Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menjaga NKRI dalam Perspektif KUPI

KUPI memandang bahwa implementasi ayat-ayat suci al-Qur’an tentang kebangsaan dan kenegaraan (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafûr, QS. Sabâ’, 34: 15) adalah justru termaktub dan inherent dalam ayat-ayat Konstitusi Republik Indonesia

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
17 Februari 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Menjaga NKRI

Menjaga NKRI

13
SHARES
646
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk kesepakatan sosial segenap bangsa Indonesia dan komitmen bersama untuk menerjemahkan visi keagamaan, kemanusiaan, dan keadilan sosial dalam sistem sosial politik yang lebih kongkrit. Kesepakatan ini, dalam Islam, adalah amanah yang harus kita jaga, dirawat, dan ditunaikan semua pihak, termasuk umat Islam.

Bagi Umat Islam Indonesia, kesepakatan sosial ini sering disebut sebagai mu’ahadah wathaniyyah, atau konsensus kebangsaan. Menjaga kesepakatan ini penting, melalui Konstitusi dan perundang-undangan, untuk memastikan setiap orang dihormati kemanusiaannya, terpenuhi hak-haknya, tidak terzalimi, dan tidak ada kerusakan di muka bumi. 

Menjaga NKRI adalah Islami

Beberapa ulama Indonesia memandang NKRI sebagai dar al-mitsaq, atau negara kesepakatan. Yang lain memandangnya dari sisi fungsi sebagai dar al-amn wa as-salam, atau negara untuk menjamin keamanan dan perdamaian. Perspektif politik kebangsaan dari sudut Islam seperti ini selaras dengan tuntunan al-Qur’an yang menegaskan pentingnya menjaga kontrak dan kesepakatan. Terutama yang dapat menjaga keamanan, perdamaian, dan kebaikan-kebaikan bersama (QS. al-Ma’idah, 5: 1; an-Nisa’, 4: 90 dan 114; al-Anfal, 8: 61).

Atas dasar kesepakatan dan fungsinya sebagai rumah keimanan, keamanan, dan kebaikan-kebaikan, para ulama Indonesia memandang penting merawat kecintaan pada NKRI dan melindunginya dari segala ancaman. Karena itu, cinta Tanah Air adalah prasyarat kesempurnaan iman seseorang. Atau implementasi dari cinta tanah air adalah bagian dari kerja-kerja keimanan dan amal salih. Karena tanah air adalah rumah di mana semua praktik beriman dan beribadah menjadi ada, maka mencintai dan merawat tanah air adalah bagian dari praktik keimanan dan ibadah itu sendiri.

Untuk mengukuhkan perspektif kebangsaan ini, para ulama Indonesia mengembangkan narasi tiga persaudaraan (ukhuwwah) untuk menguatkan relasi antar warga bangsa Indonesia. Yaitu persaudaran satu agama (ukhuwwah islâmiyyah) sekalipun berbeda aliran dan mazhab, persaudaraan satu bangsa (ukhuwwah wathaniyyah) sekalipun berbeda suku dan agama, dan persaudaraan satu manusia (ukhuwwah insâniyyah) sekalipun berbeda bangsa dan negara.

Trilogi Ukhuwwah

Narasi trilogi ukhuwwah ini memudahkan visi Islam rahmatan lil ‘âlamîn dan akhlâq karîmah bisa lebih mudah tumbuh secara sempurna. Karena kita hidup dalam relasi persaudaraan dengan sebanyak mungkin orang. Dari berbagai suku, agama, bangsa, dan negara (Lihat rujukan haditsnya pada: Sahih Muslim, no. 6778; Musnad Ahmad, no. 1408, 16130, dan 23071; serta Sahih Bukhari, no. 480).

Dengan demikian, narasi persaudaraan ini tidak saja penting untuk menjaga eksistensi NKRI. Tetapi juga memastikannya memberikan kemaslahatan bagi segenap warganya dari berbagai latar belakang. Narasi ini menjadi perspektif kebangsaan yang dapat menyatukan dan menguatkan dalam menghadapi berbagi konflik anak-anak bangsa berlatar belakang etnis, ras, suku, politik, dan termasuk agama.

Faktor-faktor konflik ini, ke depan, akan semakin subur. Baik yang bersifat internal karena pembangunan yang belum merata, kemiskinan, dan korupsi, maupun eksternal berupa ideologi transnasional dan globalisasi. Apalagi ditambah pengungkit dari dalam, berupa tafsir-tafsir keagamaan dan norma-norma kultural yang intoleran dan destruktif.

Kekerasan atas nama agama yang juga subur di berbagai negara, termasuk di Indonesia, tentu saja mengancam ketahanan NKRI. Di mana oleh tuntunan Islam harus kita jaga, dirawat, dan dilindungi. Dalam konteks sosial politik, ekspresi dari ekstrimisme ini bisa mulai dengan merasa benar sendiri; ekslusif dan tertutup dari yang lain. Seperti tidak bersedia bertetangga, berteman, dan atau bekerjasama sosial dan kemanusiaan dengan yang berbeda agama.

Lalu melakukan pernyataan dan tindakan yang intoleran terhadap yang berbeda keyakinan; dan terakhir melakukan kekerasan, baik dengan atau tanpa senjata. Tindakan-tindakan ekstrimisme ini, dalam perspektif politik kebangsaan di atas, adalah bertentangan dengan prinsip kesepakatan sosial yang menjadi bagian dari keimanan dan keislaman.

Mengamalkan Konstitusi dalam Perspektif KUPI

Bagi KUPI, sebagaimana tergambar dalam keputusannya di Kongres pertama di Cirebon, dengan logika keimanan dan kontrak sosial yang ditawarkan para ulama Indonesia, Konstitusi Republik Indonesia menjadi bagian dari sumber pengetahuan, pandangan, dan sikap keagamaan dalam isu-isu relasi kebangsaan antara warga negara. KUPI tidak mempertentangkan ayat-ayat konstitusi dengan ayat-ayat suci.

Tidak juga meletakkannya di atas atau di bawah. Melainkan, KUPI memandang bahwa implementasi ayat-ayat suci al-Qur’an tentang kebangsaan dan kenegaraan (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafûr, QS. Sabâ’, 34: 15) adalah justru termaktub dan inherent dalam ayat-ayat Konstitusi Republik Indonesia.

Ayat-ayat tentang prinsip keadilan, kebaikan, relasi berkeluarga, dan bermasyarakat sangat terbuka lebar untuk dipraktikkan dalam konteks Negara Republik Indonesia. Bahkan pengamalan semua rukun Islam yang lima (syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji), peringatan hari-hari besar Islam, pengembangan pendidikan Islam, pengembangan institusi ekonomi Islam, dan banyak lagi yang terjamin Konstitusi. Bahkan terfasilitasi secara kuat oleh negara (Abdul Kodir, 2021).

Mengamalkan Konstitusi adalah mengamalkan ayat-ayat suci pada konteks negara Indonesia. Menurut Syekh Muhammad Habasy, ulama dari Syria, bahwa konstitusi negara Islam seperti Indonesia adalah termasuk perkembangan fikih kontemporer dalam isu sosial, sehingga tidak perlu kita pertentangkan satu dengan yang lain (Habasy, 2021: 4). Apalagi pada praktiknya, gerakan dan tindakan yang mendelegitimasi Konstitusi dengan asumsi melawan ayat-ayat suci akan menjadi pintu perpecahan, konflik sosial, intoleransi, dan kekerasan yang bisa saja memicu perang sipil.

Islam Haramkan Kekerasan

Tindakan ini justru merupakan delegitimasi nyata terhadap ayat-ayat suci itu sendiri. Karena al-Qur’an justru menuntut adanya keamanan, perdamaian dan kebaikan di muka bumi, serta menjaganya dari segala bentuk kerusakan (QS. al-Baqarah, 2: 126; QS. Ali Imran, 3: 103, 104, 110, dan 114; QS. al-A’raf, 7: 56, dan 85; QS. At-Taubah, 9: 67-71; dan QS. Hud, 11: 117).

Islam mengharamkan kekerasan dalam segala bentuknya. Baik verbal maupun fisik (QS. al-Hujurat, 49: 11-12). Islam juga melarang melakukan penghinaan terhadap agama lain (QS. al-An’am, 6: 108). Dalam rangka saddud dzari’ah (menutup jalan yang mengarah pada keburukan). Apalagi, jika konflik dan perang sipil ini terjadi, sendi-sendi keimanan dan keislaman akan hancur. Lalu kita akan mengalami kesulitan untuk mewujudkan fondasi ketauhidan, visi kerahmatan, dan misi kemaslahatan yang telah Islam amantkan.

Karena itu, bagi KUPI, melindungi dan menjaga NKRI adalah melindungi ajaran-ajaran dasar Islam mengenai kesepakatan sosial untuk hidup aman, damai, dan dapat beribadah, serta beramal salih secara baik. Begitupun mengamalkan Konstitusi Republik Indonesia, yaitu UUD 1945 adalah sesungguhnya mengamalkan ajaran-ajaran dasar Islam mengenai kehidupan sosial untuk memenuhi hak-hak dasar seluruh warga negara, termasuk umat Islam Indonesia. Wallahu a’lam. []

Tags: Fatwa KUPIIndonesiaKupiNKRIPerspektif KUPIulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nabi Saw Tegaskan Perempuan Tidak Membatalkan Shalat

Next Post

Saat Sedang Shalat, Nabi Saw Pernah Menggendong Anak Perempuan

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
RUU PPRT
Aktual

KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

14 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Next Post
Nabi Menggendong Anak Perempuan saat Shalat

Saat Sedang Shalat, Nabi Saw Pernah Menggendong Anak Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan
  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi
  • Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih
  • Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0