Kamis, 2 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

    Jaringan WPS

    5 Tuntutan Jaringan WPS Indonesia atas Penangkapan Perempuan Pasca Demonstrasi

    Kampanye Inklusivitas

    Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    kerja domestik

    Meneladani Nabi Muhammad dalam Kerja Domestik

    Fiqhul Bina'

    Belajar dari Musibah Ponpes Al Khoziny: Menghidupkan Fiqhul Bina’ di Dunia Pesantren

    Ekosistem mangrove

    Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik

    Pipiet Senja

    Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku

    Rumah Tinggal

    Mencari Rumah Tinggal bagi Keluarga Sakinah

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

    Difabel Grahita

    Fikih Inklusif : Meneguhkan Hak Ekonomi Dan Sosial Difabel Grahita

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik dalam Perspektif Mubadalah

    Kehilangan Mama

    Apa Rasanya Kehilangan Mama?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keluarga Mubadalah

    Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Syafaat Nabi

    Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

    Akhlak Nabi

    Dakwah Nabi di Makkah: Menang dengan Akhlak, Bukan Kekerasan

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi yang

    Akhlak Nabi Tak Pernah Berubah, Meski pada yang Berbeda Agama

    Nabi Muhammad Saw

    Kesaksian Khadijah Ra atas Kemuliaan Akhlak Nabi Muhammad Saw

    Berbeda Agama

    Membaca Kembali Relasi Nabi dengan Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi dalam

    Meneladani Akhlak Nabi dalam Relasi Antarumat Beragama

    Akhlak Luhur Nabi

    Meneladani Akhlak Luhur Nabi Muhammad Saw

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

    Jaringan WPS

    5 Tuntutan Jaringan WPS Indonesia atas Penangkapan Perempuan Pasca Demonstrasi

    Kampanye Inklusivitas

    Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    kerja domestik

    Meneladani Nabi Muhammad dalam Kerja Domestik

    Fiqhul Bina'

    Belajar dari Musibah Ponpes Al Khoziny: Menghidupkan Fiqhul Bina’ di Dunia Pesantren

    Ekosistem mangrove

    Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik

    Pipiet Senja

    Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku

    Rumah Tinggal

    Mencari Rumah Tinggal bagi Keluarga Sakinah

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

    Difabel Grahita

    Fikih Inklusif : Meneguhkan Hak Ekonomi Dan Sosial Difabel Grahita

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik dalam Perspektif Mubadalah

    Kehilangan Mama

    Apa Rasanya Kehilangan Mama?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keluarga Mubadalah

    Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Syafaat Nabi

    Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

    Akhlak Nabi

    Dakwah Nabi di Makkah: Menang dengan Akhlak, Bukan Kekerasan

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi yang

    Akhlak Nabi Tak Pernah Berubah, Meski pada yang Berbeda Agama

    Nabi Muhammad Saw

    Kesaksian Khadijah Ra atas Kemuliaan Akhlak Nabi Muhammad Saw

    Berbeda Agama

    Membaca Kembali Relasi Nabi dengan Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi dalam

    Meneladani Akhlak Nabi dalam Relasi Antarumat Beragama

    Akhlak Luhur Nabi

    Meneladani Akhlak Luhur Nabi Muhammad Saw

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mengingkari Janji Nikah yang Telah Disepakati, Termasuk Kekerasan Emosional yang Luput Kita Sadari

Dampak dari budaya patriarki yang menganggap laki-laki lebih pantas untuk melamar, sedangkan perempuan tidak. Sehingga menjadikan perempuan sebagai pihak yang rentan saat berhadapan dengan janji nikah

Yuyun Khairun Nisa Yuyun Khairun Nisa
22 Agustus 2022
in Personal
0
Janji Nikah

Janji Nikah

515
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap orang berusaha membuktikan rasa cinta dengan melamar pasangan, kemudian menikahinya. Ikatan janji suci pernikahan menjadi wujud tertinggi dan mutlak pembuktian hubungan yang serius baik terhadap pasangan maupun keluarganya. Namun, tahukah salingers bahwa memberikan janji nikah juga tak jarang menjadi alat untuk melakukan kekerasan?

Mengutip dari surat curhat pembaca yang termuat di Fimela dalam tulisan Patresia Kirnandita, Junior Editor Magdalene, ia menceritakan sebuah pengalaman perempuan yang dijanjikan akan pacarnya nikahi.

Tata (nama samaran), telah menjalin hubungan bersama pacarnya selama 8 bulan. Ia bahkan telah melakukan hubungan seksual dengan pacarnya sampai hamil. Pacarnya berjanji akan bertanggung jawab dengan menikahi Tata, namun ternyata hanya bualan semata.

Kisah Tata bukanlah satu-satunya. Ada banyak perempuan yang diiming-imingi nikah oleh pacarnya. Dampak dari budaya patriarki yang menganggap laki-laki lebih pantas untuk melamar, sedangkan perempuan tidak. Sehingga menjadikan perempuan sebagai pihak yang rentan saat berhadapan dengan janji nikah.

Perempuan Rentan Menjadi Korban

Laki-laki yang memutuskan untuk membatalkan janji nikah biasanya tidak begitu masalah, sedangkan jika perempuan yang menolak, justru akan panen hujatan. Belum lagi menyangkut manipulasi dalam relasi di balik janji nikah palsu.

Menilik banyak kasus yang terjadi, pelaku dengan sadar menjanjikan nikah untuk memperdaya perempuan. Sehingga, pelaku dapat meminta apapun pada pasangan, termasuk keperawanannya. Ketika perempuan telah memberikan hal tersebut, yang terjadi justru sang pacar tega meninggalkannya begitu saja.

Meskipun pada awalnya hubungan seksual tersebut mungkin bisa kita katakan atas dasar suka sama suka, namun perempuan tetaplah menjadi korban. Dalam pandangan Poppy Dihardjo, aktivis perempuan, menegaskan bahwa meskipun hubungan seksual tersebut berdasarkan consent dua orang, namun tetap perempuan menjadi korban kekerasan perasaan atau emosional.

Mengingkari janji nikah yang telah disepakati, pastinya akan melukai perasaan pasangan. Beririsan pula dengan ghosting, tidak memberi kabar, meninggalkan tanpa penjelasan, juga termasuk dalam kekerasan emosional.

Mengenal Kekerasan Emosional

Kekerasan emosional anggapannya seringkali remeh oleh orang sekitar. Alih-alih berempati, mereka tidak jarang menyalahkan korban. “Salah kamu juga, sih. Gampang banget percaya, mau-maunya makan janji palsu.”

Padahal, dampak bagi korban janji nikah palsu, begitu juga ghosting, sangat berpengaruh besar dan dapat terasa dalam jangka panjang. Kekecewaan yang amat berat korban tanggung, kerap kali menciptakan trust issue dalam diri.

Dampak negatif dari trust issue, membuat korban mengalami gangguan kepribadian seperti, emosi tidak stabil, mudah curiga, juga gangguan kecemasan yang membuat korban kehilangan kepercayaan diri.

Hal ini juga tidak terlepas dari adanya budaya patriarki yang mengagungkan keperawanan. Kehormatan perempuan terletak pada keperawanannya. Lantas jika perempuan sudah kehilangan keperawanan sebelum menikah, maka sama saja dengan kehilangan kehormatannya, anggapannya “sudah rusak”.

Padahal, yang harusnya benar-benar kehilangan kehormatan adalah laki-laki yang melakukan kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apapun, kekerasan emosional, fisik, mental, seksual, bahkan ekonomi.

Janji nikah palsu juga berdampak pada ekonomi. Korban atau keluarganya telah mengeluarkan sejumlah uang untuk persiapan pernikahan. Namun, hal tersebut akan berakhir sia-sia jika janji nikah diingkari oleh salah satu pihak.

Bahkan, ada laki-laki yang berusaha melakukan aksi penipuan berkedok janji nikah. Ketika korban telah memberikan sejumlah dana yang telah tersepakati, pelaku justru membawa lari uang tersebut. Acap kali kasus ini juga tidak berdiri sendiri, melainkan ada komplotan yang bergerak di belakang.

Jeratan Hukum bagi Pelaku

Oleh karenanya, Aida Mardatillah, seorang pengacara dan jurnalis, dalam tulisannya di HukumOnline.com, mengatakan bahwa orang yang tidak menepati janji nikah dapat kita jatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung (MA).

Penjelasan hal ini sebelumnya ada dalam Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), yang sekarang sudah disahkan menjadi UU TPKS, terkait eksploitasi seksual pada pasal 12.

Penjelasan pengingkaran janji nikah juga ada dalam buku “Perempuan Menggugat Atas Integritas Tubuh Dirinya Tidak Terpenuhinya Janji Kawin” (2017) yang ditulis oleh Dr. Lusiana Margareth Tijow, S.H., dan Prof. Dr. Sudarsono, S.H., M.S.

Berlandaskan teori hak asasi manusia, keadilan, perlindungan hukum, dan hukum berperspektif feminis, bahwa perempuan korban janji nikah palsu mengakibatkan penderitaan fisik, psikis, seksual, emosional, sosial, juga ekonomi.

Argumen mereka merujuk pada pasal 1 ayat (2) UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sehingga, kerugian yang korban alami merupakan dampak langsung dari pengabaian dan pelanggaran hak asasi manusia.

Pernikahan yang merupakan salah satu jalan kebaikan, menyempurnakan iman, serta menjalankan Sunnah Rasul, sangat tidak patut kita jadikan janji palsu dengan niat yang buruk, yakni menyakiti perempuan. Tidak hanya kekerasan yang nampak jelas oleh panca indera seperti fisik atau seksual, tetapi kekerasan emosional juga sama buruknya bagi perempuan untuk melanjutkan kehidupannya. []

Tags: GhostingKDRTKekerasan Berbasis GenderKekerasan dalam Pacaranpengalaman perempuan
Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa, lahir di Karangampel-Indramayu, 16 Juli 1999. Lulusan Sastra Inggris, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Jember. Saat ini sedang bertumbuh bersama AMAN Indonesia mengelola media She Builds Peace Indonesia. Pun, tergabung dalam simpul AMAN, Puan Menulis (komunitas perempuan penulis), dan Peace Leader Indonesia (perkumpulan pemuda lintas iman). Selain kopi, buku, dan film, isu gender, perdamaian dan lingkungan jadi hal yang diminati. Yuk kenal lebih jauh lewat akun Instagram @uyunnisaaa

Terkait Posts

Pipiet Senja
Personal

Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku

2 Oktober 2025
La Rimpu
Personal

Di Balik Tirai La Rimpu, Ketika Cinta Kasih Menjadi Keluarga

27 September 2025
Drama Korea
Personal

Tradisi Kissing dan Living Together ala Drama Korea dalam Perspektif Islam

26 September 2025
Pengaburan Femisida
Aktual

Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

15 September 2025
Film Girl in The Basement
Film

Kekerasan dalam Film Girl in The Basement

14 September 2025
Perselingkuhan
Personal

Memperbaiki Hubungan Usai Perselingkuhan

13 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Difabel Grahita

    Fikih Inklusif : Meneguhkan Hak Ekonomi Dan Sosial Difabel Grahita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meneladani Nabi Muhammad dalam Kerja Domestik
  • Belajar dari Musibah Ponpes Al Khoziny: Menghidupkan Fiqhul Bina’ di Dunia Pesantren
  • Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik
  • Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku
  • Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID