Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Wedding Dream Kita Tak Sama

Format pernikahan dan segala perayaannya tak bisa mendapat pembakuan sepihak dan labelisasi benar atau salah.

M. Baha Uddin by M. Baha Uddin
5 Agustus 2025
in Personal
A A
0
Wedding Dream

Wedding Dream

34
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernikahan menjadi ibadah paling panjang yang manusia, utamanya muslim, jalankan. Berdasar alasan itu, konsep wedding dream yang mencakup tema, dekorasi, suasana, dan sebagainya ialah cita-cita para pasangan pengantin yang mesti tersiap-rancangkan dengan matang. Tiap orang memiliki standar berbeda ihwal pemilihan nomor sepatu, apalagi soal impian pernikahan sekaligus resepsinya.

Tiap mempelai berhak memilih pernikahannya terkonsep dengan: sederhana, sedang-sedang saja, atau mewah. Asalkan pilihan terbarengi kemampuan, sederhana karena memilih menabung uangnya, sedang-sedang saja menyesuaikan tabungan, atau mewah sebab siap secara materi. Yang agak gawat ialah mengonsep pernikahan mengikuti tren tetapi abai akan topangan finansialnya.

Seorang kawan takjub manakala hadir di pernikahan kawan kami yang lain. Ia enteng berseloroh, “Wah, dekorasinya mewah, ya. Ini berapa, ya, harganya? Pasti mahal. Saya bisa tidak, ya, menikah seperti ini?” Di tengah gemuruh musik penyambutan pengantin, saya menghela napas pendek dan tak ingin berpanjang-panjang menanggapinya.

Obsesi Sesaat

Di kesempatan berbeda, saya baru berani membetot kawan saya tadi soal omongannya di helatan pernikahan kawan kami tempo hari itu. Setelah menjawab panjang, ia rupanya terobsesi dekorasi dan kemewahan pernikahan kawan kami yang kemarin.

Saya pikir keinginan seseorang meniru atau mengadopsi suatu hal—apapun itu—untuk ia lakukan kelak di masa depan adalah hal lumrah. Namun, konteks ini, konsep pernikahan, bukan perkara enteng yang main-main. Saya takut kawan saya ini hanya ingin membungkam egoismenya saja semata, sementara ia tak memerhatikan finansial yang ia miliki.

Saya katakan padanya, wajar jika kawan kami yang menikah kemarin itu pernikahannya mewah dan menakjubkan, karena ia telah menyiapkan semuanya dengan matang seturut pertimbangannya. Finansial, dukungan keluarga, dan lainnya.

Sementara, kawan saya ini, takutnya hanya termakan obsesi sesaat. Tren membetot keakuannya dalam menangkap poros-poros hasad semata. Ada pertise yang ingin ia beri makan agar tak kalah dari orang lain. “Kalau dia bisa, masa saya tidak bisa?” itu mungkin egoisitas yang ia usung pada waktu itu. Dan, hal ini sukar terjadi pada seseorang yang kerap mengabsen sikap introspeksi dirinya.

Tolok Ukur Sosial

Perkara pernikahan adalah pilihan kedua mempelai dan keluarganya. Kalau merasa cukup hanya menikah di KUA kemudian merayakannya sederhana mengundang kerabat dan tetangga sekitar, maka itu tak jadi soal. Atau karena momentum sekali seumur hidup (bagi yang memang menghendaki demikian) merayakannya dengan “agak” mewah itu pun lagi-lagi tak masalah. Pernikahan dan perayaannya adalah soal persepsi dan kemampuan masing-masing.

Kita boleh saja menepi dari segala standar sosial yang mengharuskan begini-begitu jikalau itu tak sejalan dengan visi atau keluar dari wedding dream kita. Tak bisa dipungkiri juga, misalnya, banyak kasus demi merayakan pesta pernikahan sesuai standar sampai harus meminjam uang. Catatan saja, kalau itu dalam batas normal serta mempelai dan keluarga kuasa, sebagai seseorang yang tak berhak menghakimi dan mencampuri urusannya, bagi saya, sah-sah saja.

Hari-hari di penghujung Juli kemarin, saya mendapati pelbagai postingan mengenai pasangan yang menikah sederhana di KUA. Satu postingan menegaskan lewat takarir, “Menikah tak perlu mewah, yang penting sah dan bisa jadi keluarga yang berkah.” Tentu pelbagai postingan itu memiliki tujuan baik lewat normalisasi pernikahan sederhana sesuai kemampuan mempelainya.

Akan tetapi, karena informasi itu terlempar ke dinding media sosial, ia lantas mempunyai kredensi lain, yang berbanding lurus sekaligus yang bertolak-belakang. Kredensi yang bertolak, postingan ini dianggap mengglorifikasi nikah sederhana sehingga berkesimpulan seakan kesan menikah dan perayaaan mewah (tidak sederhana) adalah keliru.

Bagi mereka yang kontra atas glorfikasi “nikah sederhana” tentu memiliki alasan juga. Bahkan seorang warganet mengatakan, “Tidak usah merasa paling hemat dan paling financial planner hanya gara-gara tidak buang uang buat resepsi.” Adalah lumrah bahwa satu hal (apapun) jika ia dilemparkan ke lautan publik nyata atau maya bakal mendapat beragam reaksi. Dan itu tak bisa tersangkal daro  si empunya hal itu, sebab itu di luar kuasanya.

Kesan Paradoks

Pada 2022, tatkala saya magang kuliah di sebuah balai nikah (KUA), ada semacam stereotipe negatif bagi mereka yang menikah di KUA. Selain karena memang berasal dari keluarga tak mampu, sebab menikah di KUA gratis, ialah karena salah satu mempelai mengalami kehamilan tidak diinginkan alias KTD.

Jadi masyarakat sana punya siasat, agar volume malu tak surplus, jalannya menikahkan pasangan di KUA. Biar pegawai KUA saja yang tahu, begitu yang pernah saya dengar-saksikan.

Walau bagaimanapun kita tak bisa menggenaralisir semua yang menikah di KUA adalah pasangan yang telah—mohon maaf—kebobolan lebih dulu. Ada pula mempelai yang memang berniat ingin menikah dengan sederhana.

Bagi mereka yang demikian, tidak perlu pula berkesimpulan terhadap mereka yang menikah agak atau mewah adalah sebentuk “penghamburan” uang. Justru porsi dan takaran seseorang dalam hal menentu konsep pernikahan dan perayaannya adalah wujud kemampuannya.

Tiap orang punya jalan dan cara berbeda dalam menjelmakan impian-impiannya. Dari hal kecil sampai hal besar. Pasti berbeda. Format pernikahan dan segala perayaannya tak bisa mendapat pembakuan sepihak dan labelisasi benar atau salah. Yang sederhana benar, yang mewah tidak karena menghambur-hambur.

Tidak demikian membaca persoalannya. Sebab dalam urusan ukuran sepatu saja berbeda, apalagi mimpi. Mari wujudkan pernikahan dan perayaannya sesuai batas kemampuan masing-masing. Wedding dream kamu dan saya beda, Kawan. Jangan disamakan, ya! []

Tags: KesalinganPernikahan MewahPernikahan SederhanaRelasiWalimatul ursyWedding Dream
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

6 Nilai Akhlak Penting untuk Diajarkan kepada Anak

Next Post

Konsep Sehat Walafiat dan Halalan Thayyiban

M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata. Pernah Nyantri di PP Raudlatul Mubtadiin Rimbo. Penulis Buku Menjadi Laki-Laki Sekutu Feminis (2025).

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Relasi Suami-Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Next Post
Sehat dan

Konsep Sehat Walafiat dan Halalan Thayyiban

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi
  • Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih
  • Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan
  • Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0