• Login
  • Register
Kamis, 31 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

    Melawan Lupa

    Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

    Pengalaman Perempuan

    A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

    Sekolah Rakyat

    Ketika Sekolah Rakyat Menggusur SLB: Potret Pendidikan Inklusi yang Semu

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    Keheningan Batin

    Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

    Perkawinan

    Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

    Rumah Tangga

    Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

    Relasi Suami Istri

    Pola Relasi Suami dan Istri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

    Melawan Lupa

    Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

    Pengalaman Perempuan

    A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

    Sekolah Rakyat

    Ketika Sekolah Rakyat Menggusur SLB: Potret Pendidikan Inklusi yang Semu

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    Keheningan Batin

    Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

    Perkawinan

    Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

    Rumah Tangga

    Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

    Relasi Suami Istri

    Pola Relasi Suami dan Istri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Q & A: Karir Terbaik Perempuan Domestik atau Publik, Min?

Baik di rumah maupun di publik, perempuan sendirilah yang sebaiknya memutuskan. Bahkan jika keduanya bisa dilakukan secara bersamaan, mengapa tidak?

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
12 Januari 2023
in Keluarga, Rekomendasi
0
Pemilu

Pemilu

175
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di era modern yang serba mudah ini, perihal perempuan pekerja masih saja diperdebatkan oleh sebagian pihak. Bahkan untuk memilih sesuai keinginannya saja seakan-akan sulit karena dogma dan kehendak orang lain. Sebagaimana satu pertanyaan yang masuk melalui direct massage instagram dari seorang perempuan dengan nama akun Um*********na.

Apakah benar suara suami suara Tuhan? Karena teman–teman salaf saya bilang harus jadi muslimah yang penurut, nggak boleh bantah. Kalau suami bersikeras larang berkarir ya ngikut aja, kalau melawan dilaknat Allah. Juga ada seorang Ikhwan salaf yang berkata kepada saya,
Perempuan lebih baik nggak usah bekerja, karena kodratnya memang memiliki derajat di bawah laki-laki. Dia bilang jika meneladani Khadijah yang memang berbisnis, maka sebenarnya Khadijah setelah menikah dengan Rasul, dia berhenti berbisnis dan menyumbangkan banyak hartanya untuk dakwah. Jadi sebaiknya tempat bagi perempuan adalah di rumah.
Begitu kata dia. Apakah memang begitu, Kak? Saya kurang memahami lebih dalam hakikat diri perempuan karna saya dibesarkan di lingkungan konservatif.

Istilah suara suami adalah suara Tuhan sempat viral beberapa bulan lalu karena diungkapkan oleh salah satu youtuber ternama di Indonesia. Pernyataan yang entah dia lontarkan secara tidak sadar atau sadar sekalipun tentu dikritik banyak orang, karena tidak senafas dengan hakikat dari pernikahan itu sendiri, yakni mu’asharah bi al-ma’ruf, yang tujuan utamanya adalah mencapai sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Istilah mu’asharah bi al-ma’ruf diperkenalkan langsung di ayat al-Qur’an sebagai salah satu pedoman untuk berelasi, baik relasi dalam keluarga, rumah tangga, bahkan di lingkungan sosial masyarakat. Penggunaan mu’asharah dengan wazan mufa’alah tentu menjadi indikator bahwa berbuat baik itu harus dilakukan oleh kedua belah pihak. Maka dalam relasi pernikahan, laki-laki dan perempuan harus saling berbuat baik.

Salah satunya ya dengan tidak memaksakan kehendak pasangannya, apalagi mengklaim bahwa suara suami adalah suara Tuhan yang mutlak harus ditaati. Tentu tidak bisa menyetarakan kedudukan makhluk dengan khalik, apalagi sesama makhluk itu dianjurkan hanya beribadah dan tunduk pada khalik saja, dan sesama hamba sebagai makhluk dilarang merasa lebih unggul dan merasa harus dipatuhi dibanding lainnya. Bukankah ini inti dari ajaran Tauhid?

Lantas apakah benar perempuan sebaiknya tidak bekerja hanya karena anggapan bahwa kodratnya adalah di rumah? Siapakah yang menganggap itu kodrat? Benarkah ajaran Islam menyampaikan demikian? Tentu pernyataan-pernyataan tersebut harus dipertanyakan ulang.

Jika melihat dari nilai-nilai ajaran Islam, Agama Islam memandang bahwa perempuan bukan hanya sebagai makhluk domestik (rumahan) yang tidak diperbolehkan berkiprah di wilayah publik. Sebagai makhluk yang setara di hadapan Tuhan, sudah tentu laki-laki dan perempuan diberikan hak yang sama dalam segala bidang, baik sosial, politik, ekonomi, pendidikan, dan semacamnya.

An-Nahl ayat 97 telah menjelaskan bahwa perempuan dan laki-laki bebas memilih pekerjaan yang ia inginkan. Dan diperkuat dengan surat an-Nisa ayat 32 yang menjelasakan bahwa keduanya memiliki hak yang sama untuk bekerja sekaligus menikmati buah dari hasil jerih payah yang mereka usahakan, ‘Bagi laki-laki dianugerahkan hak dari apa yang diusahakannya, dan bagi perempuan dianugerahkan hak dari apa yang diusahakannya.’        

Pernyataan bahwa Siti Khadijah berhenti berbisnis dan menyumbangkan hartanya untuk dakwah yang dikaitkan dengan karir terbaik perempuan yang harus di rumah tentu harus dipertanyakan kebenarannya. Bahkan itu tidak bisa menjadi alasan untuk mendomestikasi perempuan, karena kenyataannya Sayyidati Khadijah tetaplah perempuan berdaya yang berada di garis terdepan dakwah Rasulullah.

Bahkan di dalam surat al-Qasas ayat 23-28 juga dikisahkan mengenai dua puteri Nabi Syu’aib as yang bekerja menggembala kambing di padang rumput yang kemudian bertemu dengan Nabi Musa as. Begitupun dalam surat an-Naml ayat 20-44, al-Qur’an juga mengapresiasi kepemimpinan dan karir politik perempuan yang bernama Balqis, juga ayat-ayat lain yang mengisyaratkan bahwa perempuan boleh bekerja menyusukan anak, memintal benang, dan lainnya.

Dalam praktik kehidupan zaman Nabi saw, banyak juga riwayat yang menyebutkan bahwa beberapa sahabat perempuan bekerja baik di dalam maupun di luar rumah. Contohnya adalah Asma binti Abi Bakar, istri sahabat Zubair bin Awwam yang bekerja dan bercocok tanam.

Di Kitab Sahih Muslim Nomor 1483 Juz II halaman 1211 pun disebutkan bahwa ketika Bibi Jabir bin Abdullah keluar rumah untuk bekerja memetik kurma, dia dihardik oleh seseorang untuk tidak keluar rumah. Kemudian ia melapor kepada Nabi saw, dan dengan tegas beliau menjawab, “Petiklah kurma itu, selama untuk kebaikan dan kemaslahatan.”

Dari literatur-literatur di atas jelas sekali tidak ada yang mengatakan bahwa perempuan di larang bekerja ataupun yang mengatakan karir terbaik perempuan adalah di rumah. Tentu saja statement ini tidak bisa kemudian disimpulkan dengan kebalikan bahwa karir terbaiknya di publik, bukan begitu logikanya.

Tetapi baik di rumah maupun di publik, perempuan sendirilah yang sebaiknya memutuskan. Bahkan jika keduanya bisa dilakukan secara bersamaan, mengapa tidak? Tentu dengan catatan bahwa laki-laki pun harus melakukan kebaikan yang sama, yakni sama-sama bertanggungjawab dengan urusan domestik dan pengasuhan. Bukankah akan lebih indah jika menerapkan hal tersebut dalam relasi rumah tangga? []

 

Tags: bekerjaibu rumah tanggaperempuan
Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Terkait Posts

Pernikahan Perempuan yang
Hikmah

Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

30 Juli 2025
Perkawinan
Hikmah

Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

29 Juli 2025
Pengalaman Perempuan
Personal

A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

28 Juli 2025
Fitnah yang
Hikmah

Benarkah Godaan Laki-laki Adalah Fitnah Perempuan?

28 Juli 2025
Perempuan Fitnah
Hikmah

Wacana Keagamaan Masih Menempatkan Perempuan sebagai Sumber Fitnah

28 Juli 2025
PRT
Hikmah

Mengapa PRT Selalu Diidentikkan dengan Perempuan?

26 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual
  • Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?
  • Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein

© 2025 MUBADALAH.ID