Jumat, 24 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Dengan atau Tanpa Kehadiran Laki-laki, Perempuan Tetaplah Individu yang Berharga

Tujuan hidup perempuan, sebagai manusia, bukan untuk mengabdi pada laki-laki atau suami. Jelas tidak. Satu-satunya tempat yang pantas untuk mengabdikan diri hanyalah pada Allah Swt, yang maha kuasa atas segalanya.

Septia Annur Rizkia Septia Annur Rizkia
9 Agustus 2021
in Personal
0
Laki-laki

Laki-laki

362
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menjadi perempuan lajang di usia yang menurut standar masyarakat sudah matang berumah tangga, tentu bukan perkara mudah. Terlebih jika teman sebaya sudah banyak yang melepas masa lajangnya. Beragam komentar pun berdatangan. Mulai dari yang hanya sekedar basa-basi hingga mengintimidasi, menjadi konsumsi bahkan makanan telinga saban harinya.

Selalu saja, sejauh apa pun pendidikan maupun prestasi perempuan, kalau belum juga memiliki pasangan hidup atau suami, dikatakan belum lengkap. Seolah-olah, goal hidup seorang perempuan adalah ketika sudah bersuami. Ditambah, perempuan masih saja diposisikan sebagai konco wingking (teman pelengkap yang posisinya di belakang) laki-laki, terutama dalam relasi pernikahan.

Semestinya, perempuan lajang maupun yang sudah menikah, mereka tetaplah individu, manusia seutuhnya, yang bertanggung jawab atas kehidupannya. Di dalam Islam sendiri, setiap manusia, nantinya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya kelak di akhirat. Tentu, tak ada yang bisa menolong kecuali amal perbuatannya. Suami, istri, anak, orang tua, tetangga, kerabat, semua sibuk dengan dirinya masing-masing.

Selain itu, tetap, dengan atau tanpa kehadiran laki-laki, kehidupan perempuan amatlah berharga. Pun, bahagia adalah tanggung jawab masing-masing orang. Terlepas ia memiliki pasangan maupun tidak. Menggantungkan urusan kebahagiaan ke orang lain, tentu, yang namanya manusia, tak luput dari celah kesalahan. Oleh karena itu, berharap kepada sesama manusia, hanya akan berujung pada kekecewaan.

Sebab sebaik-baiknya tempat mengadu adalah pada Allah Swt, sang pemilik semesta. Serta, sebaik-baik tempat pulang adalah pada diri sendiri.

Meski patriarki yang hingga saat ini masih membelenggu seantero dunia menghendaki dan memposisikan perempuan hanya sebagai objek dari kehidupan. Yang jelas, kualitas seorang perempuan bukan dari seberapa banyak laki-laki yang tertarik dan menyukainya. Melainkan, seberapa jauh ia menjadi individu yang bermanfaat untuk diri sendiri, bahkan orang lain, dan lingkungan sekitar.

Mengambil istilah di balik laki-laki atau suami yang sukses, ada perempuan atau istri di belakangnya. Bukankah relasi antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan pernikahan itu sebagai partner? Kalau begitu, alangkah baiknya jika, di samping kesuksesan suami maupun istri, ada pasangan yang mau  mensupport atau mendukung setiap langkah yang diambil.

Toh, tujuan hidup perempuan, sebagai manusia, bukan untuk mengabdi pada laki-laki atau suami. Jelas tidak. Satu-satunya tempat yang pantas untuk mengabdikan diri hanyalah pada Allah Swt, yang maha kuasa atas segalanya. Pun, di dalam konsep tauhid dijelaskan,  mengabdi maupun menghamba pada selain-Nya, adalah perbuatan syirik.

Dan, karena memang sedari kita mengenal dunia, kita semua dibesarkan di lingkungan yang kental dengan kultur patriarkinya. Tak heran, mengubah mindset di alam bawah sadar yang sudah terbangun sejak kita balita, bukan perkara mudah. Semua itu butuh proses.

Terlebih, patriarkilah yang membentuk perempuan agar bergantung, terutama secara finansial dengan laki-laki atau suami. Di sini, tentu saja, perjuangan perempuan dalam meraih kemandirian finansialnya, tak jarang harus menghadapi  beragam rintangan. Apalagi, perempuan kerap kali dianggap sebagai pencari nafkah tambahan. Meski sebenarnya ia tulang punggung maupun pencari nafkah utama keluarganya.

Bahkan, di sebuah forum diskusi yang saat itu diisi oleh Ibu Nur Rofi’ah, beliau sempat melontarkan pertanyaan ke para peserta yang hadir pada saat itu. Beliau bertanya, ketika ada seorang istri keluar kota, lalu ia sekamar hotel dengan seorang pengusaha. Apa yang muncul di pikiran kita (sebagai peserta)? Dengan serentak dan refleks, mayoritas para peserta mengatakan “dosa, zina, bukan mukhrim, selingkuh, dan sejenisnya”. Padahal, pengusaha yang dimaksud adalah seorang perempuan.

Sebelum dijelaskan kalau pengusaha tersebut adalah perempuan, barang tentu, kata pengusaha masih saja diidentikkan dengan gambaran sosok laki-laki. Artinya, alam bawah sadar kita masih merekam dan menangkap kalau pengusaha itu sudah pasti laki-laki.  Meski pada kenyataannya tidak demikian.

Sebenarnya, jikalau laki-laki maupun perempuan diberikan akses, kesempatan, maupun peluang yang sama dengan laki-laki, dengan tetap memperhatikan kebutuhan reproduksi perempuan, pasti, mereka akan saling mengisi. Baik di ranah publik maupun domestik. Nah, karena sama-sama sebagai hamba dan individu yang bertangung jawab atas segala yang diperbuat, ketika ada perempuan yang memutuskan tidak menikah pun, itu juga pilihan. Bukan dosa besar.

Seperti halnya Rabi’ah Al-Adawiyah, Khadijah binti Sahnum Al-Qifthi, Aisyah binti Ahmad Al-Qurthubiyah, Karimah Al-Marwaziyah, Khadijah binti Ahmad Al-Raziyah. Mereka adalah beberapa tokoh perempuan yang semasa hidupnya dihabiskan hanya untuk  thalabul ilmi dan mengabdikan dirinya pada Allah Swt. Meski begitu, siapa pun, terlepas dari para perempuan ulama tersebut, berhak atas pilihan hidupnya masing-masing. Selama itu tidak mengusik, bahkan merugikan orang lain. Wallahu a’lam []

 

Tags: Budaya PatriarkiistrikeadilanKesalinganKesetaraanLajanglaki-lakimenikahperempuanpernikahanRelasirumah tanggasuami
Septia Annur Rizkia

Septia Annur Rizkia

Biasa dipanggil Rizka. Salah satu anggota Puan Menulis, dan pekerja teks komersial.

Terkait Posts

Perundungan
Publik

Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

23 Oktober 2025
Moral Solidarity
Publik

Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

21 Oktober 2025
Kenikmatan Surga
Hikmah

Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

20 Oktober 2025
Surga Perempuan
Hikmah

Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

20 Oktober 2025
Surga
Hikmah

Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

19 Oktober 2025
Perempuan Lebih Rendah
Hikmah

Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

19 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hijroatul Maghfiroh Abdullah

    Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram
  • Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan
  • Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi
  • Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia
  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID