• Login
  • Register
Kamis, 19 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Bolehkah Melakukan Penyapihan Kepada Bayi?

Keterlibatan ayah ini penting, agar ibu tidak merasa sedih sendiri dan ayah ikut bertanggung jawab atas segala konsekuensi akibat penyapihan dini tersebut

Redaksi Redaksi
19/09/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Penyapihan

Penyapihan

242
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu Ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan apabila orang tua telah bersepakat melakukan penyapihan kepada bayi, maka jawaban boleh dan silakan, karena yang penting adalah saling rela dan didasarkan atas musyawarah.

Bahkan, Nyai Badriyah menyebutkan jika sang ibu mengalami kesulitan dalam penyusuan.

Dan demi kepentingan terbaik bagi anak, maka anak bisa disusui perempuan lain.

Norma kerelaan dan musyawarah ayah dan ibu dalam ayat ini, kata Nyai Badriyah, kembali menunjukan sensitivitas al-Qur’an terhadap kegundahan para ibu yang karena kendala tertentu tak bisa menyusui anaknya.

Al-Qur’an seolah tak mau membebankan rasa sedih itu hanya kepada ibu. Ayah pun harus terlibat dalam keputusan itu dengan musyawarah.

Baca Juga:

Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

Urgensi Fikih Haji Perempuan dalam Pandangan Nyai Badriyah Fayumi

Peran Penting Ayah di Masa Ibu Menyusui

Tana Barambon Ambip: Tradisi yang Mengancam Nyawa Ibu dan Bayi di Pedalaman Merauke

Keterlibatan ayah ini penting, agar ibu tidak merasa sedih sendiri dan ayah ikut bertanggung jawab atas segala konsekuensi akibat penyapihan dini tersebut.

Bagi bayi yang tidak mengonsumsi ASI, pemberian susu formula tentu memakan anggaran yang tidak sedikit bagi keluarga dengan pendapatan yang tidak tinggi.

Sementara itu, penyapihan dini juga bisa berakibat terjadinya kehamilan seperti keadaan yang berat bagi ibu dengan bayi mungilnya.

Berjaga-jaga atas kemungkinan konsekuensi yang muncul akibat penyapihan dini inilah, dengan sensitifnya al-Qur’an menekankan pentingnya musyawarah dan kesepakatan antara suami-istri.

Hal tersebut, demi kepentingan terbaik bagi anaknya dan keadilan untuk semuanya.
Maha Benar, Maha Bijaksana dan Maha Adil Allah yang kalam-Nya sedemikian mengerti suara terdalam manusia. (Rul)

Tags: ASIayahBayiIbuNyai Badriyah Fayumiorang tuaPenyapihanulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Dipaksa Menikah

Belajar dari Khansa binti Khidam Ra: Perempuan yang Dipaksa Menikah Berhak untuk Membatalkannya

19 Juni 2025
Perkawinan

Perkawinan Bukan Perbudakan: Hak Kemandirian Perempuan dalam Rumah Tangga

19 Juni 2025
Pasangan Hidupnya

Jangan Rampas Hak Perempuan Memilih Pasangan Hidupnya

19 Juni 2025
Sister in Islam

Doa, Dukungan dan Solidaritas untuk Sister in Islam (SIS) Malaysia

18 Juni 2025
Kekerasan dalam

Saatnya Mengakhiri Tafsir Kekerasan dalam Rumah Tangga

18 Juni 2025
Pemukulan

Nabi Tak Pernah Membenarkan Pemukulan Terhadap Perempuan

18 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Greta Thunberg

    Nelayan Perempuan Madleen, Greta Thunberg, dan Misi Kemanusiaan Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berproses Bersama SIS Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tastefully Yours : Membongkar Konstruksi Sosial dari Dapur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Doa, Dukungan dan Solidaritas untuk Sister in Islam (SIS) Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ulasan Crime and Punishment: Kritik terhadap Keangkuhan Intelektual
  • Belajar dari Khansa binti Khidam Ra: Perempuan yang Dipaksa Menikah Berhak untuk Membatalkannya
  • Tastefully Yours : Membongkar Konstruksi Sosial dari Dapur
  • Perkawinan Bukan Perbudakan: Hak Kemandirian Perempuan dalam Rumah Tangga
  • Ibnu Khaldun sebagai Kritik atas Revisi Sejarah dan Pengingkaran Perempuan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID