Mubadalah.id – Perempuan merupakan salah satu makhluk yang sangat rentan mengalami kekerasan. Data Komnas Perempuan pada tahun 2021 menyebutkan kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 338.496.
Data pada tahun 2021, mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan tahun 2020 yang tercatat sebanyak 226.062 kasus.
Bahkan, dalam catatan Komna Perempuan data kasus kekerasan tahun 2021 menjadi paling tertinggi dalam 10 tahun terakhir.
Terus meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan, ini menegaskan bahwa masih belum banyak ruang yang aman bagi perempuan.
Perempuan masih terbelenggu dalam rantai kekerasan, pelecehan, diskriminasi, marjinalisasi dan ketidak adilan.
Jika kita melihat semua tindak kekerasan terhadap perempuan yang kian meningkat, sebetulnya apa sih penyebabnya?
Jika merujuk buku Nalar Kritis Muslimah karya Nur Rofiah, penyebabnya adalah kerap kali tubuh perempuan adalah milik mutlak laki-laki.
Terlebih, menurut Nur Rofiah, tindak kekerasan terhadap perempuan itu terjadi, dikarenakan laki-laki kerap kali mengklaim bahwa tubuh perempuan adalah miliki dirinya. Maka sebagian laki-laki, bisa melakukan sesuka hati terhadap tubuh perempuan.
Misalnya, melakukan kekerasan, melecehkan, mendiskriminasi dan melakukan berbagai ketidakadilan kepada perempuan.
Padahal jika mengacu kepada tauhid dalam Islam, Nur Rofiah menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama hanya boleh menggunakan tubuhnya dan tubuh-tubuh orang lain secara bermartabat, yakni diperbolehkan agama (halal), baik (thayyib), dan pantas/layak (ma’ruf).
“Laki-laki dilarang menuntut perempuan untuk tunduk mutlak, sebab sebagai sesama hamba Allah SWT, keduanya hanya boleh tunduk mutlak kepada Allah SWT,” tulis Nur Rofiah.
“Laki-laki juga dilarang menuntut perempuan untuk mengabdi pada kemaslahatan laki-laki saja,” tambahnya.
Nur Rofiah menyampaikan bahwa laki-laki dan perempuan adalah makhluk yang sama sebagai khalifah fil ardh.
Keduanya, lanjut kata Nur Rofiah, mengemban amanah Allah untuk bersama-sama mengabdikan diri demi kemaslahatan makhluk-Nya di muka bumi seluas-luasnya.
“Prinsip dasar tauhid ini juga berdampak pada jawaban tentang siapakah pemilik mutlak tubuh perempuan? Tubuh perempuan, sebagaimana tubuh laki-laki, adalah milik mutlak Allah SWT,” lanjutnya.
“Hanya dengan cara ini manusia bisa membuat tubuhnya maslahat pada diri sendiri dan pihak lain,” ungkapnya.
Oleh sebab itu menggunakan perspektif tauhid Islam seperti di atas, diharapkan bisa menjadi kesadaran bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai tanggung jawab atas pengunaan tubuhnya secara bermartabat.
Artinya, laki-laki dilarang untuk melakukan tindakan kekerasan, pelecahan, diskriminasi, marjinalisasi dan berbuat ketidak adilan kepada perempuan. Begitupun sebaliknya perempuan kepada laki-laki.
Maka dengan begitu, diharapkan bisa mengurangi bahkan meminimaliris tindak kekerasan terhadap perempuan.
Sehingga akan terciptanya ruang yang aman, saling menghormati dan memuliakan ciptaan Allah SWT. []