Rabu, 22 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menolak Feminisme, Yakin Kamu Sudah Tahu Substansinya?

Berbicara feminisme berarti membincangkan faham yang tidak berdiri sendiri. Ia bukan hanya lahir dan ada dalam kebudayaan Barat, tetapi ada di Barat maupun Timur

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
1 Oktober 2021
in Publik, Rekomendasi
0
Kekerasan

Kekerasan

380
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai bagian dari sekelompok orang yang mengkampanyekan nilai-nilai keadilan dan kesalingan relasi antara perempuan dan laki-laki, seringkali mendapati sebagian kelompok yang lain dengan terang-terangan menolak bahkan menyerang kami dengan slogan-slogan mereka sebagai ‘anti feminisme,’ ‘feminis sesat,’ dan lain sebagainya.

Pengalaman-pengalaman atas ancaman ini justru tidak membuat kami mundur, melainkan semakin yakin untuk memastikan apakah mereka benar-benar memahami apa itu feminist, female, feminin, dan feminisme, atau jangan-jangan hanya ikut-ikutan menolak hanya karena menganggap istilah yang lahir dari barat ini tidak islami tanpa mengetahui substansinya.

Berbicara feminisme berarti membincangkan faham yang tidak berdiri sendiri. Ia bukan hanya lahir dan ada dalam kebudayaan Barat, tetapi ada di Barat maupun Timur. Namun yang terpenting adalah bukan pada sebutannya, melainkan esensi yang ingin diperjuangkan yakni harapan untuk menghilangkan ketidakseimbangan relasi antara perempuan dan laki-laki, juga membebaskan perempuan yang tertindas dari kekerasan untuk mendapatkan hak asasinya sebagai manusia yang utuh.

Adanya anggapan bahwa feminisme dari Barat dan tidak Islami, menurut saya hanya bentuk dari sikap apriori dan alergi terhadap feminisme saja, karena jika melihat semangat dari feminisme ini justru sama seperti semangat dakwah Nabi untuk menghapus tradisi Jahiliyah yang sangat menindas kaum perempuan.

Agar pemahaman atas esensi ini semakin utuh, kita pun harus mampu memahami istilah-istilah yang kerap kali masih dipahami keliru. Misalnya dalam membedakan antara jender dan seks ataupun membedakan antara feminin, feminis, dan female. Dalam tulisan esainya Moi yang berjudul ‘Feminist, Female, and Feminin’, mengatakan bahwa feminin adalah suatu sifat yang dikontruksikan oleh masyarakat, sedangkan feminis adalah posisi politik perempuan dalam wacana untuk menentang budaya patriarki, adapun female itu berkenaan dengan realitas biologis.

Pun demikian juga dengan jender dan seks, keduanya berbeda. Seks adalah realitas biologis yang bersifat kodrati. Sedangkan jender feminitas adalah buatan manusia. Yang kodrati jelas tetap dan tidak berubah, sedangkan buatan konstruksi manusia tentu akan berubah tergantung siapa, dimana, dan apa yang mempengaruhinya. Pemahaman dengan tujuan agar terjadi perubahan terhadap konstuksi jender yang tidak adil inilah yang disebut juga dengan feminisme.

Jadi dapat disimpulkan bahwa semangat ini lahir dari kesadaran tentang adanya penindasan terhadap perempuan kemudian ditindaklanjuti menjadi sebuah upaya untuk mengatasi penindasan itu. Sebagaimana dakwah Nabi untuk memperjuangkan hak-hak kemanusiaan terutama perempuan, begitulah yang dilakukan oleh gerakan ini. Adapun jika ditemukan cara-cara yang beragam itu hanya tentang ekspresi gerakannya masing-masing, bukan subtansi dan esensinya.

Sebagaimana gerakan-gerakan lainnya, tentu saja feminisme juga memiliki aliran dan pemikirannya tersendiri yang perlu diketahui. Di antaranya ada feminisme liberal, radikal, marxis sosialis, psikoanalisis dan jender, postmodern, multikultural dan global, eksistensialis, ecofeminisme, serta feminisme Islam.

Feminisme liberal berlandaskan kepada teori bahwa subordinasi perempuan terjadi karena adanya budaya dan hukum yang membatasi akses perempuan di dalam sektor publik, oleh karenanya upaya yang dilakukan adalah mensejajarkan posisi perempuan dengan laki-laki dan menghapus semua hambatan dan sistem yang membatasi aktualisasi perempuan. Aliran ini muncul sekitar abad ke-18.

Selain aliran liberal, ada juga feminisme radikal. Aliran ini melihat operasi terhadap perempuan dari akarnya, yaitu sistem seks dan jender. Menurutnya sistem seks dan jender ini suatu pengaturan yang digunakan masyarakat untuk mentransformasikan seksualitas biologis ke dalam produk kegiatan manusia. Dari sistem ini kemudian lahir sistem patriarkhi yang dalam kenyataannya memberdayakan laki-laki dan melemahkan perempuan.

Berikutnya ada feminisme marxis dan sosialis, keduanya hampir memiliki substansi yang sama karena berpendapat bahwa akar ketertindasannya adalah kapitalisme dan patriarkhi. Pembeda dari kedua aliran ini adalah bahwa feminisme Marxis lebih melihat pada klasisme daripada seksisme, sementara sosialis lebih melihat pada kapitalisme dan patriarkhi. Salah satu yang diperjuangkan feminis marxis adalah kemandirian ekonomi perempuan, yakni dengan mendorong kiprah perempuan ke sektor publik. Sedangkan feminisme sosial berjuang untuk membunuh sistem patriarkhi dan kapitalisme.

Feminisme psikoanalisis dan jender berbicara mengenai perkembangan kepribadian seseorang yang kemudian dikembangkan kaum feminis untuk menjelaskan akar ketertindasan perempuan. Menurutnya ketidaksejajaran jender ini lahir dari hasil pengalaman semasa kanak-kanak yang membuat laki-laki menganggap dirinya maskulin sementara perempuan menganggap dirinya feminim sehingga terjadi ketimpangan.

Aliran feminisme postmodern atau lebih dikenal dengan feminis Perancis dalam perjuangannya lebih pada memberi catatan yang sangat berharga dalam wacana keperempuanan. Misalnya dengan kritik dan koreksi terhadap cara penulisan wacana sebelumnya, serta ajakan untuk menulis lebih banyak teks tentang keperempuanan.

Feminisme eksistensialis menekankan agar perempuan itu ada dalam hubungannya dengan manusia lain, menjadi subjek bukan objek. Dalam hal ini perempuan didorong untuk menjadi sejajar dengan laki-laki yang dapat dicapai dengan bekerja dan menjadi intelektual dengan berusaha menciptakan transformasi sosial di masyarakat.

Kemudian muncul juga ekofeminisme yang lahir untuk menumbuhkan bagaimana kesadaran feminis tersebut terintegrasi dengan kesadaran ekologis, karenanya paradigma yang dibangun adalah bahwa sudah sepantasnya manusia memiliki dan mengembangkan kesadaran ekologis.

Dan istilah yang relatif baru muncul adalah feminisme Islam, yang sebenarnya adalah sebuah ijtihad bahwa Islam sesungguhnya tidak pernah ketinggalan membela kaum tertindas, dalam konteks ini adalah perempuan. Jika kita mengamati satu per satu dari semangat gerakan di atas, tentu saja akan menemui bahwa itu semua merupakan semangat Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad melalui ideologi pembebasan yang dibawanya.

Pembebasan yang dimaksud di sini adalah bahwa dakwah beliau antara lain membebaskan masyarakat Arab waktu itu dari dominasi suku, ras, perbudakan, termasuk membebaskan perempuan dari adat yang menindasnya. Namun dalam perkembangan selanjutnya, semangat ajaran yang dibawa Nabi ini mengalami pembiasan melalui fatwa, interpretasi terhadap al-qur’an dan hadist, serta fikih yang pada akhirnya atas nama agama juga dianggap membelenggu perempuan dalam wilayah domestik dan sumber fitnah.

Atas kesadaran ini, kemudian lahir pejuang-pejuang muslim untuk mengkaji dan membaca ulang pemahaman terhadap al-Qur’an, hadist, serta fikih yang banyak menyudutkan perempuan. Dalam hal ini banyak muslim dan muslimah yang gigih melawan ketidakadilan jender dan mengambil inspirasi dengan membaca ulang pemikiran dibalik al-qur’an dan hadist. Tentu ini sah-sah saja, sebagaimana semangat dakwah Islam pada masa Nabi untuk terwujudnya keadilan bagi laki-laki maupun perempuan. []

Tags: feminismeGendergerakan perempuanislamkeadilanKesetaraanperempuanSejarah Perempuan
Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Terkait Posts

Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Kenikmatan Surga
Hikmah

Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

20 Oktober 2025
Ekofeminisme di Indonesia
Publik

Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

20 Oktober 2025
Surga Perempuan
Hikmah

Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

20 Oktober 2025
Perempuan Lebih Rendah
Hikmah

Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

19 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial
  • KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas
  • Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam
  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID