Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Sosok Syekh Hasan Besari; Jadikan Budaya Perantara Dakwah

Menerapkan prinsip nasionalis-religius ala Syekh Hasan Besari menjadi solusi yang bisa dilakukan untuk menghadapi organisasi transnasional

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
7 November 2022
in Figur
A A
0
Sosok Syekh Hasan Besari; Jadikan Budaya sebagai Perantara Dakwah

Sosok Syekh Hasan Besari; Jadikan Budaya sebagai Perantara Dakwah

2
SHARES
97
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu tokoh pra kemerdekaan yang berhasil menunjukkan komitmen kebangsaan yang akomodatif terhadap kebudayaan lokal adalah sosok Syekh Hasan Besari. Putra Ponorogo yang sekaligus penerus pesantren Tegalsari ini telah menorehkan sejarah besar dalam melakukan perlawanan terhadap kolonial.

Pola pribumisasi dalam dakwah yang beliau terapkan telah menggugah kesadaran santri dan masyarakat agar bangkit melawan ketertindasan atas penjajahan kolonial. Cara beragama yang luwes dan bermuatan lokalitas sepanjang tidak bertentangan dengan unsur maqashidu syariah dianggap cocok dengan khas masyarakat Ponorogo.

Sehingga lebih mudah untuk menggerakkan massa dalam melakukan perlawanan terhadap kolonial meskipun saat itu beliau sendiri sebagai pimpinan pesantren Tegalsari tidak ikut angkat senjata saat peristiwa perang Jawa.

Politik Devide at Impera dan lahirnya Sikap Primordial Akut

Secara de facto, bangsa kita sudah merdeka semenjak 76 tahun yang lalu.  Tak ada lagi dominasi kolonial dan otoriterisme kerajaan sebagaimana dihadapi Syekh Hasan Besari. Tak ada lagi tarikan pajak tanah atas tanah yang mencekik rakyat jelata, tak ada pula perang angkat sejara untuk mendapatkan kekuasaan atas lahan.

Pada 17 Agustus 1945, Indonesia secara de jure telah diakui sebagai bangsa yang berdaulat dan bangsa mandiri. Namun demikian, bukan berarti perjuangan memperoleh keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan juga berhenti bersamaan dengan kemerdekaan Bangsa Indonesia.

Pun mengakui Bhineka Tunggal Ika sebagai simbol bangsa, namun warisan Belanda dalam politik Devide et Impera masih melahirkan sikap primordial yang membedakan antara putra daerah, orang asing, ras, suku, dan agama. Sehingga masih sering ditemukan diskriminasi berdasarkan perbedaan ras dan suku.

Pada poin inilah sikap nasionalisme berdasarkan politik kesetaraan dan kemanusiaan Syekh Hasan Besari harus tertanam dalam jiwa kita. Betapa beliau yang lahir dari keturunan ningrat dan memiliki darah keturunan priyayi dengan penuh kerendahatian memilih untuk membaur dan melakukan pemberdayaan di tengah rakyat yang terjerembab kemiskinan.

Alih-alih mengambil kesempatan untuk bergabung dengan pemerintahan yang dapat memperkaya dirinya, panggilan sosial untuk bergerak bersama menuju kesejahteraan justru menjadi jalan yang beliau pilih.

Organisasi Transnasional yang Bermetamorfosis

Permasalahan lain yang dihadapi Bangsa Indonesia saat ini adalah menjamurnya gerakan organisasi Islam trans nasional. Meskipun organisasinya sudah dilarang di Indonesia, namun ideologinya mengakar di berbagai lini. Dengan berbagai cara, organisasi trans nasional tersebut acapkali membenturkan antara paham keislaman dengan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Penerapan kedaulatan rakyat didalam demokrasi yang sudah disepakati 76 tahun yang lalu, dianggap bertentangan dengan system Islam (nizam al-islam) (Aziz, 2016). Penerapan syariat islam dianggap sebagai sebuah kewajiban dan satu-satunya cara untuk menjadi dasar pengambilan hukum. (Arif, 2007).

Penerapan hukum di luar syariat islam di Indonesia disebut sebagai jahiliyah modern. HTI menempatkan NKRI sebagai rival syariat Islam, sehingga harus merubah system pemerintahan dari demokrasi menjadi system khilafah.

Menerapkan prinsip nasionalis-religius ala Syekh Hasan Besari menjadi solusi yang bisa dilakukan untuk menghadapi organisasi transnasional. Beliau adalah tokoh yang sangat mumpuni kemampuan agamanya. Namun demikian, dalam menjalankan peraturan di wilayah pesantren Tegalsari beliau tidak menerapkan hukuman dan bentuk pemerintahan pesantren sebagaimana bentuk pemerintahan yang diterapkan oleh Nabi Muhammad SAW di tanah Arab.

Dengan tetap memperhatikan keadaan sosial dan budaya masyarakat, beliau menerapkan aturan yang sesuai dengan prinsip persatuan dengan menerapkan pokok-pokok nilai ajaran Islam. Proses yang dilakukan Syekh Hasan Besari selalu menekankan pada pentingnya penghargaan kaum santri terhadap tanah kelahiran, sejarah, dan warisan peradaban bangsa untuk melanjutkan dan melestarikan tardisi yang diwariskan oleh leluhur. (Nurdianto, 2018).

Adanya gerakan trans nasional yang menabrakkan konsep relasi agama dan negara adalah bukti ketidakpahaman mereka terhadap sejarah Bangsa sendiri.

Budaya Lokal Yang Dianggap Rival

Intoleransi terhadap budaya lokal juga tampaknya mewarnai permasalahan di negara Indonesia. Banyak ditemukan artikel dan pemahaman yang membenturkan tradisi Jawa dengan ajaran agama Islam. Seperti mem-bid’ahkan budaya slametan di wilayah Jawa karena tradisi tersebut tidak ditemukan di masa rasulullah SAW. (Zul, 2018).

Lebih lanjut sesajen atau berkat yang diberikan dalam ritual slametan menjerumuskan muslim dalam kemusyrikan. Tidak hanya pada yang memberi, termasuk juga pada penerima sesajen atau berkat tersebut juga dianggap sebagai musyrik. Pemahaman tersebut jelas menjauhkan antara budaya dan agama, keduanya dianggap sebagai dua entitas berbeda, dan saling berbenturan antara satu dengan yang lainnya.

Syekh Hasan Besari adalah sosok yang berhasil mengarahkan proses beragama dan kebudayaan di wilayah Tegalsari Ponorogo dan juga mempengaruhi wilayah sekelilingnya. Tradisi yang telah mengakar di masyarakat tidak dihilangkan, namun beliau membuka ruang mediasi dan argumentasi bersama para masyarakat.

Sebagaimana pernyataan Baso Ahmad, Syekh Hasan Besari adalah tokoh yang sangat dengan baik mempraktikkan hidup penuh keseimbangan dan membuat hidup kosmologis. (Baso, 2012). Dengan banyaknya santri, masa, kekuatan keturunan, wilayah territorial yang beliau miliki, bisa saja beliau mengharamkan seluruh ritual tersebut.

Namun bukan itu yang beliau kedepankan, ruang diskusi, munaqasah, justru beliau buka lebar untuk mencari titik temu dari seni budaya yang bernuansa kemusyrikan. Sehingga budaya tersebut tetap bisa dijalankan namun nilai-nilai syariat Islam tetap mewarnai segala prosesi didalamnya.

Pentingnya Menginternalisasi Sikap Ketokohan Syekh Hasan Besari di Masa Kini

Menurut Subakti (Subakti, 2012) pembelajaran sejarah ketokohan akan bermanfaat jika mampu menumbuhkan kemampuan pembaca dalam melakukan konstruksi masa lampau yang menjadi basis topik pembahasan sejarah serta mampu mengaitkan pada kondisi masa sekarang.

Kemampuan tersebut akan terbentuk dimulai dari membaca, belajar, dan memahami sejarah melalui peran-peran tokoh dalam membangun satu peradaban besar di zamannya. Pun demikian dengan artikel yang saat ini sampai di depan pembaca sekalian. Artikel ini akan memiliki dampak jika pembaca mampu mengimplementasikan nilai-nilai ketokohan sosok Syekh Hasan Besari dalam konteks saat ini, untuk memecahkan berbagai permasalahan intoleransi di Indonesia. []

 

Tags: IndonesiaKebangsaanNusantaraPerang JawaPerdamaianSyekh Hasan Besaritoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

RUU TPKS: Harapan untuk Lindungi Perempuan dan Disabilitas dari Kekerasan Seksual

Next Post

Kaidah Kebahasaan Memahami Teks; Bekal Ulama Perempuan

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
Harlah NU
Publik

Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

9 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Next Post
Anak Zina

Kaidah Kebahasaan Memahami Teks; Bekal Ulama Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah
  • Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0