Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menolak Feminisme, Yakin Kamu Sudah Tahu Substansinya?

Berbicara feminisme berarti membincangkan faham yang tidak berdiri sendiri. Ia bukan hanya lahir dan ada dalam kebudayaan Barat, tetapi ada di Barat maupun Timur

Vevi Alfi Maghfiroh by Vevi Alfi Maghfiroh
1 Oktober 2021
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Kekerasan

Kekerasan

8
SHARES
381
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai bagian dari sekelompok orang yang mengkampanyekan nilai-nilai keadilan dan kesalingan relasi antara perempuan dan laki-laki, seringkali mendapati sebagian kelompok yang lain dengan terang-terangan menolak bahkan menyerang kami dengan slogan-slogan mereka sebagai ‘anti feminisme,’ ‘feminis sesat,’ dan lain sebagainya.

Pengalaman-pengalaman atas ancaman ini justru tidak membuat kami mundur, melainkan semakin yakin untuk memastikan apakah mereka benar-benar memahami apa itu feminist, female, feminin, dan feminisme, atau jangan-jangan hanya ikut-ikutan menolak hanya karena menganggap istilah yang lahir dari barat ini tidak islami tanpa mengetahui substansinya.

Berbicara feminisme berarti membincangkan faham yang tidak berdiri sendiri. Ia bukan hanya lahir dan ada dalam kebudayaan Barat, tetapi ada di Barat maupun Timur. Namun yang terpenting adalah bukan pada sebutannya, melainkan esensi yang ingin diperjuangkan yakni harapan untuk menghilangkan ketidakseimbangan relasi antara perempuan dan laki-laki, juga membebaskan perempuan yang tertindas dari kekerasan untuk mendapatkan hak asasinya sebagai manusia yang utuh.

Adanya anggapan bahwa feminisme dari Barat dan tidak Islami, menurut saya hanya bentuk dari sikap apriori dan alergi terhadap feminisme saja, karena jika melihat semangat dari feminisme ini justru sama seperti semangat dakwah Nabi untuk menghapus tradisi Jahiliyah yang sangat menindas kaum perempuan.

Agar pemahaman atas esensi ini semakin utuh, kita pun harus mampu memahami istilah-istilah yang kerap kali masih dipahami keliru. Misalnya dalam membedakan antara jender dan seks ataupun membedakan antara feminin, feminis, dan female. Dalam tulisan esainya Moi yang berjudul ‘Feminist, Female, and Feminin’, mengatakan bahwa feminin adalah suatu sifat yang dikontruksikan oleh masyarakat, sedangkan feminis adalah posisi politik perempuan dalam wacana untuk menentang budaya patriarki, adapun female itu berkenaan dengan realitas biologis.

Pun demikian juga dengan jender dan seks, keduanya berbeda. Seks adalah realitas biologis yang bersifat kodrati. Sedangkan jender feminitas adalah buatan manusia. Yang kodrati jelas tetap dan tidak berubah, sedangkan buatan konstruksi manusia tentu akan berubah tergantung siapa, dimana, dan apa yang mempengaruhinya. Pemahaman dengan tujuan agar terjadi perubahan terhadap konstuksi jender yang tidak adil inilah yang disebut juga dengan feminisme.

Jadi dapat disimpulkan bahwa semangat ini lahir dari kesadaran tentang adanya penindasan terhadap perempuan kemudian ditindaklanjuti menjadi sebuah upaya untuk mengatasi penindasan itu. Sebagaimana dakwah Nabi untuk memperjuangkan hak-hak kemanusiaan terutama perempuan, begitulah yang dilakukan oleh gerakan ini. Adapun jika ditemukan cara-cara yang beragam itu hanya tentang ekspresi gerakannya masing-masing, bukan subtansi dan esensinya.

Sebagaimana gerakan-gerakan lainnya, tentu saja feminisme juga memiliki aliran dan pemikirannya tersendiri yang perlu diketahui. Di antaranya ada feminisme liberal, radikal, marxis sosialis, psikoanalisis dan jender, postmodern, multikultural dan global, eksistensialis, ecofeminisme, serta feminisme Islam.

Feminisme liberal berlandaskan kepada teori bahwa subordinasi perempuan terjadi karena adanya budaya dan hukum yang membatasi akses perempuan di dalam sektor publik, oleh karenanya upaya yang dilakukan adalah mensejajarkan posisi perempuan dengan laki-laki dan menghapus semua hambatan dan sistem yang membatasi aktualisasi perempuan. Aliran ini muncul sekitar abad ke-18.

Selain aliran liberal, ada juga feminisme radikal. Aliran ini melihat operasi terhadap perempuan dari akarnya, yaitu sistem seks dan jender. Menurutnya sistem seks dan jender ini suatu pengaturan yang digunakan masyarakat untuk mentransformasikan seksualitas biologis ke dalam produk kegiatan manusia. Dari sistem ini kemudian lahir sistem patriarkhi yang dalam kenyataannya memberdayakan laki-laki dan melemahkan perempuan.

Berikutnya ada feminisme marxis dan sosialis, keduanya hampir memiliki substansi yang sama karena berpendapat bahwa akar ketertindasannya adalah kapitalisme dan patriarkhi. Pembeda dari kedua aliran ini adalah bahwa feminisme Marxis lebih melihat pada klasisme daripada seksisme, sementara sosialis lebih melihat pada kapitalisme dan patriarkhi. Salah satu yang diperjuangkan feminis marxis adalah kemandirian ekonomi perempuan, yakni dengan mendorong kiprah perempuan ke sektor publik. Sedangkan feminisme sosial berjuang untuk membunuh sistem patriarkhi dan kapitalisme.

Feminisme psikoanalisis dan jender berbicara mengenai perkembangan kepribadian seseorang yang kemudian dikembangkan kaum feminis untuk menjelaskan akar ketertindasan perempuan. Menurutnya ketidaksejajaran jender ini lahir dari hasil pengalaman semasa kanak-kanak yang membuat laki-laki menganggap dirinya maskulin sementara perempuan menganggap dirinya feminim sehingga terjadi ketimpangan.

Aliran feminisme postmodern atau lebih dikenal dengan feminis Perancis dalam perjuangannya lebih pada memberi catatan yang sangat berharga dalam wacana keperempuanan. Misalnya dengan kritik dan koreksi terhadap cara penulisan wacana sebelumnya, serta ajakan untuk menulis lebih banyak teks tentang keperempuanan.

Feminisme eksistensialis menekankan agar perempuan itu ada dalam hubungannya dengan manusia lain, menjadi subjek bukan objek. Dalam hal ini perempuan didorong untuk menjadi sejajar dengan laki-laki yang dapat dicapai dengan bekerja dan menjadi intelektual dengan berusaha menciptakan transformasi sosial di masyarakat.

Kemudian muncul juga ekofeminisme yang lahir untuk menumbuhkan bagaimana kesadaran feminis tersebut terintegrasi dengan kesadaran ekologis, karenanya paradigma yang dibangun adalah bahwa sudah sepantasnya manusia memiliki dan mengembangkan kesadaran ekologis.

Dan istilah yang relatif baru muncul adalah feminisme Islam, yang sebenarnya adalah sebuah ijtihad bahwa Islam sesungguhnya tidak pernah ketinggalan membela kaum tertindas, dalam konteks ini adalah perempuan. Jika kita mengamati satu per satu dari semangat gerakan di atas, tentu saja akan menemui bahwa itu semua merupakan semangat Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad melalui ideologi pembebasan yang dibawanya.

Pembebasan yang dimaksud di sini adalah bahwa dakwah beliau antara lain membebaskan masyarakat Arab waktu itu dari dominasi suku, ras, perbudakan, termasuk membebaskan perempuan dari adat yang menindasnya. Namun dalam perkembangan selanjutnya, semangat ajaran yang dibawa Nabi ini mengalami pembiasan melalui fatwa, interpretasi terhadap al-qur’an dan hadist, serta fikih yang pada akhirnya atas nama agama juga dianggap membelenggu perempuan dalam wilayah domestik dan sumber fitnah.

Atas kesadaran ini, kemudian lahir pejuang-pejuang muslim untuk mengkaji dan membaca ulang pemahaman terhadap al-Qur’an, hadist, serta fikih yang banyak menyudutkan perempuan. Dalam hal ini banyak muslim dan muslimah yang gigih melawan ketidakadilan jender dan mengambil inspirasi dengan membaca ulang pemikiran dibalik al-qur’an dan hadist. Tentu ini sah-sah saja, sebagaimana semangat dakwah Islam pada masa Nabi untuk terwujudnya keadilan bagi laki-laki maupun perempuan. []

Tags: feminismeGendergerakan perempuanislamkeadilanKesetaraanperempuanSejarah Perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Polemik MC Perempuan Dilarang Tampil di Acara Gubernur

Next Post

Insecure? Please Say “No”!  Fokuslah Pada Diri Sendiri

Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Related Posts

Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

11 Maret 2026
Nuzulul Qur'an
Publik

Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

11 Maret 2026
Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Keadilan Relasi
Personal

Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

11 Maret 2026
Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan
Aktual

Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

9 Maret 2026
Tokenisme
Uncategorized

Tokenisme, Ketika Perempuan Selalu Menjadi Biang Keladi Kesalahan Lelaki

9 Maret 2026
Next Post
Memilih

Insecure? Please Say “No”!  Fokuslah Pada Diri Sendiri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0