Mubadalah.id – Sebagian Anda mungkin sudah mengenal istilah hate spin. Saya berpandangan hate spin/pemelintiran kebencian sebagai ancam bagi demokrasi Indonesia saat ini. Berdasarkan laporan tahunan yang dirilis oleh Economist Intellegence Unit (EIU), ada dua hal yang masih stagnan dalam demokrasi Indonesia, yakni proses elektoral dan pluralisme, serta budaya politik di Indonesia. EIU sendiri adalah sebuah perusahaan media bagian dari Economist Group atau The Economist Newspaper Limited yang berkantor di Inggris yang mengeluarkan indeks demokrasi untuk 167 negara, termasuk demokrasi Indonesia.
Stagnansi indeks demokrasi Indonesia pada proses elektoral, pluralisme, hingga budaya politik tentu saja berhasil membuat kita bertanya-tanya. Karena Indonesia adalah negara yang sangat plural, baik dalam keragaman suku, budaya, golongan, ras, hingga bahasa.
Lantas mengapa sebuah negara yang amat sangat plural dengan kearifan lokal yang beragam menjadi minim dalam pluralisme, hingga menimbulkan stagnansi nilai pada salah satu kategori indeks demokrasi? Aku merasa bahwa internet dan media sosial menjadi salah satu yang memegang peranan penting dalam hal ini. Arus informasi bak air bah yang tidak terbendung. Kabar benar dan salah seakan bias. Tidak heran jika ujaran kebencian (hate speech) dan semburan kebohongan (firehose of falsehood) makin terasa subur saat tahapan pesta demokrasi akan dimulai. Keduanya secara nyata telah menjadi duri dalam demokrasi yang ada.
Hate Spin dan Pengaruhnya terhadap Demokrasi
Namun ternyata selain hate speech (ujaran kebencian) dan firehose of falsehood (semburan kebohongan), muncul juga istilah hate spin atau pemelintiran kebencian. Istilah ini dikemukakan oleh Cherian George, seorang pengajar di Hongkong Baptist University melalui bukunya “Hate Spin: The Manufacture of Religious Offense and Its Threat to Democracy”.
Hate Spin atau pemelintiran kebencian sendiri menurutnya adalah gabungan dari konsep hate speech (ujaran kebencian) dengan kemarahan karena ketersinggungan (offence-taking), dimana hal ini banyak digunakan oleh para “enterpreneur” politik untuk memobilisasi pendukung dan menyerang kelompok sasaran tertentu.
Dalam sebuah diskusi publik pada 2 Mei 2017 di gedung Tempo, Cherian George menyampaikan bahwa studinya mengamati bagaimana kebencian dan kekhawatiran digunakan sebagai senjata politik. Selain itu, George juga menyoroti naiknya intoleransi agama yang makin mengancam kelompok rentan. Parahnya, intoleransi yang kemudian dimanfaatkan dalam beberapa Pemilu, masih meninggalkan residu polusi seperti polarisasi masyarakat, yang sangat mungkin menjadi masalah jangka panjang jika tidak ditangani sedari kini.
George juga mengungkapkan bahwa intoleransi bukanlah sesuatu yang alami, melainkan hasil rekayasa para enterpreneur politik. Sontak, hal ini mengembalikan ingatan kita pada pesta demokrasi Pilkada DKI Jakarta tahun 2017, yang hingga kini masih terasa dampaknya.
Ihsan Ali Fauzi, Direktur Pusat Studi Agama dan Demokrasi Paramadina pernah mengatakan bahwa hate spin sangat berbahaya bagi dunia demokrasi. Hal ini dikarenakan hate spin memunculkan sentimen kebencian dan menjadikan seseorang tidak menghargai orang lain dengan alasan identitas tertentu. Ihsan juga memperkirakan bahwa hate spin akan mungkin terjadi dalam perhelatan Pemilu mendatang.
Menurutnya, reduplikasi cara pemenangan Pilkada DKI Jakarta 2017 hanya akan melihat keberhasilan dari langkah tidak etis yang sudah pernah terjadi. Senada dengan itu, Syamsu Rizal Panggabean, Peneliti Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian UGM menuturkan bahwa Indonesia sudah kehilangan demokrasi jika melihat cara pemenangan Pilkada DKI Jakarta 2017. Menurut dia, pemilihan pemimpin yang seharusnya berdasarkan kualitas, justru berbalik berdasarkan faktor hate spin.
Mengingat tahun politik dalam menyambut pesta demokrasi negeri telah tiba, tidak menutup kemungkinan jika hate spin akan kembali terjadi, maka penting bagi kita semua untuk mengenali ciri-ciri hate spin. Dengan begitu, upaya pencegahan dan penindakan atas kemunculan hate spin dapat masif dilakukan.
Adapun ciri-ciri hate spin antara lain: (1) Biasanya digunakan untuk menyerang lawan politik; (2) Melibatkan banyak massa; (3) Pengobar kebencian menyerang melalui hasutan dengan alasan mereka menjadi korban (playing victim); (4) Menggunakan isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Dalam buku Meredam Kebencian yang diterbitkan oleh Wahid Foundation, disebutkan ada tiga rekomendasi dalam mengatasi tren siar kebencian, yakni:
- merevisi UU ITE dan Surat Edaran SE/6/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian.
- Kedua, meningkatkan kapasitas aparat kepolisian dan kejaksaan terkait pemidanaan kasus-kasus siar kebencian dalam bentuk pelatihan-pelatihan dan forum bertukar pengetahuan dengan para ahli atau organisasi masyarakat sipil.
- Ketiga, memaksimalkan upaya-upaya pencegahan siar kebencian melalui pendekatan sosial berupa dan tidak terbatas pada pemantauan, diskusi, dialog terbuka, memobilisasi masyarakat sipil termasuk ormas keagamaan, mendorong perusahaan-perusahaan dan usaha-usaha untuk aktif mengonter narasi melalui media sosial dan menggerakkan literasi informasi.
Bukankah kita berhak optimis jika ketiga rekomendasi ini telah dilakukan, maka ancaman hate spin, hate speech, firehose of falsehood, dan hate spin bagi demokrasi negeri dapat dihindari? []