Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

Praktik perselingkuhan dan nikah siri di kalangan ASN bukan hanya soal moral pribadi, melainkan potret suram dari budaya birokrasi yang kehilangan arah.

Halimatus Sa'dyah by Halimatus Sa'dyah
31 Juli 2025
in Publik
A A
0
Nikah Siri

Nikah Siri

34
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernikahan siri dan perselingkuhan saat ini marak dan menjadi sorotan. Kejadian ini juga tidak luput di kalangan instansi pemerintahan. Bahkan muncul peristiwa perselingkuhan dengan model istilah TTM, yaitu Teman Tapi Mesra. Seperti judul lagu yang pernah booming dinyanyikan oleh duo Ratu, Maia dan Mulan.

Aparatur Sipil Negara atau kita singkat ASN,  yang melakukan perselingkuhan dan nikah siri adalah bentuk pelanggaran Undang-Undang. Mereka bersikap biasa saja, harmonis di rumah bersama pasangan sahnya, namun memiliki hubungan khusus dengan pasangan tidak sah.

Terjadi pula perselingkuhan dengan nama TTM bersama partner kerja di kantor. Mereka melakukan aktivitas seperti makan siang bersama, saling membantu tugas, saling curhat, memadu kasih, kemudian pulang bersama. Perselingkuhan tersebut terjadi karena cinta lokasi. Kebersamaan yang berawal dari profesionalitas, berlanjut terjadi kedekatan emosional.

Fenomena TTM ini kerap muncul di lingkungan kerja yang mendorong interaksi intens antar sesama teman kerja. Yang lebih memprihatinkan, perselingkuhan semacam ini justru menjadi “jalan keluar”, karena tidak siap menghadapi risiko dan stigma negatif usai perceraian, serta adanya peraturan kepegawaian yang ketat.

Konflik Mental Sekaligus Emosional

Perilaku pelaku perselingkuhan dan nikah siri, dapat terbaca melalui pola konflik mental. Mereka melakukan pernikahan siri karena biasanya sudah memiliki pasangan sah. Perilaku dua muka dan dua kepribadian inilah yang disebut kognitif disonansi.

Menurut teori Festinger, kognitif disonansi terjadi saat seseorang menyimpan kepercayaan moral yang kuat bahwa dia adalah orang baik, jujur, setia pada pasangan. Namun di sisi lain, dia melakukan tindakan yang bertentangan yaitu berselingkuh dan manipulatif. Otak pelaku tersebut akan berusaha meredam ketegangan tersebut lewat pembenaran diri seperti kalimat berikut:

“Coba ah, sekali ini saja.”
“Pasangan di rumah membosankan, perlu suasana lain.”
“Ah, mumpung tidak ketahuan.”

Kalimat tersebut akan muncul di pikirannya dan kemudian menjadi perdebatan batin pada orang yang bersangkutan. Sering kali ia gunakan sebagai penyangkalan moral diri agar tetap merasa baik dan positif tentang penilaian dirinya.

Kecenderungan berselingkuh lebih terpengaruhi faktor internal individu. Penyebabnya bukan karena tidak puas pada pasangan yang kekurangan, karena banyak terjadi, pasangan sahnya lebih baik dari segi fisik dan kepribadian. kemunculan tersebut karen akeinginan pelaku untuk menuruti hawa nafsunya. Komitmen pernikahan tidak cukup kuat untuk menjadi jaminan bahwa orang tersebut setia hanya pada satu pasangan saja.

Pelaku perselingkuhan sering mengalami stres psikis hebat akibat rasa bersalah, takut ketahuan dan stigma negatif dari masyarakat. Mereka berupaya menyimpan erat-erat rahasia dua dunia berbeda, demi menjaga nama baik dan harga dirinya. Mereka bahkan menyadari tindakan mereka bertentangan dengan nilai moral, agama dan norma di masyarakat.

Pelaku perselingkuhan bahkan nikah siri sekalipun menyadari akan resiko akan sulit untuk memulihkan nama baiknya apabila ketahuan. Kebohongan yang pelaku lakukan cenderung menimbulkan keterasingan, bahkan dia asing dengan pada dirinya sendiri.

Perselingkuhan tentu juga sangat merugikan pasangan sahnya sebagai korbannya. Korban akan mengalami trust issue pada pasangannya, akan menyalahkan dirinya, dan jatuh harga dirinya. Korban akan menyimpan trauma dan kemarahan mendalam.

Fokus pada Pasangan, Bukan Godaan

Di sini akan mengupas bagaimana menghindari perselingkuhan sebagai bentuk proteksi diri. Apabila godaan untuk berselingkuh itu muncul, atau ada rasa tertarik pada orang lain yang bukan pasangan sahnya, maka alihkan fokus ke kualitas buruk orang tersebut sebagai refleksi negatifnya. Pikirkan konsekuensi negatif dosa perselingkuhan, pertimbangkan dampaknya terhadap pasangan, keluarga, reputasi, serta kesehatan mental diri sendiri.

Buat batasan yang jelas, sepakati batas dalam interaksi sosial dan media. Hindari situasi yang berpotensi memicu godaan misal saling curhat. Membuat prinsip, bahwa orang yang berselingkuh adalah bukan orang baik.

Kembali pada pasangan sah, saling menghargai, mengekspresikan cinta menurut bahasa kasih pasangan, dan saling mendukung dalam kebahagiaan bersama pasangan sah. Bangun komunikasi terbuka dan jujur apabila ada hal yang kurang sreg pada pasangan. Diskusikan harapan, kebutuhan, rasa kecewa, atau godaan tanpa takut terhakimi.

Pasangan menjadi ruang aman untuk berbagi perasaan baik suka maupun duka. Rawat keintiman dan quality time. Pasangan meluangkan waktu berkualitas, date night, jalan-jalan, traveling dan beraktivitas bersama sebagai investasi emosional. Seiring berjalannya waktu diri kita dan pasangan bertumbuh, baik selera juga hobi, maka jangan terjebak pada selera dan hobi di masa lalu, masa awal membangun hubungan.

Kembali membangun hubungan baik pada pasangan karena menjalani perintah dari ayat Al-Quran yang secara jelas melarang zina adalah Surat Al-Isra ayat 32. “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk“, Ayat ini berbunyi:

“وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا”

Dasar Hukum dan Legalitas Nikah Siri pada ASN

Dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 (diubah UU 16/2019), perkawinan hanya terakui secara hukum negara jika kita laksanakan menurut agama atau kepercayaan dan tercatatkan secara resmi misalnya di KUA atau Catatan Sipil. Aturan lainnya yaitu PP Nomor 10 Tahun 1983 (diubah PP 45/1990).

ASN wajib melaporkan setiap perkawinan ke atasan. Pernikahan yang tidak tercatat dianggap tidak sah menurut hukum negara dan termasuk pelanggaran disiplin terdapat pada pasal 14: larangan “hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah”.  Kemudian aturan pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Jika ASN terbukti melakukan nikah siri, perkawinannya hanya sah di mata agama, maka tergolong pelanggaran disiplin berat. Jenis sanksi yang dapat terjatuhkan meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Nikah siri bagi ASN merupakan pelanggaran serius. Karena tidak tercatat oleh negara, nikah siri bisa kita anggap sebagai perilaku “kumpul kebo” menurut peraturan kepegawaian ASN, dan bila terbukti bisa terkena sanksi berat berupa pemecatan status ASN.

ASN Wajib Melapor dan Minta Izin

Apabila seorang ASN hendak menikah lagi yaitu poligami, maka wajib mendapat izin tertulis dan melapor ke atasan dalam batas waktu tertentu. Praktik nikah siri tanpa izin sangat berisiko terkena sanksi sebagaimana penjelasan di atas.

Contoh Kebijakan Pemerintah Daerah, DKI Jakarta yaitu Pergub No 2 Tahun 2025, yang mengatur ketat prosedur poligami ASN, termasuk syarat persetujuan istri sah secara tertulis. penetapan tersebut untuk mencegah nikah siri diam-diam atau tanpa laporan. Merujuk pada PP 10/1983, PP 45/1990, dan PP 94/2021.

Tujuan kebijakan peraturan Gubernur Jakarta ini adalah menjamin legalitas perkawinan ASN, mencegah kerugian administratif atau tunjangan ganda dari perkawinan tak resmi, mewujudkan sistem pengawasan internal yang jelas di instansi ASN. Dan peraturan tersebut mendapat kecaman dari masyarakat, karena melegalkan poligami.

ASN yang menikah siri telah melanggar aturan kepegawaian dan seharusnya mendapat sanksi disiplin berat sesuai PP 94/2021. Untuk yang bertugas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 juga mewajibkan izin resmi dan persetujuan tertulis untuk mencegah nikah siri.

Jika ASN ingin menikah atau poligami sesuai hukum, maka harus melakukan pencatatan resmi di KUA atau Catatan Sipil. ASN mengajukan izin ke atasan sesuai UU dan PP,  dan akan menghadapi sanksi administratif dan kerumitan birokrasi. Apabila tidak segera tercatat menjadi pernikahan sah, maka hubungan tersembunyi tersebut akan berpotensi konflik dan pelanggaran etik.

Aparatur negara, yang semestinya menjadi teladan dalam menjaga integritas rumah tangga dan mematuhi aturan hukum, justru terjebak dalam pilihan-pilihan yang merusak nilai-nilai dasar kehidupan berumah tangga dan kepegawaian. Status yang semula mulia menjadi runtuh martabatnya akibat ulah oknumnya.

Perilaku perselingkuhan dan nikah siri di kalangan ASN bukan hanya mencoreng nama baik pribadi, tapi juga melemahkan citra lembaga pemerintahan di mata publik. Sudah saatnya semua pihak, terutama pemimpin instansi dan lembaga pengawas kepegawaian, menaruh perhatian serius terhadap persoalan ini. Karena jika kita biarkan, praktik perselingkuhan di kalangan ASN bukan hanya soal moral pribadi, melainkan potret suram dari budaya birokrasi yang kehilangan arah. []

Tags: hukum keluarga IslamKonseling PernikahanNikah SiriperselingkuhanRelasi Pernikahan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

Next Post

Pentingnya Melihat Perkawinan sebagai Kontrak Sosial

Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis adalah ketua Forum Daiyah Fatayat NU Tulungagung, IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Related Posts

Memaknai Mahar
Keluarga

Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

2 Juli 2026
Poligami Siri
Keluarga

KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

26 Januari 2026
Ketaatan Istri pada Suami
Keluarga

Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

20 Januari 2026
Qawwam
Keluarga

Memaknai Qawwam dalam Relasi Pernikahan: Refleksi Kewajiban Suami untuk Menafkahi Istri

14 Januari 2026
Isu Orang Ketiga
Keluarga

Menikah Kok Gitu Sih? Peliknya Rumah Tangga, Karena Isu Orang Ketiga

10 Januari 2026
Monogami
Keluarga

Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

30 Desember 2025
Next Post
Perkawinan Sebagai

Pentingnya Melihat Perkawinan sebagai Kontrak Sosial

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome
  • Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?
  • Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?
  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0