• Login
  • Register
Sabtu, 5 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Hukum Adopsi Anak dalam Islam: Apakah Boleh?

Hukum adopsi anak dalam Islam adalah hal yang harus diperhatikan guna menuntun para orang tua, baik yang memiliki keinginan untuk mengadopsi anak maupun yang sudah mengadopsi anak. Islam hadir memberikan jawaban terbaik sebagai solusi.

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
03/05/2022
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
hukum adopsi anak

hukum adopsi anak

206
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hukum adopsi anak dalam Islam adalah hal yang harus diperhatikan guna menuntun para orang tua, baik yang memiliki keinginan untuk mengadopsi anak maupun yang sudah mengadopsi anak. Islam hadir memberikan jawaban terbaik sebagai solusi.

Adopsi anak seringkali menjadi jalan untuk memenuhi kebutuhan anak yang tidak bisa dipenuhi orang tua biologisnya, mengangkat derajat sosialnya, bahkan meneruskan kehidupannya yang bisa jadi sudah tidak diharapkan lagi oleh kedua orang tuanya. Tidak sedikit orang tua yang justru enggan mengurus anaknya sendiri, karena alasan tertentu, baik sosial maupun biologis, bahkan membuangnya begitu saja.

Pada kondisi demikian, apakah anak tersebut boleh diadopsi oleh seseorang yang bersedia mengurus dan membesarkannya secara bermartabat? Mengapa para ulama fiqh mengharamkan adopsi? Apa di balik pengharaman tersebut? Apakah bisa dan dengan cara apa adopsi anak bisa dibenarkan dalam Islam, dengan melihat maksudnya yang sangat baik dan mulia?

Komitmen Islam untuk Anak

Secara normatif, Islam memiliki komitmen yang besar terhadap perlindungan anak-anak terlantar. Salah satunya melalui ajaran perlindungan anak yatim. Al-Qur’an menyebutkan setidaknya 23 kali tentang pentingnya melindungi, berbuat baik dan adil terhadap anak-anak yatim. Bahkan, hal ini dianggap sebagai komitmen (mitsaq) dasar dalam Islam, sejajar dengan ketauhidan, bakti kepada kedua orang tua, dan memberdayakan orang-orang miskin (QS. Al-Baqarah, 2: 83).

Secara bahasa, anak yatim memang anak yang ditinggal wafat ayah biologisnya sehingga tidak memiliki orang yang menanggung kebutuhan ekonomi, psikologi, dan sosialnya. Namun, secara maqashidi (bertumpu pada tujuan syari’ah), yatim adalah semua anak yang terlantar secara faktual dan sosial,  baik karena ketidak-mampuan kedua orang tuanya, maupun karena ketidak-mauan mereka untuk mengurus dan membesarkan mereka secara bermartabat.

Baca Juga:

Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

Siapa Pemimpin dalam Keluarga?

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

Sebagai pintu gerbang untuk hukum adopsi anak dalam ajaran Islam, dalam kerangka Maqashid Syari’ah, karakter dasar dari hukum Islam adalah memberikan perlindungan bagi orang yang lemah (dhu’afa) dan dilemahkan (mustadh’afin). Baik kelemahan biologis, psikologis, sosial, ekonomi, maupun politik. Anak terlantar, apalagi tidak diharapkan dan dibuang kedua orang tuanya, adalah masuk kategori lemah dan sekaligus dilemahkan, yang wajib diurus dan dilindungi oleh siapapun yang mampu. Jika tidak ada yang mengurus satupun dari masyarakat, maka mereka semua bisa dianggap berdosa.

Inilah yang dimaksud dalam fiqh sebagai fardhu kifayah. Dan inilah yang dimaksud al-Qur’an sebagai komitmen kemanusiaan Islam terhadap anak-anak terlantar itu. Untuk orang-orang yang mengurus anak dalam kondisi terlantar ini, baik karena kewafatan kedua orang tuanya, ketidak mampuan atau ketidak-mauan mereka, Nabi Muhammad Saw menjanjikan tempat yang menempel dengan posisi baginda kelak di surga.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَافِلُ الْيَتِيمِ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ أَنَا وَهُوَ كَهَاتَيْنِ فِى الْجَنَّةِ وَأَشَارَ مَالِكٌ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى (صحيح مسلم، رقم: 7260).

Dari Abu Hurairah ra, berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Orang yang menanggung (mengurus, memelihara, dan membesarkan) anak terlantar, baik dari kerabatnya atau bukan, makai aku dan dia akan berdekatan kelak di surga, seperti dekatnya jari telunjuk dan jari tengah”. (Sahih Muslim, no. 7260).

Bagaimana Hukum Adopsi Anak?

Jika mengadopsi anak dengan maksud seperti di atas tentu saja sangat mulia, didukung Islam, dicintai Allah Sw dan Rasul-Nya Saw. Yang dilarang dari adopsi anak hanyalah memutus hubungan nasab sang anak dengan orang tua biologisnya, lalu mengklaim (iddia’) sebagai anak nasab bagi yang mengadopsi. Demikianlah hukum adopsi anak dalam Islam.

Namun, jika seorang anak masih diberitahu nasab biologis kedua orang tuanya dan tidak diputus, tindakan-tindakan mulai dari praktik adopsi adalah mulia. Dalam Islam, sebagaimana tersirat dalam teks hadits di atas, hal ini disebut sebagai kafalah, atau penanggungan terhadap segala kebutuhan hidup sang anak.

Sekalipun tidak karena terlantar, praktik kafalah anak oleh seseorang atau lembaga, yang tidak memutus hubungan nasab biologisnya, adalah boleh. Tindakan kafalah ini akan menjadi mulia dan dianjurkan Islam, jika anak tersebut tidak punya orang tua, miskin, atau terlantar secara sosial dan psikologis. Perlindungan anak-anak terantar adalah bagian dari implementasi ajaran dasar Islam  yang terekam dalam konsep Maqashid Syari’ah. Wallah a’lam. []

Tags: Adopsi Anakhukum keluarga Islamislamkeluargapengasuhan
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Ancaman Intoleransi

Menemukan Wajah Sejati Islam di Tengah Ancaman Intoleransi dan Diskriminasi

5 Juli 2025
Gerakan KUPI

Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

4 Juli 2025
Ruang Aman, Dunia Digital

Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

3 Juli 2025
Kebencian Berbasis Agama

Egoisme dan Benih Kebencian Berbasis Agama

2 Juli 2025
Anak Difabel

Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

1 Juli 2025
Toxic Positivity

Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

30 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Gerakan KUPI

    Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bekerja itu Ibadah
  • Menemukan Wajah Sejati Islam di Tengah Ancaman Intoleransi dan Diskriminasi
  • Jangan Malu Bekerja
  • Yang Benar-benar Seram Itu Bukan Hidup Tanpa Nikah, Tapi Hidup Tanpa Diri Sendiri
  • Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID