Jumat, 3 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

    Jaringan WPS

    5 Tuntutan Jaringan WPS Indonesia atas Penangkapan Perempuan Pasca Demonstrasi

    Kampanye Inklusivitas

    Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    kerja domestik

    Meneladani Nabi Muhammad dalam Kerja Domestik

    Fiqhul Bina'

    Belajar dari Musibah Ponpes Al Khoziny: Menghidupkan Fiqhul Bina’ di Dunia Pesantren

    Ekosistem mangrove

    Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik

    Pipiet Senja

    Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku

    Rumah Tinggal

    Mencari Rumah Tinggal bagi Keluarga Sakinah

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

    Difabel Grahita

    Fikih Inklusif : Meneguhkan Hak Ekonomi Dan Sosial Difabel Grahita

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik dalam Perspektif Mubadalah

    Kehilangan Mama

    Apa Rasanya Kehilangan Mama?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keluarga Mubadalah

    Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Syafaat Nabi

    Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

    Akhlak Nabi

    Dakwah Nabi di Makkah: Menang dengan Akhlak, Bukan Kekerasan

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi yang

    Akhlak Nabi Tak Pernah Berubah, Meski pada yang Berbeda Agama

    Nabi Muhammad Saw

    Kesaksian Khadijah Ra atas Kemuliaan Akhlak Nabi Muhammad Saw

    Berbeda Agama

    Membaca Kembali Relasi Nabi dengan Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi dalam

    Meneladani Akhlak Nabi dalam Relasi Antarumat Beragama

    Akhlak Luhur Nabi

    Meneladani Akhlak Luhur Nabi Muhammad Saw

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

    Jaringan WPS

    5 Tuntutan Jaringan WPS Indonesia atas Penangkapan Perempuan Pasca Demonstrasi

    Kampanye Inklusivitas

    Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    kerja domestik

    Meneladani Nabi Muhammad dalam Kerja Domestik

    Fiqhul Bina'

    Belajar dari Musibah Ponpes Al Khoziny: Menghidupkan Fiqhul Bina’ di Dunia Pesantren

    Ekosistem mangrove

    Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik

    Pipiet Senja

    Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku

    Rumah Tinggal

    Mencari Rumah Tinggal bagi Keluarga Sakinah

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

    Difabel Grahita

    Fikih Inklusif : Meneguhkan Hak Ekonomi Dan Sosial Difabel Grahita

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik dalam Perspektif Mubadalah

    Kehilangan Mama

    Apa Rasanya Kehilangan Mama?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keluarga Mubadalah

    Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Syafaat Nabi

    Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

    Akhlak Nabi

    Dakwah Nabi di Makkah: Menang dengan Akhlak, Bukan Kekerasan

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi yang

    Akhlak Nabi Tak Pernah Berubah, Meski pada yang Berbeda Agama

    Nabi Muhammad Saw

    Kesaksian Khadijah Ra atas Kemuliaan Akhlak Nabi Muhammad Saw

    Berbeda Agama

    Membaca Kembali Relasi Nabi dengan Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi dalam

    Meneladani Akhlak Nabi dalam Relasi Antarumat Beragama

    Akhlak Luhur Nabi

    Meneladani Akhlak Luhur Nabi Muhammad Saw

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Ingin Nikah Muda? Jangan Gegabah Sebelum Memenuhi Syarat Berikut Ini!

Nikah muda yang dimaksud dalam tulisan ini adalah menikah di usia Quarter Life Crisis dengan rentang usia di atas 19 tahun, dan di bawah 22 tahun

Lutfiana Dwi Mayasari Lutfiana Dwi Mayasari
28 Juni 2022
in Keluarga, Rekomendasi
0
Nikah Muda

Nikah Muda

654
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kehidupan pasangan yang memutuskan untuk nikah muda di sosial media, acapkali menampilkan sebuah relasi yang “dreamble”. Yaitu sebuah kehidupan yang menjadi dambaan dan impian remaja untuk usia sebayanya. Bangun tidur ada kekasih hati disampingnya, rumah minimalis dengan tatanan yang instagramable, dan tak lupa sebuah city car yang mengisi kekosongan garasi rumah.

Sepulang suami kerja, istri menyambut dengan physical touch baik melalui ciuman kening atau cium tangan. Berlanjut dengan acts of service, istri membawakan tas suami dan menyiapkan kebutuhan makan dan mandi suami. Semua tercermin seolah nikah muda adalah solusi terbaik untuk semua permasalahan yang remaja hadapi.

Nilai sekolah jelek, kemarahan orang tua, tidak punya uang untuk hang out, ingin deep talk dengan kekasih setiap saat, memiliki masalah finansial, gagal seleksi SNMPTN, gagal interview kerja semua akan selesai dengan menikah. Setidaknya itu yang ada di benak para remaja yang kegandrungan dengan relasi pasangan nikah muda di sosial media.

Nikah Muda dalam Kehidupan Nyata

Lantas bagaimana dengan yang terjadi di dunia nyata? Apakah semua kehidupan pasangan nikah muda sesempurna yang tergambar di sosial media? Tunggu dulu.

Kita menyepakati bahwa menikah itu, baik untuk pasangan nikah muda maupun nikah di usia ideal ataupun nikah di usia lanjut bertujuan untuk menciptakan perasaan tenang, nyaman, dan juga terpenuhinya kebahagiaan fisik maupun psikis. Namun kesiapan dalam membangun sebuah rumah tangga juga tidak bisa sepele. Karena nikah muda memiliki dampak yang luar biasa untuk kehidupan keluarga di tahun-tahun selanjutnya.

Maksud nikah muda dalam tulisan ini adalah menikah di usia Quarter Life Crisis dengan rentang usia di atas 19 tahun, di bawah 22 tahun. Masa di mana seseorang berada dalam perasaan yang terus terbayangi ketakutan akan masa depan, baik di bidang pendidikan, perekonomian, maupun asmara.

Di usia ini, banyak tuntutan dari pihak luar yang harus terpenuhi. Tuntutan untuk segera memiliki penghasilan, tuntutan untuk bisa segera membalas budi pada orang tua, tuntutan untuk segera memiliki pasangan, dan tuntutan untuk bisa menyeimbangi pencapaian yang teman sebayanya dapatkan. Di tengah tuntutan tersebut, mereka merasa menikah muda akan bisa menjadi solusi dan jalan keluar.

Lantas syarat apa sajakah yang harus terpenuhi oleh pasangan yang memutuskan untuk nikah muda? Simak penjelasan lebih lanjut berikut ini.

Memiliki rencana finansial yang terukur

Allah memang telah menjamin rezeki bagi setiap makhluk hidup (al-Hud ayat 6). Pun Allah juga telah menjamin akan membukakan pintu berkah bagi pasangan yang menikah. (an-Nur ayat 32). Namun juga tidak boleh terlupakan bahwa di ayat yang sama menjelaskan bahwa pintu berkah yang Allah jamin tersebut harus kita peroleh dengan sebuah usaha (ikhtiyar).

Maka sebelum menentukan untuk nikah muda, pihak laki-laki maupun perempuan harus memiliki rencana finansial yang terukur. Rencana finansial tidak harus terukur dengan apa pekerjaannya, dan standar gaji yang ia terima setiap bulannya.

Namun rencana finansial yang harus terukur adalah sumber pendapatan yang akan terkelola saat membangun rumah tangga. Siapa yang akan bekerja, bagaimana pekerjaan rumah akan terselesaikan ketika salah satu pihak sedang bekerja, dan target yang akan tercapai secara material saat membangun rumah tangga.

Keduanya harus menyadari bahwa memenuhi finansial keluarga tidak harus menjadi tanggung jawab ke satu pihak. Karena jika hanya kepada satu pihak, maka pihak lain akan terus menuntut ketika merasa kebutuhan finansialnya tidak terpenuhi. Berdasarkan laporan BPS di tahun 2022, angka perceraian yang pihak istri ajukan sebanyak 75,34 persen dengan alasan ketidaksanggupan suami dalam memberikan nafkah.

Alih-alih mencari solusi, pihak istri memilih untuk bercerai daripada harus mencari solusi. Hal ini membuktikan bahwa pemenuhan finansial saat ini memang masih dilimpahkan kepada satu pihak saja. Jika tidak terencana dengan baik, maka pemenuhan finansial yang tidak disepakati akan berdampak pada kemunculan konflik.

Mengetahui hak dan kewajiban suami istri dalam rumah tangga

Kedua belah pihak harus mengetahui bahwa haknya saat menjalani rumah tangga adalah bahagia, dan kewajibannya adalah membahagiakan pasangan. Hak dan kewajiban dalam rumah tangga harus berjalan seimbang. Namun untuk menjaga keharmonisan rumah tangga, maka pasangan suami istri harus sama-sama mendahulukan kewajibannya daripada menuntut haknya.

Hakikat perkawinan bukan hanya menyatukan dua biologis laki-laki dan perempuan, namun juga menyatukan jiwa menjadi satu tujuan, satu rasa, dan satu sepenanggungan. Baik bahagia maupun duka harus mereka jalani berdua, tidak ada pihak yang terus merasa terdzolimi, dan tidak ada pihak yang terus menuntut untuk merasa bahagia.

Jika menikah hanya bertujuan untuk memperoleh kebahagiaan, namun tidak berusaha untuk membahagiakan pasangan, maka jalan untuk nikah muda bukan menjadi jawabannya. Justru akan menambah beban yang selama ini menjadi tanggungan.

Memiliki landasan spiritual yang kuat

Nyai Nur Rofiah dalam buku Nalar Kritis Muslimah menyebutkan tentang tujuan dalam membangun rumah tangga adalah memperoleh ketenangan jiwa (sakinah). Untuk mewujudkan ketenangan jiwa, butuh rasa cinta dan kasih  (mawaddah dan rahmah). Untuk memperoleh ketenangan jiwa, maka suami istri harus harus mempertimbangkan tiga level etika ketika menjalani rumah tangga.

Pertama, apapun tindakan yang suami istri lakukan dalam rumah tangga harus boleh dan tidak menurut agama. Jika boleh maka harus halal. Seperti berhubungan suami istri boleh menurut agama, namun memaksa pasangan untuk memenuhi kebutuhan biologis saat istri sedang haid tidak halal.

Kedua, apapun tindakan suami istri dalam rumah tangga harus kita pastikan baik  atau tidak. Jika putusan dan tindakan tersebut baik maka harus thayyib. Seperti merencanakan kehamilan dalam rumah tangga adalah baik, namun memaksa istri untuk terus hamil dengan tanpa sepersetujuan istri sebagai pemilik utama atas otoritas tubuhnya bukan hal yang thayyib. Maka semua harus terkomunikasikan dan disepakati oleh keduanya.

Ketiga, apapun tindakan suami istri dalam rumah tangga harus memastikan pantas atau tidak. Jika perbuatan atau tindakan tersebut pantas, maka harus ma’ruf. Menegur pasangan jika melakukan kesalahan adalah hal yang wajar dalam rumah tangga. Namun menegur di muka umum, melalui status di whatsapp, membuat caption di instagram, facebook, maupun twitter bukan perbuatan yang ma’ruf.

Maka sebelum memutuskan untuk nikah muda, baik laki-laki maupun perempuan harus benar-benar memiliki rencana finansial yang matang, mengetahui hak dan kewajiban suami istri, dan memiliki landasan spiritual yang tegas. Jika nikah muda hanya bertujuan untuk lari dari permasalahan dan mendambakan kebahagiaan semu. Sebagaimana direpresentasikan oleh influencer di sosial media, siap-siap akan menghadapi kekecewaan. Karena sejatinya, kehidupan rumah tangga adalah sebuah perjalanan baru yang harus dimulai dengan kesiapan fisik, mental, dan psikis yang kuat. []

 

 

Tags: keluargaNikah mudaperkawinan anakQuarter Life Crisisremaja
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Terkait Posts

Pipiet Senja
Personal

Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku

2 Oktober 2025
Rumah Tinggal
Keluarga

Mencari Rumah Tinggal bagi Keluarga Sakinah

2 Oktober 2025
Kehilangan Mama
Personal

Apa Rasanya Kehilangan Mama?

1 Oktober 2025
Keluarga Mubadalah
Hikmah

Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

30 September 2025
Perceraian
Buku

Ketika Perceraian Memerdekakan dan Bagaimana Menulis Menjadi Terapinya

27 September 2025
Makan Bergizi Gratis
Aktual

Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

26 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Difabel Grahita

    Fikih Inklusif : Meneguhkan Hak Ekonomi Dan Sosial Difabel Grahita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meneladani Nabi Muhammad dalam Kerja Domestik
  • Belajar dari Musibah Ponpes Al Khoziny: Menghidupkan Fiqhul Bina’ di Dunia Pesantren
  • Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik
  • Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku
  • Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID