Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Mengenal Haji Ta’awun untuk Mewujudkan Haji Ramah Lansia

Istilah ta’awun dalam haji sudah seringkali kita dengar. Namun yang selama ini berkembang merujuk pada ta’awun prinsip pembiayaan antar jemaah haji

Yulinar Aini Rahmah Yulinar Aini Rahmah
15 Mei 2023
in Hikmah
0
Haji Ta'awun

Haji Ta'awun

714
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seiring dengan meredanya pandemi Covid-19, seluruh sektor mulai berbenah. Tidak terkecuali fasilitas layanan keagamaan yang dikomandoi Kementerian Agama. Salah satu yang menjadi isu utama pasca pandemi Covid-19 adalah surplus jamaah haji lansia di tahun 2023. Maka, saya pun tertarik untuk mengulas tentang Haji Ta’awun

Hal ini merupakan konsekuensi yang harus dijalankan mengingat kebijakan pembatasan jamaah haji lansia di masa pandemi Covid-19. Jamaah lansia yang tertunda keberangkatannya di masa pandemi Covid-19, oleh pemerintah diprioritaskan keberangkatannya di tahun 2023. Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Agama menekankan tagline “Haji Berkeadilan dan Ramah Lansia” dalam penyelenggaraan haji tahun 2023.

Haji Berkeadilan dan Ramah Lansia

Tagline “Haji Berkeadilan dan Ramah Lansia” merupakan semangat yang Kementerian Agama gelorakan dalam upaya meningkatkan pelayanan jamaah haji. Wujud konkrit dari pelayanan haji yang berkeadilan adalah penetapan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang pemerintah patok dengan mempertimbangkan hak-hak jamaah haji.

Sedangkan pelayanan haji ramah lansia pemerintah wujudkan di antaranya dengan fasilitas akomodasi, dan pendampingan. Selain itu, upaya-upaya lain yang saat ini masih terus pemerintah rumuskan formula terbaiknya.

Dari sekian wacana yang berkembang, terdapat beberapa kendala yang tidak mungkin pemerintah lakukan. Pengadaan petugas pendamping tambahan misalnya. Atau yang sering kita harapkan keluarga jamaah lansia. Yaitu adanya peluang keluarga sebagai pendamping. Kedua wacana tersebut menyimpan konsekuensi mengurangi porsi jemaah lain yang seharusnya berangkat di tahun tersebut.

Haji Ta’awun: Haji Bukan Lagi Ibadah Individual

Di tengah upaya teknis yang pemerintah lakukan dalam mempersiapkan strategi pelayanan terbaik bagi jemaah haji lansia, ada satu hal yang tidak kalah penting di sana. Yakni mengenal haji ta’awun, untuk saling tolong menolong dengan jemaah haji yang lain.

Kontribusi jemaah haji non lansia dalam mensukseskan pelaksanaan haji ramah lansia. Mungkin kontribusi ini semacam hal biasa dan klise. Namun dalam konteks menghadapi situasi lonjakan jemaah haji lansia, sikap-sikap sederhana relasi antara sesama perlu kita pantik kembali.

Pada dasarnya, tiap ibadah yang disyari’atkan kepada manusia mengandung dimensi vertikal (ketuhanan) dan horizontal (kemanusiaan). Meski dalam teorinya, kita mengenal trilogi yaitu ibadah, muamalah dan akhlaq. Tidak jarang, seringkali ketiganya kita definisikan sebagai kotak-kotak tersendiri. Alih-alih memiliki dimensi vertikal-horizontal pada ketiganya.

Trilogi ini kerap kali kita jalankan secara parsial, sehingga praktik yang muncul adalah egoisme individual dalam beragama. Dengan dalih kekhidmatan ibadah puasa, melarang pedagang makanan berjualan di pagi hari bulan Ramadan.

Dengan dalih kesempurnaan ibadah haji, mengacuhkan hak jemaah lain. Dan dalih-dalih lain yang serupa. Kekhidmatan ibadah puasa atau kesempurnaan ibadah haji menjadi hal yang perlu dikejar dengan tanpa mengesampingkan hak-hak manusia lain yang beririsan dengan ibadah kita.

Dalam konteks haji misalnya, tidak jarang kita mendengar jemaah tertinggal dari rombongan, jemaah terlalu lelah hingga sakit. Kedua permasalahan tersebut muncul sebab keinginan mengejar kesempurnaan haji di luar rukun haji yang sudah jemaah jalankan. Jika sudah demikian, petugas bahkan jemaah lain tentu akan dibuat repot.

Sukseskan Haji Ramah Lansia

Sekali lagi, tidak ada yang melarang hal demikian. Namun kembali lagi, bahwa ego individual beribadah perlu kita turunkan dalam rangka saling memahami, bahu-membahu, ta’awun dalam mensukseskan pelaksanaan ibadah haji.

Istilah ta’awun dalam haji sudah seringkali kita dengar. Namun yang selama ini berkembang merujuk pada ta’awun prinsip pembiayaan antar jemaah haji. Baru-baru ini, istilah haji ta’awun yang merujuk pada sikap antar sesama jemaah haji muncul dalam wacana haji ramah lansia. Saya sendiri mendengar wacana ini dari salah satu kegiatan yang diadakan salah satu unit kerja di bawah Kementerian Agama yaitu Balai Litbang Agama Semarang.

Konkritnya, dalam rangka turut mensukseskan haji ramah lansia yang pemerintah Indonesia upayakan melalui Kementerian Agama, kesadaran jemaah haji non lansia untuk tidak acuh dan turut membantu keberlangsungan ibadah haji jemaah lansia sangat kita tunggu. Jangan ada terbesit “enak saja, sama-sama bayar” atau pikiran-pikiran negatif lainnya yang justru merusak niat suci ibadah.

Alih-alih menghabiskan tenaga untuk berpikir demikian, lebih baik tanamkan dalam-dalam bahwa mensukseskan haji ramah lansia merupakan kesempatan yang tidak semua orang bisa menemuinya. Tentu tetap dengan niat utama mencari ridla Allah.

Meskipun bulan Haji masih dua bulan lagi, mari sama-sama menyuarakan haji ramah lansia. Boleh jadi, di antara pembaca merupakan satu di antara beberapa calon jemaah non lansia yang tahun ini mendapat kesempatan. Selamat mengemban amanah, teman-teman. Kalian tamu-tamu istimewa! []

Tags: Haji Ta'awunIbadah HajiKementerian AgamaRamah LansiaRukun Islam
Yulinar Aini Rahmah

Yulinar Aini Rahmah

Terkait Posts

Tafsir Tepuk Sakinah
Keluarga

Tafsir Tepuk Sakinah: Inspirasi Kesalingan dari Al-Qur’an

11 Oktober 2025
Tren Tepuk Sakinah
Publik

Kesalingan dalam Irama: Tren Tepuk Sakinah sebagai Ekspresi Kolektif Berpasangan

3 Oktober 2025
Makna Tepuk Sakinah
Keluarga

Dari Simbol ke Substansi: Menyelami Makna Tepuk Sakinah

1 Oktober 2025
Tepuk Sakinah
Keluarga

Spirit Mubadalah: Dari Tepuk Sakinah ke Pakta Kesalingan

30 September 2025
Kurikulum Cinta
Publik

Kurikulum Cinta Gagasan Menteri Agama Sudah Ada Sejak Zaman Rasulullah Saw

11 September 2025
Nikah Massal
Publik

Menimbang Kebijakan Nikah Massal

8 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID