Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Bolehkah Orang Islam Masuk atau Shalat di Gereja? Ini Jawaban Buya Husein (1)

Mazhab Maliki, Mazhab Hambali dan sebagian Mazhab Syafi’i, membolehkan masuk gereja atau Sinagog atau tempat ibadah yang semacam itu. Sebagian pengikut mazhab Syafi’i membolehkan dengan syarat memeroleh izin mereka

Redaksi by Redaksi
16 Juli 2022
in Hikmah, Pernak-pernik
A A
0
shalat di dalam gereja

shalat di dalam gereja

29
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu dewan penasehat ulama perempuan (KUPI), KH. Husein Muhammad menjelaskan mengenai hukum orang Islam masuk atau shalat di gereja, atau di tempat ibadah non muslim.

Hukum Masuk dan Shalat di dalam Gereja Menurut Buya Husein

Menurut pria yang kerap disapa Buya Husein bahwa soal ini sudah sangat lama dibahas dan diperdebatkan di kalangan ulama klasik. Telah banyak pula orang yang menulis isu ini di media sosial, seraya mengurai perdebatan para ulama itu berikut dalil-dalilnya.

Berikut ini, kata Buya Husein adalah ringkasan belaka dari perdebatan para ulama itu.

Hal yang penting disampaikan awal adalah bahwa isu ini tidak disebutkan dalam al-Qur’an. Kitab suci ini hanya menyatakan : “dirikanlah shalat”.

Lalu Al-Qur’an dalam ayat yang menyebutkan tentang perlindungan terhadap tempat-tempat ibadah :

وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا ۗ وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ

Artinya : “Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia atas sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid- masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa”.(QS. al-Hajj ayat 40).

Ayat ini memperlihatkan bahwa tempat-tempat ibadah agama itu eksis karena Allah melindunginya.

Jadi tentang tempatnya di mana tidak disebutkan di dalam al-Qur’an. Nabi juga tidak menjelaskan secara jelas dan khusus mengenai masalah ini. Beliau hanya mengatakan :

وجعلت لي الأرض مسجدًًا وطهورًًا، فأيما رجل من أمتي أدركته الصلاة فليصل

Artinya : “Bumi ini dijadikan untukku sebagai masjid (tempat sujud) dan suci. Maka siapapun dari umatku masuk waktu shalat maka shalatlah”.

Ada juga hadits Nabi yang menyebutkan bahwa “Nabi saw melarang shalat di tujuh tempat yaitu tempat sampah, tempat penyembelihan, kuburan, ditengah jalan, kamar mandi, kandang unta, dan diatas bangunan baitullah”. Di situ jelas tidak disebutkan gereja atau rumah ibadah yang lain.

Jika kita membaca perbincangan ulama tentang isu itu, maka kita menemukan tiga pandangan : membolehkan, memakruhkan (kurang baik), dan mengharamkan jika di gereja itu ada gambar. Masing-masing mengemukakan argumen dari teks sumber yang berbeda-beda, atau dari teks sumber yang sama tetapi dengan pemaknaan yang berbeda atau kecenderungan yang berbeda pula.

Masuk atau Shalat di dalam Gereja

Para ulama fiqh membedakan antara sekedar masuk ke dalam gereja (tidak shalat) dan shalat di dalam gereja. Dalam kedua kasus itu mereka berbeda pendapat. Perdebatan ini terdapat  dalam “Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah”, (Ensiklopedia Fiqh).

دخول المسلم معابد الكفار

اختلف الفقهاء فى جواز دخول المسلم معابد الكفار على أقوال : ذهب الحنفية الى أنه يكره المسلم دخول البيعة والكنيسة لأنه مجمع الشيطان. لا من حيث أنه ليس له حق الدخول . ويرى المالكية والحنابلة وبعض الشافعية أن المسلم دخول بيعة وكنيسة ونحوهما . وقال بعض الشافعية فى راي اخر لا يجوز للمسلم دخولها الا بإذنهم . (الموسوعة الفقهية جز ٣٨, ص ١٥٥).

Masuk Rumah Ibadah Orang Kafir

Artinya : “Para ulama fiqh berbeda pendapat tentang hukum seorang muslim masuk gereja atau tempat peribadatan orang kafir. Mazhab Hanafi tidak menyukai muslim datang ke gereja, karena di situ tempat pertemuan setan. Tetapi bukan berarti tidak boleh.

Mazhab Maliki, Mazhab Hambali dan sebagian Mazhab Syafi’i, membolehkan masuk gereja atau Sinagog atau tempat ibadah yang semacam itu. Sebagian pengikut mazhab Syafi’i membolehkan dengan syarat memeroleh izin mereka”. (Mausu’ah Fiqhiyyah, vol. 38/155).

الصلاة فى معابد الكفار

نص جمهور الفقهاء على أنه تكره الصلاة فى معابد الكفار إذا دخلها مختارا . أما أن دخلها مضطرا فلا كراهة. وقال الحنابلة تجوز الصلاة فيها من غير كراهة على الصحيحة من المذهب. وروى عن أحمد تكره. وقال الكسانى من الحنفية لا يمنع المسلم أن يصلى فى الكنيسة من غير جماعة لأنه ليس فيه تهاون ولا استخفاف. (الموسوعة الفقهية، ج ٣٨ ص ١٥٥).

Artinya : “Shalat di tempat-tempat peribadatan orang-orang kafir”.

“Mayoritas ahli fiqh memutuskan “makruh” (kurang baik), seorang muslim shalat di tempat-tempat ibadah orang kafir jika ia menginginkannya. Tetapi tidak makruh jika terpaksa”.

“Mazhab Hambali membolehkan shalat di tempat-tempat itu, tidak makruh. Al-Kasani dari Mazhab Hanafi malah mengatakan : “tidak boleh melarang muslim shalat sendirian (tidak berjamaah) di gereja. Itu bukan melecehkan atau merendahkan kaum muslimin”. (Mausu’ah Fiqhiyyah, vol. 38/155).

Ibnu Qudamah (w. 1223 M), ahli fiqh besar dalam mazhab Hambali mengatakan :

“ولا بأس بالصلاة في الكنيسة النظيفة، رخص فيها الحسن و عمر بن عبد العزيز والشعبي والأوزاعي وسعيد بن عبد العزيز وروي عن عمر وأبي موسى , وكره ابن عباس و مالك الكنائس من أجل الصور , ولنا أن النبي صلى الله عليه و سلم صلى في الكعبة وفيها صور ثم هي داخلة في قوله عليه السلام: “فأينما أدركتك الصلاة فصل فإنه مسجد”. (المغنى 1 ص ٧٢٣)

Artinya : “Tidak ada masalah seorang muslim shalat di tempat yang bersih di gereja. Ini pendapat Al-Hasan, Umar bin Abd al-Aziz, al-Sya’bi, al-Auza’i, Sa’id bin Abd al-Aziz, konon juga Umar bin Khattab dan Abu Musa al-Asy’ari. Sementara Ibnu Abbas dan Imam Malik, berpendapat “makruh” (kurang baik) karena di sana ada gambar patung.

Menurut kami (tidak demikian). Nabi pernah masuk ke dalam Ka’bah yang di dalamnya ada gambar patung. Lagi pula shalat di situ termasuk dalam ucapan Nabi : jika waktu shalat telah tiba, kerjakan shalat di manapun, karena di manapun bumi Allah adalah masjid (tempat sujud)”. (Al-Mughni, I/759).

Ibnu Taimiyah konon adalah ulama yang mengharamkan. Tetapi saat ada yang bertanya mengenai kasus ini menyebut tiga alternatif : tidak boleh dan boleh. Kemudian dia mengatakan:

والثالث : وهو الصحيح المأثور عن عمر بن الخطاب وغيره وهو منصوص عن أحمد وغيره أنه إن كان فيها صور لم يصل فيها لأن الملائكة لا تدخل بيتا فيه صورة ولأن النبي صلى الله عليه وسلم لم يدخل الكعبة حتى محي ما فيها من الصور

Artinya : “Pendapat yang ketiga dan ini yang sahih berdasarkan kisah Umar bin al-Khattab, dan pendapat Imam Ahmad dan lainnya : jika di dalam gereja itu ada gambar, maka tidak boleh shalat, karena Malaikat tidak akan mau masuk di rumah yang di dalamnya ada gambar, dan karena Nabi tidak masuk ke Ka’bah sampai gambar yang ada di dalamnya dibuang”.

Pandangan Ibnu Taimiyah ini tidak menyebutkan secara jelas apakah tidak shalat itu berarti haram atau makruh saja?. Orang bisa menafsirkan secara berbeda. Lagi pula hadits yang jadi argumennya juga problematik. Apakah setiap rumah yang ada gambarnya tidak boleh untuk shalat, karena Malaikat tidak akan masuk ke dalamnya? (Rul)

Tags: Buya Husein MuhammadgerejahukumKH Husein MuhammadKupimasuk gerejamuslimorang islamshalatulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Metodologi Fatwa KUPI Merespon Persoalan dengan Mengintegrasikan Pengalaman secara Seimbang

Next Post

Sisa Air Bersih di Bumi, Masihkah Cukup untuk Anak Cucu Nanti?

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Syarifah Baghdad
Figur

Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara

20 Juli 2026
Militerisasi
Publik

Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

17 Juli 2026
Integritas
Publik

Integritas Melawan Korupsi: Sikap Gereja Katolik terhadap Korupsi

14 Juli 2026
Aborsi
Pernak-pernik

Aborsi Menurut Hukum Indonesia

2 Juli 2026
Diskriminasi terhadap Perempuan
Aktual

Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

2 Juli 2026
Pemadaman Listrik
Aktual

Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

30 Juni 2026
Next Post
Air Bersih

Sisa Air Bersih di Bumi, Masihkah Cukup untuk Anak Cucu Nanti?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0