Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

9 Catatan tentang Buku Fikih Perwalian yang Keren

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
12 Agustus 2019
in Keluarga
A A
0
Fikh Perwalian

Gambar Sampul Buku Fikih Perwalian

3
SHARES
153
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

1.  Penguatan dan pengembangan pengetahuan untuk kerja-kerja transformasi sosial, sebagaimana yang konsisten dilakukan Rumah Kitab, terutama untuk isu pernikahan anak, adalah sangat penting dilakukan. Kajian ini tidak hanya memperlihatkan kesinambungan tradisi masa lalu dengan pengetahuan masa kini, tetapi secara jelas menunjukkan bahwa perubahan cara pandang terhadap hukum Islam ke arah yang lebih adil, adalah mungkin dan perlu, bahkan bisa melalui kekayaan tradisi itu sendiri.

2.  Konsep-konsep fundamental yang telah dikenalkan ulama klasik sebelumnya, seperti ‘illah, qiyas, istihsan, masalahah mursalah, yang berkembang menjadi maqasid syari’ah oleh para ulama sekaliber Imam Ghazali dan yang lain, yang kemudian dihidupkan kembali oleh para ulama reformis seperti Abduh, Ibn Asyur, dan sekarang Jasser Audah dan Bin Bayah, ditantang sedemikian rupa oleh para kyai muda dalam buku ini, untuk menyelesaikan problem-problem logis, etis, dan sosial dari isu perwalian (wilayah) dan kepemimpinan keluarga (qiwamah), yang secara realitas banyak merugikan perempuan. Ulama-ulama awal abad modern, yang dikenal sebagai pembela hak-hak perempuan, seperti Tahir Haddad, Rifa’ah Tahtawi, Qasim Amin, bahkan ulama-pemikir Indonesia, seperti Hasbi Ash-Shiddiqie, Hazairin, dan KH. Sahal Mafuz, juga dipanggil, melalui konsep-konsep mereka, untuk ikut tandang menyelesaikan isu-isu tersebut. Ini adalah usaha yang brilian, menjanjikan, sekaligus menantang.

3.  Sayangnya, konsep-konsep besar yang tercantum dalam Fikih Perwalian itu, masih tetap dibiarkan berbicara hanya mengenai isu-isu dalam kehidupan mereka sendiri (para tokoh tersebut). Konsep besar dan metodologi para tokoh itu tidak dikaitkan langsung dengan kegelisahan mengenai “wilayah” maupun “qiwamah”, apalagi, dengan problem “kawin paksa” dan “pernikahan anak” itu sendiri. Ibarat jembatan, ia sudah dibangun dan menyambung, tetapi masih terjal, banyak lubang, sehingga pembaca masih terseok-seok dengan berbagai isu lain, untuk sampai pada kesimpulan etis, logis, dan sosial mengenai perwalian, kawin paksa, maupun pernikahan anak. Metodologi tokoh-tokoh yang dihadirkan (seperti Abduh, Qasim Amin, dan Haddad), dibiarkan hanya berbicara mengenai dinamika pemikiran di masa mereka saja (seperti poligami, hijab, dan hak pendidikan), tidak ditarik secara deduktif pada problem wilayah, qiwamah, dan terutama pernikahan anak, yang menjadi kegelisahan buku ini (hal. 63-134).

4.   Sebenarnya, metodologi “maqashid syari’ah” lah yang menjadi ruh dari buku ini. Ia dihadirkan buku ini, sedemikian rupa, sebagai metode hukum Islam, untuk melihat kembali isu “wilayah” dan “qiwamah”, terutama pada turunannya, yaitu “kawin paksa” dan “nikah anak”. Metode ini, diyakini ada di balik keputusan para ulama di seluruh negara Islam, untuk membuat batasan usia nikah, yang awalnya bisa bebas dalam mayoritas kajian fiqh klasik. Buku ini juga mengundang ijtihad KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia) dalam mengelaborasi metode “maqashid syari’ah” (hal. 279-290), dalam menyelesaikan problem pernikahan anak tersebut, di samping Paradigma Kemaslahatan yang dipakai MP3I (Majelis Pengasuh Pondok Pesantren Indonesia, hal. 299-307). Bahkan, konsep “Keadilan Hakiki” dengan “Tiga Level Kesadaran Manusia” Bu Nyai Nur Rofi’ah, juga dipanggil dengan seksama untuk mengenali ruh maqashid syari’ah, baik untuk isu besar perwalian itu sendiri, maupun turunannya, yaitu pernikahan anak, untuk menegaskan kemaslahatan syari’ah Islam bagi kepentingan dan pengalaman perempuan. Koneksi dan kesinambungan pembahasan metode ini sungguh sangat menarik dan perlu diteruskan.

5.   Andai saja (saya berharap he he….), buku ini konsisten mendalami dan mengaitkan setiap pembahasan metode “maqashid syari’ah” dari setiap tokoh, langsung dengan problem logis, etis, dan sosial pernikahan anak, yang menjadi kegelisahan buku ini, akan jauh lebih menarik. Sejarah dinamika maqashid syari’ah telah dijelaskan buku ini, tetapi apakah masing-masing pembahasan bisa dideduksi langsung untuk isu perwalian, kawin paksa, dan nikah anak? Sepertinya kita harus menyimpulkan sendiri. Usul saya, misalnya, dari setiap pembahasan mengenai konsep besar atau penjabaran maqashid syari’ah, dari masing-masing tokoh seperti Imam al-Ghazali, as-Syatibi, lalu Abduh, Tahir Haddad, Qasim Amin, Jasser Audah, atau yang lain: perlu didalami dan dikaitkan mengenai “logika” apa, dari pemikiran mereka, yang bisa dipakai langsung untuk mengelaborasi problem perwalian, kawin paksa, dan nikah anak. Misalnya, pertentangan antara “hifz ad-din” (dengan contoh perang jihad) dan “hifz an-nafs” (dengan contoh tameng umat Islam oleh orang kafir), dimana yang kedua didahulukan Imam al-Ghazali, bisa dipakai (atau tidak) untuk isu mendahulukan jiwa anak perempuan yang akan dikawinkan (hifz an-nafs), dibanding “menghindari zina” anak laki-laki (hifz ad-din) yang akan mengawininya? Bisakah logika Ghazalian ini dielaborasi untuk isu terkini perkawinan anak? Sehingga setiap pembahasan menjadi hidup dan terkait langsung dengan problem dan kegelisahan buku.

6. Konsep besar mengenai “hifz ad-din”, misalnya, bagaimana dipahami ulama klasik dahulu; lalu bagaimana perkembangan pemahamannya dan bisakah dipakai untuk isu perwalian dan nikah anak? Atau tidak? Bisakah dipahami sekarang, sebagaimana ditawarkan KUPI, sebagai perlindungan seorang anak dari perkawinan dini yang membuatnya tidak mampu memahami dan mempraktikkan agama (anjuran menikah untuk sakinah, mawaddah, rahmah) dalam kehidupan pernikahannya, atau lebih besar lagi, “hifa ad-din” diartikan sebagai perlindungan dari pernikahan dini yang membuatnya tidak memiliki kesempatan belajar pengetahuan dan praktik agama? Bagaimana pendalamannya? Jika hal ini dielaborasi lebih dalam, detail, dan dikaitkan dengan pola “pemaknaan hifz ad-din” oleh ulama-ulama sebelumnya, akan lebih menarik. Andai saja, buku ini mendalami satu per-satu maqashid syari’ah, dengan dikaitkan pada problem perwalian dan nikah anak, akan jauh lebih menarik.

7. Seperti “hifz al-‘aql”, yang sudah serind direkonstruksi ulama-ulama kontemporer dalam konteks modern dan HAM, seperti Gus Dur, Jasser Audah, Masdar Farid Mas’udi, dan yang lain. Bisakah ijtihad mereka dipakai langsung untuk mendalami dan menjawab problem dan kegelisahan perwalian dan nikah anak. Buku ini seharusnya berperan langsung mendalami dan mendeduksi dari rekonstruksi mereka, khusus pada isu perwalian dan pernikahan anak. Begitupun halnya dengan “hifz an-nafs”, “hifz an-nasl”, dan “hifz al-mal”, akan lebih kaya jika dielaborasi langsung bersentuhan dengan problem kegelisahan yang dialami perempuan, terutama usia anak pada kasus pernikahan paksa mereka. Elaborasi ini penting untuk menunjukkan aplikasi metodologi maqashid syari’ah lebih hidup dan nyata ketika dipraktikkan pada isu perwalian dan pernikahan anak.

8. Di antara yang keren dari buku ini, di hal. 196-222, ada penjelasan gamblang mengenai pemakaian al-Qur’an terhadap kata “rijal” dan “nisa” yang tidak melulu merujuk pada laki-laki saja untuk yang pertama, dan perempuan saja untuk yang kedua. Tetapi bisa selang-seling, dan seringkali menyasar laki-laki sekaligus perempuan, untuk dua kata tersebut. Menariknya, buku ini juga sekaligus memberkan makna pada ayat krusial (QS. 4: 34) yang biasanya dijadikan dasar diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan. Oleh buku ini, ayat tersebut dimaknai ulang, justru sebagai basis  kerjasama, kesalingan, atau mubadalah. Ini sesuai dengan thesis buku “Qira’ah Mubadalah” bahwa al-Qur’an itu harus dibaca dengan mengasumsikan laki-laki dan perempuan sebagai subjek yang setara, dimana yang satu tidak berhak menggunakan al-Qur’an untuk melakukan kekerasan dan diskriminasi kepada yang lain. Pembahasan “rijal” dan “nisa” dalam buku perwalian ini menarik dan menjadi salah satu elaborasi yang cukup membantu thesis yang dibangun bukuku Qira’ah Mubadalah.

9.  Buku Fikih Perwalian ini kaya dengan logika-logika hukum Islam, yang telah diawali para ulama klasik, lalu kontemporer, untuk isu-isu keluarga, perempuan, dan anak secara umum. Jika di kitab-kitab ushul fiqh, diskusi ‘illah, qiyas, maslahah, dan maqashid syari’ah, lebih banyak pada hal-hal klise saja (seperti khamr, safar qashar, jihad, pernikahan), buku ini justru menantangnya untuk menghidupkan diskusi metodologi tersebut pada isu-isu rill tentang keluarga (yaitu perwalian, kawin paksa, dan nikah anak). Lebih khusus lagi, dengan menghadirkan dan melibatkan pengalaman perempuan. Tentu saja, ini tawaran dan ajakan yang sangat menarik, yang perlu direspon berbagai pihak, terutama mereka yang mendambakan keadilan relasi laki-laki dan perempuan. Saya pernah mengusulkan, untuk menggunakan pandangan Jasser Audah tentang Maqashid Syari’ah sebagai sistem perumusan hukum Islam yang bersifat purposif (maqashidi), holistik, komprehensif, dan menyeluruh, khusus dalam isu perwalian dan pernikahan anak, menggantikan ijtihad-ijtidah yang selama ini, sebagaimana dikritik Audah sendiri, bersifat reduksionis, literal, dan parsial. Semoga tawaran diskusi buku ini disambut berbagai pihak yang peduli pada bangunan pengetahuan hukum Islam mengenai isu-isu keluarga.

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Benarkah Pendidikan Seksual (Masih) Dianggap Tabu di Kalangan Remaja ?

Next Post

Wafatnya Mbah Moen Juga Dirasakan Semua Umat Beragama

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Pasangan HIV
Pernak-pernik

Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

21 Juli 2026
Spanyol
Aktual

Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

21 Juli 2026
Mengidap HIV
Pernak-pernik

Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

21 Juli 2026
Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Tes HIV
Pernak-pernik

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

21 Juli 2026
Anak dengan Down Syndrome
Disabilitas

Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

21 Juli 2026
Next Post
Mbah, Moen

Wafatnya Mbah Moen Juga Dirasakan Semua Umat Beragama

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0