• Login
  • Register
Kamis, 10 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Mubadalah Menginspirasi Kepala KUA di Kabupaten Sleman

Fachrul Misbahudin Fachrul Misbahudin
23/01/2019
in Aktual
0
Kemenag Sleman

Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sleman

38
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perspektif mubadalah mendorong inovasi dan transformasi di dalam lingkungan kerja Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Perspektif ini memberikan ketahanan kepada pasangan suami istri di dalam rumah tangga.

Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Sya’bani Nuroni mengatakan, perspektif mubadalah mengispirasi para Kepala KUA di Kabupaten Sleman. Perspektif ini mendorong semua anggota keluarga untuk saling menguatkan, melengkapi dan menutupi kekurangannya. Sehingga terwujud sebuah keluarga yang sakinah, mawwadah dan rahmah.

“Saya menyambut baik inovasi yang telah dilakukan kepala KUA di daerah saya. Saya sangat mendukung perspektif mubadalah dan sebetulnya ini yang memang harus dilakukan,” kata Sya’bani, saat ditemui Mubadalahnews di Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta, belum lama ini.

Sya’bani mengungkapkan, selain mempunyai ketahanan keluarga yang kuat, menurutnya, perspektif mubadalah juga membuat hubungan antara suami dan istri dalam keluarga tidak mudah untuk terpengaruh dengan kondisi-kondisi yang bisa merusak.

“Hal ini sejalan dengan tujuan perkawinan yang disebutkan di dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974, Pasal 1 bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri,” imbuhnya.

Baca Juga:

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

Sya’bani menjelaskan bahwa tujuan dari UUD tersebut sangatlah jelas karena tujuan perkawinan ialah ikatan lahir batin antara suami dengan istri.

Bukan hanya ikatan lahirnya saja. karena selama ini, lanjut Sya’bani, yang muncul di tengah masyarakat adalah formalistik, artinya asal menikah atau yang penting sudah sah menjadi suami istri.

Padahal tujuan untuk mewujudkan keluarga bukan formalistik semata. Sya’bani mengingatkan,  ikatan lahir dalam tujuan perkawinan harus dikuatkan juga dengan ikatan batin, dan yang terpenting keduanya harus saling menguatkan.

“Maka ikatan batin ini harus diupayakan sedemikian rupa agar kualitas dari keluarga betul-betul matang,” tandasnya. (RUL)

Tags: ikatan batinikatan lahirinovasiinspirasiistrikeluargakemenagKUAlaki-lakimawaddahMubadalahperempuanperspektifrahmahrumah tanggasakinahsuami
Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Terkait Posts

Marzuki Wahid

Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan

6 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan

Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif

6 Juli 2025
Samia

Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

6 Juli 2025
Ulama Perempuan

Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial

6 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan ISIF

ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

5 Juli 2025
kekerasan seksual terhadap anak

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

18 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pelecehan Seksual

    Stop Menormalisasi Pelecehan Seksual: Terkenal Bukan Berarti Milik Semua Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan
  • Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah
  • Mengebiri Tubuh Perempuan
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID