• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kehidupan Perempuan Disabilitas Psikososial yang Luput Perhatian

Penting bagi kita ikut mengkampanyekan Hari Anti Penyiksakan Internasional. Sekaligus ikut mendorong Indonesia untuk meratifikasi OPCAT

Atu Fauziah Atu Fauziah
01/07/2021
in Publik
0
Perempuan

Perempuan

108
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari lalu seorang teman memberi saya masukan untuk menulis sebuah topik tulisan sebagai upaya kampanye yang dianggapnya penting. Kemudian ia mengirimi sebuah link youtube untuk saya tonton, ya, video itu bisa jadi insight saya ketika hendak menulis tentang problematika yang menimpa perempuan. Tapi mengenyahkan rasa mager adalah hal yang amat sulit, apalagi nulis  bukan hal remeh-temeh bagi manusia macam saya yang pemalas.

Dan akhirnya nasib link video itu tak kunjung saya klik dan dibiarkan tertimbun begitu saja oleh pesan-pesan lainnya, dengan begitu tentu saya tidak tau video apa sebetulnya yang teman saya kirimi itu. Tetapi kemudian saya penasaran juga dengan video yang sudah tertimbun pesan lainnya di whatshapp. Sial, saya merinding setelah menonton video yang teman saya kirimi.

Kendati demikian, video itu bukan tentang hantu yang membuat merinding, tentu bukan sama sekali, lebih dari itu ada perasaan getir di hati saya. Tubuh-tubuh kurus itu terkurung jeruji besi, sedangkan rantai besi mengikat kaki-kakinya, tak ada alas yang menghangatkan tubuh kering mereka, hanya selembar baju yang terpakai dengan penuh lusuh yang mugkin beberapa bulan tak diganti atau bahkan telah beberapa tahun, entahlah.

Memang tak semua dirantai, tetapi semua dari mereka dikurung jeruji besi dan hidup bertumpuk-tumpuk di satu tempat yang jauh dari kata layak. Mereka diperlakukan sangat tidak manusiawi karena dianggap tidak memiliki kesadaran sebagai manusia. Kalaupun memang mereka tidak memiliki kesadaran seperti manusia normal, apakah pantas merampas hak kemanusiaan seorang manusia? Bukankah ini sebuah penyiksaan?

Itulah yang dirasakan oleh ribuan penyandang disabilitas mental yang ditempatkan di berbagai panti sosial di beberapa wilayah di Indonesia.  Tindakan-tindakan peyiksaan semacam itu dianggap wajar hanya karena mereka bukan manusia yang ‘dianggap’ normal, ada hak-hak mereka yang tidak didapatkan. Betul, mereka memiliki hak hidup layak sebagai manusia, dipenuhi kebutuhannya, termasuk perlidungan dari berbagai perlakuan tidak manusiawi.

Baca Juga:

Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

Bayangkan mereka hidup di dalam panti rehabilitas berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun sampai waktu yang tidak ditentukan. Banyak dari mereka yang diputus akses untuk berkomunikasi dengan keluarga, hingga akhirnya baik penyintas maupun keluarga kehilangan kabar, ini kemudian yang membuat mereka tinggal sampai waktu tak ditentukan dengan perlakuan yang amat tidak manusiawi.

Tak jarang perempuan penyintas psikososial di panti rehabilitas mendapatkan pelecehan bahkan kekerasan seksual di sana. Bukan hanya oleh sesama penyintas yang laki-laki tetapi ada kasus di mana dokterlah yang melakukan kekejian itu.

“Dokter memegang payudara saya” ujar seorang perempuan penyintas dalam video yang saya tonton.

Seketika saya membayangkan nasib mereka itu, mendapatkan dua kali lipat perlakuan buruk dari situasi tidak manusiawi. Kita mengetahui betul perempuan memiliki kerentanan mendapatkan kekerasan termasuk kekerasan seksual, apalagi ketika mereka dianggap tidak memiliki kesadaran normal seperti orang lain. Di ranah-ranah yang nampak  aman dari kekerasan seksual seperti rumah, sekolah, kampus pun tidak ada yang bisa menjamin bebas kekerasan seksual, apalagi di panti-panti rehabilitas yang keamanannya masih diragukan.

Kita pun perlu tau, berdasarkan laporan pemantauan Komnas Perempuan 2019 yang bertajuk “Hukuman Tanpa Kejahatan; Dimensi Penyiksaan dan Daur Kekerasan terhadap Perempuan dengan Disabilitas Psikososial di Lokasi Serupa Tahanan (RSJ dan Pusat Rehabilitasi)”.

Yakni, sebab-sebab yang melatarbelakangi bahkan memperparah Perempuan dengan Disabilitas Psikososial (PdDP) tak lepas dari dimensi kekerasan berbasis gender. Di antaranya adalah kekerasan seksual, kekerasan dalam pacaran, KDRT, domestifikasi perempuan dan pencerabutan otoritas diri, kekerasan fisik dan penganiayaan, kekerasan psikologis, eksploitasi seksual dan lainnya.

Tidak dapat saya bayangkan jika seorang PdDP ternyata korban dari kekerasan seksual, korban dari KDRT, korban dari eksploitasi seksual, sehingga mereka menjadi disabilitas psikososial. Dan ketika mereka di panti rehabilitas malah mendapatkan hal yang serupa, mereka dilecehkan dan sebagainya. Seketika saya bergidik ngeri, ini nampak seperti lingkaran setan bagi perempuan disabilitas psikososial.

Hal itu diperparah dengan penyiksaan yang  diapatkan atas nama perawatan. Praktik Electro Convulsive Therapy (ECT) atau terapi kejut listrik, pengekangan dengan rantai besi, perampasan kebebasan dengan sel isolasi, kekerasan fisik dan sebagainya.

Apa yang mereka PdDP alami kerap luput dari perhatian kita, padahal begitu banyak pelanggaran Hak Asasi Manusia yang mereka rasakan. Dan hidup dalam kegetiran itu tidak lebih baik dari neraka itu sendiri.

Sudah saya bilang di awal, tulisan ini adalah permintaan kawan saya yang awalnya saya tolak. Tetapi setelah melihat video (teman-teman bisa tonton video-nya di link ini https://www.youtube.com/watch?v=iwnSGoo4XHE&t=2) yang dia beri, hasrat untuk menuliskannya pun tumbuh.

Bertepatan saat tanggal 26 Juni sebagai Hari Anti Penyiksaan Internasional. Dan sampai saat ini, panti-panti rehabilitasi psikososial masih menjadi tempat terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia, perampasan kebebasan, dan perlakuan yang tidak mannusiawi.

Oleh karenanya, penting bagi kita ikut mengkampanyekan Hari Anti Penyiksakan Internasional. Sekaligus ikut mendorong Indonesia untuk segera meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT)—instrumen hukum internasional tentang pencegahan segala bentuk penyiksaan— yang juga sedang dikawal lima lembaga yaitu Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, LPSK dan Ombudsman. Kendati kita sudah memiliki UU No 5 Tahun 98 dan juga sudah meratifikasi CEDAW. OPCAT dirasa perlu sebagai instrumen hukum internasioal yang hari ini sangat dibutuhkan oleh kita semua. []

Tags: DisabilitasHari Disabilitas InternasionalKajian PsikologiKomnas HAMKomnas PerempuanperempuanPsikososialRatifikasi Cedaw
Atu Fauziah

Atu Fauziah

Mahasiswi Akidah Filsafat Islam di UIN Banten.

Terkait Posts

Peran Aisyiyah

Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan

20 Mei 2025
Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama

20 Mei 2025
Inses

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

17 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Inses

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

17 Mei 2025
Kashmir

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengepungan di Bukit Duri

    Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KB dalam Pandangan Fiqh
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl
  • Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan
  • Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version