Jumat, 30 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

LADY SUKAYNA BINT AL-HUSAYN; SEJARAH ISLAM BERHUTANG BANYAK PADANYA

Mubadalah by Mubadalah
15 November 2022
in Figur
A A
0
SUKAYNA

SUKAYNA

148
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bukan, ia bukan tokoh masa kini seperti Lady Di(ana) atau Lady Gaga. Saya berani jamin Anda pasti kesulitan melacaknya di Vanity Fair atau majalah selebriti kelas Bollywood bahkan Hollywood sekalipun. Sebaliknya, narasi keberadaan Sukayna terserak dalam karya akademik atau relijus yang kita sendiri tahu bahasanya membosankan, belum lagi kerap menggunakan teks Inggris atau Arab.

Saya sendiri mengetahui perempuan khoriqul ‘adah (diluar kebiasaan) ini dari dua karya Fatima Mernissi, intelektual-feminis perempuan kelahiran Maroko; The Veil and Male Elite dan Women’s Rebellion and Islamic Memory. Rasa penasaran yang sedemikian besar telah menuntun saya mengecek jati diri Sukayna ke Encyclopaedia Islam terbitan Brill-Leiden maupun sumber lain.

MENOLAK TUNDUK
Berbeda dengan Lady Di dan Gaga, Lady Sukayna hidup jauh sebelum mereka. Ia masih ingusan saat pembantaian Karbala -sejarah paling kelam dalam perang sipil yang melibatkan keturunan Nabi Muhammad pada 680 Masehi.

Lady Sukayna adalah cicit Rasululloh Muhammad, cucu Fatimah, putri Sayyida Husayn dan Rabab bint al-Amr al-Kays dari klan Kalb. Sukayna atau Sakina adalah nama laqab (julukan), nama aslinya menurut kitab al-Fihrist adalah Umayma, sedangkan menurut Isfahani dalam kitab Aghani, Amina.

Namun bukan statusnya sebagai cicit Nabi yang mengesani. Saya tidak terlalu silau dengan ornamen seperti itu. Kekagetan dan kekaguman saya terletak pada bagaimana sejarah memotret tindak-tanduknya yang kontroversial.

Sukayna digambarkan sebagai perempuan cerdas, jenaka, yang cantiknya di atas rata-rata. Tidak hanya itu, ia adalah jago debat yang mematikan. Mernissi mendeskripsikan perempuan ini dengan kalimat– an explosive mixture of physical attractiveness, critical intelligence, and caustic wit.

Jika anda membayangkan Sukayna hidup dengan burqa yang membungkus rapat tubuhnya, Anda salah. Ia tidak mengenakannya! Jangankan burqa, berkerudung pun tidak. Itu sebabnya  Sukayna dikategorikan sebagai barza, sebutan mentereng untuk perempuan (dan laki-laki) dengan konfidensi tinggi; wajahnya tidak disembunyikan, kepalanya ogah ditundukkan.

Seorang barza dikenal memiliki nyali tinggi berbalut kemampuan artikulasi intelektual yang indah dan ‘mematikan’. Dalam bayangan pendek saya, ia kira-kira seperti Najwa Sihab saat menguliti para tamunya di program Mata Najwa.

SUKAYNA: ANTRIAN PENYAIR

Rumah perempuan cicit nabi yg hidup 1336 tahun lalu tak pernah sepi didatangi para penyair yang hampir semuanya laki-laki. Lady Sukayna yang dikenal sebagai penyair seperti halnya ibunya, memang punya ruang khusus (salon) di rumahnya, yang berguna sebagai forum terbuka bagi para penyair mendemonstrasikan kemampuannya. Selalu banyak yang mengantre masuk.

Namun hanya yang lolos seleksi saja yang boleh naik panggung di mana Sukayna sendiri yang menjadi panselnya. “Was it you who wrote the following verses?” tanyanya pada seorang penyair dan Sukayna memberinya panggung serta uang sebagai apresiasi karyanya.

Meski hampir setengah abad hidup sebagai muslim, saya belum bisa percaya telah ada forum keren seperti itu di Madinah ribuan tahun lalu –dengan cicit perempuan Rasululloh yang tidak berjibab itu sebagai host-nya. That’s too good to be true.

Sukayna juga kerap mendatangi forum penyair kota. Di sana ia duduk sejajar dengan nama-nama kondang, sudah pasti laki-laki, seperti Djanr, al-Farazdak, Kuthayyir, Djamil, maupun sosok seperti al-Ahwas.

Ia juga tak segan menantang debat siapa saja yang bersuara miring terhadap almarhum ayah dan kakeknya, Husayn bin Ali dan Ali bin Abi Thalib. Kiprahnya yang sedemikian rupa membuatnya enggan bergabung dengan para sosialita aristokrat di Hijaz, meskipun ia sendiri adalah salah satunya.

MONOGAMI HARGA MATI

Bagi dia, berdiskusi dengan para tokoh dan menghelat acara kebudayaan dengan para penyair, seniman, dan penyanyi, merupakan prioritas. Itu sebabnya, ia mengajukan perjanjian pra-nikah pada setiap laki-laki yang ingin meminangnya. Salah satu isinya, memperbolehkan Sukayna tetap mengeskpresikan kehendaknya sebagaimana ia sebelum menikah, termasuk untuk tetap berteman dengan karibnya, Ummu Manshuz.

Ia juga meminta tidak dibebani aneka macam pekerjaan yang jamak dilakukan kebanyakan istri kala itu. Dan, jangan pernah berfikir untuk bisa mempoligini Sukayna, sebab klausul itu juga ia masukkan kontrak pra-nikah.

Apakah ada pria yang mau menikahinya dengan syarat berat tersebut? Ada, namanya Zayd bin Umar, cucu Utsman bin Affan, khalifah ketiga.

Ada cerita menarik tentang Zayd. Setelah setuju dengan perjanjian pra-nikah yang diajukan, Sukayna menegaskan kembali bahwa tidak ada perempuan lain kecuali dirinya. Ia juga mewanti-wanti suaminya agar tidak mendekati jawari – sebutan budak perempuan untuk tujuan seks. Namun toh Zayd akhirnya terpeleset juga.

Sukayna dikabarkan menangkap basah suaminya bersama salah satu jawari dan membawa kasus ini ke pengadilan. Maka gemparlah seisi kota waktu itu.

Hakim pengadilan tidak kuasa menolak kasus ini karena sudah ada perjanjian pra nikah sebelumnya. Saat memimpin sidang, istri hakim bahkan ikut hadir mendampingi suaminya, saking penasarannya. Tak terkecuali gubernur, yang merasa perlu mengirim intelnya untuk memberikan update persidangan.

Dan Anda tahu apa yang diteriakkan Sukayna ke suaminya di hadapan hakim? Begini “Look as much as you can at me today, because you will never see me again!”.

MENYIBAK TIRAI

Saya tidak tahu bagaimana kasus tersebut berakhir. Namun yang pasti, ketegasan, kemerdekaan dan kemandirian Sukayna sebagai perempuan sesungguhnya jamak ditemui pada Islam awal. Para perempuan Madinah bisa berekspresi setara dengan laki-laki di hampir semua sektor.

Dalam riset panjangnya, Dr. Akram Nadwi, sarjana asal India, berhasil mendokumentasikan sejarah cendekiawan muslim perempuan dalam karyanya setebal 40 jilid. Kebanyakan dari mereka adalah perempuan yang berjasa besar dalam mereservasi hadith.

Lantas kenapa kita (terutama umat Islam) tidak pernah tahu mereka?

Entahlah, namun -menurut Mernissi- hal ini merupakan imbas  suksesnya bangsa Arab menyembunyikan dan mengingkari  sejarah eksistensi perempuan Arab. Keberadaan mereka semakin terlindas seiring menguatnya ekspansi imperium Islam.

Saya sendiri mengamini tesis Cyntia Enloe; no society can be militerized without changing conceptions of masculinity and feminity. Dan jilbab atau sebutan lain, bagi Mernissi, merupakan salah satu instrumen ampuh perubah konsep tersebut.

Dengan jilbab, saat itu, perempuan ditertibkan pikirannya; bahwa tubuhnya adalah sumber dosa dan rasa malu sehingga perlu rapat dibungkus. Ajaran larangan keluar rumah bagi perempuan digemakan massif. Tujuannya, agar perempuan  tidak aktif lagi di arena publik.

Ada kekuatiran besar dalam diri laki-laki dunianya akan remuk redam jika banyak perempuan teracuni virus Sukayna. Tidak ada satu pun lelaki bejat di dunia ini yang senang tertangkap basah istrinya saat beradu peluh dengan jawari. Semakin bodoh perempuan, semakin leluasa lelaki memegang kendali. Bisa dikatakan, konstruksi pewajiban jilbab dalam lintasan historis Islam lebih bersifat politis ketimbang moral.

Diam-diam, saya merasa praktek eliminasi progresifme perempuan juga dilakukan Orde Baru dengan cara menyangkal dan menyembunyikan sejarah gerakan perempuan Orde Lama, sebagaimana riset Saskia E. Wieringa maupun Ruth McVey. Wallohu a’lam.

 

Sumber: Aan Anshori, Gubuk tulis.com

Tags: FeminisLady Sukayna.Perempuan

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Related Posts

Psikoanalisis
Personal

Pengaruh Psikoanalisis Freud dalam Feminisme

26 Agustus 2024
Nabi Muhammad Saw
Publik

Nabi Muhammad SAW Seorang Feminis?

1 Juli 2024
Ketundukan Perempuan
Buku

Ketundukan Perempuan, Apakah Indikasi Penindasan?

22 Februari 2024
Nazhirah Zainuddin
Hikmah

Dalam Kajian Tafsir Feminis, Nazhirah Zainuddin Selalu Menggunakan Al-Qur’an dan Hadis

14 Desember 2023
Nazhirah Zainuddin
Hikmah

Nazhirah Zainuddin Aktif dalam Kajian Tafsir Feminis

14 Desember 2023
Lamaran
Sastra

Lamaran dari Salma

26 November 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah
  • Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?
  • Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0