Mubadalah.id – Apa itu mafhum Mubadalah? Sebelum menjawab itu, saya kutipkan sedikit cerita yang seringkali menyebar di grup WA. Alkisah. Ada seorang anak perempuan SD Islam di Jakarta bertanya ke ayahnya seusai makan malam: “Pah, apa betul kalau papa masuk surga nanti akan ditemenin bidadari-bidadari?”. “Betul sayang. Kamu tahu darimana?”, ayahnya menimpali. Sang anak terdiam dan sambil terisak menjawab: “Tadi diterangkan guru agama”. Sang ayah heran, “Mengapa kamu menangis sayang?”. Sang anak makin sesenggukan dan berusaha menjawab: “Kasihan mama, siapa yang nemenin”.
Kutipan di atas, yang pernah tersebar dalam salah satu grup WA yang saya ikuti, meyiratkan dua hal; pemahaman agama yang seksis dan kegelisahan seorang anak perempuan. Tak pelak lagi, pemahaman keagamaan yang tersebar di masyarakat sampai saat ini masih diskriminatif terhadap perempuan. Surga, misalnya, lebih banyak dijelaskan sebagai wahana puncak kepuasan dan kenikmatan laki-laki. Tanpa penjelasan memadai mengenai kenikmatan bagi perempuan.
Tulisan ini mencoba mendiskusikan kegelisahan tersebut, dengan menawarkan “cara pandang kesalingan” terhadap isu-isu gender dalam Islam. Yaitu cara pandang yang meyakini bahwa antara dua entitas yang berelasi, seperti antara perempuan dan laki-laki, harus saling menghormati, bekerjasama, dan melengkapi satu sama lain. Cara pandang ini yang saya sebut sebagai “mafhum mubadalah” atau perspektif kesalingan.
Rujukan Teks-teks Dasar Mafhum Mubadalah
Perspektif kesalingan (mafhum mubadalah) ini mengakar pada ajaran dasar Islam yaitu tauhid. Sebagaimana dijelaskan Amina Wadud (1990 dan 2009), tauhid meniscayakan hubungan langsung antara perempuan dan Tuhannya. Persis seperti hubungan laki-laki dengan Tuhan. Karena hubungan vertikal langsung kepada Tuhan, maka relasi antara laki-laki dan perempuan bersifat horizontal dimana keduanya adalah setara. Tidak vertikal satu di atas yang lain di bawah. Pada gilirannya, penempatan laki-laki sebagai superior atas perempuan, biasa disebut patriarkhi, adalah tindakan yang menyalahi tauhid. Atau biasa disebut sebagai syirik. Menyekutukan Tuhan. Dan Dosa besar.
Sesungguhnya, patriarkhi merupakan pemusatan eksistensi, pola berpikir, mengetahui, dan bertindak pada satu poros semata, laki-laki. Kondisi sebaliknya juga menyalahi ajaran tauhid. Yaitu, jika pemusatan terjadi pada eksistensi perempuan dengan menafikan laki-laki. Untuk itu, masih menurut Wadud, perubahan sosial dalam perspektif tauhid adalah dari patriarkhi ke resiprositi, dominasi ke persekutuan, hegemoni ke kesalingan, dan dari kompetisi ke kerjasama.
Di samping Tauhid, perspektif kesalingan juga berangkat dari teks-teks dasar dalam Islam, al-Qur’an dan Hadits. Di samping perintah tolong menolong dalam hal kebaikan dan kebenaran (QS. Al-Maidah, 5: 2), perspektif ini digambarkan al-Qur’an dalam banyak ayat yang lain. Yang paling tegas adalah ungkapan bahwa laki-laki dan perempuan adalah “ba’dhuhum awliya ba’dhin/menjadi penolong satu sama lain” (at-Taubah, 9: 71). Sebuah pernyataan yang tegas dan jelas mengenai kesalingan.
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, adalah saling menolong, satu kepada yang lain; dalam menyuruh kebaikan, melarang kejahatan, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, dan mentaati Allah dan rasul-Nya. Mereka akan dirahmati Allah. Sesungguhnya Allah Maha Kuat dan Maha Bijaksana”. (QS. at-Taubah, 9: 71).
Sementara dalam relasi suami istri, misalnya, al-Qur’an juga menggambarkannya dengan “hunna libasun lakum wa antum libasun lahunn/yang satu adalah pakaian bagi yang lain” (al-Baqarah, 2: 87), menawarkan dasar relasi “mu’asyarah bil ma’ruf/saling berbuat baik satu sama lain” (an-Nisa, 4: 19), mengenalkan sikap “taradhin/saling rela kepada yang lain” (al-Baqarah, 2: 232), dan perilaku “tashawurin/saling memberi pendapat kepada yang lain” (al-Baqarah, 2: 233).
Dalam Hadits, banyak sekali teks-teks yang memberi inspirasi sangat kuat mengenai prinsip dan nilai kesalingan sesama manusia. Teks-teks ini, bertebaran di berbagai kitab rujukan Hadits, secara tersurat mengajarkan nilai-nilai saling mencintai, saling menolong, saling menutup aib, saling mendatangkan kebaikan, dan larangan memprakarsai tindakan kejahatan dan hal-hal buruk. Satu sama lain.
Di antara beberapa teks hadis yang menegaskan perspektif kesalingan adalah riwayat berikut ini:
عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ، وفي رواية مسلم زيادة: أَوْ قَالَ لِجَارِهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ، وفي رواية النسائي زيادة: مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ مِنَ الْخَيْرِ، وأما رواية أحمد: لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِلنَّاسِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ. رواه البخاري، رقم: 13 ومسلم، رقم: 179 والترمذي، رقم: 2705، والنسائي، رقم:5034 وابن ماجه، رقم: 69، وأحمد، رقم: 14083
Dirwayatkan dari Anas ra, dari Nabi Saw, bersabda: “Tidaklah beriman seseorang di antara kamu sehingga mencintai untuk saudaranya apa yang dicintai untuk dirinya”. Dalam riwayat Muslim ada tambahan: “atau untuk tetangganya apa yang dicintai untuk dirinya”. Dalam riwayat al-Nasai ada tambahan: “apa yang dicintai untuk dirinya dari hal-hal yang baik”. Sementara dalam riwayat Ahmad, redaksinya: “Tidaklah beriman seseorang di antara kamu kecuali mencintai untuk orang lain apa yang dicintai untuk dirinya”. (Sahih Bukhari no. 13, Muslim no. 179, al-Turmudhi no. 2705, al-Nasai no. 5034, Ibn Majah no. 69, dan Ahmad no. 14083).
Interpretasi Resiprokal
Sementara ini, sebagaimana pada kasus surga di atas, teks-teks agama menjadikan laki-laki sebagai lawan bicaranya dan perempuan sebagai pelengkap semata. Metode baca literal atas teks-teks ini kemudian melahirkan berbagai tafsiran Islam yang bersifat seksis, timpang, dan melestarikan kekerasan terhadap perempuan. Tafsir ini berpotensi melahirkan kebudayaan dominatif, hegemonik, dan pada akhirnya juga destruktif. Sesuatu yang menyalahi tauhid dan prinsip-prinsip kesalingan al-Qur’an dan Hadis.
Sebagai gantinya, metode mubadalah menawarkan cara baca teks yang bisa memunculkan makna yang resiprokal dari teks-tersebut. Makna yang aplikatif untuk kedua jenis kelamin dengan menyerap pesan umum teks. Jika metode ini digunakan, teks-teks yang selama ini dipahami secara stereotipikal dan diskriminatif bisa dimaknai kembali secara resiprokal. Tanpa perlu mendiskreditkan teks-teks tersebut.
Teks yang selama ini digunakan untuk menegaskan citra perempuan sebagai penggoda atau “fitnah” (Hadits Bukhari no. 5152), misalnya, bisa dimaknai juga sebagai penegasan adanya “fitnah laki-laki”. Jika makna pertama (yaitu fitnah perempuan) adalah literal, dimana teks diungkapkan kepada laki-laki, maka makna kedua (yaitu fitnah laki-laki) adalah resiprokal ketika teks tersebut dinyatakan di hadapan para perempuan.
Dalam mafhum mubadalah ini, perempuan memiliki potensi “fitnah” kepada laki-laki. Sebagaimana laki-laki memilikinya kepada perempuan. Substansi dari teks tersebut, sesungguhnya, agar setiap orang penuh waspada dari kemungkinan jeratan pesona orang lain. Laki-laki dari perempuan dan perempuan dari laki-laki. Pada saat yang sama, setiap orang juga dianjurkan untuk tidak menebar pesona fitnahnya yang bisa saja menjerumuskan orang lain pada kenistaan. Siapapun. Baik laki-laki maupun perempuan. Kesalingan “fitnah” ini, sesungguhnya sudah direkam al-Qur’an dalam Surat an-Nur, ayat 30-31.
Dengan demikian menempatkan perempuan semata sebagai penggoda, lalu mengontrolnya dan melarangnya dari berbagai aktivitas, adalah tindakan yang zalim, destruktif, hegemonik, dan karena itu haram. Sebab, laki-lakipun tidak dikontrol dengan alasan ia menggoda atau menebar pesona kepada perempuan.
Sama halnya dengan teks yang menggambarkan “istri salihah”. Yaitu yang berbakti, menyenangkan dan melayani suami, serta menjaga diri untuk kepenting suami (Hadits Abu Dawud, no. 1666). Ia juga bisa dimaknai secara mubadalah. Yaitu menegaskan juga konsep “suami salih”, yang berbakti, menyenangkan dan melayani istri, serta menjaga diri. Jika yang pertama adalah makna literal dari teks, yang kedua adalah interpretasi resiprokal. Karena substansi teks sesungguhnya adalah bahwa berbuat baik, menyenangkan, melayani, dan menjaga diri merupakan tindakan yang baik dan terpuji (salih).
Pada kasus yang disebut di awal, penjelasan mengenai surga juga seharusnya yang bisa memenuhi imajinasi kenikmatan bagi perempuan. Sebagai konsekueansi resiprokal dari pengakuan agama terhadap eksistensi perempuan yang beriman dan beramal salih. Balasan surga tidak semestinya hanya khas laki-laki semata. Seperti selama ini terjadi. Atau bisa juga untuk imajinasi bersama suatu pasangan. Atau imajinasi bersama sebuah keluarga. Ini mengacu pada teks Hadits bahwa kenikmatan surga itu sama sekali tak terperikan. “Tak pernah dilihat mata, didengar telinga, pun tak terlintas imajinasi manusia (ma la ainun raat, wa la udzunun sami’at, wa la khatara fi qalbi basyar)”, kata Nabi Saw (Bukhari no. 3720 dan Muslim no. 7310).
Berikutnya, di samping sebagai perspektif (mafhum) dan metode baca teks (qira’ah), mubadalah juga bisa dikembangkan sebagai simpul ajaran dan hukum terkait isu-isu relasi laki-laki dan perempuan. Tepatnya sebagai kaidah fiqh (qa’idah). Yaitu, mā yashluḥu li-aḥad al-jinsayn yujlabu li kilayhimā wa mā yadhurru bi aḥadihimā yudra’u min kilayhimā. Artinya, “apa yang maslahat (baik) bagi salah satu jenis kelamin harus didatangkan untuk keduanya dan apa yang mudarat (buruk) bagi salah satunya juga harus dijauhkan dari keduanya”
ما يَصلح لأحد الجنسين يُجْلب لكليهما وما يَضر بأحدهما يُدرأ عن كليهما
Tentu saja kaidah ini masih perlu penelitian lebih lanjut. Tetapi setidaknya, melalui simpul kaidah mubadalah ini, rumusan ajaran Islam, terutama fiqh, bisa dijelaskan kembali dengan menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai penerima manfaat yang sama. Tanpa hegemoni dan diskualifikasi. Hal yang sama juga semua produk hukum negara, baik untuk isu-isu gender di ruang domestik maupun publik, harusnya juga diupayakan untuk sesuatu yang memberikan maslahat yang sama kepada laki-laki dan perempuan. Tanpa marjinalisasi dan diskriminasi. Semoga. Wallahu a’lam bi ash-shawab.