Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pantaskah Anak-anak Bermain Sosial Media?

Saat ini gawai banyak di gunakan pada semua kalangan usia dari anak hingga dewasa, menurut data dari Kominfo yang melakukan survei penelitian bersama  UNICEF bahwa di di Indonesia 98% dari anak-anak dan remaja tahu tentang internet dan 79,5% adalah pengguna internet

Hermia Santika Hermia Santika
13 Oktober 2022
in Keluarga
0
Anak-anak Bermain Sosial Media

Anak-anak Bermain Sosial Media

142
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Media sosial saat ini tengah berkembang pesat. Setiap orang bisa mengakses sosial media, termasuk anak-anak. Muncul persoalan, pantaskah anak-anak bermain sosial media?  Hal ini imbas dari perkembangan zaman yang kian modern dengan ditandai berbagai kemajuan teknologi yang semakin pesat dengan ditandai banyak nya teknologi mutakhir seperti halnya gadget, komputer, laptop serta elektronik lainnya yang semakin canggih.

Adanya jaringan internet memudahkan seluruh orang di dunia berinteraksi melalui platform media sosial yang beragam seperti facebook, instagram twitter, tiktok, dan aplikasi lain yang berbasis jaringan internet. Di antara itu semua, kemungkinan anak-anak bermain sosial media menjadi kian besar.

Tidak hanya media tersebut saat ini aplikasi bermain game pun di dukung dengan jaringan internet sehingga para pengguna yang memainkan game bisa berinteraksi dan saling adu kemahiran dalam permainan game tersebut.

Saat ini gawai banyak di gunakan pada semua kalangan usia dari anak hingga dewasa, menurut data dari Kominfo yang melakukan survei penelitian bersama  UNICEF bahwa di di Indonesia 98% dari anak-anak dan remaja tahu tentang internet dan 79,5% adalah pengguna internet. Data tersebut membuktikan bahwa anak-anak menjadi bagian besar pengguna internet. Dan kemungkinan besar anak-anak bermain sosial media.

Berbagai fitur yang termuat dalam gawai/gadgett beragam dan belum tentu bisa digunakan, ditonton, di dengarkan oleh semua kalangan usia. Semua informasi dapat termuat dalam berbagai platform media sosial dan mudah diakses oleh siapapun kapanpun dan dimanapun, hal positif atau negatif bisa termuat didalamnya. Sehingga anak-anak bermain sosial media semakin mengkhawatirkan.

Jika orang dewasa dalam usia perkembangannya sudah mampu berpikir secara rasional, yang berarti mampu memilah mana yang layak dan tidak untuk ditonton atau dimainkan pada saat menggunakan gawai, sedangkan anak-anak bermain media sosial yang mungkin belum memiliki cara berpikir seperti orang dewasa.

Teori dalam ilmu psikologi yang bisa memberikan penjelasan tentang perkembangan kognitif anak yaitu dari Jean Piaget seorang salah satu tokoh psikologi yang memberikan penjelasan diantaranya :

  1. Tahap sensori-motor : 0 – 1,5 tahun

Yaitu aktivitas anak yang berpusat pada alat indra (sensori) dan gerak (motor) artinya anak mempelajari sesuatu dengan mengenali lingkungan sekitarnya melalui alat indra nya (penglihatan, pendengaran, penciuman, pengecapan, perabaan) dan pergerakannya melalui struktur fisik yang dimilikinya seperti aktivitas memegang benda, tengkurap, merangkak, duduk, berjalan dll. Contohnya anak mengenali benda dengan cara melihat, memegang, memasukan kedalam mulut,  melemparkan dll.

  1. Tahap pra-operasional : 1,5 – 6 tahun

Yaitu anak anak belum bisa berfikir secara terorganisir, tidak sistematis, tidak logis. Sehingga tanda dan simbol seperti misal melalui gambar dan berwarna yang dilihat anak yang memungkinkan ia memahami keadaan yang terjadi di lingkungan nya.

Ada beberapa ciri dalam tahap praoperasional ini diantaranya :

  1. Transductive reasoning, yaitu

cara berfikir yang bukan induktif atau deduktif tetapi tidak logis.

  1. b) Ketidak jelasan hubungan sebab-akibat, yaitu anak mengenal hubungan sebab akibat secara tidak logis
  2. c) Animisme, yaitu menganggap bahwa semua benda itu hidup seperti dirinya.
  3. d) Artificialism, yaitu kepercayaan bahwa segala sesuatu di lingkungan itu mempunyai jiwa seperti manusia
  4. e) Perceptually bound, yaitu anak menilai sesuatu berdasarkan apa yang dilihat atau di dengar.
  5. f) Mental experiment yaitu anak mencoba melakukan sesuatu untuk menemukan jawaban dari persoalan yang dihadapinya
  6. g) Centration, yaitu anak memusatkan perhatiannya kepada sesuatu ciri yang paling menarik dan mengabaikan ciri yang lainnya.
  7. h) Egosentrisme, yaitu anak melihat

dunia lingkungannya menurut kehendak dirinya.

  1. Tahap operasional konkrit : 6 – 12 tahun.

Pada tahap ini anak mulai mampu berpikir secara logis dengan bisa mengklasifikasikan benda sesuai dengan karakter, jenis dan ukuran nya, seperti misalnya ketika ia diberi puzle yang beragam bentuknya maka ia paham untuk mengelempokkan benda tersebut sesuai dengan ukuran dan bentuknya.

  1. Tahap operasional formal : 12 tahun ke atas mampi berpikir secara logis, abstarak dan dewasa. Artinya anak sudah mampu membedakan antara yang benar dan salah dengan cara berpikir apabila melakukan kesalah akan mendapat konsekuensi yang tidak menyenangkan , maka perilaku ia akan menghindar dari hal yang salah atau tidak sesuai dengan aturan.

Dari teori tersebut dapat dikatakan bahwa anak secara kognitif masih dalam tahapan perkembangan yang belum matang dan masih belum bisa berpikir kompleks seperti orang dewasa, maka penting untuk diketahui dan dimengerti oleh semua orang tua sebagai madrasah pertama agar lebih awas terhadap anak-anak bermain sosial media.

Karena  pada dasarnya dalam setiap tindakan dan perilaku anak berasal dari pengasuhan orang yang lebih dewasa di lingkungan sekitarnya terutama orang tua. Maka perlu ada pengawasan bagi anak-anak bermain sosial media, dan menggunakan gawai ketika mengakses konten internet lainnya, agar anak tidak salah menggunakan gawai sebagai salah satu sarana mereka untuk belajar. []

Tags: anak-anakkeluargaorang tuaparentingsosial media
Hermia Santika

Hermia Santika

Mahasiswa/KOPRI PMII Rayon Psikologi Cabang Kabupaten Bandung

Terkait Posts

Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Konflik dalam Keluarga
Keluarga

Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

27 Oktober 2025
Konflik Keluarga
Keluarga

Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

25 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Keluarga sebagai Pertama dan Utama
Hikmah

Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama

14 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID