• Login
  • Register
Kamis, 22 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Membangun Keluarga dengan Prinsip Keadilan Gender

Keluarga juga menjadi pondasi awal dalam membentuk karakter seseorang. Biasanya, nilai-nilai yang ditanamkan dalam keluarga tidak jauh berbeda dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat sekitar

Muhammad Ilham Muzhoffar Muhammad Ilham Muzhoffar
16/11/2021
in Keluarga, Rekomendasi
0
Korban

Korban

245
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Keluarga merupakan lingkup kecil dari suatu tatanan dalam masyarakat sosial. Mulai dari keluarga, seseorang mendapatkan kasih sayang, kententraman, hak dan kewajiban, serta nilai/ajaran untuk menjadi bekal dalam mengarungi kehidupan.

Banyak hal yang dapat terbentuk dari keluarga, mulai dari tumbuh kembang anak, memahami lingkungan sekitar serta mengenal perbedaan. Keluarga juga menjadi pondasi awal dalam membentuk karakter seseorang. Biasanya, nilai-nilai yang ditanamkan dalam keluarga tidak jauh berbeda dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat sekitar.

Masyarakat yang menerapkan nilai pola relasi gender yang juga akan diikuti oleh keluarga yang tinggal dalam masyarakat tersebut. Pola relasi gender yang diterapkan dalam tatanan masyarakat yang bersifat patriakri, tentu akan didominasi oleh laki-laki sebagai penguasa atau memiliki wewenang yang lebih tinggi daripada perempuan.

Sebaliknya, apabila pola relasi gender diterapkan dalam masyarakat yang bersifat matriarki, maka perempuanlah yang ditempatkan pada posisi paling tinggi daripada laki-laki. Hal ini berbeda dengan pola relasi gender yang diterapkan dalam masyarakat yang liberal-demokratis, mereka yang cenderung egaliter akan menerapkan pola relasi yang seimbang antara laki-laki dan perempuan.

Adapun pola relasi gender yang tidak seimbang antara laki-laki dan perempuan akan mengakibatkan terjadinya ketidakadilan gender. Sehingga, berpeluang munculnya diskriminasi, marginalisasi, stigma negatif, beban ganda, serta kekerasan berbasis gender baik dalam lingkup keluarga maupun masyarakat, yang mengakibatkan terjadinya ketidakharmonisan dalam keluarga maupun masyarakat. Oleh karena itu perlu adanya prinsip keadilan gender untuk kebaikan bersama. Diantara hal tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Akses Pendidikan

Pendidikan sudah seharusnya mempunyai kualitas yang baik serta relevan dengan kebutuhan zaman, yakni memiliki kualitas keimanan dan ketakwaan yang kokoh, mengenali dan mengaplikasikan budaya bangsa, berwawasan luas dan komprehensif, berfikir secara analitik dan terbuka, mempunyai kepedulian sosial serta berusaha meningkatkan prestasi. Baik laki-laki maupun perempuan berhak memperoleh akses pendidikan sesuai dengan kemampuan dan minatnya. Dalam Q.S. Al-Mujadalah [58]: 11 Allah berfirman:

Baca Juga:

Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

Rahasia Tetap Berpikir Positif Setiap Hari, Meski Dunia Tak Bersahabat

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قِيْلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوْا فِى الْمَجٰلِسِ فَافْسَحُوْا يَفْسَحِ اللّٰهُ لَكُمْۚ وَاِذَا قِيْلَ انْشُزُوْا فَانْشُزُوْا يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu, “Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis,” maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan, “Berdirilah kamu,” maka berdirilah, niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan”.

Ayat diatas ditujukan kepada siapapun tanpa memandang jenis kelamin. Bahwasanya, Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman dan memiliki ilmu, baik laki-laki maupun perempuan. Oleh karena itu, laki-laki dan perempuan memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan agar kehidupannya lebih baik.

  1. Peranan dan Kedudukan

Laki-laki maupun perempuan memiliki peran dan kedudukan yang sama, yakni sebagai subjek atau pelaku dalam pembangunan. Mulai dari aktif di lembaga formal atau non formal, instansi pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, profesi, organisasi sosial politik, dan lain sebagainya.

Sebab, baik laki-laki maupun perempuan sama-sama diciptakan oleh Allah sebagai khalifah di bumi untuk menciptakan kehidupan yang sejahtera dan yang membedakan diantara keduanya dihadapan Allah hanyalah kadar ketakwaannya, sebagaimana firman-Nya dalam Q.S. Al-Hujarat [49]: 13 yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.”

  1. Pengambilan Keputusan Berdasarkan Musyawarah Mufakat

Musyawarah mufakat merupakan salah satu ciri dari bangsa Indonesia berdasarkan sila keempat pada Pancasila. Adapun tujuan daripada musyawarah mufakat adalah supaya terciptanya keharmonisan, kekeluargaan, dan kebersamaan. Dalam Q.S. Asy-Syura [42]: 38 yang berbunyi:

وَالَّذِيْنَ اسْتَجَابُوْا لِرَبِّهِمْ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَۖ وَاَمْرُهُمْ شُوْرٰى بَيْنَهُمْۖ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ ۚ

Artinya: “dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka”.

Pada ayat diatas, Allah menegaskan bahwa, dalam hal urusan apapun apabila terdapat suatu hal yang janggal dan belum menemukan titik temu, maka dapat menempuh jalan musyawarah. Tentu, dalam bermusyawarah ini semua pihak harus terlibat tanpa memandang gender, agama, suku, dan ras. Laki-laki maupun perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pengambilan keputusan.

Bisa jadi satu keputusan itu menguntungkan laki-laki, tetapi bagi perempuan kurang menguntungkan karena beberapa hal. Karena, antara laki-laki dan perempuan memiliki perspektif dan pengalaman yang berbeda. Oleh karena itu, apabila terdapat suatu persoalan antara laki-laki dan perempuan, maka harus diselesaikan secara bersama dengan jalan musyawarah. Wallahu’alam bi shawab. []

 

 

 

Tags: GenderkeadilankeluargaKesetaraanRelasi
Muhammad Ilham Muzhoffar

Muhammad Ilham Muzhoffar

Penulis berasal dari Jombang, Jawa Timur. Sedang menempuh pendidikan di Ponpes Darul Falah Besongo Semarang dan UIN Walisongo Semarang.

Terkait Posts

Puser Bumi

Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

21 Mei 2025
Bangga Punya Ulama Perempuan

Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

20 Mei 2025
Nyai Nur Channah

Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

19 Mei 2025
Kekerasan Seksual Sedarah

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

19 Mei 2025
Nyai A’izzah Amin Sholeh

Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

18 Mei 2025
Keberhasilan Anak

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

17 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengepungan di Bukit Duri

    Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KB dalam Pandangan Fiqh
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl
  • Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan
  • Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version