Minggu, 15 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Salingers, Yuk Normalisasi Nikah di KUA

Nikah di KUA yang sedang trending baru-baru ini merujuk pada postingan akun @odongpejj, dan memberikan caption yang menyebutkan bahwa dia melangsungkan pernikahan di KUA secara gratis

Yulinar Aini Rahmah by Yulinar Aini Rahmah
2 Februari 2023
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Nikah di KUA

Nikah di KUA

16
SHARES
811
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Selasa, 31 Januari 2023, media sosial saya berseliweran berita tentang pasangan yang menikah di KUA. Tidak juga kalah, laman Instagram akun @bimasislam dan akun @mojok.co, juga memposting berita tentang peristiwa ini di hari yang sama. Keviralan nikah di KUA terkonfirmasi saat saya membuka akun twitter. Berita nikah di KUA menjadi trending topic hingga pukul 19.30 WIB.

Nikah di KUA yang sedang trending baru-baru ini merujuk pada postingan akun @odongpejj pada 29 Januari 2023 yang membagikan foto pernikahannya di tahun 2021, dan memberikan caption yang menyebutkan bahwa dia melangsungkan pernikahan di KUA secara gratis. Postingan ini menjadi ramai dan dire-tweet oleh banyak orang yang sebagian besar memiliki pengalaman yang sama saat menikah gratis di KUA.

Ketentuan tentang nikah gratis di KUA tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014. Yakni tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Departemen Agama. Peraturan ini tertandatangani oleh Presiden RI ke-8. Susilo Bambang Yudhoyono. Meski peraturan ini sudah berlaku hampir satu dekade, namun baru kali ini mendapat perhatian di kalangan generasi muda saat ini.

Stigma Nikah di KUA

Banyak alasan mengapa melangsungkan pernikahan di KUA baru mendapat tempat di kalangan generasi sekarang. Selama ini kemunculan stigma negatif di lingkungan keluarga maupun orang sekitar membuat generasi muda masih berpikir ulang dan terkesan menutup-nutupi pengalaman mereka. Namun bukan disebut anak muda sekarang jika momentum speak up-nya satu orang tidak mereka manfaatkan sebagai titik balik sebuah isu.

Dari sekian banyak stigma tentang pernikahan di KUA ini, ada dua yang mungkin seringkali kita dengar. Pertama, masih kita jumpai mereka yang menganggap bahwa pasangan yang menikah di KUA merupakan pasangan yang mengalami kehamilan tidak diinginkan (KTD). Stigma ini barangkali lahir dari pemikiran masa lampau yang dulu terjadi di kalangan masyarakat tertentu. Zaman berubah, sudah barang tentu stigma kolot jadul yang demikian mesti kita hapuskan. Dan saatnya kini kita menormalisasi nikah di KUA.

Kedua, nikah gratis di KUA karena dianggap tidak mampu atau miskin. Stigma bahwa nikah gratis di KUA hanya diperuntukkan bagi kalangan tidak mampu tentu tidak benar dan tidak berdasar. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 telah ada penjelasannya secara gamblang bahwa secara legal formal, pencatatan nikah atau rujuk di atau di luar KUA tidak ada biaya. Ini menjadi dasar pertama yang perlu semua orang pahami.

Pada peraturan selanjutnya, menyebutkan bahwa nikah yang kita laksanakan di luar KUA maka akan terkena biaya transportasi dan jasa profesi sebesar Rp.600.000,-  namun bagi mereka yang tidak mampu atau sedang mendapatkan musibah bencana maka nikah yang kita laksanakan di luar KUA dikenakan tarif Rp.00,-.

Sehingga jelas di sini bahwa mencatatkan pernikahan itu gratis. Sedangkan mendatangkan pihak pencatat atau mendatangi pihak pencatat nikah itu menjadi pilihan masing-masing pasangan yang tidak ada kaitannya dengan kondisi pasangan tersebut. Baik dalam keadaan mampu atau tidak. Orang tidak mampu tetap bisa mendatangkan pihak pencatat nikah dengan tanpa membayar. Begitupun orang mampu juga berhak mendatangi KUA tanpa perlu mendapat stigma tidak mampu.

Nikah Gratis, Resepsian Tetep Jalan

Bagaimana dengan nikah gratis di KUA, setelahnya ngadain resepsian ngundang banyak orang di rumah? Sekali lagi, tidak ada kaitan antara memilih mengadakan pernikahan di KUA yang berkonsekuensi positif nol biaya dengan biaya yang kita keluarkan untuk resepsi pernikahan. Mendatangi KUA dalam rangka mencatatkan momen pernikahan itu, telah negara atur sedemikian rupa dengan tanpa ada biaya.

Sedangkan resepsi atau lebih tepatnya walimatul urs dalam rangka mengumumkan pernikahan dan meminta doa restu kepada kalangan luas dengan memberikan hidangan. Yakni berupa makanan, yang dalam kitab Fathul Qarib karya Syekh Muhammad bin Qasim sebutkan paling sedikit adalah seekor kambing.

Barangkali dengan demikian, kita dapat menyimpulkan bahwa memilih mendatangi KUA agar pencatatan nikah ada tarif NOL RUPIAH. Selanjutnya mengalihkan biaya mendatangkan petugas pada biaya resepsi merupakan logika yang justru sah kita terima. Yang masih menjadi pekerjaan bersama kita adalah menormalisasi pernikahan di KUA tanpa harus ada embel-embel stigma negatif tentangnya. Sebagaimana kita mencatatkan berita kelahiran seorang anak pada Dinas Dukcapil. Sesederhana dan senormal itu pula pencatatan nikah pada KUA seharusnya. (bebarengan)

 

Tags: menikahNikah di KUAperkawinanpernikahanrumah tangga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pandangan Abu Syuqqah Tentang Isu Kesetaraan Gender

Next Post

Pernikahan Nabi SAW dengan Shafiyyah Adalah Cerminan Toleransi Selain Piagam Madinah

Yulinar Aini Rahmah

Yulinar Aini Rahmah

Related Posts

Vidi Aldiano dan Sheila Dara
Personal

Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

14 Maret 2026
Perkawinan
Pernak-pernik

Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

10 Maret 2026
Ngaji Manba’us-Sa’adah
Keluarga

Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

10 Maret 2026
Gugat Cerai
Keluarga

Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

6 Maret 2026
Pernikahan
Aktual

Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

6 Maret 2026
Curu Pa'dong
Keluarga

Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

5 Maret 2026
Next Post
Pernikahan Nabi

Pernikahan Nabi SAW dengan Shafiyyah Adalah Cerminan Toleransi Selain Piagam Madinah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan
  • Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga
  • Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna
  • Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah
  • Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0