Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Nalar Kritis Muslimah: Menghadirkan Islam yang Ramah Perempuan

Konsep keadilan hakiki ini dapat kita gunakan sebagai dasar bagi pemangku kebijakan untuk memenuhi kebutuhan, dan melindungi hak-hak perempuan

Dalwa Tajul Arfah Dalwa Tajul Arfah
23 Maret 2023
in Buku
0
Nalar Kritis Muslimah

Nalar Kritis Muslimah

938
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Judul Buku : Nalar Kritis Muslimah
Penulis : Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm.
Penerbit : Afkaruna.id
Tahun : 2020
Tebal : 225 Halaman

Mubadalah.id – Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm., penulis buku Nalr Kritis Muslimah ini, merupakan dosen mata kuliah tafsir di Perguruan Tinggi Ilmu Qur’an (PTIQ) Jakarta yang aktif berkegiatan di berbagai organisasi seperti Fatayat, Alimat, Rahima dan berbagai organisasi keagamaan lainnya. Selain itu, beliau juga aktif memberikan materi terkait gender dan Islam di berbagai forum, baik tingkat nasional maupun internasional.

Di sela-sela kegiatannya, beliau selalu menghibahkan energi dan ilmunya untuk “gelar tikar” Ngaji Keadilan Gender Islam (KGI), kelas berbiaya nol rupiah yang bisa kita akses dan diikuti siapa saja tanpa dipungut biaya. Selain gelar tikar di berbagai kota yang disinggahinya, Ngaji KGI juga ia selenggarakan secara rutin satu minggu sekali melalui zoom meeting.

Langkah Bu Nur dalam mendakwahkan Gender dan Islam tidak berhenti sampai sana. Beliau juga aktif menulis di berbagai media. Sehingga, dari kumpulan tulisannya tersebut terhimpun dalam satu buku yang berjudul Nalar Kritis Muslimah.

Pemanusiaan Utuh Perempuan

Mengambil sub judul “Refleksi atas Keperempuanan, Kemanusiaan dan Keislaman”, Bu Nur ingin mengangkat isu mengenai segala permasalahan yang perempuan alami. Di mana selama ini dianggap menjadi gender kelas 2 karena budaya patriarki yang mengakar di seluruh penjuru dunia. Kemudian ia hubungkan dengan hal-hal esensial mengenai kemanusiaan, dengan menegaskan bahwa perempuan merupakan manusia seutuhnya dan terjawab dengan narasi-narasi keislaman dari teks-teks agama yang ditafsirkan dengan berkeadilan mengingat kapasitasnya juga sebagai dosen tafsir.

Buku nalar kritis muslimah ini terbagi menjadi empat bagian. Yang pertama, Agama untuk Perempuan. Di dalamnya memaparkan hal-ihwal mengenai pengalaman dan berbagai pandangan mengenai perempuan yang dijawab oleh agama. Setelah membaca bagian ini, sangat terang bahwa Islam hadir untuk perempuan. Pandangan mengenai Islam adalah agama yang patriarkis terpatahkan oleh Bu Nur. Dengan menegaskan bahwa konsep keadilan gender itu justru hadir tepat setelah Islam hadir, bukan hanya semata-mata gerakan dari Barat.

Pada abad ketujuh masehi, Islam menegaskan bahwa: Pertama, perempuan adalah manusia. Kedua, setiap manusia hanyalah hamba Allah swt. Ketiga, setiap manusia adalah khalifah fil ardh yang punya mandat mewujudkan keselamatan di muka bumi. Sementara, sampai 1805, Inggris masih mempunyai aturan perundangan yang membolehkan suami menjual istrinya. Sampai sini terang terjawab, konsep keadilan gender itu lahir dari mana.

Konsep Dasar Gender

Selain itu, pada bagian pertama ini Bu Nur juga menyampaikan mengenai konsep dasar Gender. Mulai dari penjelasan bagaimana perbedaan gender dan seks, hingga penjabaran mengenai pengalaman-pengalaman sosial dan biologis perempuan.

Penjelasan mengenai konsep dasar gender di atas menjadi pengantar untuk konsep keadilan hakiki bagi perempuan. Di mana ini menjadi teori temuan Bu Nur dalam keadilan gender. Adapun konsep keadilan hakiki bagi perempuan tersebut adalah tidak menyebabkan pengalaman biologis perempuan (menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui) -yang terkandung banyak kesakitan di dalamnya- menjadi semakin sulit perempuan jalani. Selain itu, tidak menyebabkan perempuan mengalami lagi 5 pengalaman sosialnya (Marginalisasi, subordinasi, stigmatisasi, beban ganda dan kekerasan).

Konsep keadilan hakiki ini dapat kita gunakan sebagai dasar bagi pemangku kebijakan untuk memenuhi kebutuhan, dan melindungi hak-hak perempuan. Terkhusus 5 pengalaman sosial perempuan menjadi catatan buruk dan akar permasalahan dari adanya ketimpangan gender sampai saat ini. Selebihnya, bagian pertama ini menjawab hal-ihwal permasalahan dasar dari ketidakadilan gender yang perempuan alami. Yakni, dengan narasi-narasi agama yang menyejukkan.

Setelah membahas permasalahan esensial, kita diajak berangkat menuju bagian kedua yang berjudul “Memahami yang Transenden”. Bagian ini berisi tulisan-tulisan dari Bu Nur yang merespon isu-isu sosial mengenai kesalahpahaman pandangan dan framing media pada perempuan, khususnya menjawab narasi-narasi konservatisme.

Islam yang Ramah Perempuan

Kemudian, Bagian ketiga dengan judul “Kemanusiaan sebelum Keberagamaan” menyajikan tulisan-tulisan singkat dengan narasi memuliakan perempuan sebagai bentuk gerakan menghargai kemanusiaan yang lebih penting dari keberagamaan. Dalam bagian ini, Bu Nur mencantumkan beberapa pemikiran Gus Dur sebagai Father of Humanity.

Buku ini ia tutup dengan bagian keempat dengan judul “Memahami Renungan”. Bagian terakhir ini berisi kumpulan status-status dari Bu Nur di media sosialnya yang merupakan refleksi dari apa yang ia alami pada hari-hari yang telah terlewati sebagai pejuang keadilan gender.
Semangat Bu Nur dalam mendakwahkan Islam yang adil gender tersampaikan kepada kita yang membacanya.

Melihat judul buku yang ciamik dan menarik perhatian, Nalar Kritis Muslimah, membuat saya berekspektasi bahwa buku ini menyajikan isu-isu berat karena kita tertuntut untuk “kritis”.

Ternyata, buku ini sangat ringan namun komprehensif dalam merespon segala isu mengenai gender Islam. Sehingga bisa terbaca oleh berbagai kalangan, dan sangat saya rekomendasikan untuk siapapun untuk membacanya. Tujuannya agar nilai-nilai Islam yang ramah perempuan tersampaikan ke berbagai kalangan. Selain itu, mematahkan narasi-narasi patriarkis yang digelorakan oleh kelompok konservatif. Di mana hal itu tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam. []

Tags: Buku Nalar Kritis MuslimahKeadilan HakikiNgaji KGIpengalaman perempuanulama perempuan
Dalwa Tajul Arfah

Dalwa Tajul Arfah

Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Aktif di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Kabupaten Bandung

Terkait Posts

Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Pengalaman Perempuan
Personal

Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

30 Oktober 2025
Perspektif Trilogi KUPI
Publik

Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

30 Oktober 2025
Hj Hanifah Muyasaroh
Figur

Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

26 Oktober 2025
Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Hijroatul Maghfiroh Abdullah
Figur

Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

23 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID