Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pernikahan Janda Tanpa Kehadiran Wali, Bolehkah?

Kehadiran ayah atau wali dalam pernikahan adalah ibarat melepaskan dan memasrahkan tanggung jawab yang selama ini diembannya kepada seseorang yang menikahi anaknya, supaya ia menjadi lebih bertanggungjawab dan benar-benar siap melindungi perempuan tersebut

Fathonah K. Daud by Fathonah K. Daud
2 Agustus 2021
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Janda

Janda

395
SHARES
19.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di era modern ini, tak jarang persoalan wali kadang menjadi hambatan bagi seorang perempuan yang hendak menikah dengan calon pendamping pilihannya, hanya karena faktor tidak disetujui oleh orang tuanya. Keadaan ini kadang menjadi persoalan serius, dan jalan penyelesaian yang sering ditempuh adalah ayah (apabila masih ada) kemudian dianggap telah menjadi wali adhol, tentu saja setelah melalui putusan pengadilan. Inilah yang menjadi perbincangan saya kemarin sore di WhatsApp dengan seseorang yang menanyakannya.

Siang kemarin waktu perjalanan pulang dari kampus, mendapat pertanyaan via WhatsApp dari seseorang yang tinggal di Kudus. Inti pertanyaannya adalah bolehkan janda menikah tanpa wali? Menurut cerita Si Penanya, kasusnya ada seorang janda mempunyai 5 anak hendak dipoligami oleh seorang lelaki. Persoalannya, si walinya adalah wali adhol, dan lelakinya tidak mau menikah di KUA, tapi maunya menikah sama kyai saja.

Kemarin saya jawab via voice note lumayan panjang, mula-mula dari sisi fiqihnya lalu hukum positif Indonesia. Tapi di sini kujelaskan dulu sisi hukum positifnya, bahwa menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia, antaranya dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 14 dan Peraturan Menteri Agama No 19 tahun 2018, bahwa syarat rukun nikah ada 4, antaranya harus ada wali nikah. Sehingga bagi WNI Muslim, menurut hukum positif Indonesia, menikah tanpa wali baik gadis atau janda hukumnya tidak sah.

Sebagaimana kita ketahui, produk hukum keluarga di Indonesia adalah lebih banyak berdasar kepada mazhab Syafi’i. Dan pendapat demikian adalah pendapat mainstream, bukan minoritas. Saya jelaskan juga bagaimana pendapat fuqaha terkait permasalahan wali, yang terdiri dari lima mazhab besar, yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali, dan Syiah Imamiyah.

Hukum wali nikah sebenarnya debatable dan dapat digolongkan dalam dua kelompok: Pertama, Menurut pendapat mayoritas Fuqaha, bahwa wujudnya wali dalam sebuah pernikahan adalah wajib. Baik bagi yang belum balighah (belum cukup umur), sudah balighah – ‘aqilah (dewasa-berakal sehat), atau yang janda.

Menurut ulama jumhur, kehadiran wali bahkan dipandang paling penting dan menentukan keabsahan sebuah pernikahan, karena wali termasuk dalam syarat rukun pernikahan. Maka pernikahan tanpa wali hukumnya batal. Ini adalah pendapat mazhab Maliki, Syafii, dan Hanbali.

Kelompok ini berdasar kepada nas al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 221, 228, 232 adan Surat al-Nûr ayat 22. Selain itu mereka juga berdasarkan hadist,  لا نكاح إلا بولي (Pernikahan tidak dipandang sah kecuali ada wali) dan mazhab Hanabilah berdasar pada hadist إن النكاح من غير ولي باطل (Sesungguhnya nikah tanpa wali adalah batal).

Kedua, Pendapat Hanafi, bahwa wali tidak menjadi syarat sah sebuah pernikahan, baik bagi perempuan yang sudah bâlighah dan berakal, termasuk janda. Wali juga tidak dapat memaksa putrinya yang gadis dan telah dewasa dan berakal untuk menikah tanpa persetujuannya. Dengan catatan pasangannya sepadan (sekufu).

Bagaimana jika tidak sekufu? Wali sering dipandang mempunyai hak ijbar terhadap putrinya untuk menggagalkan pernikahannya. Dalam persoalan ini, menurut buya Husein, wali mujbir bukanlah wali yang memaksa, meskipun maknanya ‘memaksa’. Arti mujbir bukanlah mukrih, memaksa.

Jika boleh saya sederhanakan, wali mujbir adalah orang yang dipandang lebih faham kondisi putrinya dan mencarikan keadaan yang terbaik buat putrinya, bukan dalam rangkah memaksa. Wali mujbir ialah orang tua perempuan, yang dalam mazhab Syafii adalah ayah, atau kakek jika ayah tidak ada.

Dengan demikian hak ijbar adalah hak ayah/kakek untuk menikahkan anak perempuanya baik yang masih belum cukup umur atau dewasa dengan tanpa harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari anak perempuan tersebut, dan ini tidak berlaku bagi perempuan janda.

Meskipun demikian, hak ijbar ayah tidak dengan serta merta dapat dilaksanakan dengan sekehendaknya saja. Dalam pandangan ulama  Syafiiyah, dikatakan bahwa untuk dapat menikahkan anak-anak di bawah umur disyaratkan adanya kemaslahatan untuk kebaikan di masa depan anaknya. Inilah yang harus dikedepankan.

Dalam pandangan mazhab Hanafi, hak ijbar hanya berlalu pada perempuan yang belum cukup umur atau tidak ‘âqilah dan tidak terjadi pada perempuan bâlighah-‘âqilah. Selain itu, dalam pandangan Imam Hanafi, bahwa perempuan adalah manusia yang juga memiliki ahliyyah (kecakapan) yang sempurna, sama seperti laki-laki. Kriterianya adalah bâlighah, rasyidah, berakal, sehingga ia berhak melakukan akad apapun secara mandiri.

Pendapat demikian tidak berdasarkan logika semata, tetapi telah didasarkan pada dalil-dalil yang otoritatif, yakni al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 230 dan 232. Menurut ulama Hanafiyah: penghalangan dalam ayat tersebut ditujukan kepada para wali, dan bisa jadi ditujukan kepada suami dan istri atau kepada orang lain yang muslim.

Sedang pada hadits ‘Janda lebih berhak atas dirinya dari pada walinya, dan gadis dimintai persetujuannya dan persetujuannya adalah diamnya’ Kata Buya Husein, dalam hadits lain redaksi hadits di atas menggunakan kata الأيم, artinya perempuan jomblo, tidak memiliki pasangan, baik masih gadis atau janda, boleh menikah tanpa wali.

Perlu menjadi perhatian bahwa jumhur fuqaha tidak menerima perwalian perempuan sama sekali, meskipun seorang anak sejak kecil hanya hidup dan lebih mengenal ibunya, sebab ayahnya sudah meninggal, misalnya, tetapi ibunya tetap tidak mendapatkan hak untuk menjadi walinya. Pertanyaannya, mengapa perempuan boleh dan tidak boleh menikahkan dirinya atau orang lain?

Persoalan ini diulas oleh Buya Husein, hal itu karena perempuan dulu dipandang belum cukup mempunyai kecakapan bertindak (أهلية الأداء) dan para laki-laki sudah memilikinya. Sementara itu dalam pandangan ulama Hanafiyah termasuk juga dalam pandangan Syiah Imamiyah, perempuan telah dipandang sama dengan lelaki, yaitu sama-sama sebagai manusia yang juga memiliki ahliyyah (kecakapan) yang sempurna.

Di sini argumentasi ulama Hanafiyah dan Syiah Imamiyah telah berperspektif gender, dan menunjukkan era tersebut perempuan di sekitar Basrah-Kufah sudah mulai ada yang maju, pintar, dan berkontribusi di masyarakat.

Meskipun ada pilihan pandangan yang membolehkan janda menikah tanpa wali, tetapi jika walinya adhal, yang dalam pandangan mayoritas ulama, maka walinya jatuh ke wali hakim, artinya tetap ada wali, karena berdasarkan pd Hadits,  فالسلطان ولي لمن لا ولي له  (Pemimpin adalah wali bagi orang yang tidak punya wali). Sultan di sini bisa dimaknai orang yang dipilih pemerintah untuk bertugas mengurusi hal-hal pernikahan, seperti hakim atau pegawai KUA.

Dengan demikian, pelaksanaan menikah hanya dengan kyai setempat dan tidak ke KUA sama halnya dengan nikah sirri. Dan nikah sirri di Indonesia dipandang tidak sah, karena tidak dicatatkan.

Dan sebaiknya tidak melakukan pernikahan sirri. Kenapa? Karena rawan terjadi kesewenang-wenangan. Bisa jadi si suami kemudian berlaku kasar kepadanya atau malah tidak dinafkahi. Dalam posisi demikian, perempuan rentan mendapat kezaliman dan tidak kuat posisinya karena tidak bisa diajukan ke jalur hukum. Itulah sebabnya di Indonesia pernikahan di bawah tangan sejenis nikah sirri ini dianggap tidak sah.

Menurut saya, hikmah kehadiran wali dan keridaannya ini penting dalam sebuah pernikahan anaknya, ada ibrah dan nilai filosofisnya. Di mana ayah adalah orang tua yang melindungi, menjaga, menafkahi, dan mendidik anak perempuannya dari sejak dalam kandungan. Tidak etis apabila seorang anak perempuan ketika dewasa menikah tanpa sepengetahuan dan izin dari orang tuanya.

Kehadiran ayah atau wali dalam pernikahan adalah ibarat melepaskan dan memasrahkan tanggung jawab yang selama ini diembannya kepada seseorang yang menikahi anaknya, supaya ia menjadi lebih bertanggungjawab dan benar-benar siap melindungi perempuan tersebut.

Demikian juga setiap orang yang disebut ayah, harus mempunyai tanggungjawab sepenuhnya terhadap nafkah, riayah, hadanah, dan tarbiyah setiap anak-anaknya. Tanggungjawab ayah terhadap anak perempuan dalam Islam, sejak ia menjadi janin dalam rahim hingga anak perempuan ini menikah. Wallâhu a’lamu bi al-shawâb. []

Tags: Fiqih PerkawinanJaringan KUPIKajian FiqihKH Husein MuhammadKongres Ulama Perempuan Indonesiapernikahanulama perempuanWali Nikah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Berhenti Menjadikan Anak sebagai Alasan Ketidakberdayaan Dirimu!

Next Post

Pentingnya PUG dalam Kebijakan Penanganan Pandemi Covid-19

Fathonah K. Daud

Fathonah K. Daud

Lecturer di IAI Al Hikmah Tuban

Related Posts

Syarifah Baghdad
Figur

Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara

20 Juli 2026
Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Kesepiaan
Keluarga

Mengapa Kesepian Bisa Hadir dalam Pernikahan?

6 Juli 2026
Pengelolaan Sampah
Lingkungan

Implementasi Nilai Kesemestaan KUPI dalam Pengelolaan Sampah Pondok Pesantren

3 Juli 2026
ToT KUPI
Personal

ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

2 Juli 2026
Next Post
Pandemi

Pentingnya PUG dalam Kebijakan Penanganan Pandemi Covid-19

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0