Selasa, 28 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Sustainable Living : Menggunakan Produk Menstruasi Ramah Lingkungan

Penggunaan produk menstruasi ramah lingkungan sangat mendukung upaya penyelamatan lingkungan yang mulai rusak dan tercemar

Layyin Lala Layyin Lala
22 Juli 2022
in Personal
0
Ramah Lingkungan

Ramah Lingkungan

351
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menstruasi merupakan peristiwa biologis yang dialami oleh hampir seluruh perempuan. Umumnya perempuan akan mengalami mentruasi ketika mulai beranjak remaja sekitar umur 9 tahun-an. Peristiwa mentruasi yang setiap perempuan alami biasanya memiliki siklus sekitar 21-35 hari. Pada saat menstruasi, perempuan akan mengeluarkan darah yang keluar dari rahim bertepatan dengan luruhnya dinding rahim dan pelepasan sel telur yang tidak terbuahi. Untuk menunjang kebutuhan perempuan tersebut, tentu perlu produk ramah lingkungan yang aman bagi perempuan.

Ketika perempuan mengalami menstruasi, tentunya perempuan membutuhkan produk menstruasi ramah lingkungan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan organ reproduksi. Produk menstruasi terbanyak yang perempuan gunakan saat ini adalah pembalut.

Banyak sekali jenis pembalut yang beredar di masyarakat yang 90% merupakan pembalut sekali pakai. Pembalut jenis ini terbuat dari plastik, kapas, kasa dan hanya bisa kita gunakan sekali saja. Pembalut sekali pakai banyak perempuan pilih karena kepraktisannya dan berbagai jenis yang ditawarkan masing-masing pembalut mulai dari variasi ukuran dan bahan.

Dampak Pembalut Sekali Pakai bagi Lingkungan

Seiring dengan kemajuan produk menstruasi (pembalut dengan beragam jenis sekali pakai) ternyata memiliki dampak yang sangat buruk bagi lingkungan. Banyaknya sampah pembalut sekali pakai dapat mencemari tanah dan air. Limbah pembalut sekali pakai tidak dapat didaur ulang dan sukar terurai. Ada beberapa ancaman yang menghantui di balik limbah pembalut sekali pakai di antaranya adalah masalah kesehatan (penularan penyakit menular seksual seperti HIV) dan masalah sanitasi.

Adanya bahaya yang mengancam di balik limbah pembalut sekali pakai dapat kita antisipasi dengan penggunaan produk menstruasi yang ramah lingkungan. Produk menstruasi ramah lingkungan memiliki banyak manfaat baik untuk perempuan maupun lingkungan, yaitu tidak meninggalkan sampah (zero waste), lebih sehat, dan harganya yang sangat terjangkau.

Produk menstruasi ramah lingkungan yang dapat kita pakai adalah pembalut kain atau menstrual cup. Kedua produk ini dapat kita cuci dan keringkan setelah selesai kita pakai. Produk menstruasi ramah lingkungan dapat terpakai berkali-kali hingga 2-3 tahun lamanya. Tentunya hal ini dapat menghemat pengeluaran khusus produk menstruasi dalam jangka panjang.

Produk Menstruasi Ramah Lingkungan

Sebelum menggunakan produk menstruasi ramah lingkungan, hendaknya kita dapat mengenal kebutuhan produk menstruasi yang akan kita pakai. Apakah kita lebih nyaman dengan pembalut kain atau menstrual cup? Selain itu, kita juga perlu mengakses informasi yang berkaitan dengan produk menstruasi ramah lingkungan apakah bahannya cocok untuk kulit kita? Apakah ada dampak yang mungkin kita timbulkan setelah pemakaian?

Hal ini berfungsi untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan misalnya terjadi iritasi di sekitar organ reproduksi. Pada pemakaian pembalut kain, ada anjuran kita untuk mengganti setiap 4 jam sekali dan mencuci pembalut hingga bersih dengan air yang mengalir. Karena tidak memiliki perekat seperti pembalut sekali pakai, maka kita harus bisa memilih produk pembalut kain yang memiliki pengait sehingga pembalut tidak mudah bergeser dan mengotori pakaian yang kita pakai.

Untuk penggunaan menstrual cup, kita juga harus jeli memilih ukuran produk yang sesuai dengan ukuran organ reproduksi. Beberapa menstrual cup memiliki ukuran cup yang berbeda-beda, jika kita salah memilih ukuran cup maka bisa kita pastikan menstrual cap tidak dapat menampung darah atau berakibat tidak nyaman saat terpakai. Beberapa perempuan terkadang membutuhkan bantuan pelumas agar menstrual cup dapat masuk kedalam vagina. Apabila kita perlukan, berkonsultasi ke dokter tentang produk menstrual cup juga tidak ada salahnya!

Perlu Adaptasi Menggunakan Produk Menstruasi yang Ramah Lingkungan

Pada saat kita menggunakan produk menstruasi ramah lingkungan kita butuh beradaptasi dengan produk tersebut. Mungkin pada awalnya terasa berat dan sedikit kurang nyaman, Namun, tubuh kita akan berangsur-angsur untuk beradaptasi. Apabila terlalu berat, kita dapat memulai dengan sistem percobaan (menggunakan pembalut sekali pakai dan produk menstruasi ramah lingkungan secara berselang-seling). Setelah kita benar-benar siap dan sudah beradaptasi dengan produk menstruasi ramah lingkungan, kita dapat melepaskan diri dari produk pembalut sekali pakai.

Penggunaan produk menstruasi ramah lingkungan sangat mendukung upaya penyelamatan lingkungan yang mulai rusak dan tercemar. Diperkirakan sebanyak 26 ton pembalut sekali pakai terbuang setiap harinya. Tidak dapat kita pungkiri bahwa penggunaan produk menstruasi ramah lingkungan merupakan solusi utama yang dapat kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari untuk mengatasi permasalahan limbah pembalut sekali pakai. []

 

 

Tags: HaidKesehatan Reproduksi PerempuanMenstruasiPengalaman BiologisRamah Lingkungan
Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Terkait Posts

Perguruan Tinggi
Aktual

GUSDURian dan 31 Rektor se-Indonesia Dorong Perguruan Tinggi Desain Kampus Ramah Lingkungan

2 September 2025
Integrated Farming
Pernak-pernik

Integrated Farming; Solusi Menciptakan Pesantren Ramah Lingkungan

12 Agustus 2025
Haid
Hikmah

Haid dalam Kacamata Keadilan Hakiki Islam

2 Agustus 2025
Menstruasi
Publik

Demianus si ‘Manusia Pembalut’ dan Perlawanan terhadap Tabu Menstruasi

2 Juli 2025
Pembagian Daging Kurban
Publik

3 Solusi Ramah Lingkungan untuk Pembagian Daging Kurban

6 Juni 2025
Menstrual Hygiene Day
Publik

Menstrual Hygiene Day: Menstruasi Bukan Hal Tabu !!!

27 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas
  • Refleksi Twinkling Watermelon: Mengapa Seharusnya Kita Ciptakan Lingkungan Inklusif?
  • Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
  • Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia
  • Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID