Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Lingkungan

Sustainable Living : Menggunakan Produk Menstruasi Ramah Lingkungan

Penggunaan produk menstruasi ramah lingkungan sangat mendukung upaya penyelamatan lingkungan yang mulai rusak dan tercemar

Layyin Lala by Layyin Lala
2 Februari 2026
in Lingkungan, Personal
A A
0
Ramah Lingkungan

Ramah Lingkungan

7
SHARES
360
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menstruasi merupakan peristiwa biologis yang dialami oleh hampir seluruh perempuan. Umumnya perempuan akan mengalami mentruasi ketika mulai beranjak remaja sekitar umur 9 tahun-an. Peristiwa mentruasi yang setiap perempuan alami biasanya memiliki siklus sekitar 21-35 hari. Pada saat menstruasi, perempuan akan mengeluarkan darah yang keluar dari rahim bertepatan dengan luruhnya dinding rahim dan pelepasan sel telur yang tidak terbuahi. Untuk menunjang kebutuhan perempuan tersebut, tentu perlu produk ramah lingkungan yang aman bagi perempuan.

Ketika perempuan mengalami menstruasi, tentunya perempuan membutuhkan produk menstruasi ramah lingkungan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan organ reproduksi. Produk menstruasi terbanyak yang perempuan gunakan saat ini adalah pembalut.

Banyak sekali jenis pembalut yang beredar di masyarakat yang 90% merupakan pembalut sekali pakai. Pembalut jenis ini terbuat dari plastik, kapas, kasa dan hanya bisa kita gunakan sekali saja. Pembalut sekali pakai banyak perempuan pilih karena kepraktisannya dan berbagai jenis yang ditawarkan masing-masing pembalut mulai dari variasi ukuran dan bahan.

Dampak Pembalut Sekali Pakai bagi Lingkungan

Seiring dengan kemajuan produk menstruasi (pembalut dengan beragam jenis sekali pakai) ternyata memiliki dampak yang sangat buruk bagi lingkungan. Banyaknya sampah pembalut sekali pakai dapat mencemari tanah dan air. Limbah pembalut sekali pakai tidak dapat didaur ulang dan sukar terurai. Ada beberapa ancaman yang menghantui di balik limbah pembalut sekali pakai di antaranya adalah masalah kesehatan (penularan penyakit menular seksual seperti HIV) dan masalah sanitasi.

Adanya bahaya yang mengancam di balik limbah pembalut sekali pakai dapat kita antisipasi dengan penggunaan produk menstruasi yang ramah lingkungan. Produk menstruasi ramah lingkungan memiliki banyak manfaat baik untuk perempuan maupun lingkungan, yaitu tidak meninggalkan sampah (zero waste), lebih sehat, dan harganya yang sangat terjangkau.

Produk menstruasi ramah lingkungan yang dapat kita pakai adalah pembalut kain atau menstrual cup. Kedua produk ini dapat kita cuci dan keringkan setelah selesai kita pakai. Produk menstruasi ramah lingkungan dapat terpakai berkali-kali hingga 2-3 tahun lamanya. Tentunya hal ini dapat menghemat pengeluaran khusus produk menstruasi dalam jangka panjang.

Produk Menstruasi Ramah Lingkungan

Sebelum menggunakan produk menstruasi ramah lingkungan, hendaknya kita dapat mengenal kebutuhan produk menstruasi yang akan kita pakai. Apakah kita lebih nyaman dengan pembalut kain atau menstrual cup? Selain itu, kita juga perlu mengakses informasi yang berkaitan dengan produk menstruasi ramah lingkungan apakah bahannya cocok untuk kulit kita? Apakah ada dampak yang mungkin kita timbulkan setelah pemakaian?

Hal ini berfungsi untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan misalnya terjadi iritasi di sekitar organ reproduksi. Pada pemakaian pembalut kain, ada anjuran kita untuk mengganti setiap 4 jam sekali dan mencuci pembalut hingga bersih dengan air yang mengalir. Karena tidak memiliki perekat seperti pembalut sekali pakai, maka kita harus bisa memilih produk pembalut kain yang memiliki pengait sehingga pembalut tidak mudah bergeser dan mengotori pakaian yang kita pakai.

Untuk penggunaan menstrual cup, kita juga harus jeli memilih ukuran produk yang sesuai dengan ukuran organ reproduksi. Beberapa menstrual cup memiliki ukuran cup yang berbeda-beda, jika kita salah memilih ukuran cup maka bisa kita pastikan menstrual cap tidak dapat menampung darah atau berakibat tidak nyaman saat terpakai. Beberapa perempuan terkadang membutuhkan bantuan pelumas agar menstrual cup dapat masuk kedalam vagina. Apabila kita perlukan, berkonsultasi ke dokter tentang produk menstrual cup juga tidak ada salahnya!

Perlu Adaptasi Menggunakan Produk Menstruasi yang Ramah Lingkungan

Pada saat kita menggunakan produk menstruasi ramah lingkungan kita butuh beradaptasi dengan produk tersebut. Mungkin pada awalnya terasa berat dan sedikit kurang nyaman, Namun, tubuh kita akan berangsur-angsur untuk beradaptasi. Apabila terlalu berat, kita dapat memulai dengan sistem percobaan (menggunakan pembalut sekali pakai dan produk menstruasi ramah lingkungan secara berselang-seling). Setelah kita benar-benar siap dan sudah beradaptasi dengan produk menstruasi ramah lingkungan, kita dapat melepaskan diri dari produk pembalut sekali pakai.

Penggunaan produk menstruasi ramah lingkungan sangat mendukung upaya penyelamatan lingkungan yang mulai rusak dan tercemar. Diperkirakan sebanyak 26 ton pembalut sekali pakai terbuang setiap harinya. Tidak dapat kita pungkiri bahwa penggunaan produk menstruasi ramah lingkungan merupakan solusi utama yang dapat kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari untuk mengatasi permasalahan limbah pembalut sekali pakai. []

 

 

Tags: HaidKesehatan Reproduksi PerempuanMenstruasiPengalaman BiologisRamah Lingkungan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Membuat Keributan di Rumah Orang

Next Post

2 Fatwa NU Tentang Pengharaman Tindak Kejahatan Trafiking

Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Related Posts

Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Usia Baligh
Personal

Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

14 Februari 2026
Haid
Pernak-pernik

Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

26 Januari 2026
Fikih Darah
Disabilitas

Fikih Darah; Menentukan Haid dan Istihadhah bagi Perempuan Tunanetra

2 Februari 2026
Pengalaman Biologis
Personal

Melihat Perempuan dengan Utuh: Tubuh, Pengalaman Biologis, dan Kesetaraan yang Lebih Manusiawi

3 Desember 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Menafsir Ulang Fiqh Haid

6 November 2025
Next Post
tindak kejahatan trafiking

2 Fatwa NU Tentang Pengharaman Tindak Kejahatan Trafiking

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0