Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kisah Idris : Ayah Imam Syafi’i yang sangat Wara’

Wara’ menurut Burhan Al-Islam Al-Zarnuji dalam kitab Ta’limul Muta’alim memiliki makna menjauhi hal-hal yang mesti kita jauhi. Yakni yang bersifat haram dan syubhat (samar-samar)

fatmi isrotun nafisah fatmi isrotun nafisah
4 April 2023
in Hikmah
0
Ayah Imam Syafi'i

Ayah Imam Syafi'i

12k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Siapa yang tak kenal Imam Syafi’i? Ulama ahli fiqih ini begitu masyhur dan mazhabnya menjadi rujukan orang Islam di dunia terutama Indonesia. Namun di balik kecerdasan dan kesuksesan Imam Syafi’i dalam bidang keilmuan tidaklah lepas dari peran kedua orang tuanya. Ialah Idris bin Abbas, ayah Imam Syafi’i, seorang yang saleh, jujur dan sangat wara’ (berhati-hati dari sesuatu yang meragukan kehalalannya). Ibunya adalah Fatimah binti Ubaidillah.

Idris seorang yang wara’

Pada suatu hari, Idris berjalan menyusuri sungai untuk pergi ke suatu tempat. Karena bekal yang dia bawa telah habis. Ia beristirahat sejenak di tepi sungai sembari berdoa kepada Allah berharap akan datang sebuah makanan. Tiba-tiba Idris menemukan buah delima yang hanyut terbawa arus sungai. Karena perutnya sangat lapar, tanpa berpikir panjang Idris langsung mengambil dan memakan buah delima tersebut.

Namun, di tengah-tengah ketika ia sedang makan, tiba-tiba ia tersadar dan bergumam “Apakah buah yang aku makan ini halal? Bukankah buah delima ini bukan milikku?”

Kecemasan pun menimpa hati Idris, karena saking wara’nya Idris, ia tidak ingin memakan sesuatu yang haram atau bahkan belum jelas status kehalalannya. Akhirnya Idris bertekad untuk mencari dari mana asal buah delima itu dan siapakah pemiliknya. Ia berniat untuk meminta restu agar buah delima yang sudah ia makan menjadi halal.

Idris kemudian berjalan menyusuri arus sungai yang berlawanan. Di sepanjang jalan ia tak berhenti mengamati adakah pohon delima yang buahnya mirip dengan apa yang sudah ia makan. Perjalanan yang panjang itu membuahkan hasil, akhirnya Idris menemukan sebuah pohon delima yang berbuah lebat, ia pun mencari tahu siapa pemilik pohon tersebut.

Pemilik Pohon Delima

Sampai akhirnya Idris berhasil menemukan siapa pemilik pohon delima, ia bercerita kepada pemilik kebun bahwa ia menemukan buah delima hanyut di aliran sungai lalu memakannya. Idrispun bertanya,“Apakah buah ini halal untuk saya? Apakah anda mengikhlaskannya?”

Pemilik pohon buah delima itu menjawab “jika kamu ingin saya menghalalkan buah yang sudah kamu makan, maka ada syaratnya. Yaitu kamu harus bekerja di kebun milikku selama satu bulan dengan tanpa gaji.” Mendengar syarat yang diberikan pemilik kebun, Idris langsung menyanggupinya tanpa berpikir panjang.

Satu bulan berlalu, Idris merasa sudah memenuhi syarat dari pemilik kebun. Idris kemudian menemuinya dan berkata, “Tuan, saya telah menjalankan tugas sebegai syarat yang engkau berikan. Apakah Tuan sudah menghalalkan buah delima yang sudah saya makan”?

Melihat kegigihan dan kejujuran Idris, sang pemilik kebun kembali memberikan persyaratan kepada Idris, “Betul kamu sudah memenuhi syarat yang telah kuberikan, namun masih ada satu syarat lagi yang harus kau penuhi. Yaitu kamu harus menikahi putri saya, ia adalah seorang gadis yang buta, tuli, bisu dan lumpuh”

Idris merasa bimbang atas syarat kedua yang diberikan oleh pemilik kebun tersebut. Ia berpikir bagaimana bisa ia akan menikah dengan gadis yang buta, tuli, bisu, dan lumpuh. Namun karena kesalehannya dan demi mendapatkan ridla halal dari pemilik kebun tersebut, Idris akhirnya menikah dengan putri sang pemilik kebun.

Menikah dengan Putri Pemilik Pohon Delima

Setelah akad nikah selesai, sang pemilik kebun mempersilahkan Idris menemui putrinya di dalam kamar. Begitu Idris masuk kamar, ia terkejut bukannya menemukan seorang gadis yang buta, tuli, bisu dan lumpuh, justru ia mendapati seorang gadis yang kecantikannya nyaris sempurna dan begitu anggun.

Melihat gadis yang tidak sesuai dengan apa yang diceritakan pemilik kebun, Idris pun kembali menemui pemilik kebun lalu bertanya, “Apakah aku salah memasuki kamar seorang gadis, sebab yang aku temui bukanlah gadis yang engkau ceritakan?” Pemilik Kebun pun menjawab, “kamu tidaklah salah kamar, gadis yang ada di dalam kamar adalah benar anakku. Maksudku mengatakan bahwa ia buta, tuli dan lumuh adalah bahwa putriku memang buta, tuli, bisu dan lumpuh dari kemaksiatan.”

Meski tidak ia sangka-sangka, berbahagialah Idris, ayah Imam Syafi’i itu, yang telah mendapati seorang istri yang salehah nan cantik jelita. Rupanya hal inilah alasan pemilik kebun untuk menikahkan Idris dengan putrinya. Yaitu karena kejujuran, kesalehan, tanggung jawab, dan sikap wara’ nya yang sangat luar biasa. Dan pernikahan ini kelak lahirlah seorang anak laki-laki yang ia beri nama Abu Abdullah Muhammad bin Idris Al-Syafi’i atau Imam Syafi’i, seorang ulama besar yang pendapat-pendapatnya menjadi rujukan umat muslim dunia.

Manfaat Sikap Wara’

Dari kisah Idris, ayah Imam Syafi’i ini salah satu sikap yang sangat terjaga olehnya yaitu wara’. Wara’ menurut Burhan Al-Islam Al-Zarnuji dalam kitab Ta’limul Muta’alim memiliki makna menjauhi hal-hal yang mesti kita jauhi. Yakni yang bersifat haram dan syubhat (samar-samar). Betapa Idris telah mencontohkan sikap wara’ ini.

Yaitu dengan mencoba mencari siapa pemilik kebun buah delima yang sudah terlanjur ia makan dan untuk mendapatkan kehalalan dan keikhlasan dari pemilik kebun. Sehingga tidak sia-sialah apa yang perjuangkan Idris perjuangkan untuk mendapatkan kehalalan buah delima tersebut. Atas sikap wara’ ini Idris mendapat hadiah seorang istri yang tak kalah cantik dan begitu saleha. Bermula dari sikap wara’ ini Idris juga dikaruniai seorang putra yang kelak menjadi Imam besar.

Tersebutkan juga sikap wara’ diantaranya yaitu tidak banyak makan, tidur, banyak bicara yang tidak bermanfaat, tidak makan makanan pasar karena lebih mudah terkena najis. Dengan sikap wara’ seseorang akan terhindar dari hal yang tercela, membuat ilmu bermanfaat dan proses belajar menjadi mudah.

Demikian keterangan dari Burhan Al-Islam Al-Zarnuji dalam kitab Ta’limul Muta’allim. Semoga kita semua selalu diberikan kekuatan untuk menjaga diri dari segala sesuatu yang tidak berguna menurut agama, baik itu mubah, makruh maupun haram. Wallahu’alam. []

 

 

 

Tags: Hikmahimam syafi'isejarahSifat Wara'teladan
fatmi isrotun nafisah

fatmi isrotun nafisah

Fatmi Isrotun Nafisah adalah perempuan kelahiran Purbalingga, dan baru saja lulus dari Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ) Jawa Tengah di Wonosobo pada program studi Komunikasi dan Penyiaran Islam tahun 2022

Terkait Posts

Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Guruku Orang-orang dari Pesantren
Buku

Guruku Orang-orang dari Pesantren; Inspirasi Melalui Lembaran Buku KH. Saifuddin Zuhri

18 Oktober 2025
Berdoa
Publik

Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

16 Oktober 2025
Memperlakukan Anak Perempuan
Hikmah

Rasulullah, Sosok Tumpuan Umat Manusia dalam Memperlakukan Anak Perempuan

14 Oktober 2025
Rumah Tangga atas
Keluarga

Teladan Rasulullah Saw: Rumah Tangga Dibangun atas Dasar Saling Berbuat Baik

13 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mbah War Sudah Kaya Sebelum Santri Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas
  • Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah
  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum
  • Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID