Mubadalah.id – Salah satu Ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan apabila orang tua telah bersepakat melakukan penyapihan kepada bayi, maka jawaban boleh dan silakan, karena yang penting adalah saling rela dan didasarkan atas musyawarah.
Bahkan, Nyai Badriyah menyebutkan jika sang ibu mengalami kesulitan dalam penyusuan.
Dan demi kepentingan terbaik bagi anak, maka anak bisa disusui perempuan lain.
Norma kerelaan dan musyawarah ayah dan ibu dalam ayat ini, kata Nyai Badriyah, kembali menunjukan sensitivitas al-Qur’an terhadap kegundahan para ibu yang karena kendala tertentu tak bisa menyusui anaknya.
Al-Qur’an seolah tak mau membebankan rasa sedih itu hanya kepada ibu. Ayah pun harus terlibat dalam keputusan itu dengan musyawarah.
Keterlibatan ayah ini penting, agar ibu tidak merasa sedih sendiri dan ayah ikut bertanggung jawab atas segala konsekuensi akibat penyapihan dini tersebut.
Bagi bayi yang tidak mengonsumsi ASI, pemberian susu formula tentu memakan anggaran yang tidak sedikit bagi keluarga dengan pendapatan yang tidak tinggi.
Sementara itu, penyapihan dini juga bisa berakibat terjadinya kehamilan seperti keadaan yang berat bagi ibu dengan bayi mungilnya.
Berjaga-jaga atas kemungkinan konsekuensi yang muncul akibat penyapihan dini inilah, dengan sensitifnya al-Qur’an menekankan pentingnya musyawarah dan kesepakatan antara suami-istri.
Hal tersebut, demi kepentingan terbaik bagi anaknya dan keadilan untuk semuanya.
Maha Benar, Maha Bijaksana dan Maha Adil Allah yang kalam-Nya sedemikian mengerti suara terdalam manusia. (Rul)