang terdapat banyak hukum tentang ini. Ada yang mewajibkan qadha (mengganti puasa di hari lain) dan ada yang mensyaratkan membayar fidyah (memberi makan orang miskin) saja. Namun narasi yang banyak ditemui adalah fidyah dibolehkan untuk orang tua renta dan orang sakit yang tidak memiliki kemungkinan sembuh.  Padahal, banyak sekali perempuan yang lima tahun berturut-turut mengalami pengalaman reproduksi. Lalu bagaimana dengan mereka?

Kyai Imam Nakha’I dalam sebuah tulisannya mengatakan begini:

“Ada jenis Ha’id (wanita haid) yang disebut dengan Al Mutahayyiroh  (secara bahasa bermakna perempuan yang bingung). Al Mutahayyiroh terjadi jika darah haid melampaui 15 hari, dan ia tidak bisa membedakan mana darah haid dan lainnya serta ia lupa kebiasaan siklus haidnya. Ada ulama yang menyatakan mengapa ia disebut Mutahayyiroh, yaitu karena ia membingungkan Ulama. Ulama sampai kebingungan untuk memastikan apakah itu darah haid atau lainnya”

Pertanyaannya, mengapa sampai ada Ulama yang kebingungan? Kemungkinan besar karena tidak melibatkan “pengalaman perempuan” di dalamnya.

Pengalaman perempuan dan Tinjauan Medis harus menjadi Pertimbangan

Beberapa orang mungkin akan menganggap saya “ngoyo” untuk membolehkan perempuan menstruasi berpuasa. Padahal saya hanya berharap perempuan memiliki akses, kontrol, partisipasi dan manfaat dari hukum-hukum terkait pengalaman perempuan. Sebagaimana laki-laki mendapatkan akses, kontrol, partisipasi dan manfaat dari hukum-hukum yang terkait pengalaman mereka.

Dalam medis, perempuan menstruasi memang lebih baik tidak berpuasa karena ia sedang kehilangan banyak darah yang pada akhirnya bisa menyebabkan kelelahan ekstrem. Tidak cukup darah juga berarti tidak cukup oksigen, dan akhirnya nutrisi tidak dapat terbawa. Di masa menstruasi, hormon kortisol juga tinggi. Sementara hormon kortisol adalah pembawa sinyal untuk makan. Perempuan menstruasi butuh makan sehingga bisa mengganti darah yang keluar.

Pertanyaannya, jika perempuan haid sudah tidak mengeluarkan banyak darah, apakah ia boleh berpuasa? Pertanyaan ini tentu saja hanya bisa dijawab oleh mereka yang ahli dalam masalah kesehatan. Maka, saya sangat mendukung sekali para Ulama untuk memperhatikan pengalaman perempuan dan bukti-bukti medis ketika akan mengeluarkan fatwa.

Sebagian orang mungkin akan marah dengan usul ini. Tapi bukankah maqashid syari’ah kita bertujuan untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta baik laki-laki maupun perempuan? Sehingga, fatwa-fatwa harusnya memiliki tujuan maqashid syariah ini. Islam juga rahmat bagi semesta alam. Bukan hanya bagi sebagian populasi saja

Tentu saja, tulisan ini bukanlah fatwa, hanya sebuah usulan dan menceritakan pengalaman perempuan. Semoga tidak ada yang marah dengan membagikan cerita ini. Wallahu A’lam. []

 

Tags: Fiqih PerempuanHaidibadahislamMenstruasipengalaman perempuanpuasaRamadan 1442 H
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Resah Perempuan Setiap Kali Ramadan Tiba

Next Post

Lingkar Tekanan Kehidupan, Pemicu Bunuh Diri Perempuan

Tia Isti'anah

Tia Isti'anah

Tia Isti'anah, kadang membaca, menulis dan meneliti.  Saat ini menjadi asisten peneliti di DASPR dan membuat konten di Mubadalah. Tia juga mendirikan @umah_ayu, sebuah akun yang fokus pada isu gender, keberagaman dan psikologi.

Related Posts

Usia Baligh
Personal

Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

14 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Next Post
Perempuan

Lingkar Tekanan Kehidupan, Pemicu Bunuh Diri Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah
  • Metode Tafsir Mubadalah
  • Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
  • KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT
  • Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0