Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mitos Pemerkosaan: Dosa Terbesar Masyarakat pada Korban-korban Kekerasan Seksual

Kasus kekerasan seksual yang menjadi viral patut diapresiasi, setidaknya karena membuat publik memberikan dukungan, dan menaruh perhatian pada kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi

Cut Novita Srikandi by Cut Novita Srikandi
6 Februari 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Masyarakat

Masyarakat

6
SHARES
278
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Sudah jatuh tertimpa tangga pula”, inilah yang dialami oleh Novia Widyasari. Seorang mahasiswi dan calon guru dari sebuah universitas terkemuka di kota Malang, yang memutuskan untuk mengkhiri hidupnya di atas pusara sang ayah yang dicintainya, pada Kamis 2 Desember 2021. Depresi, tekanan dan penderitaan batin yang dialami Novia, mendorongnya untuk menenggak sebotol larutan sinida ditemani red velvet kesukaannya.

Tidak ada yang setuju dengan keputusan Novi untuk menyerah pada takdir, namun ia adalah korban dari betapa kejam stigma dan penghakiman masyarakat terhadap para penyintas kekerasan seksual. Sebelumnya, Novi adalah mahasiswi yang berprestasi. Kesehariannya diisi dengan kuliah dan menjadi guru privat bahasa Inggris, sampai akhirnya ia berkenalan dengan seorang laki-laki yang kemudian menghancurkan hidup dan masa depannya.

Dalam chat yang ia kirim ke temannya, Novia mengakui telah diperkosa oleh kekasihnya sendiri setelah sebelumnya diberi obat dan tidak sadarkan diri. Beberapa bulan pasca diperkosa, Novia kemudian dinyatakan hamil, dan ia meminta pertanggung jawaban kepada laki-laki yang menghamilinya.

Namun yang didapat hanyalah kekecewaan, karena oleh laki-laki itu, Novia diminta untuk mengaborsi bayi dalam kandungannya. Bahkan Ibu dari laki-laki itu juga memintanya untuk melakukan hal yang sama dengan dalih sang pacar baru saja diterima menjadi polisi. Akhirnya, ia pun dipaksa menenggak pil penggugur kandungan sampai ia mengalami keguguran.

Penderitaan Novi tidak hanya sampai di situ. Ia pun terus menerus menerima penghakiman dari masyarakat, termasuk pamannya sendiri. Bukan perlindungan yang ia dapatkan dari keluarga besarnya, melainkan penghakiman dan pengutukan.

Kisah Novia Widyasari memancing amarah publik, khususnya bagi mereka yang memperjuangkan para korban dan penyintas kekerasan seksual yang sering diabaikan, hingga kemudian kisah ini menjadi viral dan diwarnai oleh hastag #SAVENOVIAWIDYASARI

Kasus kekerasan seksual yang sempat viral di media sosial bukan hanya sekali dua kali saja terjadi di Indonesia. Banyak cerita kasus kekerasan seksual sempat viral di media sosial dan mendapatkan perhatian publik, yang ditandai dengan munculnya berbagai hastag untuk mendukung korban. Fenomena ini terjadi karena korban tidak mendapatkan penyelesaian yang memuaskan, seperti kurangnya alat bukti sehingga sulit untuk mendapat keadilan.

Para korban juga kerap diminta untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Mereka yang merasa belum puas ini, akhirnya mencari keadilan melalui jalan lain, yaitu membagikan kisahnya di media sosial, atau mencari pendamping untuk men-support mereka agar berani speak up di depan publik. Akan tetapi, tidak selamanya para penyintas yang membagikan ceritanya di media sosial ini dapat selalu menjadi viral, karena banyak juga yang ceritanya tertanam dalam ruang siber.

Pada faktanya, kekerasan seksual juga sering tidak dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti; penyangkalan, takut, rasa bersalah, bingung, dan malu yang dirasakan korban. Khususnya sikap dalam menghadapi pandangan masyarakat yang cenderung menghakimi korban. Hal ini mengingatkan saya pada tulisan Marta Burt (1980) yang berjudul “Cultural Myths and Supports for Rape”.

Penelitian Burt merupakan langkah awal untuk memberikan landasan empiris bagi kombinasi analisis teoretis psikologis sosial dan feminis tentang sikap pemerkosaan dan pendahulunya.

Mitos dalam hal ini didefinisikan sebagai keyakinan salah yang merugikan, tentang tindak pemerkosaan, korban, dan pelaku, yang didasarkan oleh stereotip yang berkembang di masyarakat sehingga menciptakan ketidakberpihakan, bahkan penghakiman pada korban pemerkosaan.

Contoh mitos pemerkosaan ini misalnya, “Perempuan diperkosa karena pakaiannya memancing untuk diperkosa”; “Hanya perempuan nakal yang diperkosa”;  “Perempuan dapat menolak diperkosa jika dia benar-benar berniat untuk melakukannya”;  “Sebenarnya perempuan yang meminta untuk diperkosa”; “perempuan melaporkan pemerkosaan karena dia merasa dicampakkan oleh pelaku” dan yang paling sering berkembang di masyarakat, “Pelaku pemerkosaan adalah mereka yang mengalami kelainan seksual dan terganggu jiwanya”.

Penelitian Burt menunjukkan adanya hubungan antara penerimaan mitos pemerkosaan di masyarakat dengan stereotipe peran gender dan Penerimaan kekerasan interpersonal. Penerimaan mengacu pada gagasan bahwa kekuatan dan paksaan adalah cara yang sah untuk mendapatkan kepatuhan dan secara khusus bahwa mereka bisa saja terjadi dalam hubungan intim dan seksual.

Penerimaan kekerasan interpersonal adalah penentu terkuat penerimaan mitos pemerkosaan dalam masyarakat. Jika stereotip peran gender adalah prasyarat untuk menempatkan perempuan selalu menjadi calon korban seksual, penerimaan kekerasan interpersonal merupakan pendorong sikap tindakan penyerangan dan pemerkosaan hanyalah salah satu cara ekspresinya.

Dampak dari mitos pemerkosaan yang diyakini oleh masyarakat bahkan penegak hukum adalah sulitnya mencari keadilan bagi korban pemerkosaan. Kredibilitas korban pemerkosaan/pelapor kerap dipertanyakan untuk meyakinkan para penegak hukum, dari polisi hingga hakim. Jika perempuan yang menjadi korban dan melapor dinilai sebagai bukan ‘perempuan baik-baik’, maka ia cenderung kurang dipercaya sehingga tidak mendapat keadilan, bahkan dilecehkan, baik dalam bentuk verbal maupun kekerasan fisik.

Dengan kata lain, mitos pemerkosaan bukan hanya diyakini oleh para pelaku, melainkan cukup mendikte pemikiran masyarakat umum untuk menyudutkan korban, sehingga memperbesar kemungkinan korban enggan untuk melaporkan apa yang terjadi, karena takut akan mengalami berbagai bentuk  pelecehan lainnya dan kekerasan lanjutan dari masyarakat.

Dampak lebih sadisnya dari berkembang luasnya mitor pemerkosaan ini adalah bahwa kita sebagai bagian dari masyarakat turut serta membangun “The Rape Culture.” Novia Widyasari adalah contoh konkret dari dampak mitos pemerkosaan yang berkembang dalam masyarakat

Kasus kekerasan seksual yang menjadi viral patut diapresiasi, setidaknya karena membuat publik memberikan dukungan, dan menaruh perhatian pada kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi. Meski demikian, menjadi viral baru sebuah awalan untuk proses penyelesaian kasus yang panjang dan berliku. Cerita viral tidak selalu berakhir bahagia. Beberapa cerita berakhir tanpa penyelesaian dan bahkan berujung pada kriminalisasi korban dengan dalih Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Oleh karena itu, diperlukan langkah hukum yang nyata untuk menanggulangi ini semua, seperti adanya undang-undang yang selain membahas aspek hukum dan pidana untuk pelaku kekerasan seksual, tetapi juga membahas bagaimana mengubah pola pikir masyarakat dalam memandang kekerasan seksual. []

 

Tags: korban kekerasan seksualmitos pemerkosaannovia widyasari
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Rahima Beri Penguatan Kepala KUA

Next Post

Ketahanan Keluarga Kuncinya Ada di Pengasuhan

Cut Novita Srikandi

Cut Novita Srikandi

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019, Dosen dan Peneliti Sastra

Related Posts

Korban Kekerasan Seksual
Publik

Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual

20 Januari 2026
Perempuan Disabilitas
Disabilitas

Sulitnya Ruang Aman Bagi Perempuan Disabilitas

2 Februari 2026
Korban Kekerasan Seksual
Personal

Ketika Laki-laki Juga Menjadi Korban Kekerasan Seksual: Bias Komentar Seksis dan Misoginis

18 Januari 2025
Korban Kekerasan Seksual
Personal

Suara Sunyi Korban Kekerasan Seksual

9 Desember 2024
Tubuh Perempuan
Sastra

Tubuh Perempuan di Perumahan Karang Wulan No. 14

13 Oktober 2024
Pakaian Terbuka
Personal

Habib Ali al-Jufri: Pakaian Terbuka Bukan Menjadi Sebab Perempuan Dilecehkan

29 Februari 2024
Next Post
Ketahanan Keluarga Kuncinya Ada di Pengasuhan

Ketahanan Keluarga Kuncinya Ada di Pengasuhan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0