Kamis, 2 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Siapa yang Berhak Mendapatkan Syafaat dari Nabi?

Masrur Irsyadi by Masrur Irsyadi
13 November 2022
in Hikmah
A A
0
Siapa yang Berhak Mendapatkan Syafaat dari Nabi?

Siapa yang Berhak Mendapatkan Syafaat dari Nabi?

13
SHARES
640
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai umat muslim kita meyakini adanya syafaat dari Nabi Muhammad saw, tidak hanya Nabi, tetapi juga ternyata ada syafaat yang diberikan orang yang saleh. Lantas siapa yang berhak mendapatkan syafaat dari Nabi?

Sebuah Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhari, Abu Daud dari Imran bin Husaini sebagaimana tercantum dalam Shahih Al Jami’ Ash Shaghir (8055) :

يخرج قوم من النار بشفاعة محمد صلي الله عليه وسلم فيدخلون الجنة ويسمون الجهنميين

Artinya : Akan ada sekelompok orang yang keluar dari neraka dengan syafaat dari Nabi Muhammad Saw, lalu mereka masuk surga. Mereka ini disebut al Jahannamiyyun (yakni orang-orang yang diselamatkan dari Jahanam).

Dari jalur sanad yang lain : diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Jabir dalam Shahih Al Jami’ Ash Shaghir (8058) :

يخرج من النار قوم بالشفاعة كأنهم الشعا رير

Artinya : Akan ada sekelompok orang yang keluar dari neraka dengan syafaat, tubuh-tubuh mereka seperti tanaman asparagus.

 Dalam Hadits lain yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Anas dalam Kitab al-Lu’lu’ wa al Marjan (122) :

كل نبي قد سأل سؤالا, أو قال : لكل نبي دعوة, دعا بها فاستجيب, فجعلت دعوتي شفاعة لأمتي يوم القيامة

Setiap Nabi pernah mengajukan permintaan (atau dalam riwayat lainnya) : setiap Nabi diberi kesempatan berdo’a, lalu ia telah mengajukan dan telah dikabulkan. Namun aku akan menyimpan permohonanku agar menjadi syafaat bagi umatku, pada hari kiamat.

Manusia biasa selain Nabi Muhammad SAW  juga ternyata dapat memberikan syafaat, manusia biasa yang seperti ini seringkali kita dengar dengan sebutan orang saleh. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dan al-Hakim dari Abdullah bin Abi Al-Jad’a dalam Shahih Al Jami’ Ash Shaghir (8069)

يدخل الجنة بشفاعة رجلٍ من أمتي أكثر من بني تميم

Artinya : Akan ada orang-orang yang masuk surga dengan syafaat seseorang dari umatku. Jumlah mereka lebih banyak dari anggota suku Tamim.

Disebutkan jumlah orang yang dapat memberikan syafaat ini sangat banyak yang diibaratkan oleh Nabi sebagai melebihi jumlah anggota Suku Tamim. Suku Tamim  adalah: salah satu kabilah terbesar di Arab saat itu, satu nenek moyang dengan Nabi Muhammad.

Dalam hadits lain disebutkan bahwa syuhada dapat memberikan syafaat sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abi Darda’ dalam Shahih Al Jami’ Ash Shaghir (8093)

يشفع الشهيد في سبعين من أهل بيته

Seorang Syuhada akan bersyafaat untuk 70 orang dari keluarganya.

Lalu, siapakan yang akan mendapatkan syafaat dari Nabi Muhammad Saw? Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah, dalam Shahih al Jami’ (967)

أسعد الناس بشفاعتي يوم القيامة من قال : (لا اله الاالله) خالصا من قبله

Orang yang paling beruntung dengan memperoleh syafaatku, pada hari kiamat, adalah yang mengucapkan laa ilaaha illallah secara tulus dari dalam hatinya

Hadits-hadits tentang syafaat dari Nabi telah begitu jelas disebutkan dalam berbagai kitab Hadits mashadir ashliyah. Namun kaum mu’tazilah menolak hadits ini sekalipun hadits-hadits tersebut kedudukannya sangat kuat dan petunjuknya jelas. Kaum mu’tazilah menolak hadits-hadits tentang syafaat dengan alasan bertentangan dengan al-Qur’an. Menurut mereka dalam al-Qur’an itu justru meniadakan syafaat.  sebagaimana dalam surat Yunus ayat 18 :

وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَٰؤُلَاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ ۚ قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لَا يَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ ۚ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَىٰ عَمَّا يُشْرِكُونَ

Dan mereka menyembah selain daripada Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata: “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah”. Katakanlah: “Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya baik di langit dan tidak (pula) dibumi?” Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dan apa yang mereka mempersekutukan (itu) Itu adalah perkataan orang musyrik

Akan tetapi al-Qur’an tidak membenarkan adanya syafaat dari Nabi yang mereka klaim itu, lalu menegaskan bahwa “tuhan-tuhan” mereka itu tidak sedikitpun mampu melakukan sesuatu untuk mereka agar berada di sisi Allah.

Seperti firman Allah ;

أَمِ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِ اللَّهِ شُفَعَاءَ ۚ قُلْ أَوَلَوْ كَانُوا لَا يَمْلِكُونَ شَيْئًا وَلَا يَعْقِلُونَ

قُلْ لِلَّهِ الشَّفَاعَةُ جَمِيعًا ۖ لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۖ ثُمَّ إِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

“Bahkan mereka mengambil pemberi syafa’at selain Allah. Katakanlah: “Dan apakah (kamu mengambilnya juga) meskipun mereka tidak memiliki sesuatupun dan tidak berakal?“ Katakanlah: “Hanya kepunyaan Allah syafa’at itu semuanya. Kepunyaan-Nya kerajaan langit dan bumi. Kemudian kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”

Surat Maryam ayat 81-82 :

وَاتَّخَذُوا مِنْ دُونِ اللَّهِ آلِهَةً لِيَكُونُوا لَهُمْ عِزًّا

كَلَّا ۚ سَيَكْفُرُونَ بِعِبَادَتِهِمْ وَيَكُونُونَ عَلَيْهِمْ ضِدًّا

“Dan mereka telah mengambil sembahan-sembahan selain Allah, agar sembahan-sembahan itu menjadi pelindung bagi mereka, sekali-kali tidak. Kelak mereka (sembahan-sembahan) itu akan mengingkari penyembahan (pengikut-pengikutnya) terhadapnya, dan mereka (sembahan-sembahan) itu akan menjadi musuh bagi mereka.”

Memang benar bahwa al-Qur’an menafikan, menyangkal, meniadakan adanya hak syafaat bagi “tuhan-tuhan” palsu, dan juga al-Qur’an menegaskan bahwa kaum musyrik (orang-orang dzalim) juga tidak akan mempunyai pemberi syafaat,

Dalam surat al Mu’min ayat 18

وَأَنْذِرْهُمْ يَوْمَ الْآزِفَةِ إِذِ الْقُلُوبُ لَدَى الْحَنَاجِرِ كَاظِمِينَ ۚ مَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ حَمِيمٍ وَلَا شَفِيعٍ يُطَاعُ

Berilah mereka peringatan dengan hari yang dekat (hari kiamat yaitu) ketika hati (menyesak) sampai di kerongkongan dengan menahan kesedihan. Orang-orang yang zalim tidak mempunyai teman setia seorangpun dan tidak (pula) mempunyai seorang pemberi syafa’at yang diterima syafaatnya.

Orang-orang dzalim ini artinya adalah orang-orang musyrik. Sebab al-Qur’an sering menyebut kemusyrikan dengan kata kedzaliman, dan menyebut orang-orang musyrik dengan sebutan orang-orang zalim. Hal ini mengingat bahwa kemusyrikan merupakan kezaliman yang besar.

Inna assyirka ladzulmun ‘adziim Syaikh Yusuf Qardlawi tidak sepakat dengan kaum Mu’tazilah mengenai pemahamannya atas syafaat dari Nabi ini. Menurut Syaikh Yusuf Qardlawi kita tidak boleh gegabah dan menuduh secara sembarangan bahwa hadits tentang syafaat ini bertentangan dengan al-Qur’an. Sesungguhnya Al-Qur’an telah menetapkan adanya syafaat dengan dua syarat :

  1. Harus ada izin Allah sebelumnya kepada seorang pemberi syafaat untuk bersyafaat, Sebagaimana dalam surat al-Baqarah ayat 255 :

اللَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ ۚ لَا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلَا نَوْمٌ ۚ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ ۗ مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ ۚ

Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya? 

2. Syafaat dimaksudkan untuk ahli tauhid, sebagaimana dalam surat al anbiya ayat 28 :

يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلَا يَشْفَعُونَ إِلَّا لِمَنِ ارْتَضَىٰ وَهُمْ مِنْ خَشْيَتِهِ مُشْفِقُونَ

Allah mengetahui segala sesuatu yang dihadapan mereka (malaikat) dan yang di belakang mereka, dan mereka tiada memberi syafaat melainkan kepada orang yang diridhai Allah, dan mereka itu selalu berhati-hati karena takut kepada-Nya.

Dalam surat al Muddatsir ayat 48 dijelaskan :

فَمَا تَنْفَعُهُمْ شَفَاعَةُ الشَّافِعِينَ

Maka tidak berguna lagi bagi mereka syafaat dari orang-orang yang memberikan syafaat.

Ayat ini mengandung pengertian akan adanya pemberi syafaat dan bahwa orang orang akan memperoleh manfaat dari syafaat para pemberi syafaat (yakni orang-orang yang mati dalam keadaan beriman)  kecuali orang –orang yang mendustakan agama. Artinya orang yang beriman akan mendapatkan syafaat, orang yang mendustakan agama tidak akan memperoleh syafaat.

Dari beragam ayat yang telah disebutkan di atas, kita memperoleh kejelasan bahwa al-Qur’an tidak menafikan semua jenis syafaat seperti dipahami sebagian orang. Yang dinafikan adalah syafaat yang diklaim kaum musyrik serta para penyimpang dari agama.

Dari berbagai Hadits dan ayat al-Qur’an, sebagaimana yang telah disebutkan di atas, maka syafaat dari Nabi itu ada, dan diberikan oleh Nabi untuk umatnya yang diridlai Allah. Sehingga yang akan mendapatkan syafaat dari Nabi pada har kiamat adalah : 1) Orang yang yang mengucapkan kalimat laa ilaaha illallah secara tulus dari dalam hatinya. 2) Orang yang diridlai Allah yaitu orang-orang yang beriman, bertakwa dan beramal saleh. []

Demikian siapa yang berhak mendapatkan syafaat dari Nabi? Semoga penerangan Siapa yang Berhak Mendapatkan Syafaat dari Nabi bermanfaat. (Baca juga: Mengenal Al-Qasimi: Pengarang Kitab Tafsir Mahasin At-Ta’wīl).

*)Disarikan dari Kitab Kaifa Nata’amal ma’a Assunnah An-Nabawiyah Karya Syaikh Yusuf Qardlawi

 

Tags: Keberkahan SyafaatSyafaatsyafaat Nabi Muhammad
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kritik Masdar F. Mas’udi Terhadap Kitab Kuning

Next Post

Bagaimana Cara Menghilangkan Trauma Keguguran?

Masrur Irsyadi

Masrur Irsyadi

Related Posts

No Content Available
Next Post
Bagaimana Cara Menghilangkan Trauma Keguguran?

Bagaimana Cara Menghilangkan Trauma Keguguran?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas
  • Aborsi Menurut Hukum Indonesia
  • Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?
  • Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik
  • Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0