• Login
  • Register
Kamis, 31 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nikah Siri

    Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

    Melawan Lupa

    Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

    Pengalaman Perempuan

    A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perkawinan Sebagai

    Pentingnya Melihat Perkawinan sebagai Kontrak Sosial

    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    Keheningan Batin

    Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

    Perkawinan

    Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

    Rumah Tangga

    Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nikah Siri

    Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

    Melawan Lupa

    Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

    Pengalaman Perempuan

    A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perkawinan Sebagai

    Pentingnya Melihat Perkawinan sebagai Kontrak Sosial

    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    Keheningan Batin

    Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

    Perkawinan

    Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

    Rumah Tangga

    Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Kesetaraan Gender Bukan Memindah Pekerjaan Laki-laki ke Perempuan

Selain pemahaman agama yang konservatif, barometer kesalehan perempuan ini mereka perkuat pula dengan argumen pembenaran distingsi struktur biologis laki-laki dan perempuan

Lutfiana Dwi Mayasari Lutfiana Dwi Mayasari
29 September 2022
in Personal
0
Kesetaraan Gender

Kesetaraan Gender

498
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Selama dua puluh tahun agenda pembangunan… masyarakat masih mengalami kesenjangan dan marginalisasi sosial terhadap kelompok atau komunitas tertentu yang kian melebar. Sehingga membutuhkan strategi dan instrumen untuk melihat tantangan ini.”

(Departemen Urusan Ekonomi dan Sosial Sekretariat Persatuan Bangsa-Bangsa, 2010)

Mubadalah.id – Berdasarkan narasi yang terbangun di atas, kesenjangan terhadap kelompok memiliki varian yang sangat komplek. Yang paling kentara adalah perbedaan akses antara laki-laki dan perempuan. Gerakan pengarusutamaan gender yang bertujuan untuk memberikan akses yang sama bagi laki-laki dan perempuan seringkali kita pandang sebagai sisi negative dalam sebuah gerakan pembaharuan.

Berbincang mengenai kesetaraan gender, berarti juga kita bicara tentang stereotip dan ideal, yang berkaitan dengan konsep peran. Stereotip memberikan arah pada perilaku seseorang karena seringkali menentukan cara orang memandang suatu kelompok atau cara seseorang berinteraksi dengan orang lain.

Karena masyarakat biasanya kurang bisa menerima perilaku kesetaraan gender yang  anggapannya menyimpang dari norma standar, berkembanglah mitos bahwa ada dua gender yang sangat berbeda satu dengan yang lainnya.

Anggapan yang belakangan ini kita perdebatkan karena pengetahuan baru bahwa ada perempuan atau lelaki yang menampilkan karakteristik perilaku, dan sikap yang tidak sesuai dengan harapan sosial tentang ciri khas perempuan atau lelaki. (Sadeli, 2010)

Perempuan dan sanksi sosial

Munculnya anggapan bahwa kesetaraan gender merupakan penyimpangan yang nilainya tidak sesuai dengan nilai, norma dan harapan masyarakat melahirkan “sanksi sosial”. Sanksi sosial tersebut berupa pelabelan (stereotip), peminggiran (marginalisasi), tidak mereka perhitungkan/pertimbangkan keberadaannya  (subordinasi), kekerasan baik secara fisik, verbal, psikologis maupun sumber terhadap akses ekonomi serta beban ganda.

Naasnya kelima sanksi sosial tersebut sering kali lebih banyak perempuan alami karena di dalam masyarakat seorang perempuan mereka harap bisa bertindak, bersikap, berperilaku, bertutur, sesuai dengan standar yang ada dalam masyarakat.

Hal ini diperparah dengan maraknya narasi domestikasi yang terbalut dengan kajian fikih literalis ini menjadi barometer kesalehan perempuan. Perempuan yang baik dicitrakan sebagai perempuan yang tidak keluar rumah, patuh, diam, dan merawat keluarga. Ketika perempuan sudah menjalanakan kewajibannya sebagai konco wingking yang handal, maka di situlah perempuan berada dalam keshalehan tertingginya.

Selain pemahaman agama yang konservatif, barometer kesalehan perempuan ini mereka perkuat pula dengan argumen pembenaran distingsi struktur biologis laki-laki dan perempuan. Dalam sebuah rumah tangga terdapat sebuah hierarki, bahwa laki-laki memiliki kekuasaan mutlak dalam rumah tangga. Maka patuhnya perempuan terhadap laki-laki juga dianggap sebagai salah satu indikator kesalehannya.

Doktrin Teologis

Perempuan yang dianggap sebagai jenis kelamin kelas dua (the second sex) selalu berada di bawah bayang-bayang laki-laki, dan wajib tunduk dan patuh terhadap kebijakan laki-laki. Semakin tunduk dan patuh, semakin salehlah perempuan tersebut. Menjadi ibu rumah tangga adalah ranah aktualisasi seorang perempuan dengan kekuatan dedikasi. Lalu rasa tanggung jawab maksimal serta keikhlasan pengabdian sempurna.

Menurut Sulaiman Ibrahim (2013), interpretasi dalil agama atau doktrin teologis merupakan penyebab utama (primacausa) kemunculan narasi domestikasi. Ayat-ayat yang berkaitan dengan perempuan di dalam rumah, kita interpretasi sedemikian rupa.

Padahal dalil agama yang bersumber dari Allah SWT tidak mungkin menuntun manusia pada ketidakadilan dan ketimpangan sosial hanya karena perbedaan jenis kelamin. Bagaimanapun interpretasi adalah proses kerja akal manusia yang kebenarannya bersifat relatif.

Dari interpretasi tersebut di atas kemudian “kesetaraan gender” seringkali kita salahartikan dengan mengambil alih pekerjaan dan tanggung jawab laki-laki. Padahal menurut Retno Kusumawiranti, kesetaraan gender bukan berarti memindahkan pekerjaan laki-laki ke pundak perempuan. Bukan pula mengambil alih tugas dan kewajiban suami oleh istrinya. Jika hal ini terjadi, bukan ‘kesetaraan’ yang tercipta, melainkan penambahan beban dan penderitaan kepada perempuan. (Retno Kusumawiranti, 2021)

Solusi untuk meminimalisir perlakuan diskriminatif berbasis gender

Melihat betapa komplek permasalahan gender baik dari perspektif sosial maupun agama, maka kita memerlukan sebuah langkah dan solusi strategis. Yakni untuk meminimalisir dampak negatif yang akan timbul. Salah satu strateginya adalah melalui sosialisasi keadilan gender dan inklusi sosial. Di mana ada penekanan kesadaran terhadap hak, tanggung jawab, dan kesempatan yang sama antara laki-laki dan perempuan menggunakan pendekatan agama.

Solusi kedua adalah dengan memperjuangkan inklusi sosial sebagai salah satu bentuk perlawanan terhadap eksklusi sosial. Yaitu sebuah upaya untuk menghalangi partisipasi utuh dalam proses sosial dan politik individu dan kelompok sosial tertentu di masyarakat. []

 

Tags: DomestikasiGenderkeadilankemanusiaanKesetaraanmasyarakatperempuan
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Terkait Posts

Percaya pada Kesetaraan
Personal

Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

30 Juli 2025
Emansipasi Perempuan
Personal

Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

30 Juli 2025
Pernikahan Perempuan yang
Hikmah

Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

30 Juli 2025
Perkawinan
Hikmah

Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

29 Juli 2025
Pengalaman Perempuan
Personal

A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

28 Juli 2025
Fitnah yang
Hikmah

Benarkah Godaan Laki-laki Adalah Fitnah Perempuan?

28 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Melihat Perkawinan sebagai Kontrak Sosial
  • Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN
  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual
  • Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein

© 2025 MUBADALAH.ID