Jumat, 30 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menolak Feminisme, Yakin Kamu Sudah Tahu Substansinya?

Berbicara feminisme berarti membincangkan faham yang tidak berdiri sendiri. Ia bukan hanya lahir dan ada dalam kebudayaan Barat, tetapi ada di Barat maupun Timur

Vevi Alfi Maghfiroh by Vevi Alfi Maghfiroh
1 Oktober 2021
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Kekerasan

Kekerasan

4
SHARES
381
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai bagian dari sekelompok orang yang mengkampanyekan nilai-nilai keadilan dan kesalingan relasi antara perempuan dan laki-laki, seringkali mendapati sebagian kelompok yang lain dengan terang-terangan menolak bahkan menyerang kami dengan slogan-slogan mereka sebagai ‘anti feminisme,’ ‘feminis sesat,’ dan lain sebagainya.

Pengalaman-pengalaman atas ancaman ini justru tidak membuat kami mundur, melainkan semakin yakin untuk memastikan apakah mereka benar-benar memahami apa itu feminist, female, feminin, dan feminisme, atau jangan-jangan hanya ikut-ikutan menolak hanya karena menganggap istilah yang lahir dari barat ini tidak islami tanpa mengetahui substansinya.

Berbicara feminisme berarti membincangkan faham yang tidak berdiri sendiri. Ia bukan hanya lahir dan ada dalam kebudayaan Barat, tetapi ada di Barat maupun Timur. Namun yang terpenting adalah bukan pada sebutannya, melainkan esensi yang ingin diperjuangkan yakni harapan untuk menghilangkan ketidakseimbangan relasi antara perempuan dan laki-laki, juga membebaskan perempuan yang tertindas dari kekerasan untuk mendapatkan hak asasinya sebagai manusia yang utuh.

Adanya anggapan bahwa feminisme dari Barat dan tidak Islami, menurut saya hanya bentuk dari sikap apriori dan alergi terhadap feminisme saja, karena jika melihat semangat dari feminisme ini justru sama seperti semangat dakwah Nabi untuk menghapus tradisi Jahiliyah yang sangat menindas kaum perempuan.

Agar pemahaman atas esensi ini semakin utuh, kita pun harus mampu memahami istilah-istilah yang kerap kali masih dipahami keliru. Misalnya dalam membedakan antara jender dan seks ataupun membedakan antara feminin, feminis, dan female. Dalam tulisan esainya Moi yang berjudul ‘Feminist, Female, and Feminin’, mengatakan bahwa feminin adalah suatu sifat yang dikontruksikan oleh masyarakat, sedangkan feminis adalah posisi politik perempuan dalam wacana untuk menentang budaya patriarki, adapun female itu berkenaan dengan realitas biologis.

Pun demikian juga dengan jender dan seks, keduanya berbeda. Seks adalah realitas biologis yang bersifat kodrati. Sedangkan jender feminitas adalah buatan manusia. Yang kodrati jelas tetap dan tidak berubah, sedangkan buatan konstruksi manusia tentu akan berubah tergantung siapa, dimana, dan apa yang mempengaruhinya. Pemahaman dengan tujuan agar terjadi perubahan terhadap konstuksi jender yang tidak adil inilah yang disebut juga dengan feminisme.

Jadi dapat disimpulkan bahwa semangat ini lahir dari kesadaran tentang adanya penindasan terhadap perempuan kemudian ditindaklanjuti menjadi sebuah upaya untuk mengatasi penindasan itu. Sebagaimana dakwah Nabi untuk memperjuangkan hak-hak kemanusiaan terutama perempuan, begitulah yang dilakukan oleh gerakan ini. Adapun jika ditemukan cara-cara yang beragam itu hanya tentang ekspresi gerakannya masing-masing, bukan subtansi dan esensinya.

Sebagaimana gerakan-gerakan lainnya, tentu saja feminisme juga memiliki aliran dan pemikirannya tersendiri yang perlu diketahui. Di antaranya ada feminisme liberal, radikal, marxis sosialis, psikoanalisis dan jender, postmodern, multikultural dan global, eksistensialis, ecofeminisme, serta feminisme Islam.

Feminisme liberal berlandaskan kepada teori bahwa subordinasi perempuan terjadi karena adanya budaya dan hukum yang membatasi akses perempuan di dalam sektor publik, oleh karenanya upaya yang dilakukan adalah mensejajarkan posisi perempuan dengan laki-laki dan menghapus semua hambatan dan sistem yang membatasi aktualisasi perempuan. Aliran ini muncul sekitar abad ke-18.

Selain aliran liberal, ada juga feminisme radikal. Aliran ini melihat operasi terhadap perempuan dari akarnya, yaitu sistem seks dan jender. Menurutnya sistem seks dan jender ini suatu pengaturan yang digunakan masyarakat untuk mentransformasikan seksualitas biologis ke dalam produk kegiatan manusia. Dari sistem ini kemudian lahir sistem patriarkhi yang dalam kenyataannya memberdayakan laki-laki dan melemahkan perempuan.

Berikutnya ada feminisme marxis dan sosialis, keduanya hampir memiliki substansi yang sama karena berpendapat bahwa akar ketertindasannya adalah kapitalisme dan patriarkhi. Pembeda dari kedua aliran ini adalah bahwa feminisme Marxis lebih melihat pada klasisme daripada seksisme, sementara sosialis lebih melihat pada kapitalisme dan patriarkhi. Salah satu yang diperjuangkan feminis marxis adalah kemandirian ekonomi perempuan, yakni dengan mendorong kiprah perempuan ke sektor publik. Sedangkan feminisme sosial berjuang untuk membunuh sistem patriarkhi dan kapitalisme.

Feminisme psikoanalisis dan jender berbicara mengenai perkembangan kepribadian seseorang yang kemudian dikembangkan kaum feminis untuk menjelaskan akar ketertindasan perempuan. Menurutnya ketidaksejajaran jender ini lahir dari hasil pengalaman semasa kanak-kanak yang membuat laki-laki menganggap dirinya maskulin sementara perempuan menganggap dirinya feminim sehingga terjadi ketimpangan.

Aliran feminisme postmodern atau lebih dikenal dengan feminis Perancis dalam perjuangannya lebih pada memberi catatan yang sangat berharga dalam wacana keperempuanan. Misalnya dengan kritik dan koreksi terhadap cara penulisan wacana sebelumnya, serta ajakan untuk menulis lebih banyak teks tentang keperempuanan.

Feminisme eksistensialis menekankan agar perempuan itu ada dalam hubungannya dengan manusia lain, menjadi subjek bukan objek. Dalam hal ini perempuan didorong untuk menjadi sejajar dengan laki-laki yang dapat dicapai dengan bekerja dan menjadi intelektual dengan berusaha menciptakan transformasi sosial di masyarakat.

Kemudian muncul juga ekofeminisme yang lahir untuk menumbuhkan bagaimana kesadaran feminis tersebut terintegrasi dengan kesadaran ekologis, karenanya paradigma yang dibangun adalah bahwa sudah sepantasnya manusia memiliki dan mengembangkan kesadaran ekologis.

Dan istilah yang relatif baru muncul adalah feminisme Islam, yang sebenarnya adalah sebuah ijtihad bahwa Islam sesungguhnya tidak pernah ketinggalan membela kaum tertindas, dalam konteks ini adalah perempuan. Jika kita mengamati satu per satu dari semangat gerakan di atas, tentu saja akan menemui bahwa itu semua merupakan semangat Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad melalui ideologi pembebasan yang dibawanya.

Pembebasan yang dimaksud di sini adalah bahwa dakwah beliau antara lain membebaskan masyarakat Arab waktu itu dari dominasi suku, ras, perbudakan, termasuk membebaskan perempuan dari adat yang menindasnya. Namun dalam perkembangan selanjutnya, semangat ajaran yang dibawa Nabi ini mengalami pembiasan melalui fatwa, interpretasi terhadap al-qur’an dan hadist, serta fikih yang pada akhirnya atas nama agama juga dianggap membelenggu perempuan dalam wilayah domestik dan sumber fitnah.

Atas kesadaran ini, kemudian lahir pejuang-pejuang muslim untuk mengkaji dan membaca ulang pemahaman terhadap al-Qur’an, hadist, serta fikih yang banyak menyudutkan perempuan. Dalam hal ini banyak muslim dan muslimah yang gigih melawan ketidakadilan jender dan mengambil inspirasi dengan membaca ulang pemikiran dibalik al-qur’an dan hadist. Tentu ini sah-sah saja, sebagaimana semangat dakwah Islam pada masa Nabi untuk terwujudnya keadilan bagi laki-laki maupun perempuan. []

Tags: feminismeGendergerakan perempuanislamkeadilanKesetaraanperempuanSejarah Perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Related Posts

perlindungan diri perempuan
Pernak-pernik

Hak Perlindungan Diri Perempuan

30 Januari 2026
Pegawai MBG
Publik

Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

30 Januari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

29 Januari 2026
Ummu Syuraik
Pernak-pernik

Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

28 Januari 2026
Perempuan Kaya
Pernak-pernik

Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

28 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Menghormati Peran Ibu Menyusui

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    13 shares
    Share 5 Tweet 3

TERBARU

  • Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan
  • Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender
  • Menghormati Peran Ibu Menyusui
  • Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara
  • Hak Perlindungan Diri Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0