Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

KH Ali Yafie: Perlindungan Alam (Hifz al-Bi’ah) Adalah bagian dari Maqashid asy-Syari’ah

Dengan merujuk pada al-Kulliyat al-Khams ini, KH. Ali Yafie mengusulkan tambahan hifz al-bi’ah (perlindungan alam dan lingkungan) sebagai prinsip keeanam, sehingga menjadi al-kulliyat as-sitt.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
29 April 2023
in Figur, Rujukan
A A
0
KH Ali Yafie

KH Ali Yafie

35
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Al-Marhum KH. Ali Yafie dikenal sebagai ulama yang sering mendasarkan pandangan fiqhnya pada konsep Maqashid asy-Syari’ah (tujuan-tujuan hukum Islam). Konsep ini, di tangan ulama klasik, telah mengerucut pada prinsip yang lima (al-kulliyat al-khams). Yaitu, perlindungan jiwa (hifdh an-nafs), akal (hifdh al-‘aql), harta (hifdh al-mâl), keluarga (hifdh an-nasl) atau kehormatan (hifdh al-‘irdh), dan agama (hifdh ad-dîn).

Dalam ilmu metodologi hukum Islam (Ushul al-Fiqh), konsep al-kulliyat al-khams (prinsip yang lima) dikenal sangat populer. Konsep ini merupakan warisan klasik fiqh (hukum) Islam dari perdebatan diskursif mengenai maqâshid asy-syarî’ah (tujuan-tujuan ajaran Islam). Ia menjadi pokok-pokok metodologis untuk memahami ajaran dan hukum Islam dari sumber-sumbernya, al-Qur’an dan Hadits, sekaligus untuk merumuskannya kembali dan mengembangkannya agar relevan dengan konteks yang baru dan terus berkembang (shalih likulli zaman wa makan).

Dengan merujuk pada al-Kulliyat al-Khams ini, KH. Ali Yafie mengusulkan tambahan hifz al-bi’ah (perlindungan alam dan lingkungan) sebagai prinsip keeanam, sehingga menjadi al-kulliyat as-sitt. Artinya, perlindungan alam dan lingkungan hidup menjadi niscaya untuk melindugi jiwa, akal, harta, keluarga, dan agama.

Selain mendasarkan pada al-kulliyat al-khams yang menjadi warisan klasik, ada dua pendekatan KH Ali Yafie untuk mengokohkan hifz al-bi’ah sebagai salah satu prinsip dalam Maqashid asy-Syari’ah. Yaitu penelitian empirikal (istiqra’ al-waqi’) dan penelusuran tektual (istiqra’ al-nushush).

Data Kerusakan Alam

Penelitian empirikal berdasarkan pada data-data kerusakan alam akibat dari pengabaian-pengabaian yang manusia lakukan. Mulai dari kebijakan pembangunan negara-negara maju dan berkembang yang merusak alam, menggunduli hutan, mengotori dan mengeringkan air tanah.

Lalu mencemari udara dan lautan, merusak lapisan ozon yang menjadi perisai kita dari sengatan matahari, menambah panas global, mencairkan es kutub utara dan selatan. Selain itu banyak lagi kerusakan lain dampak dari model relasi manusia yang eksploitatif dan tidak ramah dengan lingkungan.

Data-data yang ditunjukkan berbagai badan dunia mengenai hal ini dan dirasakan semua umat manusia, bagi KH. Ali Yafie, sudah cukup untuk mengorekasi perilaku kita dan terutama kebijakan negara untuk melindungi alam dan lingkungan hidup. Di sisi lain, hasil penelitian empirikal ini, dengan dasar visi kemaslahatan Islam, bagi KH. Ali Yafie adalah penting memainstreamkan hifz al-bi’ah dalam konsepsi Maqashid asy-Syari’ah.

Pendekatan kedua adalah penelusuran tekstual pada sumber-sumber hukum Islam, terutama al-Qur’an dan Hadits. Termasuk juga khazanah fiqh dan ushul fiqh. Dalam buku “Fiqih Lingkungan Hidup” (2006), KH. Ali Yafie merujuk pada 93 ayat dan 12 teks Hadits untuk pengukuhan hifz al-bi’ah dalam al-Kulliyat as-Sitt pada Maqashid asy-Syari’ah.

Teks-teks ini secara umum berbicara tentang pemberian nikmat Allah Swt kepada manusia berupa alam semesta, udara, air, tanah, dan seluruh ekosistem yang ada. Pentingnya memelihara alam, dampak destruktif perusakan alam oleh manusia, dan misi berbagai nabi dan rasul untuk memulihkan keseimbangan dan kebaikan kehidupan di muka bumi.

Pentingnya Hifz al-Bi’ah pada Pembahasan Fikih

Sementara dari kajian atas teks-teks fiqh dan ushul fiqh, KH. Ali Yafie menyimpulkan pentingnya hifz al-bi’ah dari pola pembahasan fikih yang berawal dari kebersihan (ath-thaharah). Lalu diakhiri dengan sikap tertib (at-tartib), dan disemangati dengan elan pembebasan dari kerusakan dan keburukan (al-‘itq). Yakni berdasarkan pada nilai-nilai kemaslahatan (al-mashlahah), keadilan (al-‘adalah), kerahmatan (ar-rahmah), dan kearifan (al-hikmah).

Dua pendekatan ini, empirikal dan tekstual, tidak hanya menegaskan prinsip hifz al-bi’ah sebagai Maqashid asy-Syari’ah. Melainkan juga pada penegasan suatu pandangan hidup Islami yang ramah lingkungan dan tidak egosentris. Fikih sebagai penjabaran dari nilai-nilai al-Qur’an dan Hadis, serta implementasi kaidah-kaidah dasar fikih, harus menjadi pondasi moral dan kebijakan bagi pengembangan wawasan lingkungan hidup (fiqh al-bi’ah).

Pengembangan ini harus masuk pada dimensi teologis spiritual, politik, ekonomi, sosial, dan kultural. Fikh lingkungan hidup, dengan prinsip hifz al-bi’ah, harus bisa “menyadarkan manusia yang beriman supaya menginsafi bahwa masalah lingkungan hidup tidak dapat kita lepaskan dan tanggung-jawab manusia yang beriman dari amanat yang diembannya.

Yakni untuk memelihara dan melindungi alam karunia Sang Pencipta Yang Maha Pengasih dan Penyayang, sebagai hunian tempat manusia dalam menjalani hidup di bumi ini” (Fiqih Lingkungan Hidup, hal. 42-43). Wallahu a’lam. []

Tags: Fikih LingkunganFiqh al-bi'ahKH. Ali YafieMaqashid SyariahUshul Fiqh
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kiprah Politik Perempuan

Next Post

Khadijah Ra: Perempuan Agung yang Berikan Dukungan Penuh Terhadap Risalah Kenabian

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Ali Yafie
Profil

Membaca Ulang Pemikiran KH. Ali Yafie tentang Fikih Sosial, Perempuan, dan Kemanusiaan

9 Mei 2026
Yusuf al-Qaradawi
Lingkungan

Ekologi dalam Bingkai Maqāṣid al-Sharī‘ah Yusuf al-Qaradawi

10 April 2026
Krisis Lingkungan
Lingkungan

Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

11 Februari 2026
Ekosentrisme
Buku

Visi Ekosentrisme Al-Qur’an

13 Januari 2026
Wahabi Lingkungan
Lingkungan

Wahabi Lingkungan, Kontroversi yang Mengubah Wajah Perlindungan Alam di Indonesia?

28 Juni 2025
Energi Terbarukan
Publik

Tashawwurul Mas’alah dalam Urgensi Fikih Transisi Energi Terbarukan

8 Februari 2025
Next Post
Khadijah ra

Khadijah Ra: Perempuan Agung yang Berikan Dukungan Penuh Terhadap Risalah Kenabian

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0