Mubadalah.id – Pembahasan korelasi agama dan negara memang pembahasan klasik dalam dunia akademik. Namun ini justru yang harus diulang-ulang bagi pemikir muslim di Indonesia. Alasannya cukup simpel dan sepele. Terkadang masalah agama dan negara selalu kita benturkan dengan dalih tidak sesuai dan sejalan dengan nilai-nilai keagamaan. Maka, penting rasanya untuk selalu mengulang-ngulang sebagai pembaharuan niat supaya tidak latah dalam menanggapi hal tersebut. Termasuk di dalamnya adalah perspektif Al Ghazali terhadap Din Wa Daulah.
Dalam bahasannya, “Din” bermakna agama dan “Daulah” kita artikan sebagai satu-kesatuan dalam sebuah komunitas tertentu. Atau bisa kita katakan dengan Negara. Dalam sebuah terminologi agama sendiri mencakup dengan sebuah keyakinan yang seseorang anut terhadap apa yang ia percayai. Di mana itu menjadi pegangan dan pedoman hidup bagi setiap orang yang mempunyai keyakinan. Umumnya, agama mengajarkan bagaimana bersosial, menghormati sesama makhluk ciptaan Tuhan ataupun pengamalan dan larangan apa yang Tuhan perintahkan kepada ciptaannya.
Sedangkan daulah sendiri bisa kita katakan sebagai populasi yang berkumpul. Lalu lalu membentuk sebuah tatanan sosial dan mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di satu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Maka korelasi agama dan negara di sini memang berdekatan. Di satu sisi agama memerintahkan untuk hidup bersosial dan bisa menjalankan perintah-perintah dari Tuhannya dengan tenang. Sedangkan negara yang menjadi tempat untuk menjalankan perintah tersebut untuk bertujuan menjadi insan kamil seperti apa yang tuhan kehendaki.
Konsep Agama dan Negara
Dalam permasalahan ini, saya ingin membahas tentang konsep agama dan bernegara dari perspektif Al Ghazali. Ia bernama lengkap Muhammad bin Muhammad bin Muhammad bin Ahmad Ath Thusi, Abu Hamid Al- Ghazali. Ia termasuk ulama terkemuka di dunia, selain menjadi seorang Faqih di dunia Fikih, ia juga terkenal sebagai tokoh tasawwuf.
Kitabnya (Ihya’ Ulumuddin) menjadi karya fenomenal yang pernah ia buat di dunia tasawwuf. Bahkan, bukunya menjadi rujukan di pesantren tradisional di Indonesia. Selain itu banyak juga karya seperti Bidayatul Hidayah, Ayyuhal Walad, tahafut- al falasifah dan lain sebagainya.
Seperti apa yang saya ingin jabarkan secara mendalam tentang pandangannya dalam korelasi agama dan negara. Dalam sebuah buku yang di tulis oleh Erwin Rosenthal, Political Thought in Medieval Islam dari hadist yang ia kutip dari buku tersebut “Agama dan kekuasaan adalah saudara kembar.” Erwin mengklaim bahwa Imam Ghazali-lah yang meriwayatkan Hadist tersebut.
Atau bisa kita pakemkan lagi dalam sebuah buku yang Ghozali buat Al-Iqtishad fil- Iqtishad bahwa ia menuturkan bahwa “Sultan (kekuasan politik) adalah wajib untuk ketertiban dunia; ketertiban dunia wajib bagi ketertiban agama; ketertiban agama wajib bagi keberhasilan di akhirat. Inilah tujuan sebenarnya para rasul. Jadi, wajib adanya imam yang merupakan kewajiban agama dan tidak ada jalan untuk meninggalkannya”. (Al-Ghazali 1969:215)
Pemikiran Al Ghazali
Kerangka berpikir al-Ghazali ini sesungguhnya berdasar kenyataan historis umat Islâm sebagai makhluk sosial yang menginginkan keseimbangan hidup di dunia,dan di akhirat. Pasalnya, semenjak beralihnya kepemimpinan Khulafaur Rasyidin, umat Islam pada zaman itu terpecah belah ke dalam beberapa golongan. Melihat konsep perpolitikan Islam semasa itu tidak adanya kestabilan, Ghazali justru ingin mendamaikan konsep bernegara dan beragama. Hingga akhirnya ia sanggup mentafsirkannya secara seimbang.
Sependapat dengan hal itu, Al-mawardi dalam kitabnya yang cukup terkenal Al-Ahkam Sulthaniyyah, mengatakan bahwa mendirikan pemerintahan adalah suatu keharusan yang harus kita dasari dengan sebuah agama (syar’i). Artinya, sebagai manusia yang dianugerahi dengan akal berpikir, bahwa watak natural seorang manusia pada dasarnya gemar dalam bekerja sama dalam rangka kehidupan berkebutuhan sama.
Maka, untuk menghndari sebuah konflik, kita perlu sebuah negara yang sanggup mengatur kehidupan bersama. Di sini pentingnya sebuah unsur hidup bernegara atau bersama. Dalam hal ini, hal keagamaan yang sifatnya wajib bisa berjalan bagi para pemeluknya. Yakni dengan adanya saling menghormati dan memiliki.
Berbeda dengan Hassan Al-Banna, pendiri Ikhwanul Muslimin. Dalam sebuah buku yang diprakaryai oleh Ahmet T. Kuru dalam sebuah buku yang berjudul Islam, Otoritarianeisme, dan Ketertinggalan. Bahwa dalam pandangannya Islam merupakan agama sekaligus negara “al-islam din wa daulah”. Perbedaan antara penafsiran Ghozali dan Hassan Banna terlihat di sini. Sedangkan Ghazali mengaggap bahwa negara dan agama adalah saudara kembar. Di mana keduanya saling bekerja sama. Sedangkan Hasan Bana mengaggap keduanya satu kesatuan yang tak terlepaskan.
Ketika Al Ghazali Menjaga Jarak dengan Negara
Faktanya, konsep yang ditawarkan Hasan Al-Banna tak mampu diterima oleh kalangan cendekiawan muslim di Mesir. Pemikirannya pun terlarang, bahkan simpatisannya diawasi. Ini mencermikannya konsep Hsan Al-Banna yang gagal ia bawa. Berbeda dengan Ghazali, yang mampu menerjemahkan pandangannya terhadap agama dan negara. Ia justru mampu menginterpretasikannya secara soft. Jadi agama mempunyai peran sendiri dalam mengawal jamaahnya, sedangkan negara mempunyai peran dalam pengamanan ritual keberagamaan. Jadi tidak ada benturan, atau clash antara keduanya.
Namun ada kritik mendasar yang terjadi pada awal karirnya. Ghazali mengajar di madrasah yang dikelola oleh negara dan termasuk di bawah pengarus pemerintahan. Namun pada akhirnya, Ghazali pun melepaskan segala keterikatan tersebut dengan menjadi seorang sufi tulen yang menjaga jarak dengan negara. Tapi di sisi lain, dalam kitab yang ia karang, Ihya Ulumuddin. Ia justru menegaskan kembali tentang jalinan antara dan agama.
Di sisi lain, ia juga mendesak ulama untuk menghindari kedekatannya dengan penguasa, karena penguasa pada waktu itu umumnya menindas. Namun, tak lain hal ini bukan karena kebenciannya terhadap kekuasaan. Melainkan ia ingin mengenakan jubah kesufiannya dan menjaga jarak dengannya. (Al-Ghazali 1097: 344)
Namun di akhir, kita bisa menarik kesimpulan tentang pandangan dari Imam Ghazali, bahwa seogyanya kedekatan antara agama dan negara harus terjalin dengan baik. Pengalamannya semasa hidup dalam menjaga jarak dengan penguasa adalah bentuk independensi, terlebih dia juga harus menjaga kesucian kesufiannya di antara para pengikutnya. Dari sini ia juga terlihat mengajarkan tasawwuf secara harfiah dan lahiriah ke umat muslim hingga saat ini. []