Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Ketika Childfree Menjadi Pilihan Terbaik

Memiliki anak bukanlah satu-satunya cara untuk mendapatkan amal jariyah. Masih ada cara lain untuk mendapatkan amal jariyah bagi muslim dan muslimah yaitu melalui sedekah jariyah dan ilmu yang bermanfaat

Wanda Roxanne by Wanda Roxanne
14 Februari 2023
in Personal
A A
0
Ketika Childfree Menjadi Pilihan

Ketika Childfree Menjadi Pilihan

35
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya meyakini bahwa memiliki anak adalah hak bagi perempuan dan pasangan, begitu juga keputusan menjadi childfree adalah hak. Kedua pilihan ini tidak perlu kita bandingkan dan kita pertentangkan pada sesama perempuan. Karena apa yang terbaik bagi setiap perempuan tidaklah seragam. Memiliki anak dapat menjadi hal terbaik bagi perempuan, ketika childfree  menjadi pilihan terbaik bagi perempuan.

Saya akan memberikan sudut pandang mengenai childfree sebagai pilihan (voluntary childfree) berdasarkan hasil penelitian tesis saya yang berjudul “Perempuan Childfree dalam Perkawinan: Perlawanan Pada Motherhood Mandate Melalui Otonomi Tubuh”. Saya akan berefleksi melalui pengalaman dua dari lima subjek penelitian saya, yaitu Widya dan Nay.

Alasan-alasan Menjadi Childfree

Setiap perempuan memiliki berbagai alasan yang menguatkan mereka untuk menjadi childfree. Dalam penelitian yang saya lakukan, ada empat alasan menjadi childfree. Yaitu kemanusiaan, kesehatan mental, ekonomi dan lingkungan. Alasan kemanusiaan yaitu panggilan untuk mendedikasikan diri untuk kepentingan kelompok-kelompok lemah dan rentan. Alasan kesehatan mental yaitu trauma pengasuhan dan trauma visual proses reproduksi, yang membuat mereka memiliki kondisi emosi yang tidak stabil seperti serangan panik, cemas, dan marah.

Selain itu, pada alasan ekonomi ada trauma dengan kondisi ekonomi saat mereka kecil. Dan kondisi tersebut ada dalam perkawinan yang tidak memungkinkan mereka memiliki anak karena harus menanggung biaya adik-adik dan orang tua mereka. Alasan lingkungan yaitu adanya perubahan iklim yang mungkin akan semakin parah di masa depan. Mereka tidak ingin membawa anak mereka pada kondisi bumi yang sudah semakin buruk.

Mengapa Childfree Dianggap Tidak Islami?

NU Online dalam artikel “Lima Alasan Childfree Tidak Islami” menjelaskan bahwa menjadi childfree dianggap kurang atau tidak islami. Pertama, childfree dianggap melangar fitrah dan kebahagiaan orang tua adalah memiliki anak. Kedua, memiliki anak dan mendidik dengan baik termasuk bagian dari sunnah. Ketiga, anak mendatangkan rezeki dengan izin Allah SWT. Keempat, anak adalah harapan orang tua ketika sudah tua. Kelima, anak adalah amal jariyah paling berharga yang akan mendoakan orang tuanya ketika sudah meninggal dunia.

Jika memiliki anak dianggap fitrah, kita perlu memahami bahwa tidak semua perempuan dan laki-laki dapat memiliki anak secara biologis karena sistem reproduksi mereka. Perkawinan anak dapat menunjukkan bahwa jika perempuan secara biologis mampu memiliki anak, bukan berarti mereka mampu menjalankan peran menjadi ibu karena lebih banyak hal buruk daripada manfaatnya. Islam juga mengakui bahwa hamil dan melahirkan itu adalah proses yang berat bagi perempuan (surah Luqmaan ayat 14).

Anak dapat menjadi sumber kebahagiaan orang tua. Namun kita tidak bisa menutup mata bahwa anak dapat menjadi sumber penderitaan bagi sebagian orang tua. Setiap orang tua berharap memiliki anak yang salih, tapi nyatanya tidak semua anak salih. Tidak semua orang tua salih mampu membesarkan anak agar menjadi salih. Setiap suami dan istri yang mampu memiliki anak secara biologis tidak serta-merta mampu menjadi contoh yang baik bagi anak-anak mereka.

Mendidik Anak adalah Sunah, bukan Kewajiban

Pada praktiknya, ketika mendidik anak merupakan ibadah, maka mendidik anak tidak harus dengan mendidik anak biologis kita. Dalam gender tradisional, peran mendidik anak lebih dominan dilakukan oleh perempuan. Dan dalam pengasuhan, ada sebutan ibu biologis dan ibu sosial, yang berarti perempuan sekalipun tidak memiliki anak biologis namun mereka melakukan peran-peran keibuan (motherhood).

Nay misalnya, dia menjadi childfree dan menjadi ibu sosial bagi banyak anak-anak terlantar. Dia memberikan beasiswa pendidikan pada anak-anak yang kurang mampu. Lalu bekerja untuk kepentingan kelompok minoritas dan akar rumput. Dia mendidik, memperjuangkan keadilan dan memberikan manfaat pada banyak orang. Selain itu mengasuh kedua ponakannya, saat adik kandungnya depresi. Bukankan itu juga mendidik dan melakukan pengasuhan?

Adanya pemahaman bahwa anak memiliki rezekinya masing-masing atas seizin Allah membuat saya memahami bahwa keinginan memiliki anak juga harus sejalan dengan usaha untuk mencari rezeki. Allah SWT tidak begitu saja memberikan rezeki tanpa manusia berusaha dan memahami kapasitasnya. Jika manusia tidak memahami kapasitasnya untuk menjadi orang tua, maka akan membahayakan anak-anak dan keluarga mereka.

Pemahaman bahwa anak adalah harapan orang tua ketika mereka tua dan anak adalah amal jariyah berangkat pada hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah ra dalam hadits Imam Mulim, “Rasulullah SAW bersabda: “Apabila manusia itu meninggal dunia maka terputuslah segala amalnya kecuali tiga: yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan doa anak sholeh yang berdoa baginya”.

Memiliki anak bukanlah satu-satunya cara untuk mendapatkan amal jariyah. Masih ada cara lain untuk mendapatkan amal jariyah bagi muslim dan muslimah yaitu melalui sedekah jariyah dan ilmu yang bermanfaat. Widya dan Nay menjalani pendidikan pada tingkat S2 dan mereka berusaha bermanfaat bagi keluarga, komunitas dan masyarakat yang lebih luas. Bukankah mereka sedang melakukan amal jariyah juga?

Childfree Karena Allah SWT Menciptakan Keberagaman

Widya sebagai childfree dalam perkawinan memahami bahwa Allah SWT menciptakan manusia dengan beragam, dan dengan peran yang berbeda-beda. Menurutnya Allah SWT memberikan keberagaman yang membawa manusia pada peran-peran dan pilihan hidup yang berbeda-beda, termasuk pada pilihan untuk memiliki anak ataupun menjad childfree.

Dia meyakini bahwa Allah SWT Maha Pengasih dan Maha Penyayang, yang memiliki rencana terbaik baginya sebagai childfree. Baginya dengan belajar dan bekerja adalah peran-peran yang dapat dilakukannya sebagai ciptaan Allah SWT. Dia memiliki peran sebagai anak, dia membantu ponakan dan saudaranya yang lain, dia melakukan pekerjaan sosial dan juga berperan sebagai istri. Baginya, tidak semua orang harus memiliki anak karena ada peran lain yang lebih baik bagi dirinya.

Bagi semua subjek dalam penelitian saya, menjadi childfree adalah hal terbaik dalam hidup mereka. Bagi saya, keputusan childfree seperti Widya dan Nay justru sangat islami karena bagi mereka childfree adalah maslahat dan mereka menghindari mudarat. Mereka bertanggung jawab atas hidup mereka sendiri dengan mempersiapkan masa tua mereka secara mandiri, sekaligus mereka membantu anak-anak yang terlantar saat ini. []

Tags: Amal JariyahChildfreeHak Kesehatan Reproduksi PerempuanIbuMotherhood
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pada Masa Nabi Saw, Perempuan Boleh Ikut Perang

Next Post

Kata Nabi Saw: Perempuan yang Sedang Iddah Boleh Bekerja di Luar Rumah

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Related Posts

Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Fungsi Reproduksi
Pernak-pernik

Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

9 Februari 2026
ibu susuan
Pernak-pernik

Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

30 Januari 2026
peran menyusui
Pernak-pernik

Menghormati Peran Ibu Menyusui

2 Februari 2026
Perempuan Haid
Personal

Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

29 Januari 2026
Putri Ariani
Disabilitas

Dukungan Ibu Antar Putri Ariani Penyanyi Disabilitas Netra, ke Panggung Internasional

2 Februari 2026
Next Post
perempuan iddah boleh bekerja di luar rumah

Kata Nabi Saw: Perempuan yang Sedang Iddah Boleh Bekerja di Luar Rumah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0