Sabtu, 15 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

    Rahmah el-Yunusiyah

    Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini

    Rahmah el-Yunusiyah

    Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

    Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    Perempuan Adat

    Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    Kepemimpinan Perempuan

    3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

    Rahmah el-Yunusiyah

    Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini

    Rahmah el-Yunusiyah

    Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

    Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    Perempuan Adat

    Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    Kepemimpinan Perempuan

    3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menjaga NKRI dalam Perspektif KUPI

KUPI memandang bahwa implementasi ayat-ayat suci al-Qur’an tentang kebangsaan dan kenegaraan (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafûr, QS. Sabâ’, 34: 15) adalah justru termaktub dan inherent dalam ayat-ayat Konstitusi Republik Indonesia

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
17 Februari 2023
in Publik, Rekomendasi
0
Menjaga NKRI

Menjaga NKRI

646
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah bentuk kesepakatan sosial segenap bangsa Indonesia dan komitmen bersama untuk menerjemahkan visi keagamaan, kemanusiaan, dan keadilan sosial dalam sistem sosial politik yang lebih kongkrit. Kesepakatan ini, dalam Islam, adalah amanah yang harus kita jaga, dirawat, dan ditunaikan semua pihak, termasuk umat Islam.

Bagi Umat Islam Indonesia, kesepakatan sosial ini sering disebut sebagai mu’ahadah wathaniyyah, atau konsensus kebangsaan. Menjaga kesepakatan ini penting, melalui Konstitusi dan perundang-undangan, untuk memastikan setiap orang dihormati kemanusiaannya, terpenuhi hak-haknya, tidak terzalimi, dan tidak ada kerusakan di muka bumi. 

Menjaga NKRI adalah Islami

Beberapa ulama Indonesia memandang NKRI sebagai dar al-mitsaq, atau negara kesepakatan. Yang lain memandangnya dari sisi fungsi sebagai dar al-amn wa as-salam, atau negara untuk menjamin keamanan dan perdamaian. Perspektif politik kebangsaan dari sudut Islam seperti ini selaras dengan tuntunan al-Qur’an yang menegaskan pentingnya menjaga kontrak dan kesepakatan. Terutama yang dapat menjaga keamanan, perdamaian, dan kebaikan-kebaikan bersama (QS. al-Ma’idah, 5: 1; an-Nisa’, 4: 90 dan 114; al-Anfal, 8: 61).

Atas dasar kesepakatan dan fungsinya sebagai rumah keimanan, keamanan, dan kebaikan-kebaikan, para ulama Indonesia memandang penting merawat kecintaan pada NKRI dan melindunginya dari segala ancaman. Karena itu, cinta Tanah Air adalah prasyarat kesempurnaan iman seseorang. Atau implementasi dari cinta tanah air adalah bagian dari kerja-kerja keimanan dan amal salih. Karena tanah air adalah rumah di mana semua praktik beriman dan beribadah menjadi ada, maka mencintai dan merawat tanah air adalah bagian dari praktik keimanan dan ibadah itu sendiri.

Untuk mengukuhkan perspektif kebangsaan ini, para ulama Indonesia mengembangkan narasi tiga persaudaraan (ukhuwwah) untuk menguatkan relasi antar warga bangsa Indonesia. Yaitu persaudaran satu agama (ukhuwwah islâmiyyah) sekalipun berbeda aliran dan mazhab, persaudaraan satu bangsa (ukhuwwah wathaniyyah) sekalipun berbeda suku dan agama, dan persaudaraan satu manusia (ukhuwwah insâniyyah) sekalipun berbeda bangsa dan negara.

Trilogi Ukhuwwah

Narasi trilogi ukhuwwah ini memudahkan visi Islam rahmatan lil ‘âlamîn dan akhlâq karîmah bisa lebih mudah tumbuh secara sempurna. Karena kita hidup dalam relasi persaudaraan dengan sebanyak mungkin orang. Dari berbagai suku, agama, bangsa, dan negara (Lihat rujukan haditsnya pada: Sahih Muslim, no. 6778; Musnad Ahmad, no. 1408, 16130, dan 23071; serta Sahih Bukhari, no. 480).

Dengan demikian, narasi persaudaraan ini tidak saja penting untuk menjaga eksistensi NKRI. Tetapi juga memastikannya memberikan kemaslahatan bagi segenap warganya dari berbagai latar belakang. Narasi ini menjadi perspektif kebangsaan yang dapat menyatukan dan menguatkan dalam menghadapi berbagi konflik anak-anak bangsa berlatar belakang etnis, ras, suku, politik, dan termasuk agama.

Faktor-faktor konflik ini, ke depan, akan semakin subur. Baik yang bersifat internal karena pembangunan yang belum merata, kemiskinan, dan korupsi, maupun eksternal berupa ideologi transnasional dan globalisasi. Apalagi ditambah pengungkit dari dalam, berupa tafsir-tafsir keagamaan dan norma-norma kultural yang intoleran dan destruktif.

Kekerasan atas nama agama yang juga subur di berbagai negara, termasuk di Indonesia, tentu saja mengancam ketahanan NKRI. Di mana oleh tuntunan Islam harus kita jaga, dirawat, dan dilindungi. Dalam konteks sosial politik, ekspresi dari ekstrimisme ini bisa mulai dengan merasa benar sendiri; ekslusif dan tertutup dari yang lain. Seperti tidak bersedia bertetangga, berteman, dan atau bekerjasama sosial dan kemanusiaan dengan yang berbeda agama.

Lalu melakukan pernyataan dan tindakan yang intoleran terhadap yang berbeda keyakinan; dan terakhir melakukan kekerasan, baik dengan atau tanpa senjata. Tindakan-tindakan ekstrimisme ini, dalam perspektif politik kebangsaan di atas, adalah bertentangan dengan prinsip kesepakatan sosial yang menjadi bagian dari keimanan dan keislaman.

Mengamalkan Konstitusi dalam Perspektif KUPI

Bagi KUPI, sebagaimana tergambar dalam keputusannya di Kongres pertama di Cirebon, dengan logika keimanan dan kontrak sosial yang ditawarkan para ulama Indonesia, Konstitusi Republik Indonesia menjadi bagian dari sumber pengetahuan, pandangan, dan sikap keagamaan dalam isu-isu relasi kebangsaan antara warga negara. KUPI tidak mempertentangkan ayat-ayat konstitusi dengan ayat-ayat suci.

Tidak juga meletakkannya di atas atau di bawah. Melainkan, KUPI memandang bahwa implementasi ayat-ayat suci al-Qur’an tentang kebangsaan dan kenegaraan (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafûr, QS. Sabâ’, 34: 15) adalah justru termaktub dan inherent dalam ayat-ayat Konstitusi Republik Indonesia.

Ayat-ayat tentang prinsip keadilan, kebaikan, relasi berkeluarga, dan bermasyarakat sangat terbuka lebar untuk dipraktikkan dalam konteks Negara Republik Indonesia. Bahkan pengamalan semua rukun Islam yang lima (syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji), peringatan hari-hari besar Islam, pengembangan pendidikan Islam, pengembangan institusi ekonomi Islam, dan banyak lagi yang terjamin Konstitusi. Bahkan terfasilitasi secara kuat oleh negara (Abdul Kodir, 2021).

Mengamalkan Konstitusi adalah mengamalkan ayat-ayat suci pada konteks negara Indonesia. Menurut Syekh Muhammad Habasy, ulama dari Syria, bahwa konstitusi negara Islam seperti Indonesia adalah termasuk perkembangan fikih kontemporer dalam isu sosial, sehingga tidak perlu kita pertentangkan satu dengan yang lain (Habasy, 2021: 4). Apalagi pada praktiknya, gerakan dan tindakan yang mendelegitimasi Konstitusi dengan asumsi melawan ayat-ayat suci akan menjadi pintu perpecahan, konflik sosial, intoleransi, dan kekerasan yang bisa saja memicu perang sipil.

Islam Haramkan Kekerasan

Tindakan ini justru merupakan delegitimasi nyata terhadap ayat-ayat suci itu sendiri. Karena al-Qur’an justru menuntut adanya keamanan, perdamaian dan kebaikan di muka bumi, serta menjaganya dari segala bentuk kerusakan (QS. al-Baqarah, 2: 126; QS. Ali Imran, 3: 103, 104, 110, dan 114; QS. al-A’raf, 7: 56, dan 85; QS. At-Taubah, 9: 67-71; dan QS. Hud, 11: 117).

Islam mengharamkan kekerasan dalam segala bentuknya. Baik verbal maupun fisik (QS. al-Hujurat, 49: 11-12). Islam juga melarang melakukan penghinaan terhadap agama lain (QS. al-An’am, 6: 108). Dalam rangka saddud dzari’ah (menutup jalan yang mengarah pada keburukan). Apalagi, jika konflik dan perang sipil ini terjadi, sendi-sendi keimanan dan keislaman akan hancur. Lalu kita akan mengalami kesulitan untuk mewujudkan fondasi ketauhidan, visi kerahmatan, dan misi kemaslahatan yang telah Islam amantkan.

Karena itu, bagi KUPI, melindungi dan menjaga NKRI adalah melindungi ajaran-ajaran dasar Islam mengenai kesepakatan sosial untuk hidup aman, damai, dan dapat beribadah, serta beramal salih secara baik. Begitupun mengamalkan Konstitusi Republik Indonesia, yaitu UUD 1945 adalah sesungguhnya mengamalkan ajaran-ajaran dasar Islam mengenai kehidupan sosial untuk memenuhi hak-hak dasar seluruh warga negara, termasuk umat Islam Indonesia. Wallahu a’lam. []

Tags: Fatwa KUPIIndonesiaKupiNKRIPerspektif KUPIulama perempuan
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Rahmah el-Yunusiyah
Publik

Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

14 November 2025
silent revolution
Aktual

Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

11 November 2025
Alimat
Aktual

Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

10 November 2025
mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney
Aktual

Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

10 November 2025
Novel Dendam
Buku

Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto

7 November 2025
Perempuan KUPI yang
Keluarga

KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

2 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan
  • Teruslah Bodoh Jangan Pintar: Antara Cacat Moral dan Disabilitas Fisik
  • Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini
  • Film Pangku: Kasih Ibu yang Tak Pernah Sirna
  • Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID