• Login
  • Register
Jumat, 25 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

10 Isu Utama Hak Anak dalam Islam

Anak memiliki hak untuk diasuh dan dibesarkan dalam lingkungan yang bersih dan mulia, dan ibu lebih berhak atas tanggungjawab ini dibanding yang lain, baru kemudian kerabat-kerabat lain sesuai urutan keluarga sebagaimana dalam fikih

Redaksi Redaksi
14/10/2022
in Hikmah
0
Hak Anak Islam

Hak Anak Islam

350
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Organisasi Kerjasama Islam (OKI) sebuah lembaga hukum Islam secara resmi telah menetapkan 10 isu utama mengenai hak-hak anak dalam Islam.

Penetapan 10 isu utama mengenai hak-hak anak dalam Islam ini merupakan hasil rumusan dalam pertemuannya yang ke-12 di Riyadh Saudi Arabia, 23-28 September 2000.

10 isu utama mengenai hak-hak anak dalam Islam itu di antaranya sebagai berikut :

1. Perlindungan janin dalam kandungan dari segala hal yang merusaknya dan merusak ibunya adalah hukumnya wajib dalam Islam.

2. Janin memiliki hak hidup sejak ia terbentuk dan mewujud dalam kandungan.

Baca Juga:

Mengasuh Anak dengan Penuh Kasih Sayang

Mengasuh Anak dengan Kasih Sayang, Bukan Kekerasan

Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan Bangsa

Perlindungan Anak Sejak dalam Kandungan

3. Setiap anak yang dilahirkan memiliki hak yang bersifat materiil dan non-materiil. Yang materiil misalnya adalah hak memiliki, mewarisi, menerima wasiat, hibah dan hadiah. Yang non-materiil adalah nama yang baik, nasab, identitas agama, dan kewarganegaraan.

4. Anak-anak yatim, terlantar, korban peperangan dan yang lain, yang tidak memiliki keluarga yang menanggung, mereka memiliki hak-hak sebagai layaknya anak-anak yang lain, dan ditanggung oleh masyarakat dan negara.

5. Memastikan bayi memperoleh air susu ibu selama dua tahun penuh.

6. Anak memiliki hak untuk diasuh dan dibesarkan dalam lingkungan yang bersih dan mulia, dan ibu lebih berhak atas tanggungjawab ini dibanding yang lain, baru kemudian kerabat-kerabat lain sesuai urutan keluarga sebagaimana dalam fikih.

7. Perwalian atas anak, baik oleh keluarganya atau pengadilan, baik katas diri atau harta si anak tersebut, adalah merupakan haknya yang tidak boleh disia-siakan, dan setelah ia dewasa, perwalian ini kembali ke dirinya langsung.

8. Pendidikan kewargaan, mental dan moral, pendidikan dan pengajaran secara umum, pelatihan keahlian-keahlian hidup, pekerjaan-pekerjaan yang bisa orang dewasa perlukan. Ini merupakan bagian dari hak-hak yang penting bagi anak dan syariat Islam benarkan.

9. Islam melarang kedua orang tua menyia-nyiakan tanggungjawab pemeliharaan anak-anak mereka, sebagaimana juga melarang eksploitasi mereka atau membebani hal-hal di luar kemampuan mereka, atau yang akan berdampak buruk bagi fisik, psikis, dan intelektualitas mereka.

10. Pelanggaran hak-hak anak, baik terkait keyakinan dan agama mereka, jiwa, harga diri, harta, maupun akal mereka adalah tindak pidana dan dosa besar dalam Islam.

Mecerminkan Isu Utama Anak

Sepuluh poin keputusan fikih kontemporer dari lembaga internasional di atas, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, sudah mencerminkan isu-isu utama yang anak-anak hadapi pada masa sekarang.

Beberapa mungkin masih bisa menyatu, seperti poin kesatu dan kedua. Ada juga yang masih perlu mendalaminya, yaitu pada poin keenam. Poin ini masih menitik beratkan pengasuhan kepada ibu, bukan pada kondisi nyata anak yang lebih membutuhkan pada kedua ibu dan bapaknya.

Bisa jadi, justru lebih relevan jika bapaknya sendiri yang mengasuhnya, bukan ibunya, atau keluarga lain, atau bisa jadi keluarga pengganti.

Jika poin ini ingin merespon kebutuhan anak terhadap pengasuhan dan perawatan seharusnya terlebih dahulu untuk merumuskan terkait kebutuhan dan kondisi anak. Karena kita tidak bisa langsung memutuskan bahwa ibu lebih berhak dari yang lain.

Namun, kesepuluh poin ini sudah mencakup hal-hal krusial yang masyarakat kontemporer alami.

Oleh sebab itu, yang perlu kita lakukan adalah penjelasan yang mengacu pada kebutuhan anak. Kemudian merujuk pada kerangka maqashid al-syariah, dan penguatan dengan berbagai rujukan al-Qur’an, hadits, dan pandangan-pandangan khazanah fikih klasik maupun yang lain. (Rul)

Tags: 10 IsuanakhakHak anakislamIsu Utama
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kasih Sayang

Mengasuh Anak dengan Penuh Kasih Sayang

24 Juli 2025
Kekerasan Anak

Mengasuh Anak dengan Kasih Sayang, Bukan Kekerasan

24 Juli 2025
Masa Depan Anak Bangsa

Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan Bangsa

24 Juli 2025
Perlindungan Anak

Perlindungan Anak Sejak dalam Kandungan

24 Juli 2025
Hak-hak Anak

Menghargai Hak-hak Anak

23 Juli 2025
Keadilan

Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

23 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Anak

    Mengasuh Anak dengan Kasih Sayang, Bukan Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengasuh Anak dengan Penuh Kasih Sayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Para Suami, Jangan Biarkan Kembang Layu di Atas Ranjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Penerimaan dari Film Sore: Istri Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengasuh Anak dengan Penuh Kasih Sayang
  • Suluk Damai di Negeri Bhineka melalui Peran LKLB dalam Merawat Toleransi
  • Mengasuh Anak dengan Kasih Sayang, Bukan Kekerasan
  • Perjalanan Penerimaan dari Film Sore: Istri Masa Depan
  • Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan Bangsa

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID