• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Perkawinan Anak Pintu Pelanggengan KDRT

Zain Al Abid Zain Al Abid
23/04/2019
in Aktual
0
pelanggengan KDRT

pelanggengan KDRT

20
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perkawinan anak kerap terjadi karena mudahnya mendapatkan dispensasi pernikahan dari pihak pengadilan. Padahal merestui perkawinan anak justru menjadi pintu pelanggengan KDRT terhadap perempuan dan anak yang tidak jarang sampai berujung nyawa.

Hal itu diungkapkan Manajer Program Forum Pengada Layanan (FPL) Women Crisis Center (WCC) Mawar Balqis, Saadah dalam seminar yang digelar Pengurus Cabang (PC) Fatayat Kabupaten Cirebon di NU Centre, belum lama ini.

“Dampak perkawinan anak sangat banyak terutama untuk perempuan. Perkawinan anak menjadi pintu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Karena perempuan dan laki-laki belum siap secara fisik dan psikis. Dua-duanya sangat rentan menjadi korban dan pelaku,” kata Mbak Adah, panggilan akrabnya.

Dalam catatan FPL WCC Mawar Balqis kurun waktu 2017-2018 disebutkan telah terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak sebanyak 175 kasus. Dari data tersebut kasus yang tertinggi adalah kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga.

“Kerentanan dalam rumah tangga menjadi bayangan mengerikan bagi pasangan di bawah umur. Hal itu dapat terjadi bagi keduanya,” tuturnya.

Baca Juga:

Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

Menurutnya, untuk perempuan rahimnya belum siap, rentan keguguran dan kanker serviks. Sedangkan laki-laki belum siap bertanggungjawab mencari nafkah keluarganya. Di sisi ini juga rawan penelantaran perempuan termasuk kepada anaknya.

“Persoalannya ketika suami tidak siap, maka yang terjadi adalah perempuan disuruh untuk menjadi buruh migran. Apalagi buruh migran muda ini tidak memiliki keterampilan dan pengalaman, maka akan rentan terjadi eksploitasi,” terang Mbak Adah.

Untuk menanggulanginya, lanjut dia, perlu adanya sinergi antar semua elemen terutama tokoh agama. Sebab masih banyak yang mengizinkan wali nikah dengan alasan menghindari zina tanpa melihat efek buruk di kemudian hari.

Selain itu, butuh pelatihan para tokoh agama di desa-desa untuk mengajak dan melakukan upaya tidak menikahkan anak di bawah umur. Permerintah juga didesak untuk membuat peraturan daerah (perda) yang melarang anak-anak untuk dinikahkan.

“Penegakkan hukum harus tegas tanpa kompromi memberikan dispensasi kepada anak di bawah umur,” tuturnya.

Sementara itu, Staf Kantor Urusan Agama (KUA) Lemahabang, Khualid mengatakan, dispensasi ini dikabulkan karena terjadi kehamilan pada pasangan yang mengajukan perkawinan. Sehingga yang terjadi sekarang dispensiasi umur di pengadilan agama masih banyak.

“Hampir semua hakim ketika kondisi perempuan hamil akan mendapat dispensasi,” katanya.

Praktisi Hukum Cirebon, Andy Lala menilai, aspek hukum tampaknya menjadi titik yang paling lemah dalam pencegahan perkawinan anak di Indonesia. Menurutnya, tidak ada prasyarat dispensasi menikah, tapi ada pengecualian yang disepakati oleh hakim pengadilan.

“Bagaimana bila dipaksakan, ada syarat pengecualian. Seperti ada anak suka sama suka, lalu hamil. Jika dispensasi itu dipaksakan ini pelangaran tindak pidana,” katanya. (ZAIN)

Tags: dispensasieksploitasifatayatkekerasanmawar balqispemerintahperdapernikahan anakrentantokoh agamazina
Zain Al Abid

Zain Al Abid

Zain Al Abid. Penulis merupakan Staf Fahmina Institute Cirebon, Alumnus ISIF Cirebon dan Pondok Darussalam Buntet Pesantren.

Terkait Posts

kekerasan seksual terhadap anak

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

18 Juni 2025
Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga

Ketika Rumah Tak Lagi Aman, Rumah KitaB Gelar Webinar Serukan Stop Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga

14 Juni 2025
Financial Literacy

Melek Financial Literacy di Era Konsumtif, Tanggung Jawab atau Pilihan?

11 Juni 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

19 Mei 2025
Rieke Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Mendokumentasikan Peran Ulama Perempuan

KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

19 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kritik Tambang

    Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID